home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sejarah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Sekretariat Badan
Kamis, 4 Mei 2023 09:37 WIB
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan merupakan salah satu unit Eselon I yang berada di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan Pada Masa Sebelum BPLK
Usai pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda pada tahun 1949, Departemen Keuangan memerlukan adanya suatu institusi tinggi untuk mempersiapkan kader-kader pimpinan tinggi di Departemen Keuangan. Maka selain merekrut pegawai lulusan dari perguruan tinggi dari universitas di dalam negeri maupun Belanda, Departemen Keuangan juga membentuk institusi pendidikan tinggi yang secara spesifik membidangi terkait pengelolaan keuangan negara, yaitu:
Akademi Ajun Akuntan Negara – 1952
Akademi Ajun Akuntan Pajak – 1952
Akademi Pajak dan Pabean – 1956
Akademi Thesauri Negara – 1960
Periode tahun 1959, terjadi berbagai perubahan dan pembentukan Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Negara (STIKN) berdasarkan Surat Keputusan Menkeu No: 175402/UP/X tanggal 31 Desember 1959. Sekolah ini menggabungkan beberapa akademi dan memiliki empat jurusan yakni Pajak Umum, Bea dan Cukai, Kebendaharaan Umum dan Akuntansi.
Seiring berjalannya waktu, pada tahun 1968 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 167 tahun 1968 dibentuklah Institut Ilmu Keuangan Negara (IIK) yang meleburkan STIKN dan Akademi Treasury Negara (ATN) yang dibentuk Departemen Keuangan serta Akademi Dinas Pemeriksa Keuangan (ADPK) yang dibentuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Lahirnya Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK)
Tahun 1974, Bapak Ali Wardhana selaku Menteri Keuangan pada saat itu menginisiasi pengintegrasian seluruh akademi dan institusi pendidikan yang menangani pendidikan dan pelatihan di Departemen Keuangan pada satu lembaga khusus yang dinamakan Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK).
BPLK diresmikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen yang diikuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 405/MK/6/4/1975 dimana Bapak Mulyatno Sindhudarmoko ditunjuk sebagai Kepala BPLK yang pertama. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 16 April 1975 dan dinyatakan sebagai hari jadi BPLK.
Berdasarkan keputusan tersebut, BPLK terdiri dari 1 Sekretariat dan 6 Pusdiklat yaitu:
Sekretariat Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan;
Pusdiklat Kebendaharaan Umum;
Pusdiklat Perpajakan;
Pusdiklat Bea dan Cukai;
Pusdiklat Pengawasan;
Pusdiklat IPEDA dan Pegadaian; dan
Pusdiklat Akuntansi Negara.
Selain itu, BPLK diperkuat pula dengan pembentukan Balai Diklat yakni Pusdiklat Pegawai di Magelang pada tahun 1984. Kemudian Balai Diklat di Medan, Yogyakarta, Ujung Pandang dan Kediri pada tahun 1987 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 189/KMK.01/1987.
Tahun 1989, penyelenggaraan kegiatan program pendidikan pascasarjana yang dilaksanakan oleh Panitia Kerja Sama Teknik Luar Negeri (KTLN) yang bersifat ad hoc diserahkan kepada BPLK berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1307/KMK.14/1989 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1018/KMK.14/1989 tentang Pelimpahan Tugas Panitia Kerja Sama Teknik Luar Negeri Departemen Keuangan – Perbankan (jabatan setingkat Eselon III yaitu Bidang Administrasi Pendidikan Pascasarjana pada Pusdiklat Pegawai BPLK yang menjadi cikal bakal PB PSDM).
Pada tahun 1990 – 1991, Badan Diklat Keuangan memiliki unit penyelenggara program diploma yang terdiri dari dua lembaga yaitu Balai Program Diploma dan STAN. Di pertengahan tahun 1990, muncul rencana penyempurnaan organisasi Pendidikan Tinggi Departemen Keuangan melalui peleburan STAN ke dalam satu wadah bernama Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan dan Akuntansi (STIKA).
Di tahun 1991, BPLK mengalami perubahan organisasi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 191/KMK.01/1991 dan terdiri dari:
Sekretariat Badan;
Pusdiklat Pegawai;
Pusdiklat Anggaran;
Pusdiklat Bea dan Cukai; dan
Pusdiklat Keuangan Umum.
Tahun 1997, BPLK berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 100/KMK.01/1997 kembali mengalami perubahan organisasi dengan susunan yang terdiri dari:
STAN tetap berada di BPLK berdasarkan Pasal 164 yang menyatakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 191/KMK.01/1991 dinyatakan tidak berlaku kecuali Pasal 156.
Terbentuknya Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)
Tahun 2001, perubahan organisasi BPLK kembali terjadi dengan ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001. Nama BPLK berubah menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dengan susunan Sekretariat Badan, Pusdiklat Pegawai, Pusdiklat Anggaran, Pusdiklat Perpajakan, Pusdiklat Bea dan Cukai, dan Pusdiklat Keuangan Umum. STAN secara status quo tetap berada di BPPK tetapi harus segera menyesuaikan diri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan selanjutnya kembali terjadi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja pada tahun 2006, 2008, 2010, 2014, 2015, 2018, dan 2021.
Kini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas peraturan menteru Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan , Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) terdiri dari 1 Sekretariat, 5 Pusdiklat, dan 1 Pusat Pembinaan yaitu:
Politeknik Keuangan Negara STAN tetap berada di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN yang masih berlaku hingga saat ini.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, BPPK juga memiliki unit pelaksana teknis yang terdiri dari 11 Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BDK) dan 1 Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (BDPim), yaitu:
BDK Medan;
BDK Pekanbaru;
BDK Palembang;
BDK Cimahi;
BDK Yogyakarta;
BDK Malang;
BDK Denpasar;
BDK Pontianak;
BDK Balikpapan;
BDK Makassar; dan
BDK Manado.
Transformasi BPPK Untuk Memberikan Layanan Terbaik
Pada tahun 2015, BPPK mengenalkan strategi “Kemenkeu Corporate University”. Kementerian Keuangan Corporate University (Kemenkeu Corpu) merupakan strategi pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang merupakan bagian dari pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan melalui perwujudan keterkaitan dan kesesuaian antara pendidikan, pembelajaran dan penerapan nilai-nilai dengan target kinerja yang didukung dengan manajemen pengetahuan (knowledge management) untuk mewujudkan Kementerian Keuangan sebagai learning organization (LO).
Melalui strategi Kemenkeu Corporate University, BPPK berkomitmen menghasilkan SDM Kementerian Keuangan yang kompeten dan berintegritas demi mewujudkan visi Kementerian Keuangan:
“Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan untuk Mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.”
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik