Balai Diklat Keuangan Pontianak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 177/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, merupakan unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan keuangan negara.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Balai Diklat Keuangan Pontianak mempunyai fungsi :
1. penyusunan program penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara;
2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara;
3. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara;
4. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat;
5. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat;
6. pengembangan SDM Balai Diklat;
7. pengelolaan implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
8. pelaksanaan administrasi Balai Diklat.
Wilayah kerja BDK Pontianak meliputi:
1. Kalimantan Barat
2. Kalimantan Tengah