Balai Diklat Keuangan Cimahi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 66/PMK.01/2009 tanggal 1 April 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, merupakan unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Balai Diklat Keuangan Cimahi mempunyai fungsi :
1. Penyusunan program pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara;
2. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara;
3. Pengembangan SDM;
4. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara;
5. Pengelolaan implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi;
6. Pelaksanaan administrasi balai.
Wilayah kerja Balai Diklat Keuangan Cimahi meliputi Provinsi Jawa Barat dan Banten.