FAQ
Sekretariat Badan
- Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
- Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
- Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
- Menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, fax, e-mail, telepon, aplikasi e-PPID, atau datang langsung ke tempat layanan PPID;
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinan identitas diri/organisasi;
- Menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Informasi apabila syarat permohonan informasi telah dilengkapi
- Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
- Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan secara tertulis
- Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
- Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
- Bagaimana cara pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?
- Pengajukan keberatan dilakukan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi beserta alasan keberatan
- Berapa biaya untuk memperoleh informasi?
- Layanan informasi ini tidak dipungut biaya/gratis
- Waktu layanan informasi:
- Setiap hari kerja, pukul 08.00 - 15.00