Balai Diklat Keuangan Balikpapan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 66/PMK.01/2009 tanggal 1 April 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 177/PMK.01/2012, merupakan unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang mempunyai tugas untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penataran bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Wilayah kerja Balai Diklat Keuangan Balikpapan meliputi seluruh daerah di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.
Sarana dan prasarana penunjang diklat yang dimiliki oleh Balai Diklat Keuangan Balikpapan sampai dengan saat ini antara lain :
1. Aula ( kapasitas ujian 100 orang)
2. Ruang Kelas berjumlah 5 ruang dan 1 Ruang Kelas VIP (berkapasitas 30 orang)
3. Pusat Pelayanan Peserta Diklat
4. Laboratorium Komputer dengan kapasitas 25 komputer
5. Perpustakaan
6. Asrama (berjumlah 33 kamar @ 2 orang)
7. Sarana olah raga : Lapangan Futsal, Lapangan Voli/Bulu tangkis, Tenis Meja dan Peralatan Fitness
8. Ruang Karaoke
9. Sarana ibadah : Musholla
10. Poliklinik
11. Ruang Laktasi
12. Ruang makan dengan kapasitas 70 orang