Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan

Profil Sekretariat Badan

Visi dan Misi

VISI SEKRETARIAT BADAN

Menjadi mitra strategis dan penggerak utama terwujudnya learning organization dalam kerangka Kemenkeu Corporate University untuk mendukung visi BPPK menghasilkan SDM pengelola keuangan negara yang unggul dan beretika.

 

MISI SEKRETARIAT BADAN

  1. Mengoptimalkan transformasi kelembagaan BPPK untuk mewujudkan Kementerian Keuangan sebagai learning organization dalam kerangka Kemenkeu Corporate University;
  2. Mengelola dan mengembangkan SDM BPPK yang unggul dan berkarakter serta fokus pada pencapaian tujuan organisasi dalam kerangka Kemenkeu Corporate University;
  3. Mengembangkan sistem teknologi informasi yang mutakhir dan tepat untuk mendukung ekosistem pembelajaran terintegrasi dalam kerangka Kemenkeu Corporate University;
  4. Mewujudkan dukungan manajemen dalam pengelolaan keuangan yang efisien dan akuntabel; dan
  5. Mewujudkan dukungan manajemen dalam pengelolaan sarana prasarana pendukung pembelajaran yang berwawasan lingkungan.

Tugas dan Fungsi

TUGAS SEKRETARIAT BADAN

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan strategis kepada semua unsur di lingkungan Badan.

FUNGSI SEKRETARIAT BADAN

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan dan pengoordinasian rencana strategis dan rencana kerja Badan;

  2. penataan organisasi dan tata laksana Badan;

  3. pelaksanaan kepatuhan internal pada Badan;

  4. pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko serta penyusunan laporan kinerja Badan;

  5. penyusunan kebijakan di bidang pembelajaran dan manajemen pengetahuan di lingkungan Kementerian;

  6. penyusunan kebijakan dukungan manajemen di lingkungan Badan;

  7. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan di lingkungan Badan;

  8. pendampingan hukum di lingkungan Badan;

  9. pelaksanaan manajemen sumber daya manusia pada Badan;

  10. pelaksanaan manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia di lingkungan Badan;

  11. pelaksanaan internalisasi nilai-nilai, pembinaan mental, dan pengelolaan program budaya organisasi di lingkungan Badan;

  12. pengelolaan keuangan Badan;

  13. pelaksanaan proses manajemen pengetahuan sebagai pelaku manajemen pengetahuan tingkat Badan dan tingkat Kementerian;

  14. penyusunan pedoman teknis, pelaksanaan koordinasi asistensi, dan pengukuran implementasi organisasi pembelajar di lingkungan Kementerian;

  15. pelaksanaan analisis data pembelajaran, pengembangan konten kreatif dan inovasi pembelajaran;

  16. pengelolaan kerja sama Badan;

  17. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan strategi dan program komunikasi publik serta hubungan masyarakat di lingkungan Badan; dan

  18. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan dan pengadaan, serta pengelolaan barang milik negara Badan.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Sekretariat Badan dipimpin oleh Sekretaris Badan yang membawahi 5 bagian dan kelompok jabatan fungsional.

Adapun kelima bagian tersebut adalah sebagai berikut:

Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal

Memiliki tugas melaksanakan perumusan rencana strategis, rencana kerja, dan penataan organisasi, pengelolaan proses bisnis, kepatuhan internal, koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, manajemen perubahan organisasi, serta koordinasi penyusunan laporan kinerja Badan.

Bagian ini terdiri atas:

  • Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja, pengembangan budaya organisasi, serta pemantauan dan pelaporan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.
  • Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur, metode kerja, tata naskah dinas, dan pengembangan proses bisnis organisasi, serta penyusunan analisis kebutuhan sistem informasi.
  • Subbagian Hukum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis hukum, pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan, pemberian pendampingan hukum, pelaksanaan penyusunan perjanjian (contract drafting) dalam rangka penanganan perjanjian termasuk nota kesepahaman/memorandum of understanding, penyiapan bahan perencanaan, implementasi, pengembangan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian intern, pemantauan dan evaluasi kepatuhan manajemen risiko, pemantauan penerapan kode etik dan kode perilaku, penanganan pengaduan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan internal di lingkungan Badan.
  • Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rencana strategis, rencana kerja, dan evaluasi jabatan, pelaksanaan manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko, koordinasi evaluasi layanan dan penyiapan tindak lanjut, serta penyusunan laporan kinerja dan laporan tahunan Badan.

 

Bagian Sumber Daya Manusia

Memiliki tugas melaksanakan manajemen sumber daya manusia, pengelolaan dan pengembangan jabatan fungsional, manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia, koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, serta internalisasi nilai-nilai, pembinaan mental, dan pengelolaan program budaya organisasi di lingkungan Badan.

Bagian ini terdiri atas:

  • Subbagian Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pembelajaran, manajemen pengembangan sumber daya manusia, sosialisasi regulasi sumber daya manusia, program pengembangan kepemimpinan, koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, pengelolaan manajemen perubahan dan duta transformasi, serta perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, analisis, pemantauan, dan evaluasi program internalisasi nilai-nilai, pembinaan mental, dan budaya organisasi di lingkungan Badan.
  • Subbagian Pengembangan Karier mempunyai tugas melakukan pengelolaan pola mutasi, pola karier, manajemen talenta, uji kompetensi teknis, pusat asesmen, layanan kepangkatan pegawai, dan rekomendasi pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Badan.
  • Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pembinaan internal jabatan fungsional bidang pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengembangan kompetensi di lingkungan Kementerian dan melakukan pengelolaan, penelaahan, analisis, pelaksanaan administrasi dan angka kredit, uji kompetensi, kenaikan jenjang, rekrutmen dan seleksi, penyusunan formasi serta koordinasi pengembangan jabatan fungsional binaan kementerian/lembaga lain yang digunakan di lingkungan Badan.
  • Subbagian Manajemen Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, rekrutmen dan seleksi, digitalisasi dokumen pegawai, statistik dan pelaporan, layanan pensiun dan kesejahteraan pegawai, serta pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia, implementasi penghargaan pegawai, koordinasi penilaian kinerja pegawai, dan pelaksanaan layanan sumber daya manusia di lingkungan Badan.

 

Bagian Perencanaan dan Keuangan

Memiliki tugas melaksanakan urusan pengelolaan keuangan Badan.

Bagian ini terdiri atas:

  • Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran, standar struktur biaya, dan dokumen pelaksanaan anggaran, serta koordinasi revisi dokumen pelaksanaan anggaran Badan.
  • Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, pengelolaan belanja pegawai dan tunjangan kinerja, serta pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
  • Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis, koordinasi, asistensi teknis, pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan, serta pembinaan teknis badan layanan umum di lingkungan badan sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan
  • Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penyusunan petunjuk teknis dan analisis belanja pemerintah, penyelesaian tindak lanjut temuan aparat pemeriksa/pengawas eksternal, serta akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan.

 

Bagian Manajemen Pengetahuan, Komunikasi, dan Kerja Sama

Memiliki tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan pengelolaan manajemen pengetahuan, pengelolaan organisasi pembelajar di lingkungan Kementerian, analisis data pembelajaran, pengembangan inovasi pembelajaran, serta pengelolaan komunikasi publik, layanan informasi, dan kerja sama Badan.

Bagian ini terdiri atas:

  • Subbagian Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan manajemen pengetahuan, pelaksanaan proses manajemen pengetahuan, dan penyusunan pedoman teknis implementasi dan koordinasi pelaksanaan asistensi implementasi organisasi pembelajar dan manajemen pengetahuan, serta pengukuran implementasi organisasi pembelajar di lingkungan Kementerian.
  • Subbagian Analisis Data Pembelajaran mempunyai tugas melakukan analisis dan pengelolaan data pembelajaran di lingkungan Badan, analisis perkembangan transformasi digital pembelajaran, analisis dan desain usulan sistem informasi, pelaksanaan layanan informasi dan dukungan teknologi pendukung pembelajaran di lingkungan Badan, dan penyusunan kebijakan, analisis dan pengembangan inovasi media, materi, dan teknologi pembelajaran.
  • Subbagian Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pengelolaan kerja sama Badan dan hubungan kelembagaan, penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan strategi komunikasi publik dan hubungan masyarakat, penguatan citra Kemenkeu Corporate University, pengelolaan informasi dan dokumentasi serta layanan informasi publik, penyiapan desain dan publikasi laporan tahunan, peliputan dan dokumentasi kegiatan pimpinan, pengelolaan laman, media sosial, layanan meja bantuan (helpdesk), dan media publikasi di lingkungan Badan.

 

Bagian Umum

Memiliki tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan dan pengadaan, serta pengelolaan barang milik negara Badan.

Bagian ini terdiri atas:

  • Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan kearsipan, persuratan, ekspedisi, dan keuangan, pengoordinasian pengukuran beban kerja, dan pengelolaan proses bisnis pada Sekretariat Badan, dan urusan pengelolaan kearsipan di lingkungan Badan, serta melakukan penyiapan bahan, pencatatan acara, pengoordinasian penyusunan pidato pimpinan, pengaturan jadwal kegiatan, keprotokolan, dan akomodasi Kepala Badan dan Sekretaris Badan.
  • Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, pengelolaan urusan sumber daya manusia pada Sekretariat Badan, pengelolaan dan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Sekretariat Badan, serta koordinasi pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan.
  • Subbagian Perencanaan dan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis, analisis, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, dan penyiapan pembinaan dan asistensi di bidang perencanaan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan, penyiapan bahan penyusunan rancangan kebutuhan dan pelaksanaan dukungan infrastruktur di lingkungan Badan, serta pengadaan barang/jasa pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
  • Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis, analisis, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, dan penyiapan pembinaan dan asistensi di bidang pengelolaan barang milik negara dan aset lainnya di lingkungan Badan, serta pengelolaan barang milik negara dan aset lainnya pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

 

Sedangkan kelompok jabatan fungsional yang berada di Sekretariat Badan adalah sebagai berikut:

1. Analis APBN; dan
2. Arsiparis.

Galeri

  • Struktur Organisasi
    Struktur Organisasi

Sejarah

Sekretariat Badan merupakan unit eselon II di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang memiliki tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Tugas tersebut memberi peran penting Sekretariat Badan sebagai penggerak utama unsur pelaksana teknis penyelenggara Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Kompetensi di BPPK.

Sekretariat Badan terdiri atas:
  1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal;
  3. Bagian Keuangan;
  4. Bagian Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Manajemen Pengetahuan;
  5. Bagian Umum; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat Badan berkomitmen mendukung arah kebijakan dan strategi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Tahun 2020-2024, yaitu:
  1. Organisasi dan SDM yang agile dalam rangka penguatan implementasi Kemenkeu Corpu. Strategi yang dilakukan:
  1. Penataan organisasi dan SDM dalam rangka penguatan implementasi Kemenkeu Corpu.
  2. Pengembangan pola kerja dan pola pengembangan kompetensi SDM berbasis fungsi yang aplikatif dan berdampak tinggi.
  3. Penguatan kemitraan strategis dengan institusi pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi terbaik
  1. Pemutakhiran sarana prasarana berwawasan lingkungan dan teknologi informasi yang efektif dan efisien. Strategi yang dilakukan:
  1. Pembangunan infrastruktur dan penguatan implementasi sharing facilities berbasis keunggulan komparatif. 
  2. Penggunaan teknologi informasi termutakhir dalam mendukung pembelajaran.

Kontak dan Lokasi

Alamat
Jl. Purnawarman No.99, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12110 Hotline 134 | kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id | 081310004134 (Whatsapp)
Telepon
(021) 134
Gedung Sekretariat Badan