Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan

Pusat Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban resmi atas pertanyaan seputar sertifikasi, akun, PKN STAN, dan pembelajaran di BPPK.

Paling sering dibaca

Kendala Teknis Ujian

Kanal Informasi terkait Kendala Teknis Perangkat/Software (SEB) pada Pelaksanaan USKP
Apabila peserta menghadapi kendala terkait teknis atau aplikasi ujian, peserta dapat mengajukan pertanyaan atau melaporkan masalah melalui t.kemenkeu.go.id/infoUSKP pada kolom Tanya Jawab Peserta.
 
Penyelesaian dan solusi akan disampaikan tim teknis terkait melalui kolom Tanya Jawab Peserta tersebut.
 
Peserta USKP juga dapat mengikuti sesi briefing peserta untuk menanyakan kendala teknis terkait penyelenggaraan ujian.
Jadwal sesi briefing peserta diinformasikan melalui Pengumuman peserta yang mengikuti ujian dan kanal media sosial Pusbin JFPM (@pusbin.jfpm instagram).

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

"ujian tidak dapat diakses"


Mengapa setelah install SEB  terdapat notifikasi "ujian tidak dapat diakses"?

Jawab: 

untuk menjalankan SEB, diperlukan File Konfigurasi. Silakan download File Konfigurasi sesuai tingkat yang dipilih pada link https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/t/bppk-ukp/info . Kemudian jalankan file tersebut untuk melakukan uji coba.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

SEB Error dan Tidak bisa dibuka

Bagaimana jika SEB bermasalah yaitu error dan tidak bisa dibuka

Jawab: 

silakan membuka KLC Device Test pada perangkat Bapak/Ibu. Unduh terlebih dahulu pada link berikut: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/t/bppk-ukp/info . Jika tidak berhasil, silakan simpan log dari KLC Device Test tersebut dan reply e-mail ini dengan melampirkan log tersebut.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

Konsekuensi terlambat bergabung ke ruang zoom ukp

Apa akibatnya jika peserta terlambat bergabung ke ruang Zoom UKP?

Jawab: 
Peserta yang belum bergabung ke ruang Zoom hingga waktu ujian dimulai tidak diperkenankan mengikuti ujian.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

“Camera feed is completely static or covered” pada SEB

Bagaimana mengatasi pesan “Camera feed is completely static or covered” pada SEB?

Jawab: 
Pesan tersebut berarti SEB tidak dapat memastikan kamera bekerja normal. Periksa apakah webcam terbuka, tidak tertutup, sesuai dengan perangkat, dan drivernya berfungsi. Gangguan kompatibilitas atau antivirus juga dapat memengaruhi kamera. Jika diarahkan petugas, restart perangkat dengan membuka Command Prompt melalui Win+R, mengetik shutdown /r /t 0, lalu menekan Enter. Penonaktifan antivirus hanya dilakukan sementara apabila memang diperlukan dan sesuai kebijakan keamanan perangkat.


Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

file konfigurasi Safe Exam Browser

Apa yang harus dilakukan jika file konfigurasi UKP tidak dapat membuka Safe Exam Browser?

Jawab: 

Pesan “The configuration has failed” dapat muncul jika file .seb rusak, salah, atau kata sandi konfigurasinya tidak sesuai. Hapus file .seb lama, lalu unduh ulang file konfigurasi resmi untuk periode ujian yang sedang diikuti. Jika file yang benar belum terhubung ke aplikasi, klik kanan file, pilih Open with, lalu pilih Safe Exam Browser. Jangan menggunakan file konfigurasi dari periode atau sumber lain.


Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

SEB Stuck

Bagaimana pada saat ujian SEB saya stuck?

Jawab: 

lakukan reset mandiri pada akun Bapak/Ibu. Kemudian silakan mengerjakan kembali.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

SEB saya bermasalah, error, tidak bisa dibuka

SEB saya bermasalah, error, tidak bisa dibuka
silakan membuka KLC Device Test pada perangkat Bapak/Ibu. Unduh terlebih dahulu pada link berikut: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/t/bppk-ukp/info.  Jika tidak berhasil, silakan simpan log dari KLC Device Test tersebut dan reply e-mail ini dengan melampirkan log tersebut.


Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

Tautan Zoom Pengawasan UKP

Di mana tautan Zoom pengawasan UKP dapat ditemukan?

Jawab: 

Tautan Zoom disampaikan melalui aplikasi pendaftaran pada bagian kartu ujian.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

Waktu bergabung pada Zoom Pengawasan

Kapan peserta harus bergabung ke ruang Zoom pengawasan UKP?

Jawaban: 

Seluruh perangkat ujian harus sudah terpasang dan siap digunakan, serta peserta sudah bergabung ke ruang Zoom paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

SEB meminta aplikasi remote desktop atau aplikasi lain ditutup sebelum UKP

Apa yang harus dilakukan jika SEB meminta aplikasi remote desktop atau aplikasi lain ditutup sebelum UKP?

 

Jawab: 
Pesan “Applications could not be terminated” menunjukkan adanya aplikasi yang tidak dapat ditutup oleh SEB. Hapus aplikasi remote desktop seperti Chrome Remote Desktop, AnyDesk, atau TeamViewer. Tutup Zoom dan Microsoft Teams sebelum membuka SEB. Jika aplikasi masih berjalan, akhiri prosesnya melalui Task Manager, kemudian restart laptop dan coba kembali.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

SEB menampilkan red screen

Mengapa SEB menampilkan red screen saat UKP dan bagaimana mengatasinya?

Jawab: 

Red screen dapat muncul karena SEB mendeteksi perangkat yang baru dipasang setelah SEB dijalankan. Sebelum membuka SEB, pasang seluruh perangkat yang diperlukan, seperti charger, mouse, keyboard, kamera eksternal, monitor, dan koneksi Wi-Fi. Hindari memasang perangkat tambahan ketika SEB sedang berjalan. Jika red screen sudah muncul, masukkan kata kunci “exit” untuk membuka kembali layar.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

SEB tidak sesuai

Apa yang harus dilakukan jika versi SEB tidak sesuai atau ujian tidak dapat diakses melalui browser yang digunakan?


Jawab: 
Gunakan hanya paket SEB resmi versi 1.0.2 dan file konfigurasi untuk periode ujian yang sedang diikuti dari halaman Panduan SEB atau Info Peserta UKP. Hapus versi lama atau installer dari sumber lain sebelum memasang paket resmi. Pesan versi tidak sesuai atau “ujian tidak dapat diakses melalui browser ini” menunjukkan bahwa aplikasi, versi, atau cara membuka ujian tidak sesuai dengan ketentuan panitia.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

log SEB

Bagaimana cara menyimpan dan mengirim log SEB kepada panitia?

Jawab: 

Catat atau ambil tangkapan layar pesan yang muncul. Buka KLC CAT Device Test, pilih tab “Analisis & Simpan Log SEB”, lalu klik “Simpan Log untuk Panitia”. Sistem akan membuat berkas ZIP di Desktop. Kirimkan ZIP tersebut kepada panitia melalui Kemenkeu PRIME agar penyebab kendala dapat ditelusuri. Jangan menghapus log sebelum berkas berhasil disimpan.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

Red Screen SEB

Bagaimana mengatasi red screen SEB yang tidak dapat diklik atau tidak dapat menerima kata kunci “exit”?

Jawab: 

Tekan Ctrl+Alt+Del, pilih Switch User, lalu masuk kembali ke laptop. Saat layar merah muncul kembali, klik kolom teks, ketik “exit”, kemudian klik Submit. Setelah dikirim, layar merah akan kembali ke tampilan sebelumnya.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

SEB failed to start a new session

Bagaimana mengatasi pesan “SEB failed to start a new session”?

Jawab: 
Kembalikan pointer atau cursor mouse ke pengaturan bawaan Windows, kemudian tutup atau hapus aplikasi Custom Cursor. Setelah itu, restart laptop dan buka kembali file .seb resmi. Jika pesan tetap muncul, simpan log melalui KLC CAT Device Test dan kirimkan kepada panitia.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

“An unrecoverable error has occurred” pada SEB

Bagaimana mengatasi pesan “An unrecoverable error has occurred” pada SEB untuk UKP?

Jawab: 
Catat atau ambil tangkapan layar pesan “An unrecoverable error has occurred”, kemudian pilih Restart—bukan Shut down—dan coba membuka SEB kembali. Jika masih gagal, jangan menghapus log terlebih dahulu. Buka KLC CAT Device Test, masuk ke tab “Analisis & Simpan Log SEB”, pilih “Simpan Log untuk Panitia”, lalu kirim ZIP yang muncul di Desktop kepada panitia melalui Kemenkeu PRIME. Pembersihan log secara manual hanya dilakukan apabila diarahkan oleh petugas.


Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

Dua Safe Exam Browser pada daftar aplikasi

Apa yang harus dilakukan jika terdapat dua Safe Exam Browser pada daftar aplikasi?

Jawab: 

Hapus kedua instalasi Safe Exam Browser melalui Settings lalu Apps karena sisa pengaturan versi lama dapat berbenturan dengan versi baru. Setelah keduanya dihapus, restart laptop dan pasang ulang hanya installer SEB resmi versi 1.0.2 dari halaman Panduan SEB KLC.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

NIK di SEB salah

Bagaimana jika NIK di SEB Peserta salah?

Jawab: 

silakan lakukan pengeditan NIK pada akun SSO dengan mengakses link https://sso.kemenkeu.go.id/NewAccount/Manage , kemudian, pilih tab Profil Kewarganegaraan, kemudian pilih tombol UBAH untuk mengaktifkan pengeditan. Lakukan pengeditan NIK kemudian simpan.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

NIK di SEB saya salah

Silakan lakukan pengeditan NIK pada akun SSO dengan mengakses link https://sso.kemenkeu.go.id/NewAccount/Manage , kemudian, pilih tab Profil Kewarganegaraan, kemudian pilih tombol UBAH untuk mengaktifkan pengeditan. Lakukan pengeditan NIK kemudian simpan.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

SEB macet pada layar logo

Apa yang harus dilakukan jika SEB macet pada layar logo dan tidak menampilkan pesan apa pun?

Jawab: 
Kondisi ini dapat terjadi karena antivirus menampilkan permintaan izin kamera di belakang layar SEB. Buka pengaturan antivirus, misalnya Norton SafeCam, lalu izinkan SafeExamBrowser menggunakan kamera. Setelah izin diberikan, coba buka kembali SEB. Jika tetap berhenti pada logo, simpan log melalui Device Test dan hubungi panitia.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

SEB menampilkan “Camera Error”

Apa yang harus dilakukan jika SEB menampilkan “Camera Error” padahal kamera berfungsi normal?

 

Jawab: 
Pilih Start, Power, lalu Restart. Jangan memilih Shut down karena fitur Fast Startup dapat membuat kondisi sistem belum sepenuhnya direset. Panduan menyebut kesalahan pembacaan kamera dapat terjadi ketika laptop sudah lama tidak direstart. Setelah laptop menyala kembali, jalankan Device Test dan coba buka SEB lagi. Jika masih gagal, simpan log SEB dan sampaikan kepada panitia

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

SEB Mengalami Crash

Mengapa SEB mengalami crash sehingga laptop harus direstart saat UKP?

Jawab: 

SEB dapat mengalami crash apabila sumber daya perangkat tidak mencukupi. Sebelum membuka SEB, pilih Restart—bukan Shut down—dan tutup aplikasi lain. Panduan terbaru mencantumkan RAM terpasang 8 GB, sedikitnya 2 GB RAM tersedia saat ujian, dan ruang kosong 5 GB. Jalankan KLC CAT Device Test untuk memeriksa kesiapan perangkat. Jika masih gagal, simpan log melalui Device Test dan kirimkan kepada panitia.


Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

Status kuning pada KLC CAT Device Test

Apakah status kuning pada KLC CAT Device Test berarti peserta tidak boleh mengikuti UKP?

Jawab: 
Tidak. Status kuning pada Device Test merupakan panduan atau peringatan yang perlu diperhatikan, bukan keputusan otomatis bahwa peserta tidak boleh mengikuti ujian. Periksa keterangan pada baris berwarna kuning, lakukan perbaikan yang disarankan, lalu jalankan pengujian kembali agar perangkat siap sebelum hari ujian.


Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

“Application Control policy has blocked this file” saat membuka SEB

Bagaimana mengatasi pesan “Application Control policy has blocked this file” saat membuka SEB?

Jawab: 

Pesan tersebut dapat muncul karena Smart App Control Windows memblokir SEB atau masih terdapat SEB versi lama, termasuk versi 1.0.0.0. Hapus seluruh instalasi Safe Exam Browser melalui Settings dan Apps, restart laptop, kemudian pasang kembali hanya SEB resmi versi 1.0.2 dari halaman Panduan SEB KLC. Jangan menonaktifkan fitur keamanan Windows tanpa arahan petugas.


Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

 

Kendala Teknis Ujian Lihat di KLC

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP)

Batasan Ujian Mengulang Pada USKP
Sobat memiliki kesempatan hingga tiga kali periode berikutnya untuk mengikuti ujian ulang. Jika tiga periode ujian ulang tersebut telah terlewat, Sobat perlu melakukan pendaftaran kembali sebagai peserta baru untuk dapat mengikuti ujian selanjutnya.
 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Jadwal pendaftaran dan hasil USKP

Jadwal pendaftaran, hasil ujian dan informasi resmi lainnya dapat dilihat pada laman uskp dengan alamat https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/ atau dengan mengikuti kanal media sosial Pusbin JFPM (@pusbin.jfpm instagram)

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Perbaikan data dan dokumen pendaftaran USKP yang telah disubmit

Panitia USKP akan melakukan proses verifikasi dengan menggunakan data dokumen yang diunggah peserta di aplikasi registrasi.
Data dan dokumen yang telah disubmit oleh peserta tidak dapat dilakukan perubahan. 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Ketidakhadiran pada saat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Sobat yang telah ditetapkan sebagai peserta ujian wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai jadwal serta lokasi yang telah ditentukan. Apabila Sobat tidak hadir tanpa keterangan yang sah untuk seluruh mata ujian, maka akan dikenakan penalti berupa larangan mengikuti ujian selama tiga periode berikutnya.
 
Jika Sobat berhalangan hadir, pembatalan keikutsertaan dapat dilakukan dengan menyampaikan keterangan atau pemberitahuan kepada panitia. Apabila memungkinkan, sertakan juga bukti pendukung seperti surat keterangan sakit atau dokumen lain yang menunjukkan adanya kondisi force majeure. Tim verifikasi akan menilai kelayakan alasan tersebut untuk menentukan apakah penalti dapat ditiadakan.
 
Permohonan dispensasi atau pengajuan pembatalan dapat Sobat sampaikan langsung kepada panitia penyelenggara ujian.

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Alasan tidak lolos verifikasi dokumen pada USKP

Untuk mengetahui hasil verifikasi, Sobat dapat melihat langsung alasan atau penyebab ketidaklolosan pada aplikasi pendaftaran. Apabila status pendaftaran Sobat tidak mencantumkan alasan, hal tersebut menandakan bahwa kuota pada lokasi yang dipilih telah penuh.

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Definisi Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan dan instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan
Sobat, Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan merupakan proses penilaian yang bertujuan untuk mengukur kemampuan dan kompetensi di bidang kepabeanan. Ujian ini diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM), yaitu unit eselon II di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
 
Pusbin JFPM memiliki peran penting dalam pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara, penjaminan mutu pembelajaran, serta pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi. Melalui ujian ini, diharapkan Sobat dapat menunjukkan kemampuan terbaik dan meraih sertifikasi sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi di bidang kepabeanan.

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

UKP Mengulang

Jika belum lulus UKP, apakah tersedia ujian mengulang?

Jawab: 

Tidak. UKP tidak menyediakan ujian mengulang. Peserta yang belum lulus dapat mendaftar kembali pada periode UKP berikutnya.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Tempat melaporkan kendala login atau unggah dokumen pendaftaran UKP

Bagaimana cara mendapatkan bantuan apabila mengalami kendala login atau unggah dokumen pada proses pendaftaran UKP?

Jawaban: 

Sampaikan kendala melalui email uskp@kemenkeu.go.id. Sertakan uraian masalah dan tangkapan layar yang tidak memuat data rahasia.


Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Kapan nilai hasil Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) dapat dilihat?

Nilai hasil UKP dapat dilihat pada hari yang sama dengan pelaksanaan ujian, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

🕛 Sesi Pagi: Dapat dilihat mulai pukul 12.00 WIB
🕔 Sesi Siang: Dapat dilihat mulai pukul 17.00 WIB

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Pembatasan Perbaikan Data pada USKP

Setelah pendaftaran di-submit, data dan dokumen yang telah diunggah tidak dapat diperbaiki. Sobat diimbau untuk menunggu hasil verifikasi dokumen yang akan dilakukan oleh panitia.

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Cara melihat nilai hasil ujian UKP

Bagaimana cara melihat nilai hasil ujian UKP? 
Jawab: 

Nilai hasil ujian dapat dilihat setelah seluruh peserta menyelesaikan ujian melalui laman KLC CAT. Silakan login menggunakan SEB dan kembali masuk ke UKP yang telah dibuat. Perlu dipahami bahwa nilai yang muncul merupakan perhitungan jawaban yang dijawab benar oleh peserta dan bukan merupakan penetapan resmi kelulusan. Panitia akan melakukan validasi atas notifikasi pelanggaran selama pelaksanaan ujian. Apabila pelanggaran dapat terkonfirmasi berdasarkan bukti yang ada, panitia dapat menggugurkan nilai yang diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 


Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apakah informasi operasional UKP seperti materi, biaya, jadwal, dan nilai kelulusan sudah tersedia?

Apakah informasi operasional UKP seperti materi, biaya, jadwal, dan nilai kelulusan sudah tersedia?

Sudah tersedia sebagian melalui FAQ dan pedoman resmi KLC: UKP tidak dipungut biaya, nilai ambang batas kelulusan 60, jadwal diumumkan pada laman BPPK UKP, dan materi mengikuti pedoman pada https://t.kemenkeu.go.id/InfoUKP. Gunakan pengumuman terbaru karena jadwal dan pedoman teknis dapat berubah.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/                 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Kode Unik

Saya tidak dapat login karena diminta memasukkan kode unik, tetapi tidak ada barcode yang muncul. Apa yang harus dilakukan?

Jawab: 

Apabila sebelumnya telah mengaktifkan autentikasi dua langkah, silakan membuka aplikasi Authenticator yang digunakan saat pengaturan akun SSO. Kode unik untuk login dapat dilihat melalui aplikasi tersebut.
Jika belum pernah mengaktifkan atau tidak dapat mengakses aplikasi Authenticator, silakan menghubungi layanan bantuan SSO melalui Portal Service Desk Kementerian Keuangan ttps://servicedesk.kemenkeu.go.id/live-chat
 

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/
 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Periode pendaftaran UKP

Kapan periode pendaftaran UKP dibuka dan ditutup?

Jawab: 

Jadwal pembukaan dan penutupan pendaftaran diumumkan pada laman BPPK UKP di https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/t/bppk-ukp. Peserta perlu memantau laman tersebut untuk periode terbaru.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Jika lulus UKP, di mana Surat Keterangan Kompetensi dapat diunduh?

Jika lulus UKP, di mana Surat Keterangan Kompetensi dapat diunduh?

SKK diterbitkan pada akun KLC Sertifikasi peserta di https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi dan dapat diunduh melalui menu Hasil Ujian.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Token Tidak Muncul dihalaman ujian

Apa yang harus dilakukan jika formulir token tidak muncul ketika masuk ke halaman ujian UKP?

Jawab: 

ketika sudah masuk ke laman ujian dan token tidak muncul dikarena belum masuk pengerjaan ujian.


Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Di mana pendaftaran Uji Kompetensi Perpajakan dilakukan?

Di mana pendaftaran Uji Kompetensi Perpajakan dilakukan?

Pendaftaran sampai penerbitan SKK dilakukan melalui laman Sertifikasi Kementerian Keuangan di https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/t/bppk-ukp.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

NIK sudah digunakan

Saya mendapatkan keterangan “NIK sudah digunakan”, tetapi merasa belum pernah membuat akun SSO. Apa yang harus dilakukan?

Jawab: 

Apabila muncul keterangan “NIK sudah digunakan”, Bapak/Ibu tidak dapat membuat akun SSO baru karena satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu akun SSO.
Untuk melakukan perubahan alamat email pada akun SSO dengan NIK yang sama, silakan menghubungi Service Desk Kementerian Keuangan melalui fitur Live Chat pada tautan berikut:
Selanjutnya, silakan terhubung dengan agen Service Desk dan sampaikan permohonan perubahan alamat email pada akun SSO.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

UKP Mengulang

Berapa nilai ambang batas kelulusan UKP?

Jawab: 

Nilai ambang batas kelulusan UKP adalah 60.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Notifikasi Pelanggaran pada KLC CAT

Apakah Notifikasi Pelanggaran yang muncul pada KLC CAT otomatis mengurangi nilai ujian dan menentukan kelulusan?

Jawab: 

Tidak, karena notifikasi pelanggaran yang muncul akan divalidasi terlebih dahulu oleh pengawas dan panitia ujian. Apabila peserta terbukti melakukan pelanggaran maka akan mempengaruhi kelulusan. 

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Alur lengkap pendaftaran Uji Kompetensi Perpajakan (UKP)

Bagaimana alur lengkap pendaftaran Uji Kompetensi Perpajakan?


Jawaban: 

Alur lengkap pendaftaran Uji Kompetensi Perpajakan dapat dilihat melalui pedoman pendaftaran resmi yang tersedia di https://t.kemenkeu.go.id/InfoUKP dan Manual Pengguna Peserta pada laman FAQ KLC.

Pastikan akun, profil, dokumen, dan pengajuan verifikasi diselesaikan sesuai urutan pada pedoman terbaru.

 

 

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses : https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat diakses:https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi

 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Aplikasi yang diperlukan pada saat ujian UKP

Aplikasi apa saja yang perlu dipasang sebelum UKP?

Jawaban: 

Gunakan KLC CAT Device Test versi 1.0.2 dan paket Safe Exam Browser (SEB) resmi versi 1.0.2 dari halaman Panduan SEB KLC. Hapus SEB lama atau ganda sebelum memasang versi resmi, jalankan Device Test paling lambat sehari sebelumnya, dan simpan file konfigurasi .seb resmi di Desktop. Pada pagi hari ujian, pilih Restart—bukan Shut down—kemudian tutup aplikasi lain, sambungkan charger, dan pastikan internet stabil. Seluruh perangkat harus siap paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.

 

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat diakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Portal Pengumuman UKP

Di mana pengumuman hasil verifikasi dan kelulusan UKP disampaikan?

Jawab:

Hasil verifikasi, pengumuman kelulusan, dan pembaruan terkait ujian disampaikan melalui laman pendaftaran. Peserta wajib memantau laman pendaftaran secara mandiri.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Pengumuman resmi UKP

Dimana dapat diakses pengumuman resmi UKP?

Jawab: 

Pengumuman resmi hasil UKP dapat diakses pada klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi serta disebarluaskan melalui kanal media sosial Pusbin JFPM (Whatsapp Channel dan Instagram).


Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Siapa saja yang dapat mendaftar dan mengikuti Uji Kompetensi Perpajakan?

Siapa saja yang dapat mendaftar dan mengikuti Uji Kompetensi Perpajakan?

Peserta harus Warga Negara Indonesia dan memiliki NPWP berupa NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apakah peserta dapat langsung mengikuti UKP tingkat B atau C tanpa lulus tingkat A?

Apakah peserta dapat langsung mengikuti UKP tingkat B atau C tanpa lulus tingkat A?

Bisa. UKP tidak berjenjang; peserta dapat langsung mengikuti tingkat B atau C tanpa harus mengikuti atau lulus tingkat A terlebih dahulu.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Spesifikasi perangkat (Laptop) pada UKP

Apa spesifikasi perangkat yang harus disiapkan untuk UKP?

Jawaban: 

Spesifikasi minimum yang dicantumkan pada Panduan SEB KLC adalah Windows 10, prosesor Intel Core i5 generasi ke-10 atau AMD Ryzen 5 4000, RAM terpasang 8 GB, RAM tersedia saat ujian 2 GB, ruang penyimpanan kosong 5 GB, dan skor CPU 800. Koneksi internet minimum 2 Mbps untuk unggah dan unduh per peserta, dengan 5 Mbps disarankan. Jalankan KLC CAT Device Test sebelum ujian karena kesiapan aktual perangkat tetap perlu diperiksa.


Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat diakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apa perbedaan SKK, sertifikat lulus ujian profesi, dan Izin Konsultan Pajak?

Apa perbedaan SKK, sertifikat lulus ujian profesi, dan Izin Konsultan Pajak?

SKK membuktikan kompetensi di bidang perpajakan. Sertifikat tanda lulus ujian profesi membuktikan kelulusan ujian profesi yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak. Izin Konsultan Pajak adalah izin untuk berprofesi dan memberikan jasa sebagai Konsultan Pajak. SKK dan sertifikat lulus ujian profesi merupakan dokumen persyaratan permohonan izin, bukan pengganti izin.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apa perbedaan USKP, uji kompetensi, dan ujian profesi Konsultan Pajak?

Apa perbedaan USKP, uji kompetensi, dan ujian profesi Konsultan Pajak?

USKP adalah skema sertifikasi lama yang masih dijalankan PPSKP dalam masa transisi sampai 31 Desember 2026. Uji kompetensi adalah pengujian untuk memperoleh SKK dan diselenggarakan oleh Unit Pengelola. Ujian profesi diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan kelulusannya menjadi salah satu syarat memperoleh Izin Konsultan Pajak.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Aplikasi yang perlu dipasang

Aplikasi apa saja yang perlu dipasang sebelum UKP?

Jawab: 

Gunakan KLC CAT Device Test versi 1.0.2 dan paket Safe Exam Browser (SEB) resmi versi 1.0.2 dari halaman Panduan SEB KLC. Hapus SEB lama atau ganda sebelum memasang versi resmi, jalankan Device Test paling lambat sehari sebelumnya, dan simpan file konfigurasi .seb resmi di Desktop. Pada pagi hari ujian, pilih Restart—bukan Shut down—kemudian tutup aplikasi lain, sambungkan charger, dan pastikan internet stabil. Seluruh perangkat harus siap paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Dokumen apa yang diperoleh setelah lulus ujian profesi?

Dokumen apa yang diperoleh setelah lulus ujian profesi?

Kelulusan dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak. Dokumen ini diunggah dalam permohonan Izin Konsultan Pajak.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Surat Keterangan Kompetensi

Apakah Surat Keterangan Kompetensi perlu dilegalisasi?

Jawab: 

Tidak. Surat Keterangan Kompetensi (SKK) tidak perlu dilegalisasi.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apa persyaratan memperoleh izin Kantor Konsultan Pajak?

Persyaratan mencakup pemimpin yang merupakan Konsultan Pajak, dokumen pendirian, NPWP kantor, rancangan sistem pengendalian mutu, bukti domisili, bukti kepemilikan atau sewa kantor, serta pernyataan hubungan kekerabatan sesuai ketentuan.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apa saja bentuk usaha Kantor Konsultan Pajak?

Kantor Konsultan Pajak dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apakah email akun SSO harus sama dengan email yang digunakan saat mengikuti USKP sebelumnya?

Tidak harus sama. Peserta dapat menggunakan alamat email yang berbeda, sepanjang email yang digunakan untuk membuat akun SSO masih aktif dan dapat diakses.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Berapa lama SKK berlaku?

Berapa lama SKK berlaku?

SKK berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Soal dan Jawaban UKP Setelah Ujian

Apakah peserta dapat memperoleh soal dan jawaban UKP setelah ujian?

Jawab: 

Tidak. Soal UKP merupakan dokumen yang bersifat rahasia dan tidak diberikan kepada peserta.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Ada berapa tingkat Surat Keterangan Kompetensi?

Ada berapa tingkat Surat Keterangan Kompetensi?

SKK diklasifikasikan menjadi tingkat A, tingkat B, dan tingkat C.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apa akibatnya jika data pendaftaran uji kompetensi terbukti tidak benar?

Apa akibatnya jika data pendaftaran uji kompetensi terbukti tidak benar?

Jika kemudian ditemukan bahwa data dan informasi dalam permohonan pendaftaran tidak benar, SKK dinyatakan tidak berlaku.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apa cakupan kompetensi SKK tingkat A?

Apa cakupan kompetensi SKK tingkat A?

SKK tingkat A menerangkan kompetensi dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apa cakupan kompetensi SKK tingkat B?

Apa cakupan kompetensi SKK tingkat B?

SKK tingkat B menerangkan kompetensi untuk orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apa cakupan kompetensi SKK tingkat C?

Apa cakupan kompetensi SKK tingkat C?

SKK tingkat C menerangkan kompetensi dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan untuk seluruh orang pribadi dan badan.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apa kewajiban Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak?

Pihak Lain wajib memberikan jasa sebagai kuasa sesuai klasifikasi SKT yang dimiliki dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apa kewajiban utama Konsultan Pajak setelah memperoleh izin?

Konsultan wajib memberi jasa sesuai klasifikasi izin, mematuhi Kode Etik dan Standar Praktik, menjaga independensi, menjadi anggota Asosiasi, mengikuti PPL, melaporkan perubahan alamat atau tempat bekerja, serta menyampaikan laporan tahunan. Ruang lingkup jasa Konsultan Pajak diatur lebih lanjut dalam Pasal 14.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apa perbedaan Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak?

Apa perbedaan Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak?

Konsultan Pajak adalah profesi yang wajib memiliki Izin Konsultan Pajak dan dapat memberikan jasa perpajakan sesuai klasifikasi izinnya. Pihak Lain adalah orang selain Konsultan Pajak dan keluarga yang memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan ditunjuk Wajib Pajak sebagai kuasa. Dasar legalitas keduanya berbeda: Izin Konsultan Pajak untuk Konsultan Pajak dan SKT untuk Pihak Lain.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apa perbedaan ujian profesi dan uji kompetensi di bidang perpajakan?

Apa perbedaan ujian profesi dan uji kompetensi di bidang perpajakan?

Uji kompetensi diselenggarakan Unit Pengelola dan menghasilkan SKK. Ujian profesi diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak dan menghasilkan sertifikat tanda lulus ujian profesi. Keduanya merupakan unsur yang berbeda dalam persyaratan Izin Konsultan Pajak.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apa persyaratan meningkatkan klasifikasi Izin Konsultan Pajak?

Pemohon harus telah berpraktik sesuai jangka waktu yang dipersyaratkan dan memiliki SKK sesuai klasifikasi izin yang dimohonkan. Permohonan diajukan secara elektronik dengan mengunggah SKK dan surat keterangan pengalaman kerja yang mencantumkan lama bekerja.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apa persyaratan umum untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak?

Apa persyaratan umum untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak?

Persyaratan mencakup WNI, kompetensi perpajakan, lulus ujian profesi, pendidikan paling rendah S-1 atau setara, pengalaman sesuai klasifikasi, NPWP, tidak memiliki status pekerjaan yang dilarang, memenuhi persyaratan integritas dan hukum, serta ketentuan khusus bagi mantan PNS atau PPPK Kementerian Keuangan. Rincian lengkap harus diperiksa pada Pasal 5 ayat (2).

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apa perubahan dan laporan yang wajib disampaikan Kantor Konsultan Pajak?

Pemimpin wajib melaporkan perubahan alamat, susunan rekan atau pengurus, dan sistem pengendalian mutu paling lambat 30 hari sejak perubahan. Kantor juga wajib menyampaikan laporan tahunan secara lengkap dan benar paling lambat 30 April tahun berikutnya.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apa saja tingkat Izin Konsultan Pajak dan cakupannya?

Apa saja tingkat Izin Konsultan Pajak dan cakupannya?

Izin terdiri atas tingkat A, B, dan C. Tingkat A untuk orang pribadi dengan pengecualian tertentu; tingkat B untuk orang pribadi dan badan dengan pengecualian badan PMA, bentuk usaha tetap, serta subjek di negara mitra P3B; dan tingkat C untuk seluruh orang pribadi dan badan.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apa sanksi bagi Pihak Lain yang melanggar ketentuan?

Sanksi administratif bagi Pihak Lain terdiri atas pembekuan SKT dan pencabutan SKT. Sanksi dikenakan oleh Direktur Jenderal dan dapat dikenakan tidak secara berurutan.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apa yang diatur dalam PMK Nomor 55 Tahun 2026?

Apa yang diatur dalam PMK Nomor 55 Tahun 2026?

PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur Konsultan Pajak, Izin Konsultan Pajak, Kantor Konsultan Pajak, Asosiasi Konsultan Pajak, uji kompetensi dan Surat Keterangan Kompetensi (SKK), ujian profesi, Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, pembinaan, pengawasan, kewajiban, larangan, sanksi, serta ketentuan peralihan.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apa yang dimaksud dengan uji kompetensi di bidang perpajakan?

Apa yang dimaksud dengan uji kompetensi di bidang perpajakan?

Uji kompetensi di bidang perpajakan adalah pengujian yang harus diikuti dan diluluskan untuk memperoleh SKK sebagai bukti kompetensi di bidang perpajakan.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apa yang dimaksud dengan ujian profesi Konsultan Pajak?

Apa yang dimaksud dengan ujian profesi Konsultan Pajak?

Ujian profesi Konsultan Pajak adalah ujian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak dengan mengacu pada kebijakan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak. Kelulusannya menjadi salah satu syarat memperoleh Izin Konsultan Pajak.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apakah Izin Konsultan Pajak tingkat A dapat langsung ditingkatkan ke tingkat C?

Dapat. Untuk peningkatan 2 tingkat, pemegang izin harus telah berpraktik paling singkat 2 tahun sejak keputusan izin terakhir dan memiliki SKK sesuai klasifikasi izin yang dimohonkan.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apakah lulus ujian profesi wajib untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak?

Apakah lulus ujian profesi wajib untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak?

Ya. Lulus ujian profesi merupakan salah satu persyaratan memperoleh Izin Konsultan Pajak. Pemohon juga harus memenuhi persyaratan lain, termasuk kompetensi, pendidikan, pengalaman sesuai klasifikasi, dan persyaratan administratif.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apakah materi, jadwal, tata cara, dan nilai kelulusan ujian profesi sudah ditetapkan?

Apakah materi, jadwal, tata cara, dan nilai kelulusan ujian profesi sudah ditetapkan?

PMK 55/2026 tidak merinci materi, jadwal, tata cara teknis, atau nilai kelulusan ujian profesi. Ketentuan tersebut harus mengikuti kebijakan Panitia Penguatan Profesionalisme dan pengumuman Asosiasi Konsultan Pajak penyelenggara.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apakah mempunyai SKK berarti sudah menjadi Konsultan Pajak?

Apakah mempunyai SKK berarti sudah menjadi Konsultan Pajak?

Tidak. Pemegang SKK baru memiliki bukti kompetensi di bidang perpajakan. Untuk menjadi Konsultan Pajak, seseorang tetap harus memenuhi seluruh persyaratan dan memperoleh Izin Konsultan Pajak.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apakah pendirian Kantor Konsultan Pajak memerlukan izin?

Ya. Pendirian Kantor Konsultan Pajak wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apakah Pihak Lain wajib mengikuti ujian profesi Konsultan Pajak?

PMK 55/2026 menerapkan ketentuan uji kompetensi dan SKK kepada Pihak Lain, sedangkan kewajiban lulus ujian profesi pada Pasal 5 ditujukan untuk permohonan Izin Konsultan Pajak. Karena Pihak Lain bukan Konsultan Pajak, jangan otomatis menerapkan ujian profesi kepadanya tanpa dasar kebijakan lain yang berlaku.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apakah SKT memiliki tingkat A, B, dan C?

Ya. Klasifikasi SKT mengikuti klasifikasi SKK yang diterbitkan. Cakupan kompetensinya mengikuti ketentuan klasifikasi A, B, dan C yang berlaku secara mutatis mutandis.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apakah ujian profesi Konsultan Pajak berbayar?

Apakah ujian profesi Konsultan Pajak berbayar?

PMK 55/2026 tidak menetapkan besaran atau mekanisme biaya ujian profesi. Informasi biaya harus mengikuti pengumuman resmi Asosiasi Konsultan Pajak penyelenggara dan kebijakan Panitia Penguatan Profesionalisme.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Apakah Unit Pengelola dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam uji kompetensi?

Apakah Unit Pengelola dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam uji kompetensi?

Ya. Unit Pengelola dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan uji kompetensi di bidang perpajakan.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Bagaimana cara memperpanjang SKK?

Bagaimana cara memperpanjang SKK?

Perpanjangan dilakukan dengan mengikuti dan lulus ujian penyegaran yang diselenggarakan oleh unit Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Bagaimana cara mengajukan Izin Konsultan Pajak?

Permohonan disampaikan secara elektronik kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Bagaimana cara menjadi Pihak Lain yang dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak?

Pihak Lain harus memenuhi ketentuan kompetensi, mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk memperoleh SKK, serta memperoleh SKT. Penerbitan SKT dilakukan bersamaan dengan penerbitan SKK. Ketentuan penunjukan sebagai kuasa juga harus mengikuti peraturan perpajakan terkait.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Berapa kewajiban SKP PPL bagi Konsultan Pajak?

Setiap tahun, pemegang izin tingkat A wajib memenuhi minimal 20 SKP termasuk 16 SKP terstruktur; tingkat B minimal 30 SKP termasuk 24 terstruktur; dan tingkat C minimal 45 SKP termasuk 36 terstruktur. Kewajiban mulai berlaku pada Januari tahun berikutnya setelah izin diterbitkan.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Berapa lama minimal pengalaman kerja perpajakan untuk menjadi Konsultan Pajak?

Berapa lama minimal pengalaman kerja perpajakan untuk menjadi Konsultan Pajak?

Untuk izin tingkat B diperlukan pengalaman minimal 1 tahun secara akumulasi dalam 3 tahun terakhir. Untuk izin tingkat C diperlukan pengalaman minimal 2 tahun secara akumulasi dalam 3 tahun terakhir. Pasal 5 tidak mensyaratkan surat pengalaman tersebut untuk permohonan izin tingkat A.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Berapa lama permohonan Izin Konsultan Pajak diproses?

Jika permohonan lengkap dan benar, izin atau persetujuan ditetapkan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika belum lengkap atau benar, permintaan kelengkapan disampaikan paling lama 5 hari kerja dan pemohon mempunyai waktu paling lama 30 hari kerja untuk melengkapinya.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Berapa lama SKT berlaku dan kapan SKT tidak berlaku?

SKT berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan. SKT tidak berlaku jika pemegangnya meninggal dunia atau SKK yang dimiliki tidak berlaku.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Cara Pelaksanaan UKP

Apakah UKP dilaksanakan secara luring atau daring?

Jawaban: 

UKP dilaksanakan secara daring menggunakan perangkat komputer melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).



Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Dokumen apa yang diperlukan untuk membuktikan pengalaman kerja perpajakan?

Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja. Untuk permohonan izin, surat harus memuat pengalaman yang relevan dan ditandatangani oleh pemimpin Kantor Konsultan Pajak atau pemimpin perusahaan yang berwenang serta Konsultan Pajak sebagai penyelia.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Dokumen apa yang harus diunggah untuk mengajukan Izin Konsultan Pajak?

Dokumen apa yang harus diunggah untuk mengajukan Izin Konsultan Pajak?

Dokumen utama meliputi KTP, SKK sesuai klasifikasi izin, sertifikat tanda lulus ujian profesi, ijazah minimal S-1 atau setara, surat pengalaman kerja untuk izin B atau C, NPWP berupa NIK yang telah diaktivasi, serta surat pernyataan dan dokumen khusus lain sesuai kondisi pemohon. Daftar lengkap terdapat pada Pasal 5 ayat (3).

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Dokumen yang wajib diunggah saat mendaftar UKP

Dokumen apa saja yang wajib diunggah saat mendaftar UKP?

Jawaban: 

Dokumen yang wajib diunggah adalah KTP, ijazah terakhir, dan pasfoto ukuran 4x6 dengan latar belakang putih.



Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Kamera tidak menampilkan gambar peserta saat UKP

Apa yang harus dilakukan jika formulir kamera tidak menampilkan gambar peserta saat UKP?

Jawab: 

Pastikan kamera atau webcam sudah terpasang sebelum SEB dijalankan. Setelah itu, restart SEB dan periksa kembali tampilan kamera.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Kapan PMK Nomor 55 Tahun 2026 mulai berlaku?

Kapan PMK Nomor 55 Tahun 2026 mulai berlaku?

PMK Nomor 55 Tahun 2026 mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 24 Agustus 2026.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Kapan SKK dapat diperpanjang?

Kapan SKK dapat diperpanjang?

Perpanjangan SKK dapat dilakukan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku SKK berakhir.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Kapan ujian profesi Konsultan Pajak paling lambat mulai diselenggarakan?

Kapan ujian profesi Konsultan Pajak paling lambat mulai diselenggarakan?

Penyelenggaraan ujian profesi oleh Asosiasi Konsultan Pajak harus dilaksanakan paling lama pada 31 Desember 2026.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Materi UJian UKP

Apa saja materi yang diujikan dalam UKP?

Jawaban: 
Cakupan materi mengikuti pedoman ujian terbaru yang tersedia di https://t.kemenkeu.go.id/InfoUKP.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Siapa yang dapat memimpin dan mengelola Kantor Konsultan Pajak?

Pemimpin Kantor Konsultan Pajak harus merupakan Konsultan Pajak. Komposisi pendiri, rekan, direksi, dan komisaris bergantung pada bentuk usaha serta harus memenuhi ketentuan Pasal 16.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Siapa yang dimaksud dengan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak?

Pihak Lain adalah seseorang selain Konsultan Pajak dan keluarga yang telah memperoleh SKT dan ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Siapa yang melakukan pembinaan dan pengawasan berdasarkan PMK 55 Tahun 2026?

Siapa yang melakukan pembinaan dan pengawasan berdasarkan PMK 55 Tahun 2026?

Kewenangan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan berada pada Menteri Keuangan dan dilimpahkan dalam bentuk mandat atau delegasi kepada Direktur Jenderal sebagaimana didefinisikan dalam PMK 55/2026. Unit Pengelola memiliki peran khusus dalam uji kompetensi. Pembagian operasional antarunit perlu mengikuti penetapan organisasi dan kanal layanan resmi terbaru.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Siapa yang menerbitkan SKT dan kapan diterbitkan?

SKT ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan diterbitkan bersamaan dengan SKK.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Siapa yang menyelenggarakan uji kompetensi di bidang perpajakan?

Siapa yang menyelenggarakan uji kompetensi di bidang perpajakan?

Uji kompetensi diselenggarakan oleh Unit Pengelola, yaitu unit di Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan. Unit Pengelola dapat bekerja sama dengan pihak lain.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Siapa yang wajib memiliki Izin Konsultan Pajak?

Siapa yang wajib memiliki Izin Konsultan Pajak?

Setiap orang yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Soal UKP

Bagaimana bentuk soal UKP?

Jawab: 

Soal UKP berbentuk pilihan ganda.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Syarat ruangan UKP daring

Apa syarat ruangan untuk mengikuti UKP secara daring?

Jawab: 

Peserta wajib mengikuti ujian di ruangan tertutup, tenang, dan memiliki pencahayaan yang memadai.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Tidak menerima email aktivasi SSO

Apa yang harus dilakukan, jika tidak menerima email aktivasi SSO?

Jawab: 

Silakan memeriksa folder Kotak Masuk (Inbox) dan Spam/Junk pada email yang digunakan saat pendaftaran. Jika email aktivasi belum ditemukan, peserta dapat melakukan permintaan link aktifasi dengan masukan email tedaftar pada tautan berikut https://sso.kemenkeu.go.id/NewAccount/ResendActivationLink


Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat diakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Sertifikasi Konsultan Pajak (UKP/USKP) Lihat di KLC

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK)

Standar kelulusan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan
Untuk dinyatakan lulus dalam Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK), peserta harus memenuhi batas minimal nilai kelulusan yang telah ditetapkan.
 
1. Nilai minimum kelulusan:
Peserta dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) pada skala penilaian 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
 
2. Jika ujian terdiri dari lebih dari satu jenis atau bentuk:
Satu jenis ujian nilai masing-masing bentuk ujian harus memperoleh nilai minimal 40 (empat puluh).
Rata-rata keseluruhan nilai ujian harus mencapai paling sedikit 60 (enam puluh) pada skala 0–100.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Syarat mendapatkan Sertifikat Ahli Kepabeanan
Sertifikat Ahli Kepabeanan (SAK) merupakan surat pernyataan resmi yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan berfungsi sebagai bukti bahwa pemiliknya telah lulus Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
 
Dengan kata lain, untuk memperoleh Sertifikat Ahli Kepabeanan, Sobat harus mengikuti dan dinyatakan lulus dalam Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan terlebih dahulu. Sertifikat ini menjadi pengakuan kompetensi resmi bagi Sobat yang telah memenuhi standar kelulusan dan dinyatakan memiliki kemampuan di bidang kepabeanan.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Tata cara Pengurusan Sertifikat Hilang

📌 Tata Cara Pengurusan Sertifikat Ahli Kepabeanan Hilang

Apabila Sertifikat Ahli Kepabeanan milik sobat hilang, tidak perlu khawatir. Sebagai penggantinya, akan diterbitkan Surat Keterangan yang memiliki fungsi sebagai dokumen pengganti sertifikat.

📝 Langkah Pengajuan

Sobat cukup mengisi formulir pengajuan melalui tautan berikut:
👉 https://bit.ly/sertifikat_SAK_hilang

Selanjutnya, unggah dokumen pendukung berikut ini:

📂 Dokumen yang Perlu Disiapkan

1. Surat permohonan penerbitan dokumen pengganti sertifikat hilang

  • Scan berwarna dari dokumen asli
  • Dibuat dan ditandatangani sendiri oleh sobat
  • Ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu
  • Format bebas atau mengikuti tata persuratan perusahaan

2. Surat pernyataan kehilangan bermeterai Rp10.000

  • Scan berwarna dari dokumen asli
  • Menyatakan bahwa sertifikat benar-benar hilang dan hanya digunakan pada 1 (satu) perusahaan (cantumkan nama perusahaan)
  • Dibuat dan ditandatangani sendiri oleh sobat

3. Surat keterangan bekerja dari perusahaan

  • Scan berwarna dari dokumen asli
  • Menggunakan format sesuai tata persuratan perusahaan

4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

  • Scan berwarna dari dokumen asli
  • Laporan dibuat langsung oleh sobat (tidak dapat diwakilkan)

5. Fotokopi Sertifikat Ahli Kepabeanan (jika tersedia)

6. KTP pemilik sertifikat

  • Scan berwarna dari dokumen asli

7. Kartu Keluarga (KK)

  • Scan berwarna dari dokumen asli

8. Swafoto (selfie)

  • Foto sobat sedang memegang KTP asli

9. Wawancara daring (video conference)

  • Sobat akan diwawancarai oleh Tim Penguji Ahli Kepabeanan
  • Informasi jadwal akan disampaikan lebih lanjut

⏱️ Komitmen Layanan

Sebagai komitmen pelayanan, Surat Keterangan akan diterbitkan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan wawancara.

 

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Tindak Lanjut Jika Tidak Menerima Email Verifikasi pendaftaran Ujian SAK

Pada saat sobat melakukan pendaftaran akun namun Sobat tidak menerima email verifikasi setelah melakukan pendaftaran akun, maka Sobat dapat menghubungi email layanan Tim Penguji Ahli Kepabeanan (sak.pusbinjfkm@kemenkeu.go.id) untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Tata Cara Pengajuan Ralat Data Sertifikat Ahli Kepabeanan

Apabila terdapat kesalahan data pada Sertifikat Ahli Kepabeanan milik sobat—misalnya kesalahan penulisan nama, tempat lahir, atau tanggal lahir—maka akan diterbitkan Surat Keterangan Ralat Data sebagai dokumen penjelas dan pendukung keabsahan data.

📝 Langkah Pengajuan

Sobat dapat mengajukan ralat data dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan berikut:
👉 https://bit.ly/ralat_sertifikat_SAK

Selanjutnya, unggah dokumen pendukung berikut ini:

📂 Dokumen yang Perlu Disiapkan

  1. Surat permohonan penerbitan Surat Keterangan Ralat Data
    • Scan berwarna dari dokumen asli
    • Dibuat dan ditandatangani sendiri oleh sobat
    • Ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu
    • Format bebas atau mengikuti tata persuratan perusahaan
  2. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000
    • Scan berwarna dari dokumen asli
    • Menyatakan bahwa sertifikat benar-benar milik sobat sendiri dan hanya digunakan pada 1 (satu) perusahaan (sebutkan nama perusahaan)
    • Dibuat dan ditandatangani sendiri oleh sobat
  3. Surat keterangan bekerja dari perusahaan
    • Scan berwarna dari dokumen asli
    • Menggunakan format sesuai tata persuratan perusahaan
  4. Sertifikat Ahli Kepabeanan
    • Scan berwarna dari dokumen asli
  5. KTP pemilik sertifikat
    • Scan berwarna dari dokumen asli
  6. Kartu Keluarga (KK)
    • Scan berwarna dari dokumen asli
  7. Akta Kelahiran
    • Scan berwarna dari dokumen asli
  8. Swafoto (selfie) memegang KTP asli
  9. Swafoto (selfie) memegang Sertifikat Ahli Kepabeanan asli
  10. Wawancara daring (video conference)
    • Sobat akan diwawancarai oleh Tim Penguji
    • Jadwal wawancara akan diinformasikan lebih lanjut

⏱️ Komitmen Layanan

Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada sobat, Surat Keterangan Ralat Data akan diterbitkan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan wawancara.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Apakah Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan kursus atau pelatihan untuk ujian SAK?
Sobat, perlu diketahui bahwa Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) tidak menyelenggarakan kursus maupun pelatihan persiapan ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK). Pusbin JFPM hanya berperan sebagai penyelenggara ujian SAK itu sendiri.
 
Namun, jangan khawatir, Sobat! Kami menyediakan microlearning open access yang bisa diakses secara gratis untuk mendukung pembelajaran mandiri. Sobat dapat memanfaatkan:
 
Microlearning Tata Cara Penentuan Klasifikasi Barang https://bit.ly/MicrolearningKlasifikasiBarang
 
Microlearning Tata Cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi dan Perhitungan Pungutan Impor https://bit.ly/MicrolearningNilaiPabean

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Waktu Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabenan
Sobat, tahukah kamu bahwa Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam satu tahun anggaran?
 
Pelaksanaan ujian biasanya dilakukan pada bulan Februari, Juni, dan Oktober. Namun, dalam kondisi tertentu, ujian juga dapat diselenggarakan di luar periode tersebut, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan yang berlaku.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Layanan pasca ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan
Layanan Pasca Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan
 
Setelah dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan, Sobat dapat memanfaatkan berbagai layanan pasca ujian yang disediakan oleh penyelenggara.
Layanan ini membantu Sobat dalam pengelolaan dan pemeliharaan Sertifikat Ahli Kepabeanan agar tetap valid dan tertata dengan baik.
 
Adapun jenis layanan pasca ujian yang dapat diajukan meliputi:
  • Legalisasi Sertifikat
  • Perekaman Database
  • Pengurusan Sertifikat Hilang
  • Pengurusan Sertifikat Rusak
  • Pengurusan Ralat Sertifikat
  • Seluruh layanan tersebut tidak dikenakan biaya apapun (bebas biaya).

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Tata Cara Perekaman Database
Tata Cara Perekaman Database Sertifikat Ahli Kepabeanan
 
Sobat yang memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan (SAK) namun belum tercatat dalam database resmi, dapat melakukan perekaman data secara online melalui tautan berikut:
👉 https://bit.ly/perekaman_database_SAK
 
Untuk mengajukan layanan ini, Sobat perlu mengisi formulir layanan online dan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
 
1. Scan surat permohonan perekaman database sertifikat, ditandatangani oleh pemilik sertifikat dan ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (diketik dengan format bebas).
 
2. Scan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut benar-benar milik sendiri dan hanya digunakan pada satu perusahaan (cantumkan nama perusahaannya).
 
3. Swafoto (selfie) pemilik sertifikat memegang asli KTP.
 
4. Swafoto (selfie) pemilik sertifikat memegang asli Sertifikat Ahli Kepabeanan.
 
5. Scan asli (berwarna) Sertifikat Ahli Kepabeanan.
 
6. Scan asli (berwarna) KTP.
 
Sebagai bentuk komitmen layanan, proses input sertifikat ke dalam database akan dilakukan maksimal lima (5) hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap oleh tim verifikator.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Ahli Kepabeanan
Pejabat yang Berwenang Menerbitkan Sertifikat Ahli Kepabeanan
 
Sertifikat Ahli Kepabeanan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) – Kementerian Keuangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat tersebut adalah Kepala BPPK atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPPK yang memperoleh pelimpahan wewenang dari Kepala BPPK.
 
Dengan demikian, Sobat dapat merasa tenang karena Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dimiliki merupakan dokumen resmi dan sah, diterbitkan langsung oleh instansi pemerintah yang berwenang dalam bidang pendidikan dan pelatihan keuangan.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Sumber pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan
Sobat, untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan, ada beberapa cara yang bisa kamu tempuh, lho!
 
Pertama, Sobat bisa belajar mandiri melalui peraturan resmi. Pelajari berbagai regulasi seperti Undang-Undang Kepabeanan, prosedur impor dan ekspor, fasilitas kepabeanan, hingga sistem penetapan nilai pabean. Semua dokumen resmi ini bisa Sobat unduh langsung melalui laman https://peraturan.beacukai.go.id
.
 
Kedua, Sobat dapat mengikuti kursus atau pelatihan persiapan sertifikasi. Banyak Lembaga Penyelenggara Pelatihan (LPP), baik dari pemerintah maupun swasta, yang menyediakan kursus, diklat, dan pelatihan untuk membantu Sobat mempersiapkan diri menghadapi Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
 
Ketiga, ada juga cara yang lebih fleksibel dan gratis! Sobat bisa mengakses microlearning open access untuk mendukung pembelajaran mandiri. Beberapa di antaranya adalah:
 
Microlearning Tata Cara Penentuan Klasifikasi Barang: https://bit.ly/MicrolearningKlasifikasiBarang
 
Microlearning Tata Cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi dan Perhitungan Pungutan Impor: https://bit.ly/MicrolearningNilaiPabean

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Mengapa ahli kepabeanan dibutuhkan?
Sobat, tahukah kamu bahwa untuk menjadi bagian dari dunia kepabeanan secara profesional, diperlukan tenaga yang benar-benar memahami aturan dan prosedur di bidang ini?
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan, setiap Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) wajib memiliki pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan.
 
Tidak hanya itu, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan (MITA Kepabeanan), importir dan/atau eksportir yang ingin ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan juga harus memiliki pegawai yang memahami kepabeanan secara mendalam, dibuktikan dengan sertifikat resmi dari lembaga yang berwenang di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Definisi Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan dan instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan
Sobat, Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan merupakan proses penilaian yang bertujuan untuk mengukur kemampuan dan kompetensi di bidang kepabeanan. Ujian ini diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM), yaitu unit eselon II di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
 
Pusbin JFPM memiliki peran penting dalam pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara, penjaminan mutu pembelajaran, serta pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi. Melalui ujian ini, diharapkan Sobat dapat menunjukkan kemampuan terbaik dan meraih sertifikasi sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi di bidang kepabeanan.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Tata Cara Pengurusan Sertifikat Ahli Kepabeanan Rusak

Apabila Sertifikat Ahli Kepabeanan milik sobat mengalami kerusakan (apa pun kondisinya), sobat tidak perlu khawatir. Sebagai penggantinya, akan diterbitkan Surat Keterangan yang berfungsi sebagai dokumen pengganti sertifikat.

📝 Langkah Pengajuan

Sobat dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan berikut:
👉 https://bit.ly/sertifikat_SAK_rusak

Setelah itu, lampirkan dokumen pendukung berikut ini:

📂 Dokumen yang Wajib Disiapkan

  1. Surat permohonan penerbitan dokumen pengganti sertifikat rusak
    • Scan berwarna dari dokumen asli
    • Dibuat dan ditandatangani sendiri oleh sobat
    • Ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu
    • Format bebas atau mengikuti tata persuratan perusahaan
  2. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000
    • Scan berwarna dari dokumen asli
    • Menyatakan bahwa sertifikat benar-benar rusak dan hanya digunakan pada 1 (satu) perusahaan (sebutkan nama perusahaan)
    • Dibuat dan ditandatangani sendiri oleh sobat
  3. Surat keterangan bekerja dari perusahaan
    • Scan berwarna dari dokumen asli
    • Menggunakan format sesuai tata persuratan perusahaan
  4. Foto berwarna Sertifikat Ahli Kepabeanan yang rusak
    • Dalam kondisi apa pun
  5. KTP pemilik sertifikat
    • Scan berwarna dari dokumen asli
  6. Kartu Keluarga (KK)
    • Scan berwarna dari dokumen asli
  7. Swafoto (selfie) memegang KTP asli
  8. Swafoto (selfie) memegang Sertifikat Ahli Kepabeanan yang rusak
  9. Pengiriman sertifikat rusak (asli)
    • Kirim melalui pos/surat (apa pun kondisinya) ke alamat berikut:
      Tim Penguji Ahli Kepabeanan
      Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu
      Jalan Purnawarman No. 99, Selong,
      Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  10. Wawancara daring (video conference)
    • Sobat akan diwawancarai oleh Tim Penguji Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu
    • Jadwal wawancara akan diinformasikan lebih lanjut

⏱️ Komitmen Layanan

Sebagai komitmen pelayanan kepada sobat, Surat Keterangan akan diterbitkan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan wawancara.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Apakah yang dimaksud dengan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan dan manakah instansi yang berwenang untuk menyelenggarakannya?

Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan adalah proses penilaian kemampuan peserta Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan dalam bidang kepabeanan. Instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan adalah Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu yaitu unit jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara, penjaminan mutu pembelajaran, dan pengelolaan uji kompetensi serta sertifikasi. 

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Definisi Pengguna Jasa Kepabeanan
Sobat, pernah dengar istilah Pengguna Jasa Kepabeanan?
 
Nah, Pengguna Jasa Kepabeanan adalah pelaku usaha yang telah mendapatkan Akses Kepabeanan, yaitu izin untuk berhubungan langsung dengan sistem pelayanan kepabeanan milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Melalui Akses Kepabeanan ini, Sobat dapat melakukan berbagai proses kepabeanan baik secara elektronik melalui sistem berbasis teknologi informasi, maupun secara manual.
 
Dengan begitu, kegiatan kepabeanan Sobat dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Akun Kemenkeu ID (SSO)

Kendala Login pada aplikasi KLC

Dalam hal Pengguna Layanan (PL) mengalami kendala login pada aplikasi KLC, silakan mencoba hal-hal berikut : 

(1) Lupa kata sandi? 

Apabila PL lupa kata sandi (password) akun KLC, PL dapat melakukan reset kata sandi pada tautan https://klc2.kemenkeu.go.id/send-email. 
Apabila email tidak terdaftar, PL dapat melakukan pendaftaran ulang pada https://klc2.kemenkeu.go.id/auths/signin dan khusus bagi pengguna email Google dapat langsung menggunakan menu "Masuk dengan Google".
Untuk PL Kementerian Keuangan, login pada aplikasi KLC menggunakan Kemenkeu-ID sehingga kendala kata sandi akun bisa ditanyakan melalui https://servicedesk.kemenkeu.go.id/new-ticket

 

(2) NIK dan/atau NIP sudah terdaftar? 

Apabila PL melakukan pendaftaran namun menemukan bahwa NIK dan/atau NIP sudah terdaftar pada email yang tidak dikenali / email yang terdaftar sudah tidak dapat diakses lagi, silakan melakukan pendaftaran ulang tanpa mengisikan NIK dan NIP. 
Setelah berhasil login, silakan membuat tiket pada Kemenkeu PRIME sesuai poin 4 dengan subyek "Perubahan email akun KLC" dan melampirkan softcopy identitas sebagai bukti kepemilikan akun KLC. 

 

(3) Kendala sistem seperti "Unexpected Error"? 

Apabila PL menemukan kendala error pada sistem setelah berhasil login pada aplikasi KLC seperti "Unexpected Error..." atau "404...", dan lain sejenisnya, silakan melakukan clear cache, cookies, dan/atau menggunakan incognito/private mode pada browser.  
Dalam hal kendala masih terjadi, silakan membuat tiket pada Kemenkeu PRIME sesuai poin 4 dengan subyek "Kendala login KLC" dan melampirkan tangkapan layar/rekaman layar dari mulai membuka aplikasi KLC hingga kendala terjadi. 

 

(4) Bantuan untuk kendala login KLC lain? 

Apabila PL menemukan kendala lain (setelah mencoba poin 1-3), silakan menghubungi Kemenkeu PRIME (https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/) dengan menyampaikan informasi : 
Nama : 
NIK : 
NIP/NRP : 
email lama : (opsional untuk permintaan penggantian email)  
email aktif : 
kendala : (deskripsi singkat kendala yang dialami) 
lampiran : tangkapan layar/rekaman layar dari mulai membuka aplikasi KLC hingga kendala terjadi dan bukti identitas pemilik akun KLC (untuk permintaan penggantian email) 

 

Akun Kemenkeu ID (SSO) Lihat di KLC

Mengatasi kendala login KLC (lupa password dan/atau email) dengan "Masuk dengan NIP/NIK"

Dalam hal terjadi kendala login KLC dikarenakan lupa password dan/atau email terdaftar bagi pengguna non Kementerian Keuangan, dapat mencoba melakukan login menggunakan menu "Masuk dengan NIP/NIK". Menu ini hanya bisa digunakan oleh pengguna KLC yang telah melakukan pemutakhiran profil KLC dengan mengisi informasi "3 huruf depan nama orang tua".


Adapun tahapan login KLC menggunakan NIP/NIK, antara lain:

  1. masuk melalui “Selain Kementerian Keuangan”.

  1. scroll down hingga menemukan “Masuk Dengan NIP/NIK ?”. Klik “Masuk NIP/NIK”.

 

  1. Masukkan NIP/NIK Terdaftar, Email Tujuan (email yang aktif atau bisa diakses), serta 3 huruf awal nama orang tua yang telah diisi sebelumnya. Jangan lupa klik kotak box I’m not a robot kemudian klik Kirim.

masuk kiknip.jpg 

  1. Buka email yang dikirimkan KLC pada email tujuan. Kemudian klik Login Akun atau link dibawahnya.

 email.jpg

  1. Selamat! Anda telah masuk ke KLC melalui fitur “Masuk NIP/NIK”.

Akun Kemenkeu ID (SSO) Lihat di KLC

Apa yang harus dilakukan jika muncul keterangan “NIK sudah digunakan” saat membuat akun SSO?

Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu akun SSO sehingga akun baru tidak dapat dibuat. Hubungi Service Desk Kementerian Keuangan melalui Live Chat di https://servicedesk.kemenkeu.go.id/live-chat, lalu sampaikan permohonan perubahan alamat email pada akun SSO dengan NIK yang sama.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Akun Kemenkeu ID (SSO) Lihat di KLC

Apa yang harus dilakukan jika login SSO meminta kode unik tetapi barcode tidak muncul?

Jika autentikasi dua langkah pernah diaktifkan, buka aplikasi Authenticator yang digunakan saat pengaturan akun; kode unik tersedia di aplikasi tersebut. Jika belum pernah mengaktifkan atau tidak dapat mengakses Authenticator, hubungi Kemenkeu PRIME melalui telepon 134, WhatsApp 081310004134, atau email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id. 

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Akun Kemenkeu ID (SSO) Lihat di KLC

Bagaimana cara mengubah email SSO yang sudah terdaftar?

Ajukan permohonan perubahan email SSO melalui servicedesk@kemenkeu.go.id menggunakan alamat email lama yang terdaftar pada akun SSO.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Akun Kemenkeu ID (SSO) Lihat di KLC

Mengapa setelah login SSO saya kembali ke halaman Masuk?

Hapus cache dan cookie browser, lalu login kembali. Pastikan tanggal dan jam perangkat sudah benar. Jika masih gagal, kirim kendala ke uskp@kemenkeu.go.id dengan menyertakan tangkapan layar dan waktu kejadian.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Akun Kemenkeu ID (SSO) Lihat di KLC

Apa yang harus dilakukan jika email aktivasi akun SSO tidak diterima?

Periksa Kotak Masuk (Inbox) serta folder Spam/Junk pada email pendaftaran. Jika belum ditemukan, minta ulang tautan aktivasi dengan memasukkan email terdaftar pada https://sso.kemenkeu.go.id/NewAccount/ResendActivationLink. 

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Akun Kemenkeu ID (SSO) Lihat di KLC

Bagaimana jika tautan aktivasi akun SSO sudah kedaluwarsa?

Masukkan email yang terdaftar pada https://sso.kemenkeu.go.id/NewAccount/ResendActivationLink untuk memperoleh tautan aktivasi baru.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Akun Kemenkeu ID (SSO) Lihat di KLC

Bagaimana memperbaiki NIK yang salah pada akun SSO sehingga data di KLC CAT tidak sesuai?

Login ke https://sso.kemenkeu.go.id/, buka Profil Kewarganegaraan, gulir ke bawah dan pilih Edit Data. Perbaiki NIK atau data yang tidak sesuai, kemudian klik Simpan.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Akun Kemenkeu ID (SSO) Lihat di KLC

Saya salah memasukkan alamat email saat membuat akun SSO. Apakah saya dapat mendaftar kembali menggunakan email yang benar?

Tidak perlu membuat akun SSO baru karena satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu akun SSO. Ajukan perubahan alamat email melalui servicedesk@kemenkeu.go.id menggunakan alamat email yang benar, dengan subjek “Kesalahan Penulisan Email saat Proses Registrasi”.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Akun Kemenkeu ID (SSO) Lihat di KLC

PKN STAN

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) terkait SPMB-PM PKN STAN Tahun 2026_1

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN TAHUN 2026 UNTUK LULUSAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH/SEDERAJAT (SPMB-PM PKN STAN TAHUN 2026)

A. UMUM

No Permasalahan/Pertanyaan Tanggapan
1 Apa saja Program Studi yang dibuka pada SPMB-PM Tahun 2026? Terdapat 4 Program Studi yang dapat dipilih, yaitu:
1. Akuntansi Sektor Publik Sarjana Terapan
2. Manajemen Keuangan Negara Sarjana Terapan
3. Manajemen Aset Publik Sarjana Terapan
4. Diploma III Akuntansi

Setiap Pendaftar SPMB-PM Tahun 2026 dapat memilih hanya 1 (satu) dari 4 (empat) Pilihan Program Studi (Prodi)
2 Apa saja jalur penerimaan yang dibuka pada SPMB-PM Tahun 2026?

Terdapat tiga jalur penerimaan yaitu:

1). Jalur Reguler: Jalur penerimaan mahasiswa baru bagi lulusan sekolah menengah atas/sederajat, yang akan dialokasikan untuk mengisi formasi pegawai pada Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga lainnya, atau pemerintah daerah

2). Jalur Afirmasi Kewilayahan: Jalur penerimaan mahasiswa baru bagi lulusan sekolah menengah atas/sederajat dari wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah afirmasi, yang akan dialokasikan untuk mengisi formasi pegawai pada Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga lainnya, atau pemerintah daerah

3). Jalur Pembibitan: Jalur penerimaan mahasiswa baru bagi lulusan sekolah menengah atas/sederajat dari wilayah Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman, yang dapat dialokasikan untuk mengisi formasi pegawai pada Pemerintah Daerah yang bersangkutan dalam hal Pemerintah Daerah dimaksud telah memenuhi seluruh kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama.

3 Apakah terdapat jalur undangan atau jalur prestasi dalam SPMB-PM PKN STAN Tahun 2026? PKN STAN hanya membuka jalur penerimaan mahasiswa baru melalui rangkaian SPMB yang dilaksanakan satu kali per tahun. Tidak ada jalur undangan atau jalur prestasi yang dibuka.
4 Apakah PKN STAN memiliki jenjang pendidikan S1 (strata satu)? Karena PKN STAN merupakan perguruan tinggi vokasi, maka program studi yang diselenggarakan berupa program Sarjana Terapan. Program studi Sarjana Terapan setara dengan S1 di mana lulusannya mendapatkan gelar Sarjana Sains Terapan atau S.Tr.
5 Berapa tahap seleksi yang diselenggarakan pada SPMB-PM PKN STAN 2026? Terdapat 3 tahapan pelaksanaan seleksi yang terdiri dari:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
3. Seleksi Lanjutan

 

B. PERSYARATAN PENDAFTARAN

No Permasalahan/Pertanyaan Tanggapan
1 Pendaftar belum menerima ijazah Pendaftar dapat menggunakan dokumen pengganti berupa Surat Keterangan Lulus sesuai ketentuan dalam pengumuman SPMB-PM Tahun 2026
2 Apakah SPMB-PM PKN STAN 2026 masih menggunakan nilai UTBK sebagai salah satu syarat administrasi? SPMB-PM PKN STAN 2026 tidak menggunakan nilai UTBK lagi sebagai syarat administrasi. Yang menjadi salah satu syarat pendaftaran adalah nilai ijazah atau transkrip nilai untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80,00 (skala 100,00). nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan
3 Jika pada ijazah/SKL terdapat dua nilai matematika dan/atau bahasa inggris, yaitu kelompok umum dan kelompok peminatan, manakah yang digunakan dalam pendaftaran SPMB-PM PKN STAN 2026? Nilai matematika dan/atau bahasa inggris yang digunakan dalam pendaftaran SPMB-PM PKN STAN 2026 adalah nilai pada kelompok umum
4 Pada tahun-tahun sebelumnya pendaftar pernah mengikuti SPMB PKN STAN dan telah sampai pada tahapan Seleksi Lanjutan tetapi kemudian dinyatakan tidak lulus. Apakah pendaftar boleh mengikuti SPMB-PM tahun 2026 ini? Boleh. Ybs diperkenankan mengikuti SPMB-PM PKN STAN tahun 2026 selama memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Yang tidak diperkenankan mengikuti SPMB-PM lagi adalah peserta yang telah dinyatakan lulus seluruh proses seleksi dan tercantum dalam pengumuman kelulusan akhir SPMB tahun-tahun sebelumnya.
5 Jika pada ijazah tidak tercantum nilai karena daftar nilai tercantum dalam dokumen terpisah (transkrip nilai), manakah dokumen yang harus diunggah dalam proses pendaftaran? Silakan menggabungkan ijazah dan transkrip dalam satu file yang sama untuk dapat diunggah di proses pendaftaran.
6 Apakah calon pendaftar yang lahir pada tanggal 22 November 2004 atau pada tanggal 24 November 2012 dapat mengikuti SPMB-PM PKN STAN 2026? Tidak bisa. Terdapat persyaratan usia pada SPMB-PM PKN STAN 2026 yaitu maksimal 22 tahun atau minimal 14 tahun pada tanggal 23 November 2026.
7 Apakah peserta yang pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya dapat mengikuti SPMB PKN STAN 2026? Tidak bisa. Salah satu syarat pendaftaran adalah Pendaftar tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
8 Apakah ada batasan minimal untuk tinggi badan peserta? Tidak ada batas minimal untuk tinggi badan.
9 Apakah ada batasan minus/plus untuk dioptri mata? Tidak ada batasan untuk ukuran dioptri, akan tetapi akan menjadi salah satu unsur penilaian pada tes kesehatan.
10 Apakah ada persyaratan bebas buta warna? Tidak ada persyaratan bebas buta warna.
11 Apakah ada ketentuan khusus terkait pasfoto untuk pendaftaran? Ketentuan pasfoto untuk SPMB-PM PKN STAN 2026 yaitu:
a). Pasfoto formal yang menampilkan wajah secara jelas
b). Ukuran file pasfoto maksimal 500 KB
c). Pasfoto berformat .jpg
Selain yang yang ditentukan tersebut, tidak ada ketentuan khusus terkait aturan pakaian (bebas sopan), atribut seragam sekolah, warna background, atau ukuran rasio foto. Silakan menyesuaikan masing-masing.
12 Bagaimana jika saya belum memiliki KTP? Bagi yang belum memiliki KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai kartu identitas diri atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (Ukuran maksimal 500 KB dengan format .jpg).
13 Saya lahir di wilayah X yang merupakan salah satu wilayah afirmasi pada SPMB-PM PKN STAN 2026. Saya juga bersekolah SD dan SMP di wilayah afirmasi tersebut, tetapi saya bersekolah dan lulus SMA/sederajat di wilayah lain. Apakah saya memenuhi persyaratan untuk mendaftar melalui jalur afirmasi wilayah X tersebut? Tidak. Pendaftar jalur afirmasi kewilayahan harus memenuhi Persyaratan Khusus yang salah satunya adalah telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di wilayah afirmasi yang dipilih sesuai ketentuan pada pengumuman SPMB-PM PKN STAN Tahun 2026
14 Saya lahir di wilayah Y yang merupakan salah satu wilayah jalur pembibitan pada SPMB-PM PKN STAN 2026. Namun saya berdomisili di wilayah lain. Apakah saya memenuhi persyaratan untuk mendaftar melalui jalur pembibitan wilayah Y tersebut? Tidak. Pendaftar jalur pembibitan harus memenuhi Persyaratan Khusus yang salah satunya adalah berdomisili pada wilayah pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga (KK) pendaftar
15 Apakah mahasiswa yang pernah di-drop out dari pendidikan di PKN STAN dapat mengikuti SPMB-PM PKN STAN 2026? Tidak bisa. Salah satu syarat pendaftaran adalah pendaftar tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir SPMB PKN STAN di tahun-tahun sebelumnya

 

C. TEKNIS PENDAFTARAN

No Permasalahan/Pertanyaan Tanggapan
1 Apakah pendaftar diperbolehkan mendaftar lebih dari satu Sekolah Kedinasan pada saat pendaftaran di portal SSCASN? Tidak diperbolehkan. Pendaftar hanya diizinkan memilih 1 (satu) Sekolah Kedinasan saja. Apabila sistem atau panitia mendeteksi pendaftar mendaftar di lebih dari satu Sekolah Kedinasan, maka pendaftar tersebut akan langsung dinyatakan gugur dari seluruh tahapan seleksi.
2 NIK pendaftar tidak terbaca atau tidak valid pada sistem SSCASN Mohon memastikan data kependudukan telah sesuai dengan data Dukcapil dan melakukan pengecekan ke instansi terkait apabila permasalahan tetap terjadi.
3 Data nama atau tanggal lahir pada sistem tidak sesuai dengan dokumen identitas Mohon memastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen identitas resmi. Dalam hal terdapat perbedaan data, pendaftar dapat diminta menyampaikan dokumen pendukung atau klarifikasi.
4 Pendaftar salah menginput data pada saat pendaftaran Perbaikan data hanya dapat dilakukan sepanjang fitur perubahan data masih tersedia pada sistem dan masih dalam masa pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
5 Pendaftar terlambat menyelesaikan pendaftaran Pendaftaran yang dilakukan melewati batas waktu yang ditetapkan tidak dapat diproses lebih lanjut.
6 Ukuran file dokumen melebihi batas maksimal sistem Mohon menyesuaikan ukuran file sesuai ketentuan tanpa mengurangi keterbacaan dokumen.
7 Data sekolah pendaftar tidak ditemukan pada sistem Mohon memastikan data sekolah yang dipilih telah sesuai dan melakukan koordinasi melalui helpdesk SSCASN pada alamat https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/ apabila permasalahan belum terselesaikan.
8 Pendaftar mengalami kendala saat mengunggah dokumen Mohon memastikan koneksi internet stabil dan dokumen memenuhi ketentuan ukuran serta format file.
9 Pendaftar salah memilih jalur seleksi Perubahan jalur seleksi hanya dapat dilakukan sepanjang masih dimungkinkan oleh sistem dan masih dalam masa pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
10 Pendaftar jalur afirmasi kewilayahan tidak yakin wilayahnya termasuk wilayah afirmasi Silakan melihat daftar wilayah afirmasi sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam pengumuman SPMB-PM Tahun 2026.
11 Pendaftar jalur pembibitan tidak menemukan pemerintah daerah asal pada pilihan sistem Mohon memastikan pemerintah daerah dimaksud termasuk dalam kerja sama jalur pembibitan pada SPMB-PM Tahun 2026.
12 Dokumen persyaratan jalur afirmasi kewilayahan tidak lengkap Silakan melengkapi dokumen sesuai ketentuan sebelum batas akhir pendaftaran.
13 Dokumen persyaratan jalur pembibitan tidak sesuai Dokumen yang tidak sesuai ketentuan dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
14 Pendaftar salah unggah dokumen setelah masa pendaftaran berakhir Dokumen yang digunakan dalam seleksi administrasi adalah dokumen yang terakhir diunggah sebelum penutupan pendaftaran.
15 Pendaftar menggunakan dokumen milik orang lain Pendaftar dapat dinyatakan gugur dari seluruh tahapan seleksi dan/atau dibatalkan status kelulusannya.
16 Apakah pendaftar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan keberatan? Ya. Pendaftar dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCASN paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Namun perlu diingat, sanggahan hanya dapat diterima oleh Panitia apabila terbukti bahwa kesalahan bukan berasal dari pendaftar (misal: kesalahan sistem atau kekeliruan verifikator).
17 Bagaimana jika saya mengalami kendala pada saat pendaftaran di portal SSCASN? Silakan menghubungi Helpdesk SSCASN pada alamat https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/ 

Informasi lengkap seputar SPMB-PM PKN STAN Tahun 2026 dapat diakses di Pengumuman resmi pada tautan https://pknstan.ac.id/spmb_pm_26 

PKN STAN Lihat di KLC

Permohonan Surat Keterangan PKN STAN

Tata cara permohonan surat keterangan (Konversi Nilai/Grading Scale, Belum Terdaftar PDDikti, Keterangan Alumni, dan Surat Keterangan Lainnya)

  1. Bernota dinas (Kemenkeu) atau bersurat (non Kemenkeu) dari Kepala Kantor, tujuan kepada Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN, terkait permohonan penandatanganan Surat Keterangan. Untuk Kemenkeu, pastikan telah benar memilih tujuan INTERNAL KEMENKEU untuk Politeknik Keuangan Negara STAN -> Wakil Direktur Bidang Akademik pada aplikasi NADINE.
  2. Melampirkan scan fotokopi ijazah dan transkrip nilai
  3. Untuk Non Kemenkeu, surat permohonan dan lampiran dapat dikirim ke email subama@pknstan.ac.id dengan judul PERMOHONAN SURAT KETERANGAN

Norma waktu normal layanan adalah 5 hari kerja sejak dokumen lengkap sesuai persyaratan diterima oleh pengolah data

(Berdasarkan informasi Layanan Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian pada tautan https://s.id/ProsedurLayananAlumniSTAN)

PKN STAN Lihat di KLC

FAQ terkait Seleksi Lanjutan SPMB-PM PKN STAN 2026

FAQ TERKAIT SELEKSI LANJUTAN SPMB-PM PKN STAN TAHUN 2026

 

1) Seleksi Lanjutan terdiri dari tes apa saja?

Seleksi Lanjutan terdiri dari:

  1. Tes Potensi Akademik (TPA);
  2. Tes Bahasa Inggris (TBI);
  3. Tes Psikologi;
  4. Tes Kesehatan; dan
  5. Tes Kebugaran.

 

2) Apakah Peserta Seleksi Lanjutan perlu membawa Surat Pernyataan Kondisi Sehat pada saat pelaksaan Tes Kesehatan?

Ya. Peserta wajib mengisi, mencetak, membubuhi meterai, dan menandatangani Surat Pernyataan Kondisi Sehat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman nomor PENG-6/PP/2026 (https://pknstan.ac.id/hasil_skd_26). Surat pernyataan tersebut wajib dibawa dan diserahkan kepada Penguji Kesehatan pada saat pelaksanaan Tes Kesehatan.

 

3) Kapan peserta yang mengajukan permohonan pindah lokasi Seleksi Lanjutan akan mendapatkan informasi terkait status pengajuannya?

Seluruh pengajuan pindah lokasi seleksi lanjutan, baik yang diterima maupun ditolak, akan dibalas melalui surat elektronik paling lambat tanggal 13 Oktober 2026.

 

4) Pada saat tes kesehatan, apakah peserta boleh menggunakan behel?

Boleh. Tidak ada ketentuan khusus terkait penggunaan behel pada Tes Kesehatan

 

5) Apakah jika menggunakan behel akan mengurangi nilai Tes Kesehatan?

Tata cara penilaian pada Tes Kesehatan merupakan kewenangan Penguji Kesehatan dan Panitia SPMB-PM 2026

 

6) Apakah peserta Seleksi Lanjutan yang tidak dapat hadir pada jadwal yang telah ditentukan dapat mengikuti Seleksi Lanjutan di hari lain?

Tidak. Peserta yang hadir tidak sesuai Jadwal dan Lokasi yang telah ditentukan, tidak diizinkan mengikuti Seleksi Lanjutan dan dinyatakan gugur kepesertaannya pada SPMB-PM Tahun 2026

 

7) Apa saja dokumen yang wajib dibawa peserta saat pelaksanaan tes?

Peserta Seleksi Lanjutan wajib membawa

1. Kartu Peserta Ujian (KPU); dan

2. Kartu Identitas Diri berupa salah satu dari dokumen berikut:

  • Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  • Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku;
  • Asli Kartu Keluarga;
  • Kartu Keluarga yang mempunyai QRcode;
  • Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang;
  • Identitas Kependudukan Digital (IKD); atau
  • Asli Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.

 

8) Bagaimana ketentuan pakaian peserta pada saat pelaksanaan TPA, TBI dan Tes Psikologi?

  • Peserta Pria: kemeja warna putih polos dan celana warna hitam polos, dan bersepatu.
  • Peserta Wanita: kemeja warna putih polos, rok/celana panjang warna hitam polos, dan bersepatu. Bagi yang berjilbab, mengenakan jilbab warna hitam.

Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans, sandal, aksesoris (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin, dan lain-lain), ikat pinggang, dan dilarang membawa ke ruang ujian antara lain kalkulator, gawai/handphone, kamera, diska lepas/flashdisk, kertas selain dari Panitia, dan kartu identitas selain yang dipersyaratkan.

 

9) Bagaimana ketentuan pakaian peserta pada saat pelaksanaan Tes Kesehatan dan Tes Kebugaran?

Peserta mengenakan pakaian olah raga yang sopan dan bersepatu.

 

10) Apakah peserta boleh memakai celana pendek saat Tes Kesehatan dan Tes Kebugaran?

Untuk Tes Kesehatan dan Tes Kebugaran, peserta mengenakan pakaian olahraga yang sopan dan bersepatu. Untuk hal-hal lain yang tidak diatur atau ditentukan dalam pengumuman, peserta dapat menyesuaikannya masing-masing. 

 

11) Apakah peserta seleksi boleh diantar orang tua/keluarga menuju lokasi Seleksi Lanjutan?

Boleh. Namun, Pengantar tidak diizinkan memasuki lokasi Seleksi Lanjutan dan Panitia tidak menyediakan tempat parkir bagi Peserta dan pengantar.

 

12) Apakah biaya akomodasi/transportasi peserta ditanggung oleh panitia?

Tidak. Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya lain-lain yang dikeluarkan oleh Peserta dalam rangka mengikuti seleksi menjadi tanggungan Peserta.

PKN STAN Lihat di KLC

Prosedur Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai PKN STAN

A. Untuk PNS Kemenkeu

  1. Nota Dinas permohonan legalisasi dari PIC Legalisasi yaitu di Sekretaris Eselon I (atau bagian yang telah ditunjuk (u.p) sebagai pihak penyimpan ijazah dan transkrip asli s.d. masa ikatan dinas pegawai selesai. Nota Dinas ditujukan kepada Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN
  2. Melampirkan scan ijazah dan transkrip nilai
  3. Untuk PNS Kemenkeu, permohonan dilakukan melalui NADINE

*Terkait poin 1, PIC Legalisasi untuk setiap Eselon I adalah sebagai berikut

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Sekretaris DJP (u.p Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan)
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): Sekretaris DJBC (u.p Kepala Bagian Pengembangan Kepegawaian)
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN): Sekretaris DJKN
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb): Sekretaris DJPB (u.p. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia)
  • Inspektorat Jenderal (Itjen): Sekretaris Itjen
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK): Sekretaris BPPK
  • Sekretariat Jenderal (Setjen): Kepala Biro Umum
  • Badan Kebijakan Fiskal (BKF): Sekretaris BKF
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK): Sekretaris DJPK
  • Direktorat Jenderal Anggaran (DJA): Sekretaris DJA u.p. Kepala Bagian SDM
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR): Sekretaris DJPPR

B. Untuk PNS Non Kemenkeu

  1. Surat permohonan legalisasi kepada Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN dari kepegawaian masing-masing
  2. Melampirkan scan ijazah dan transkrip nilai. Apabila mengajukan surat permohonan secara kolektif harus melampirkan berkas scan ijazah dan transkrip nilai secara kolektif.
  3. Surat dan lampiran dapat dikirimkan ke email subama@pknstan.ac.id

*Pengirim surat permohonan legalisasi untuk non kemenkeu

  • BPK: Surat dari Kepala Biro SDM BPK
  • BPKP: Surat dari Kepala Biro SDM BPKP u.p Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan dan Penilaian Kompetensi
  • K/L Non Kemenkeu: Bagian Kepegawaian/Biro SDM

C. Untuk Non PNS

Kondisi A: Ketika alumni keluar dari PNS, belum menyelesaikan masa ikatan dinasnya

  1. Membuat surat permohonan legalisasi kepada Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN yang ditandatangani alumni
  2. Melampirkan scan/fotokopi ijazah dan transkrip
  3. Melampirkan scan/fotokopi SK Pemberhentian dari PNS
  4. Melampirkan scan/fotokopi SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak), sebagai bukti telah membayar ganti rugi kepada negara, sehingga menandakan ijazah dan transkrip sudah ada di pihak alumni
  5. Jika tidak bisa menunjukkan bukti SSBP (misalnya karena sudah hilang), dapat diganti dengan menunjukkan berfoto dengan memegang ijazah asli (ijazah asli harus terlihat jelas di foto). Foto dapat dilakukan dengan selfie atau dengan bantuan orang lain
  6. Permohonan legalisasi ijazah dan transkrip dari alumni non PNS dapat dikiri via ekspedisi ke SUBAMA (Gedung A lantai 2) Kampus PKN STAN, atau bisa discan dan dikirim ke email: subama@pknstan.ac.id dengan judul PERMOHONAN LEGALISASI IJAZAH
  7. Mencantumkan nama, nomor HP dan alamat lengkap s.d. kode pos jika menghendaki untuk hasil legalisasi ijazah dikirim menggunakan ekspedisi.

Kondisi B: Ketika alumni keluar dari PNS, sudah menyelesaikan masa ikatan dinasnya

  1. Membuat surat permohonan legalisasi kepada Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN yang ditandatangani alumni
  2. Melampirkan scan/fotokopi ijazah dan transkrip
  3. Melampirkan scan/fotokopi SK Pemberhentian dari PNS dan bukti telah menyelesaikan ikatan dinasnya (dengan mengupload foto dengan memegang ijazah asli. Ijazah asli harus telrihat jelas di foto). Foto dapat dilakukan dengan selfie atau dengan bantuan orang lain
  4. Permohonan legalisasi ijazah dan transkrip dari alumni non PNS dapat dikiri via ekspedisi ke SUBAMA (Gedung A lantai 2) Kampus PKN STAN, atau bisa discan dan dikirim ke email: subama@pknstan.ac.id dengan judul PERMOHONAN LEGALISASI IJAZAH
  5. Mencantumkan nama, nomor HP dan alamat lengkap s.d. kode pos jika menghendaki untuk hasil legalisasi ijazah dikirim menggunakan ekspedisi.

Norma waktu normal layanan adalah 7 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima oleh pengolah data

(Berdasarkan Informasi Layanan Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian PKN STAN pada tautan https://s.id/ProsedurLayananAlumniSTAN)

PKN STAN Lihat di KLC

Sistem Drop Out (DO) di Politeknik Keuangan Negara STAN

PKN STAN menerapkan sistem gugur/drop out (DO) selama masa pendidikan. Bagi mahasiswa yang tidak memenuhi syarat kelulusan pada kurikulum akademik dan kurikulum pembangunan karakter di setiap semester, maka secara otomatis akan di-drop out.

Sistem drop out juga bisa dikenakan bagi mahasiswa yang terkena hukuman disiplin. Setiap mahasiswa yang di-drop out tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali di PKN STAN.

PKN STAN Lihat di KLC

Prosedur Terjemahan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai PKN STAN

Prosedur terjemahan ijazah dan/atau transkrip nilai PKN STAN:

  1. Mengajukan permohonan terjemahan ijazah dan/atau transkrip nilai dengan Naskah Dinas di Nadine melalui PIC Eselon I disertai scan ijazah dan/atau transkrip nilai dan bukti pembayaran
  2. Tarif terjemahan ijazah dan/transkrip nilai untuk semua lulusan DI, DIII dan DIV flat Rp150.000/lembar
  3. Pembayaran bisa dilakukan ke rekening Bank Mandiri 1010006650434 RPL 019 STAN dengan mencantumkan nama permohonan di uraian pembayaran
  4. Konfirmasi transfer melalui nomor WA 089626128512
  5. Pengenaan tarif hanya dilakukan sekali sehingga untuk permintaan yang sama di waktu berikutnya tidak perlu melakukan pembayaran kembali

*Transkrip nilai lulus tahun 2016 s.d. sekarang sudah dalam dua bahasa

*Terkait poin 1, PIC untuk setiap Eselon I adalah sebagai berikut

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Sekretaris DJP (u.p Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan)
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): Sekretaris DJBC (u.p Kepala Bagian Pengembangan Kepegawaian)
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN): Sekretaris DJKN
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb): Sekretaris DJPB (u.p. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia)
  • Inspektorat Jenderal (Itjen): Sekretaris Itjen
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK): Sekretaris BPPK
  • Sekretariat Jenderal (Setjen): Kepala Biro Umum
  • Badan Kebijakan Fiskal (BKF): Sekretaris BKF
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK): Sekretaris DJPK
  • Direktorat Jenderal Anggaran (DJA): Sekretaris DJA u.p. Kepala Bagian SDM
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR): Sekretaris DJPPR

Norma waktu normal layanan adalah 7 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima oleh pengolah data

(Berdasarkan Informasi Layanan Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian pada tautan https://s.id/ProsedurLayananAlumniSTAN)

PKN STAN Lihat di KLC

FAQ terkait Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) SPMB-PM PKN STAN 2026

FAQ TERKAIT SKD SPMB-PM PKN STAN TAHUN 2026

 

1) Siapa yang berhak mengikuti SKD SPMB-PM PKN STAN 2026?

Peserta yang berhak mengikuti SKD adalah Peserta yang telah dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Pascasanggah sebagaimana Pengumuman Nomor PENG-4/PP/2026 tanggal 8 September 2026 (https://pknstan.ac.id/admin_ps_pm_26) dan/atau notifikasi pada akun SSCASN masing-masing Peserta.

 

2) Apakah peserta yang telah melakukan pembayaran biaya CAT BKN (Rp100.000) atau menerima notifikasi tarif CAT BKN Rp0, namun belum membayar biaya Seleksi PKN STAN (Rp300.000) sampai dengan batas waktu karena mengalami kendala teknis pada sistem pembayaran, tetap dapat mengikuti SKD?

Panitia Pusat SPMB-PM Tahun 2026 memberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN paling lambat tanggal 23 September 2026 pukul 07.30 WIB.

Pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN dilakukan dengan menggunakan “kode billing instansi” yang sama sebagaimana telah diperoleh melalui akun masing-masing Peserta pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

Tata cara pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN dapat diakses di https://s.kemenkeu.go.id/tatacarapembayaran

Sebelum pelaksanaan SKD, Peserta wajib menandatangani Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa:

  1. Keterlambatan atau kegagalan pembayaran biaya Pelaksanaan Seleksi PKN STAN benar-benar disebabkan oleh kendala teknis pada sistem pembayaran
  2. Apabila dalam jangka waktu perpanjangan yang ditentukan tidak melakukan pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN, bersedia dinyatakan tidak berhak mengikuti SKD dan/atau apabila tetap mengikuti SKD, maka hasil SKD tersebut dinyatakan Tidak Sah atau Batal Demi Hukum yang oleh karenanya tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya pada SPMB-PM Tahun 2026.

(Format Surat Pernyataan dan Bea Meterai disediakan oleh Panitia dan harus ditandatangani oleh Peserta yang bersangkutan pada saat registrasi Pelaksanaan SKD)

 

3) Apakah peserta yang sudah melakukan pembayaran susulan dalam jangka waktu perpanjangan namun tidak menandatangani surat pernyataan bermeterai, tetap dapat mengikuti SKD?

Tidak. Peserta dinyatakan tidak berhak mengikuti SKD dan/atau hasil SKD yang telah diikuti dinyatakan Tidak Sah atau Batal Demi Hukum yang oleh karenanya kepesertaan yang bersangkutan pada SPMB-PM Tahun 2026 dinyatakan gugur.

 

4) Apakah peserta yang telah melakukan pembayaran biaya Seleksi PKN STAN (Rp300.000), namun belum membayar biaya CAT BKN (Rp100.000) sampai batas waktu, tetap dapat mengikuti SKD?

Tidak. Peserta tidak dapat mengikuti SKD karena belum melakukan pembayaran biaya CAT BKN, meskipun telah melakukan pembayaran biaya seleksi PKN STAN.

 

5) Apakah peserta yang telah melakukan pembayaran biaya Seleksi PKN STAN (Rp300.000) dan menerima notifikasi tarif CAT BKN Rp0, tetap dapat mengikuti SKD?

Ya. Peserta tetap dapat mengikuti SKD karena tarif CAT BKN Rp0 akan otomatis ditandai lunas oleh sistem.

 

6) Di mana lokasi pelaksanaan SKD SPMB-PM PKN STAN 2026?

Lokasi SKD bagi masing-masing Peserta ditentukan dalam Lampiran I dan dilaksanakan di lokasi dengan alamat sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman Nomor PENG-5/PP/2026 tanggal 21 September 2026 (https://pknstan.ac.id/id/jadwal_skd_26)

 

7) Kapan pelaksanaan SKD SPMB-PM PKN STAN 2026?

Jadwal SKD bagi masing-masing Peserta ditentukan dalam Lampiran I Pengumuman Nomor PENG-5/PP/2026 tanggal 21 September 2026 (https://pknstan.ac.id/id/jadwal_skd_26). Waktu pelaksanaan SKD menggunakan acuan zona waktu setempat yang dibagi menjadi 4 sesi kecuali hari Jumat (hanya 2 sesi).

 

8) Proses apa saja yang harus dilakukan oleh peserta pada saat hari pelaksanaan SKD?

Peserta hadir 60 menit sebelum Jadwal Pelaksanaan SKD untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan, dengan rincian proses sebagai berikut

  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body checking
  4. Peserta masuk ruang tunggu steril
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang

 

9) Apa saja dokumen persyaratan yang harus dibawa peserta pada saat pelaksanaan SKD?

  • Kartu Peserta Ujian (KPU) yang diunduh dan dicetak (hardcopy) dari portal https://sscasn.bkn.go.id; dan
  • Kartu Identitas Diri berupa salah satu dari dokumen berikut:
    • Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    • Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku;
    • Asli Kartu Keluarga;
    • Kartu Keluarga yang mempunyai QRcode;
    • Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang; atau
    • Bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa asli Kartu Identitas Anak (KIA).

Catatan:

  • Dalam hal Peserta menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP, wajib menunjukkan tampilan data diri dalam aplikasi IKD di depan verifikator dan mencetak Biodata IKD tersebut.
  • Bagi Peserta yang kehilangan dokumen Kartu Identitas Diri wajib menyerahkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia.

 

10) Bagaiamana ketentuan pakaian untuk peserta SKD SPMB-PM PKN STAN 2026?

  • Peserta pria: kemeja panjang/pendek warna putih polos, celana panjang warna hitam polos, dan bersepatu.
  • Peserta wanita: kemeja panjang/pendek warna putih polos, rok/celana panjang warna hitam polos, dan bersepatu. Bagi yang berjilbab, mengenakan jilbab warna hitam.

 

11) Apakah peserta boleh mengenakan celana jeans dan menggunakan aksesoris?

Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans, sandal, aksesoris (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin, dan lain-lain), ikat pinggang, dan dilarang membawa ke dalam ruang ujian antara lain kalkulator, gawai/handphone, kamera, diska lepas/flashdisk, kertas selain dari panitia, dan kartu identitas selain yang dipersyaratkan.

 

12) Apakah ada nilai minus jika salah menjawab soal SKD?

Tidak ada nilai minus jika salah menjawab soal SKD. Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 406 Tahun 2026, SKD terdiri dari:

Screenshot 2026-09-21 192026.png

13) Apakah biaya akomodasi/transportasi peserta ditanggung oleh panitia?

Tidak. Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya lain-lain yang dikeluarkan oleh Peserta dalam rangka mengikuti SKD menjadi tanggungan Peserta.

PKN STAN Lihat di KLC

Kebijakan Jalur Afirmasi SPMB-PM PKN STAN Tahun 2026

Jalur Afirmasi Kewilayahan adalah jalur penerimaan bagi Pendaftar yang selain memenuhi Persyaratan Umum Pendaftaran, juga harus memenuhi Persyaratan Khusus sebagai berikut. 

  1. Pendaftar lahir di kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akta kelahiran Pendaftar. Khusus Pendaftar dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, Pendaftar lahir di provinsi afirmasi yang dipilih; dan 
  2. Pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih, dengan ketentuan tambahan sebagai berikut.
    • Khusus Pendaftar dari Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, Pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di provinsi afirmasi yang dipilih;
    • Khusus Pendaftar dari provinsi pada wilayah Pulau Papua, Pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di wilayah Pulau Papua;
    • Khusus Pendaftar dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua, Pendaftar memiliki Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Menengah Atas/sederajat bahwa Pendaftar merupakan Pendaftar ADEM Papua. 

Lulusan Jalur Afirmasi Kewilayahan akan dialokasikan untuk mengisi formasi pegawai pada Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga lainnya, atau pemerintah daerah. 

 

Studi Kasus Pendaftar Jalur Afirmasi 

  1. Saya lahir di wilayah X yang merupakan salah satu wilayah afirmasi pada SPMB-PM PKN STAN 2026. Saya juga bersekolah SD dan SMP di wilayah afirmasi tersebut, tetapi saya bersekolah dan lulus SMA/sederajat di wilayah Y. Apakah saya memenuhi persyaratan untuk mendaftar melalui jalur afirmasi wilayah X tersebut?
    Tidak, pendaftar tidak memenuhi salah satu syarat jalur afirmasi wilayah X
    • Lahir di Wilayah X dibuktikan dengan KTP/akta kelahiran (✓);
    • Bersekolah dan lulus SMA/sederajat di Wilayah X (x)
  2. Saya lahir di wilayah Y namun saya bersekolah SD, SMP, hingga lulus SMA/sederajat di wilayah afirmasi X pada SPMB-PM PKN STAN 2026. Apakah saya memenuhi persyaratan untuk mendaftar melalui jalur afirmasi wilayah X?
    Tidak, pendaftar tidak memenuhi salah satu syarat jalur afirmasi wilayah X
    • Lahir di Wilayah X dibuktikan dengan KTP/akta kelahiran (x);
    • Bersekolah dan lulus SMA/sederajat di Wilayah X (✓) 

PKN STAN Lihat di KLC

Kebijakan Jalur Pembibitan SPMB-PM PKN STAN Tahun 2026

Jalur Pembibitan adalah jalur penerimaan bagi Pendaftar yang selain memenuhi Persyaratan Umum Pendaftaran, juga harus memenuhi Persyaratan Khusus sebagai berikut. 

  1. Pendaftar berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga (KK) Pendaftar; dan
  2. Pendaftar lahir pada provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan akta kelahiran atau KTP Pendaftar. 

Lulusan Jalur Pembibitan dapat dialokasikan untuk mengisi formasi pegawai pada Pemerintah Daerah yang bersangkutan dalam hal Pemerintah Daerah dimaksud telah memenuhi seluruh kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama. 

 

Studi Kasus Pendaftar Jalur Pembibitan 

  1. Saya lahir di wilayah Y yang merupakan salah satu wilayah jalur pembibitan pada SPMB-PM PKN STAN 2026. Namun saya berdomisili di wilayah X. Apakah saya memenuhi persyaratan untuk mendaftar melalui jalur pembibitan wilayah Y tersebut?
    Tidak, pendaftar tidak memenuhi salah satu syarat jalur pembibitan di wilayah Y.
    • Lahir di Wilayah Y dibuktikan dengan KTP/akta kelahiran (✓); 
    • Berdomisili di Wilayah Y dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga (KK) (x) 
  2. Saya lahir di wilayah X namun saya berdomisili di wilayah Y yang merupakan salah satu wilayah jalur pembibitan pada SPMB-PM PKN STAN 2026. Apakah saya memenuhi persyaratan untuk mendaftar melalui jalur pembibitan wilayah Y tersebut?
    Tidak, pendaftar tidak memenuhi salah satu syarat jalur pembibitan di wilayah Y.
    • Lahir di Wilayah Y dibuktikan dengan KTP/akta kelahiran (x);
    • Berdomisili di Wilayah Y dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga (KK) (✓) 

PKN STAN Lihat di KLC

Sosialisasi PKN STAN untuk SMA/sederajat

Dalam rangka publikasi dan penyampaian informasi, Politeknik Keuangan Negara STAN membuka kesempatan kepada instansi atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat untuk memperoleh informasi mengenai PKN STAN dengan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut.

A. KETENTUAN UMUM

  1. Informasi mengenai PKN STAN dapat diperoleh dengan mekanisme:
    a. Kunjungan ke kampus PKN STAN; dan/atau
    b. Penugasan pegawai PKN STAN untuk berpartisipasi dalam kegiatan pameran pendidikan/edufair/career day/ kegiatan sejenis.
  2. Permohonan untuk memperoleh informasi mengenai PKN STAN diajukan melalui surat permohonan resmi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan, dengan ketentuan:
    a. surat ditujukan kepada Direktur PKN STAN di alamat Gedung M Lantai 2, Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; dan
    b. disertai dengan pilihan mekanisme perolehan informasi mengenai PKN STAN sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  3. Penyampaian surat permohonan resmi tersebut dapat diantar langsung, dikirimkan melalui pos tercatat, atau dikirimkan melalui surel humas.baak@pknstan.ac.id
  4. PKN STAN tidak memungut biaya kepada instansi atau SMA/SMK/sederajat yang ingin memperoleh informasi mengenai PKN STAN.
  5. Penyampaian informasi mengenai PKN STAN dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Subbagian Administrasi Kerja Sama dan Kehumasan PKN STAN.
  6. PKN STAN akan memproses surat permohonan resmi yang telah diajukan dan mengirimkan surat jawaban melalui narahubung yang ditunjuk sebagai penanggung jawab oleh instansi atau SMA/SMK/sederajat.

B. KETENTUAN KHUSUS

  1. Kunjungan ke kampus PKN STAN.
    a. Surat permohonan resmi untuk berkunjung ke kampus PKN STAN ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMA/sederajat dan paling kurang berisi:
       1) waktu dan tanggal rencana kunjungan;
       2) jumlah peserta (siswa dan guru);
       3) nomor kontak (telepon seluler) penanggung jawab kunjungan; dan
       4) pernyataan kesediaan untuk mematuhi tata tertib kunjungan ke kampus PKN STAN.
    b. Jadwal kunjungan ke kampus PKN STAN dapat dilakukan setiap hari Senin atau Kamis (tidak termasuk hari libur nasional dan cuti bersama) pukul 08.00-15.00 WIB, dan dengan kapasitas maksimal 450 (empat ratus lima puluh) orang per sekolah.
  2. Penugasan pegawai PKN STAN untuk berpartisipasi dalam kegiatan pameran pendidikan/edufair/career day/kegiatan sejenis.
    a. Penyelenggara kegiatan pameran pendidikan/edufair/career day/kegiatan sejenis adalah:
       1) instansi pemerintah pusat;
       2) instansi pemerintah daerah; dan/atau
       3) SMA/SMK/sederajat.
    b. Surat permohonan resmi yang ditandatangani oleh penyelenggara kegiatan pameran pendidikan/edufair/career day/kegiatan sejenis, paling kurang berisi:
       1) waktu dan tanggal rencana penyelenggaraan kegiatan;
       2) perkiraan jumlah peserta; dan
       3) nomor kontak (telepon seluler) penanggung jawab penyelenggara kegiatan.
    c. Penyelenggara kegiatan pameran pendidikan/edufair/career day/kegiatan sejenis tidak membebankan biaya keikutsertaan/investasi kepesertaan/sejenis kepada PKN STAN.
    d. Penugasan pegawai PKN STAN diprioritaskan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pameran pendidikan/edufair/career day/kegiatan sejenis yang diselenggarakan di lokasi sebagai berikut:
       1) daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan/atau perbatasan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
       2) daerah Jakarta (Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Barat, dan Kabupaten Kepulauan Seribu), Bogor (Kota Bogor dan Kabupaten Bogor), Tangerang (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang), Kota Depok, dan Bekasi (Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi); dan/atau
       3) daerah tertentu sesuai kebutuhan organisasi PKN STAN.

Dalam hal kegiatan pameran pendidikan/edufair/career day/kegiatan sejenis diselenggarakan di luar daerah sebagaimana dimaksud di atas, penugasan pegawai PKN STAN dapat dilaksanakan secara daring (virtual) dengan menggunakan media teknologi dan informasi.

(Ketentuan di atas berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-5/PKN/2025 tentang Penyampaian Informasi Mengenai Politeknik Keuangan Negara STAN kepada Instansi atau Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sederajat yang dapat disimak pada tautan https://pknstan.ac.id/id/kunjungan_2025)

PKN STAN Lihat di KLC

Kunjungan dan Audiensi Instansi/Non Instansi

Dalam rangka memperkuat hubungan dan kerja sama dengan berbagai instansi/non instansi mitra, Politeknik Keuangan Negara STAN membuka kesempatan bagi instansi/non instansi untuk melakukan audiensi ke PKN STAN baik berupa penjajakan kerja sama, studi tiru, maupun tujuan lainnya dalam meningkatkan pemahaman bersama peran pendidikan vokasi dalam mendukung pembangunan sektor keuangan negara, dengan ketentuan sebagai berikut.

A. KETENTUAN UMUM
1. Menindaklanjuti arahan pimpinan terkait efisiensi pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, aktivitas tersebut di atas diselenggarakan secara daring dalam rangka meningkatkan efisiensi, dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan resmi paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan.
2. Surat permohonan ditujukan kepada Direktur PKN STAN pada alamat Gedung M Lantai 2, Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
3. Penyampaian surat permohonan resmi tersebut dapat diantar langsung, dikirimkan melalui pos tercatat, atau dikirimkan melalui surel humas.baak@pknstan.ac.id.
4. PKN STAN tidak memungut biaya kepada instansi/non instansi yang melakukan aktivitas dimaksud ke PKN STAN.
5. Pelaksanaan aktivitas tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Subbagian Administrasi Kerja Sama dan Kehumasan PKN STAN.
6. PKN STAN akan memproses surat permohonan resmi yang telah diajukan dan mengirimkan surat jawaban melalui narahubung yang ditunjuk sebagai penanggung jawab oleh instansi/non instansi pemohon.
7. Dalam hal diperlukan penetapan Memorandum of Understanding (MoU) dan/atau Perjanjian Kerja Sama dalam aktivitas tersebut, proses penandatangan dapat dilaksanakan secara desk to desk atau daring.

B. KETENTUAN KHUSUS
1. Surat permohonan resmi ditandatangani oleh pimpinan instansi/non instansi yang paling kurang berisi:
   a. waktu dan tanggal rencana aktivitas;
   b. pihak yang akan hadir;
   c. nomor kontak (telepon seluler) penanggung jawab aktivitas.
2. Jadwal pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-15.00 WIB, kecuali pada hari libur nasional dan cuti bersama.

(Ketentuan di atas beerdasarkan Pengumuman Nomor PENG-6/PKN/2025 tentang Audiensi Instansi/Non Instansi Ke Politeknik Keuangan Negara Stan Tahun 2025 yang dapat diakses pada tautan https://pknstan.ac.id/id/pengumuman-2)

PKN STAN Lihat di KLC

Sertifikat dan SK Akreditasi PKN STAN
  • Bagi Alumni PKN STAN sebelum tahun 2017

Sebelum Tahun 2017, Program Diploma Keuangan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) diselenggarakan sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dan tidak menggunakan sistem akreditasi. Oleh karena itu, bagi Alumni sebelum tahun 2017 yang memerlukan SK Akreditasi, silakan mengajukan surat/nota dinas permohonan penerbitan Surat Keterangan Belum Diakreditasi. Surat/nota dinas diajukan oleh Kepala Kantor dan ditujukan ke Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN dengan melampirkan ijazah dan transkrip nilai.

  • Bagi Alumni PKN STAN tahun 2017 s.d. sekarang

Sertifikat dan SK Akreditasi PKN STAN dapat diakses di tautan berikut https://s.kemenkeu.go.id/akreditasipknstan 

 

(Berdasarkan informasi Layanan Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian pada tautan https://s.id/ProsedurLayananAlumniSTAN)

PKN STAN Lihat di KLC

Asrama Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Terdapat fasilitas asrama untuk mahasiswa PKN STAN. Mahasiswa jalur reguler, jalur afirmasi kewilayahan, dan jalur pembibitan diasramakan pada tahun pertama. Ketentuan ini dapat berubah sesuai kebijakan Kementerian Keuangan.

PKN STAN Lihat di KLC

Permohonan Tanda Tangan Deskripsi Mata Kuliah PKN STAN
  • Tata cara pengajuan tanda tangan Deskripsi Mata Kuliah PKN STAN
    1. Bernota dinas (Kemenkeu) atau bersurat (non Kemenkeu) dari Kepala Kantor atau minimal Eselon III, tujuan kepada Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN, terkait permohonan penandatanganan deskripsi Mata Kuliah. Untuk Kemenkeu, pastikan telah benar memilih tujuan INTERNAL KEMENKEU untuk Politeknik Keuangan Negara STAN (> Wakil Direktur Bidang Akademik) pada aplikasi NADINE.
    2. Melampirkan scan fotokopi ijazah dan transkrip nilai
    3. Melampirkan form deskripsi mata kuliah yang akan ditandatangani (dalam format Excel atau Word, sehingga bisa diedit terutama di bagian isi dan nama pejabat penandatangan untuk dimasukkan ke dalam Nadine). Jika ND dan lampiran melalui Nadine Kemenkeu, mohon lampirannya dalam bentuk excel/word dan dibuat bentuk rar/zip, agar lampiran tidak ter-barcode saat permohonan ND diajukan ke PKN STAN. (Jika mengalami kendala dalam penulisan deskripsi mata kuliah, dapat meminta contoh deskripsi mata kuliah ke email subama@pknstan.ac.id dengan melampirkan scan transkrip nilai)
    4. Untuk Non Kemenkeu, surat permohonan dan lampiran dapat dikirim ke email subama@pknstan.ac.id dengan judul PERMOHONAN TANDA TANGAN DESKRIPSI MATA KULIAH
    5. Apabila berkas yang diajukan tidak lengkap, maka tidak dapat diproses lebih lanjut.
  • Form penandatangan dibubuhkan di setiap halaman deskripsi mata kuliah dengan format sebagai berikut:

ttd deskripsi.png

- Buka https://pddikti.kemdikbud.go.id

- Cari Data Mahasiswa dengan menggunakan NIM sewaktu di PKN STAN melalui menu Search

- Klik Riwayat Studi

 

(Berdasarkan informasi Layanan Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian pada tautan https://s.id/ProsedurLayananAlumniSTAN)

PKN STAN Lihat di KLC

Pengiriman Ijazah/Transkrip Nilai ke Perguruan Tinggi Luar Negeri melalui Email PKN STAN

Bagi Alumni yang membutuhkan layanan pengiriman ijazah, transkrip nilai, dan dokumen kelengkapan lainnya untuk persyaratan pendaftaran di kampus luar negeri dengan menggunakan email resmi kampus PKN STAN, silakan mengirimkan melalui email subama@pknstan.ac.id dengan melengkapi:

  1. Konsep isi dan subject email serta alamat email;
  2. Lampiran/dokumen sesuai dengan persyaratan.

PKN STAN hanya akan membantu mengirimkan dokumen dimaksud kepada Perguruan Tinggi Luar Negeri. Segala kelengkapan dokumen sesuai persyaratan yang dibutuhkan dilengkapi secara mandiri oleh alumni.

(Berdasarkan informasi Layanan Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian pada tautan https://s.id/ProsedurLayananAlumniSTAN)

PKN STAN Lihat di KLC

Biaya Pendidikan di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)

Mahasiswa PKN STAN tidak membayar biaya pendidikan karena seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan di PKN STAN dibebankan kepada APBN. Khusus untuk jalur pembibitan, biaya penyelenggaran pendidikan di PKN STAN juga dibebankan kepada Pemerintah Daerah mitra kerja sama (cost sharing).

PKN STAN Lihat di KLC

Mekanisme Sanggah pada SPMB-PM PKN STAN Tahun 2026

Apakah pendaftar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi SPMB-PM PKN STAN Tahun 2026 dapat mengajukan keberatan?

Ya. Pendaftar yang keberatan terhadap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dapat mengajukan sanggahan

 

Bagaimana cara mengajukan Sanggahan terhadap Hasil Seleksi Administrasi SPMB-PM PKN STAN Tahun 2026?

Sanggahan diajukan secara daring (online) melalui akun masing-masing Pendaftar pada portal SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id

 

Kapan sanggahan terhadap Hasil Seleksi Administrasi SPMB-PM PKN STAN Tahun 2026 dapat diajukan?

Sanggahan dapat diajukan hanya dalam Masa Sanggah yaitu dalam rentang waktu tanggal 4 s.d. 5 September 2026

 

Bagaimana cara pendaftar mengetahui hasil/keputusan atas sanggahan yang diajukan?

Keputusan mengenai diterima atau ditolaknya Sanggahan akan disampaikan melalui akun Pendaftar yang bersangkutan di portal SSCASN masing-masing dalam rentang waktu tanggal 4 s.d. 6 September 2026.

 

Apakah pendaftar dapat menambah atau mengunggah ulang dokumen pendaftaran pada saat masa sanggah?

Sanggahan bukan untuk memperbarui, menambah, mengubah, dan/atau mengunggah ulang dokumen pendaftaran.

 

Apa alasan sanggahan yang dapat diterima?

Sanggahan dapat diterima apabila dari hasil verifikasi ulang terbukti bahwa kesalahan bukan berasal dari pendaftar (contoh: gangguan/kegagalan sistem atau kekeliruan petugas verifikator).

 

Apa alasan sanggahan yang ditolak?

Sanggahan akan ditolak apabila dari hasil verifikasi ulang terbukti bahwa kesalahan atau kelalaian murni berasal dari pendaftar (contoh: salah mengunggah berkas, dokumen terpotong/buram, atau dokumen tidak valid).

 

Apakah akan ada pengumuman Hasil Seleksi Administrasi final setelah masa sanggah?

Ya, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi SPMB-PM Pasca Sanggah akan diumumkan tanggal 8 September 2026.

PKN STAN Lihat di KLC

Pengertian Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)

Politeknik Keuangan Negara STAN atau PKN STAN adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

PKN STAN menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang keuangan negara. Pendidikan vokasi diselenggarakan berdasarkan kurikulum yang terdiri atas kurikulum kegiatan akademik dan kurikulum kegiatan pembangunan karakter.

PKN STAN Lihat di KLC

Program Studi (Prodi) di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)

Terdapat 3 program studi Sarjana Terapan dan 6 program studi Diploma III di PKN STAN.

Program Sarjana terapan diperuntukan bagi Lulusan SMA/SMK/sederajat dan alumni PKN STAN Program Diploma III, yang masing-masing memiliki konsentrasi tertentu, yaitu:

1. Prodi Akuntansi Sektor Publik Program Sarjana Terapan

  • Audit
  • Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Negara
  • Sistem Informasi

2. Prodi Manajemen Keuangan Negara Program Sarjana Terapan

  • Manajemen Treasuri Negara
  • Manajemen Penerimaan Negara

3. Prodi Manajemen Aset Publik Program Sarjana Terapan

  • Manajemen dan Perencanaan Aset Strategis
  • Penilaian Bisnis dan Properti
  • Lelang

Sementara prodi Diploma III dikhususkan bagi alumni PKN STAN prodi Diploma I yang berstatus sebagai pegawai dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya di PKN STAN. Prodi Diploma III di PKN STAN yaitu:

  1. Prodi D-III Pajak
  2. Prodi D-III Akuntansi
  3. Prodi D-III Kepabeanan dan Cukai
  4. Prodi D-III PBB/Penilai
  5. Prodi D-III Manajemen Aset
  6. Prodi D-III Kebendaharaan Negara

PKN STAN Lihat di KLC

Prosedur Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai PKN STAN

A. Untuk PNS Kemenkeu

  1. Nota Dinas permohonan legalisasi dari PIC Legalisasi yaitu di Sekretaris Eselon I (atau bagian yang telah ditunjuk (u.p) sebagai pihak penyimpan ijazah dan transkrip asli s.d. masa ikatan dinas pegawai selesai. Nota Dinas ditujukan kepada Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN
  2. Melampirkan scan ijazah dan transkrip nilai
  3. Untuk PNS Kemenkeu, permohonan dilakukan melalui NADINE

*Terkait poin 1, PIC Legalisasi untuk setiap Eselon I adalah sebagai berikut

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Sekretaris DJP (u.p Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan). Nomor Whatsapp Kantor PIC DJP: 0895341522372 (hanya bisa call/chat via whatsapp)
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): Sekretaris DJBC (u.p Kepala Bagian Pengembangan Kepegawaian)
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN): Sekretaris DJKN
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb): Sekretaris DJPB (u.p. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia)
  • Inspektorat Jenderal (ITJEN): Sekretaris ITJEN
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK): Sekretaris BPPK
  • Sekretariat Jenderal (SETJEN): Kepala Biro Umum
  • Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF): Sekretaris DJSEF
  • Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK): Sekretaris DJSPSK
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK): Sekretaris DJPK
  • Direktorat Jenderal Anggaran (DJA): Sekretaris DJA u.p. Kepala Bagian SDM
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR): Sekretaris DJPPR
  • Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BaTii): Sekretaris BaTii

 

B. Untuk PNS Non Kemenkeu

  1. Surat permohonan legalisasi kepada Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN dari kepegawaian masing-masing
  2. Melampirkan scan ijazah dan transkrip nilai. Apabila mengajukan surat permohonan secara kolektif harus melampirkan berkas scan ijazah dan transkrip nilai secara kolektif.
  3. Surat dan lampiran dapat dikirimkan ke email subama@pknstan.ac.id

*Pengirim surat permohonan legalisasi untuk non kemenkeu

  • BPK: Surat dari Kepala Biro SDM BPK
  • BPKP: Surat dari Kepala Biro SDM BPKP u.p Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan dan Penilaian Kompetensi
  • K/L Non Kemenkeu: Bagian Kepegawaian/Biro SDM

 

C. Untuk Non PNS

Kondisi A: Ketika alumni keluar dari PNS, belum menyelesaikan masa ikatan dinasnya

  1. Membuat surat permohonan legalisasi kepada Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN yang ditandatangani alumni
  2. Melampirkan scan/fotokopi ijazah dan transkrip
  3. Melampirkan scan/fotokopi SK Pemberhentian dari PNS
  4. Melampirkan scan/fotokopi SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak), sebagai bukti telah membayar ganti rugi kepada negara, sehingga menandakan ijazah dan transkrip sudah ada di pihak alumni
  5. Jika tidak bisa menunjukkan bukti SSBP (misalnya karena sudah hilang), dapat diganti dengan menunjukkan berfoto dengan memegang ijazah asli (ijazah asli harus terlihat jelas di foto). Foto dapat dilakukan dengan selfie atau dengan bantuan orang lain
  6. Permohonan legalisasi ijazah dan transkrip dari alumni non PNS dapat dikiri via ekspedisi ke SUBAMA (Gedung A lantai 2) Kampus PKN STAN, atau bisa discan dan dikirim ke email: subama@pknstan.ac.id dengan judul PERMOHONAN LEGALISASI IJAZAH
  7. Mencantumkan nama, nomor HP dan alamat lengkap s.d. kode pos jika menghendaki untuk hasil legalisasi ijazah dikirim menggunakan ekspedisi.

Kondisi B: Ketika alumni keluar dari PNS, sudah menyelesaikan masa ikatan dinasnya

  1. Membuat surat permohonan legalisasi kepada Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN yang ditandatangani alumni
  2. Melampirkan scan/fotokopi ijazah dan transkrip
  3. Melampirkan scan/fotokopi SK Pemberhentian dari PNS dan bukti telah menyelesaikan ikatan dinasnya (dengan mengupload foto dengan memegang ijazah asli. Ijazah asli harus telrihat jelas di foto). Foto dapat dilakukan dengan selfie atau dengan bantuan orang lain
  4. Permohonan legalisasi ijazah dan transkrip dari alumni non PNS dapat dikiri via ekspedisi ke SUBAMA (Gedung A lantai 2) Kampus PKN STAN, atau bisa discan dan dikirim ke email: subama@pknstan.ac.id dengan judul PERMOHONAN LEGALISASI IJAZAH
  5. Mencantumkan nama, nomor HP dan alamat lengkap s.d. kode pos jika menghendaki untuk hasil legalisasi ijazah dikirim menggunakan ekspedisi.

 

Norma waktu normal layanan adalah 7 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima oleh pengolah data

(Berdasarkan Informasi Layanan Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian PKN STAN pada tautan https://s.id/ProsedurLayananAlumniSTAN)

PKN STAN Lihat di KLC

Prosedur Terjemahan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai PKN STAN

Prosedur terjemahan ijazah dan/atau transkrip nilai PKN STAN:

  1. Mengajukan permohonan terjemahan ijazah dan/atau transkrip nilai
  2. Permohonan diajukan melalui PIC Eselon I disertai scan ijazah dan/atau transkrip nilai dan bukti pembayaran
  3. Tarif terjemahan ijazah dan/atau transkrip nilai untuk semua lulusan D-I, D-III dan D-IV/Sarjana Terapan flat Rp150.000/jenis dokumen
  4. Pembayaran bisa dilakukan ke rekening Bank Mandiri 1010006650434 RPL 019 STAN dengan mencantumkan nama permohonan di uraian pembayaran
  5. Konfirmasi transfer melalui nomor WA 089626128512
  6. Pengenaan tarif hanya dilakukan sekali sehingga untuk permintaan yang sama di waktu berikutnya tidak perlu melakukan pembayaran kembali

*Transkrip nilai lulusan tahun 2016 s.d. sekarang sudah dalam dua bahasa

*Terkait poin 1, PIC Legalisasi untuk setiap Eselon I adalah sebagai berikut

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Sekretaris DJP (u.p Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan). Nomor Whatsapp Kantor PIC DJP: 0895341522372 (hanya bisa call/chat via whatsapp)
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): Sekretaris DJBC (u.p Kepala Bagian Pengembangan Kepegawaian)
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN): Sekretaris DJKN
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb): Sekretaris DJPB (u.p. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia)
  • Inspektorat Jenderal (ITJEN): Sekretaris ITJEN
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK): Sekretaris BPPK
  • Sekretariat Jenderal (SETJEN): Kepala Biro Umum
  • Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF): Sekretaris DJSEF
  • Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK): Sekretaris DJSPSK
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK): Sekretaris DJPK
  • Direktorat Jenderal Anggaran (DJA): Sekretaris DJA u.p. Kepala Bagian SDM
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR): Sekretaris DJPPR
  • Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BaTii): Sekretaris BaTii

 

Norma waktu normal layanan adalah 7 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima oleh pengolah data

(Berdasarkan Informasi Layanan Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian pada tautan https://s.id/ProsedurLayananAlumniSTAN)

PKN STAN Lihat di KLC

Pembelajaran dan Sertifikat KLC

Tata Cara Mengunduh Sertifikat Pembelajaran (KLC)

Mulai tahun 2026, Aplikasi Semantik (https://semantik.bppk.kemenkeu.go.id/) tidak lagi digunakan sebagai platform pembelajaran. Sehingga:

  • Sertifikat pembelajaran tahun 2026, diunduh pada KLC - Dasbor
  • Sertifikat pembelajaran tahun 2025, diunduh pada KLC - Dasbor atau Semantik (masih dalam tahap migrasi aplikasi)
  • Sertifikat pembelajaran tahun 2024 dan sebelumnya, diunduh pada Semantik

Berikut langkah-langkah mengunduh sertifikat di KLC

  1. Buka link https://klc2.kemenkeu.go.id/ kemudian klik “Masuk” yang berada di sebelah kanan atas.
  2. Silahkan sesuaikan dengan instansi saudara. Klik “Kementerian Keuangan” jika saudara merupakan pegawai Kementerian Keuangan. Klik “Selain Kementerian Keuangan” jika saudara bukan pegawai Kementerian Keuangan.
  3. Login menggunakan akun yang telah dimiliki saudara.
  4. Klik Dashbor yang berada di bawa Foto.
  5. Klik icon piala 🏆 sesuai dengan pelatihan yang akan diambil sertifikatnya.

Picture1.png

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC

Sertifikat Microlearning Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Bendahara

Penyelesaian pembelajaran Microlearning di KLC tidak mendapatkan sertifikat di Semantik, hanya mendapatkan badge di KLC. Tetapi khusus untuk Microlearning dengan tema PPL Bendahara, selain badge KLC juga akan mendapat sertifikat PPL yang diterbitkan oleh DJPb yang dapat diunduh/diambil pada :

Apabila terdapat kendala atau butuh bantuan silahkan menghubungi KPPN Mitra terdekat atau menghubungi kontak HAI DJPb.

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC

Kesempatan Mengulang Kuis habis pada Pembelajaran di KLC

Dalam hal kesempatan mengerjakan kuis telah habis, silakan mengajukan Permohonan Reset Kuis melalui Panitia Penyelenggara Kegiatan atau Kemenkeu PRIME dengan menyampaikan informasi:

  • Nama lengkap :
  • NIK :
  • NIP/NRP : (jika ada)
  • Email KLC :
  • Judul Pembelajaran :
  • Unit Pemilik Program Pembelajaran :
  • Tangkapan layar : (lampirkan tangkapan layar KLC di bagian kesempatan kuis telah habis)

Setelah permohonan diterima, pihak pemilik program akan melakukan penelusuran dan dapat melakukan tindakan berupa:

  • reset kuis materi (menambah kesempatan retake)
  • reset pembelajaran (mengulang pembelajaran dari awal)
  • penolakan reset kuis

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC

Pendaftaran Sekolah Kolaborator Kemenkeu Mengajar 11

Bagaimana cara sekolah mendaftar Kemenkeu Mengajar 11?
Pendaftaran sekolah dilakukan melalui Panitia Daerah untuk selanjutnya menjadi pertimbangan sebagai sekolah kolaborator Kemenkeu Mengajar 11 di wilayahnya.

 

Apa saja syarat sekolah yang bisa mengikuti Kemenkeu Mengajar 11?

  1. Sekolah, baik negeri maupun swasta dari jenjang SD, SMP, SMA atau sederajat, termasuk Sekolah Indonesia Luar Negeri/SILN, Sekolah Luar Biasa/SLB, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Internasional.
  2. Sekolah mengalokasikan waktu pembelajaran pada Hari Mengajar, yaitu selama 1 hari/minimal 150 menit (dapat disesuaikan dengan jam pelajaran pada masing-masing sekolah).
  3. Sekolah mengikutsertakan perwakilannya dalam rangkaian pelaksanaan Kemenkeu Mengajar 11, seperti perwakilan guru yang ditunjuk untuk hari briefing (sebelum Hari Mengajar) maupun refleksi (sesudah Hari Mengajar)."

 

Berapa kuota sekolah yang akan mengikuti Kemenkeu Mengajar 11?
Tidak ada kuota sekolah Kemenkeu Mengajar. Pemilihan sekolah dilakukan oleh Panitia Daerah untuk menentukan sekolah mana saja yang dapat mengikuti Kemenkeu Mengajar dengan mempertimbangkan jumlah relawan yang ada.

 

Saya seorang siswa SD/SMP/SMA atau sederajat, bagaimana cara saya mendaftarkan sekolah saya agar dapat didatangi relawan Kemenkeu Mengajar?
Siswa dapat menyampaikan informasi tata cara pendaftaran kepada guru/kepala sekolah untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Panitia Daerah terkait pendaftaran sekolah Kemenkeu Mengajar.

 

Apakah orang tua murid bisa mendaftarkan sekolah di Kemenkeu Mengajar 11?
Tidak bisa, orang tua murid dapat menyampaikan informasi pendaftaran kepada guru/kepala sekolah untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Panitia Daerah terkait pendaftaran sekolah Kemenkeu Mengajar.

 

Apakah boleh mendaftarkan SMK?
Boleh. Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan yang sederajat, baik swasta maupun negeri dapat mendaftar untuk berkolaborasi bersama Kemenkeu Mengajar 11 melalui koordinasi dengan Panitia Daerah.

 

Apakah boleh mendaftarkan sekolah swasta?
Boleh. Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan yang sederajat, baik swasta maupun negeri dapat mendaftar untuk berkolaborasi bersama Kemenkeu Mengajar 11 melalui koordinasi dengan Panitia Daerah.

 

Topik atau materi apa saja yang akan diajarkan atau dibahas kepada murid?
Pengenalan terhadap Kemenkeu, APBN, dan Keuangan Negara; pengenalan profesi para relawan dan perannya di Kemenkeu; pengenalan peran Kemenkeu dalam membangun negeri; serta ajakan dan pemberian motivasi untuk berkontribusi kepada negeri. Tentunya seluruhnya akan dikemas dalam metode pembelajaran yang menyenangkan dan bahasa yang ringan sesuai jenjang sekolah.

 

Berapa kelas atau murid yang diikutsertakan sekolah untuk mengikuti Kemenkeu Mengajar 11?
Tidak ada maksimal kelas yang diikutkan dalam satu sekolah, penentuan tersebut berdasarkan kesepakatan antara pihak Kemenkeu Mengajar, dalam hal ini Panitia Daerah masing-masing, dan pihak sekolah dengan mempertimbangkan jumlah relawan yang berpartisipasi pada daerah tersebut.

 

Apakah panitia Kemenkeu Mengajar menghubungi sekolah yang akan didatangi relawan?
Ya, panitia Kemenkeu Mengajar dalam hal ini Panitia Daerah akan menghubungi sekolah yang diterima maupun yang belum diterima sebagai Kolaborator Kemenkeu Mengajar 11.

 

Bagaimana proses koordinasi panitia dengan sekolah setelah diterima?
Setelah sekolah diterima menjadi Sekolah Kolaborator Kemenkeu Mengajar 11, Panitia Kemenkeu Mengajar dalam hal ini Panitia Daerah akan menghubungi pihak sekolah melalui nomor kontak PIC yang diperoleh oleh Panitia Daerah. Kemudian akan dikoordinasikan oleh Panitia Daerah Bidang Fasilitator dan Sekolah Daerah yang nantinya akan menjadi penghubung antara para relawan pengajar, dokumentator, dan pihak sekolah guna membicarakan secara teknis proses kegiatan Kemenkeu Mengajar lebih detail di tiap-tiap sekolah.

 

Ketika Hari Mengajar berlangsung, apakah guru wajib ikut dalam kelas? Apa yang dilakukan/peran guru dalam kelas?
Diharapkan guru hadir di kelas untuk mendampingi murid dan relawan Kemenkeu Mengajar.

 

Jika sekolah ingin berkolaborasi dalam kegiatan Kemenkeu Mengajar 11, apakah dipungut biaya?
Kegiatan Kemenkeu Mengajar tidak memungut biaya apapun.

 

Apa manfaat sekolah berkolaborasi?

  1. Sarana bagi para siswa mendapatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tugas dan fungsi, serta berbagai profesi di Kementerian Keuangan.
  2. Wujud implementasi pendidikan penguatan karakter dan program Merdeka Belajar.
  3. Kesempatan bagi para siswa membangun perspektif tentang profesi dan karir masa mendatang, salah satunya di Kementerian Keuangan.
  4. Kesempatan bagi sekolah untuk berkolaborasi membangun mimpi peserta didik dengan memberikan kesempatan siswa mengenal Kementerian Keuangan/APBN.

 

Apa saja yang harus disiapkan sekolah dalam pelaksanaan Kemenkeu Mengajar
Sekolah perlu untuk mempersiapkan beberapa hal, antara lain:

  • data siswa yang akan diikutsertakan;
  • alat mengajar yang dibutuhkan di dalam kelas;
  • informasi kebiasaan pengajaran (seperti waktu istirahat, doa sebelum memulai, waktu shalat Dhuha, kebiasaan bertepuk tangan, dll) untuk disampaikan kepada relawan pengajar; dan
  • dalam hal kebutuhan pelaksanaan acara pembukaan dan penutupan, sekolah dapat mempersiapkan penampilan dari
    siswa-siswi selama tidak memberatkan pihak sekolah."

 

Apakah Guru Pendamping mendapatkan sertifikat setelah kegiatan berakhir?
Kemenkeu Mengajar akan memberikan sertifikat kepada sekolah kolaborator sebagai bentuk apresiasi kepada sekolah yang telah turut menyukseskan kegiatan Kemenkeu Mengajar.

 

Apabila nantinya acara Kemenkeu Mengajar bersamaan dengan pelaksanaan Ujian Sekolah, bagaimana mekanismenya? Apakah dapat diundur atau dibatalkan?
Sebelum pelaksanaan, Panitia Daerah dan/atau Tim Relawan akan berkoordinasi dengan sekolah untuk mengonfirmasi kesediaan sekolah untuk melaksanakan kemenkeu mengajar pada hari yang telah ditetapkan. Apabila terdapat halangan untuk melaksanakan Kemenkeu Mengajar di hari yang telah ditentukan sebelumnya, pihak sekolah diharapkan dapat menyampaikan informasi tersebut pada kesempatan pertama untuk kemudian Panitia Daerah, dengan berkoordinasi bersama Panitia Pusat, akan mengambil keputusan terkait hal tersebut.

 

Apakah ada spesifikasi khusus seperti sarana dan prasarana tertentu untuk sekolah saya agar dapat mengikuti Kemenkeu Mengajar?
Sarana dan prasarana terkait Kemenkeu Mengajar dikoordinasikan lebih lanjut oleh Panitia Daerah dan Relawan Fasilitator kepada Pihak Sekolah. Adapun secara umum, sarana dan prasarana yang dibutuhkan antara lain:
- kelas untuk mengajar;
- alat mengajar (papan, spidol, penghapus, dll);
- proyektor untuk menampilkan bahan tayang (jika diperlukan);
- lembar presensi siswa; dan
- hal lain yang akan diinformasikan kemudian.

 

Bagaimana mekanisme pelaksanaan Kemenkeu Mengajar di SLB?
SLB akan melaksanakan kegiatan Kemenkeu Mengajar seperti pada umumnya dilaksanakan di sekolah lain. Namun, terdapat penyesuaian kegiatan yang akan disepakati antara pihak relawan dan pihak sekolah, serta diperlukan bantuan Bapak/Ibu guru sebagai pendamping agar materi yang disampaikan oleh relawan secara efektif dapat diterima oleh siswa-siswi.

 

Apabila karena keadaan mendesak (force majeur) karena bencana alam, dan sebagainya, setelah terpilih, apakah kegiatan Kemenkeu Mengajar tetap dilakukan di sekolah tersebut?
Panita sangat berharap sekolah memastikan keadaan aman bagi para siswa dan guru. Apabila terdapat kondisi dimaksud, harap pihak sekolah dapat menginformasikan kepada pihak relawan agar selanjutnya dapat diputuskan keputusan terbaik atas pelaksanaan Kemenkeu Mengajar di sekolah.

 

Apakah sekolah dapat membatalkan pendaftaran dalam kegiatan Kemenkeu Mengajar?
Panita Kemenkeu Mengajar sangat berharap sekolah yang terpilih dapat berkomitmen untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan Kemenkeu Mengajar sejak persiapan hingga pelaksanaan.

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC

Cara mengunduh sertifikat bagi pegawai pensiunan atau keluar dari Kementerian Keuangan

Dalam hal Pengguna Layanan (PL) merupakan pensiunan Kementerian Keuangan atau keluar dari Kementerian Keuangan sehingga tidak lagi dapat mengakses akun Kemenkeu-ID, PL diharapkan melakukan daftar ulang menggunakan email aktif (mengosongkan NIP dan NIK) kemudian mengajukan permohonan penggantian email (dari kemenkeu.go.id ke email aktif saat ini) dengan membuat tiket pada Kemenkeu PRIME (https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/new-ticket) dengan subyek "Permohonan penggantian email KLC" dan menyampaikan informasi :
Nama Lengkap :
NIK :
NIP/NRP : (opsional)
email lama : (opsional)
email aktif :
Kendala : (deskripsi singkat alasan penggantian email)
Lampiran : tangkapan layar dasbor KLC setelah berhasil daftar ulang

Setelah penggantian email berhasil, maka data pelatihan sebelumnya pada Semantik dan KLC akan bisa diakses pada akun baru.

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC

Sertifikat Microlearning Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) PPK dan PPSPM

Penyelesaian pembelajaran Microlearning PPL di KLC tidak mendapatkan sertifikat kelulusan pelatihan, hanya mendapatkan badge di KLC. Tetapi khusus untuk Microlearning dengan tema PPL PPK dan PPSPM, selain badge KLC juga akan mendapat sertifikat PPL yang diterbitkan oleh DJPb yang dapat diunduh/diambil aplikasi Simaspaten https://simaspaten.kemenkeu.go.id pada menu "Sertifikat PPL" dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Terkait dengan perpanjangan sertifikat kompetensi PNT/SNT, Sertifikat PPL diterbitkan oleh Dit. Sistem Perbendaharaan, DJPb dan hanya terbit bagi peserta yang sudah memiliki PNT/SNT
  2. Periode penerbitan sertifikat PPL PPK dan PPSPM adalah  tiap triwulan. Sebagai contoh peserta menyelesaikan Microlearning Open Access pada bulan Januari, maka sertifikat PPL paling cepat dapat diunduh di Simaspaten pada triwulan berikutnya atau mulai bulan April.

  3. Dalam hal sertifikat PPL PPK dan PPSPM belum tersedia  di Simaspaten, namun harus segera dipakai untuk perpanjangan PNT/SNT, peserta dapat menggunggah tangkapan layar (screenshot) bagde KLC Microlearning Open Acces untuk menggantikan sertifikat PPL tersebut. Contoh tangkapan layar dapat dilihat di tautan berikut : Contoh screenshot bagde KLC.

Apabila terdapat kendala atau butuh bantuan silahkan menghubungi KPPN Mitra terdekat atau menghubungi kontak HAI DJPb.

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC

Perubahan Data Identitas pada Sertifikat Pembelajaran

Sesuai Peraturan Kepala BPPK Nomor 6 Tahun 2026, dalam hal terdapat data identitas peserta yang tidak sesuai pada Sertifikat Pembelajaran (SKP) maka dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti SKP yang memiliki kekuatan hukum sama dengan SKP.

Untuk mengajukan permintaan perubahan data pada SKP, peserta diminta membuat Surat Permohonan Perubahan Data Identitas yang ditujukan kepada Pimpinan Unit Penerbit SKP dan ditembuskan kepada Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan kemudian disampaikan melalui (ditandatangani oleh):

  1. pimpinan unit jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan; atau
  2. pimpinan unit/instansi K/L/D/I.

Adapun permohonan yang diajukan harus memuat informasi:

  • identitas lengkap; 
  • nama kegiatan Pembelajaran;
  • nomor SKP; 
  • waktu penyelenggaraan; 
  • unit penyelenggara/penerbit SKP; dan
  • keterangan perubahan data SKP (data sertifikat saat ini > data seharusnya).
  • (melampirkan) sertifikat yang telah terbit

Pengajuan permohonan perubahan data sertifikat palling lambat dilakukan 6 (enam) bulan sejak SKP diterbitkan.

berikut contoh surat sebagai referensi:

SKET Pengganti SKP.jpg

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC

Tata Cara Mengunduh Sertifikat Pembelajaran (Semantik)

Mulai tahun 2026, Aplikasi Semantik (https://semantik.bppk.kemenkeu.go.id/) tidak lagi digunakan sebagai platform pembelajaran. Sehingga:

  • Sertifikat pembelajaran tahun 2026, diunduh pada KLC - Dasbor
  • Sertifikat pembelajaran tahun 2025, diunduh pada KLC - Dasbor atau Semantik (masih dalam tahap migrasi aplikasi)
  • Sertifikat pembelajaran tahun 2024 dan sebelumnya, diunduh pada Semantik

Berikut langkah-langkah mengunduh sertifikat di Semantik

  1. Login pada Semantik (https://semantik.bppk.kemenkeu.go.id/site/masuk);
  2. Klik menu Peserta > Diklat;
  3. Pada nama pelatihan dimaksud, klik tombol tab Aksi berbentuk speedometer;
  4. Klik tombol 'Sertifikat' pada pop up yang muncul untuk mendownload file sertifikat (status Ereg tidak mempengaruhi penerbitan sertifikat).

Picture2.png

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC

Rekrutmen Relawan Kemenkeu Mengajar 11

Kapan pendaftaran relawan Kemenkeu Mengajar 11 dibuka?
Proses pendaftaran relawan dilaksanakan pada 27 Agustus - 18 September. Silakan dapat senantiasa memantau informasi Kemenkeu Mengajar melalui media sosial Instagram @kemenkeumengajar.

 

Siapa yang boleh mendaftar menjadi relawan?
Seluruh Relawan Kemenkeu Mengajar merupakan pegawai internal Kementerian Keuangan, SMV, dan BLU di bawah Kementerian Keuangan, termasuk pegawai Tugas Belajar baik dalam negeri ataupun luar negeri jika memungkinkan.

 

Apa saja syarat untuk menjadi relawan pengajar Kemenkeu Mengajar?
Persyaratan untuk menjadi relawan pengajar Kemenkeu Mengajar antara lain :

  1. Pegawai aktif Kementerian Keuangan, SMV, dan BLU di bawah Kementerian Keuangan, termasuk pegawai Tugas Belajar .
  2. Bersedia hadir pada hari briefing pusat, hari mengajar, dan refleksi yang dilaksanakan baik secara luring ataupun daring.
  3. Berkomitmen dan bersedia untuk menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik serta menanggung pribadi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk persiapan dan pelaksanaan Kemenkeu Mengajar.

Bagaimana peran pengajar dalam Kemenkeu Mengajar 11?
Relawan pengajar akan menjadi sosok yang terdekat dengan siswa selama proses belajar mengajar, dengan menyampaikan bahan ajar, menciptakan pengalaman belajar yang baik, serta mendampingi pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa. Relawan pengajar juga akan mengenalkan profesi dan peran Kemenkeu dalam mengelola perekonomian di sekolah yang ditentukan. Tugas relawan pengajar antara lain:

  1. Memahami dan mempelajari bahan ajar yang telah disiapkan oleh Panitia Pusat.
  2. Menyampaikan materi kepada siswa sesuai dengan bahan ajar yang telah disiapkan.
  3. Mengarahkan siswa untuk mengikuti pre-test dan post-test yang disiapkan oleh Panitia Pusat dan dapat diakses oleh pengajar.
  4. Berinisiatif menyiapkan alat peraga atau alat bantu ajar untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar.
  5. Mengikuti briefing pusat dan refleksi yang dilaksanakan secara luring dan/atau daring.
  6. Menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan panitia serta relawan lain, sekaligus menyiapkan kebutuhan pribadi untuk persiapan dan pelaksanaan kegiatan.
  7. Mengikuti setiap rangkaian acara KM di daerah.

 

Apa saja syarat untuk menjadi relawan dokumentator Kemenkeu Mengajar?
Persyaratan untuk menjadi relawan dokumentator Kemenkeu Mengajar, antara lain :

  1. Pegawai aktif Kementerian Keuangan, SMV, dan BLU di bawah Kementerian Keuangan, termasuk pegawai Tugas Belajar.
  2. Bersedia hadir pada hari briefing pusat, hari mengajar, dan refleksi yang dilaksanakan baik secara luring ataupun daring.
  3. Berkomitmen dan bersedia untuk menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik serta menanggung pribadi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk persiapan dan pelaksanaan Kemenkeu Mengajar.
  4. Bersedia menyediakan peralatan dokumentasi secara pribadi.
  5. Bersedia menggunakan jaringan/paket data secara pribadi untuk keperluan virtual photoshoot dan video shooting.
  6. Bersedia menyerahkan hasil karya yang akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan Kemenkeu Mengajar.
  7. Tidak mem-private akun media sosial selama proses pendaftaran dan kegiatan Kemenkeu Mengajar berlangsung.

Bagaimana peran relawan dokumentator dalam Kemenkeu Mengajar 11?
Relawan dokumentator berperan dalam merekam, mengolah, mengarsipkan, dan menyerahkan dokumentasi foto/video sebagai bukti kegiatan serta bahan publikasi Kemenkeu Mengajar 11. Tugas relawan dokumentator antara lain.

  1. Mendokumentasikan momen penting sebelum pembelajaran, upacara, kegiatan belajar-mengajar, waktu istirahat, dan kegiatan puncak dalam bentuk foto dan/atau video.
  2. Menyiapkan peralatan dokumentasi serta jaringan atau paket data secara pribadi dan mengikuti langkah teknis yang disampaikan Panitia Pusat.
  3. Melakukan proses penyuntingan dokumentasi foto dan video.
  4. Khusus dokumentator video, merekam testimoni perwakilan guru, murid, pihak sekolah, dan relawan pengajar mengenai pelaksanaan Kemenkeu Mengajar 11.
  5. Mengarsipkan seluruh hasil dokumentasi dalam satu folder yang dapat diakses oleh Panitia Pusat dan Panda serta menyerahkan hasil karya untuk kepentingan Kemenkeu Mengajar.

Khusus Relawan Dokumentator:
Akun media sosial tidak dikunci (private) selama proses pendaftaran dan kegiatan berlangsung, serta hasil karya dapat digunakan sepenuhnya untuk kepentingan Kemenkeu Mengajar sesuai ketentuan panitia.

 

Apa saja persyaratan untuk menjadi relawan fasilitator Kemenkeu Mengajar?
Persyaratan untuk menjadi relawan fasilitator Kemenkeu Mengajar, antara lain :

  1. Pegawai aktif Kementerian Keuangan, SMV, dan BLU di bawah Kementerian Keuangan, termasuk pegawai Tugas Belajar.
  2. Bersedia hadir pada  hari briefing pusat, Hari Mengajar, dan refleksi yang dilaksanakan baik secara luring ataupun daring.
  3. Berkomitmen dan bersedia untuk menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik serta menanggung pribadi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk persiapan dan pelaksanaan Kemenkeu Mengajar.

Bagaimana peran relawan fasilitator dalam Kemenkeu Mengajar 11?
Relawan fasilitator akan berperan sebagai koordinator operasional tim relawan pada tingkat sekolah, penghubung utama dengan pihak sekolah, pengendali waktu kegiatan, serta pelaksana administrasi dan pelaporan tim. Tugas relawan fasilitator antara lain.

  1. Membangun strategi komunikasi dalam satu tim relawan yang bertugas di sekolah.
  2. Membuat grup WhatsApp tim relawan.
  3. Mengenalkan kegiatan Kemenkeu Mengajar kepada seluruh anggota tim.
  4. Mengingatkan relawan bahwa Kemenkeu Mengajar merupakan kegiatan kesukarelawanan dan tidak menggunakan APBN.
  5. Mengarahkan tim untuk mempersiapkan kegiatan secara baik sampai dengan aspek teknis.
  6. Mengoordinasikan pemilihan ketua kelompok apabila diperlukan.
  7. Bersama ketua kelompok, memeriksa kesiapan fasilitas mengajar di sekolah.
  8. Bersama ketua kelompok, menjadi juru bicara utama Kemenkeu Mengajar dalam berkomunikasi dengan pihak sekolah.
  9. Menjadi penjaga waktu (time keeper) kegiatan mengajar.
  10. Memastikan rangkaian kegiatan berjalan dengan baik sejak pembukaan sampai penutupan.
  11. Melaporkan proses kegiatan dan kendala yang dihadapi kepada PIC Fasilitator Wilayah dan Koordinator Daerah.
  12. Melaporkan relawan yang tidak hadir atau menyalahi prinsip penyelenggaraan kepada PIC Fasilitator Wilayah dan Koordinator Daerah.
  13. Mengompilasi data relawan dan peserta untuk keperluan administrasi, baik melalui pengisian langsung oleh relawan, peserta, atau guru maupun melalui pendataan oleh fasilitator atau tim sekolah.
  14. Memastikan relawan, pihak sekolah, dan peserta mengisi survei apabila tersedia.

 

Bagaimana kriteria pemilihan relawan?
Relawan akan dipilih berdasarkan isian pada formulir pendaftaran, diharapkan relawan dapat mencentang kebersediaan untuk:

  1. berkomitmen dan bertanggung jawab serta menanggung seluruh biaya yang keluar untuk Kemenkeu Mengajar 11 secara pribadi (tidak menggunakan dana dari APBN);
  2. berkomitmen menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan panitia pusat, koordinator daerah, panitia daerah, relawan pengajar, dokumentator, fasilitator, dan relawan lainnya untuk menyukseskan pelaksanaan Kemenkeu Mengajar 11; dan
  3. mengikuti rangkaian acara Kemenkeu Mengajar 11, mulai briefing, Hari Mengajar hingga refleksi.

Berapa kuota relawan yang mengikuti Kemenkeu Mengajar 11?
Relawan yang diterima akan disesuaikan dengan kebutuhan relawan berdasarkan jumlah sekolah pendaftar Kemenkeu Mengajar dan jumlah rombongan kelas per-sekolah, yaitu dengan kondisi ideal setiap rombongan belajar (rombel)/kelas terdapat minimal dua relawan pengajar dan setiap sekolah terdapat minimal 2 relawan fasilitator serta 2 relawan dokumentator.

 

Saya berdomisili di Jakarta, bolehkah saya mendaftar menjadi relawan di kota lain?
Relawan diperkenankan memilih wilayah yang tersedia pada formulir pendaftaran sesuai dengan preferensi masing-masing. Namun, diharapkan tetap mempertimbangkan jarak lokasi dari domisili atau tempat kerja, mengingat diperlukan koordinasi bersama seluruh tim sebelum hari pelaksanaan. Selain itu, mohon dipertimbangkan pula biaya yang mungkin timbul dalam kegiatan Kemenkeu Mengajar 11, karena seluruh pembiayaan ditanggung secara pribadi (bukan dari APBN).

 

Saya ada keperluan pada saat briefing dan refleksi, apakah boleh saya hanya ikut di Hari Mengajar saja?
Hari Briefing merupakan pembekalan sebagai bagian dari persiapan para relawan sebelum Hari Mengajar. Sementara Hari Refleksi menjadi wadah untuk dapat memberikan evaluasi serta saran konstruktifnya dalam rangka mewujudkan perbaikan berkelanjutan pada pelaksanaan Kemenkeu Mengajar berikutnya. Seluruh relawan sangat disarankan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Dalam hal relawan berhalangan hadir, relawan wajib menyaksikan ulang rekaman kegiatan tersebut agar memperoleh informasi yang sama dengan relawan lainnya.

 

Bagaimana sistem plotting sekolah yang nantinya menjadi tempat penugasan relawan?
Proses plotting/penempatan relawan di sekolah akan dilakukan oleh panitia daerah dengan mempertimbangkan:

  1. preferensi wilayah yang telah dipilih calon relawan pada saat pendaftaran; dan/atau
  2. kebutuhan dan ketersediaan sekolah di masing-masing wilayah.

 

Saya bukan pegawai Kemenkeu, tapi saya ingin menjadi relawan, apakah bisa?
Selain pegawai Kemenkeu tidak bisa. Saat ini kegiatan Kementerian Keuangan Mengajar 11 hanya dapat diikuti oleh seluruh pegawai Kementerian Keuangan, SMV, dan BLU di bawah Kementerian Keuangan, termasuk pegawai Tugas Belajar baik dalam negeri ataupun luar negeri jika memungkinkan.

Apakah mahasiswa PKN STAN bisa ikut Kemenkeu Mengajar?
Pendaftaran Relawan PKN STAN akan diinformasikan kemudian melalui Sekretariat PKN STAN. Silakan melakukan pengecekan pada https://bppk.kemenkeu.go.id/kemenkeumengajar/  dan media sosial Kemenkeu Mengajar.

Saya pegawai Kemenkeu yang sedang menjalani tugas belajar, apakah saya dapat menjadi relawan Kemenkeu Mengajar?
Pegawai Kemenkeu yang sedang menjalani tugas belajar bisa menjadi relawan selama dapat menyesuaikan waktu dengan waktu perkuliahan.

 

Bagaimana cara melakukan pendaftaran?
Pendaftaran relawan Kemenkeu Mengajar dapat diakses melalui pengisian form pendaftaran secara lengkap yang terdapat pada tautan https://t.kemenkeu.go.id/KemenkeuMengajar11 

Apabila saya telah mendaftar melalui koordinator daerah, apakah saya tetap harus mengisi formulir pendaftaran?
Selama periode open recruitment 27 Agustus - 18 September 2026, seluruh calon relawan melakukan pendaftaran melalui tautan https://t.kemenkeu.go.id/KemenkeuMengajar11 

Setelah periode dimaksud, calon relawan yang mendaftar melalui koordinator daerah (close recuitment) tidak perlu mengisi formulir pendaftaran. Selanjutnya secara berkala Koordinator Daerah dan/atau Panitia Daerah akan mengupdate data jumlah relawan kepada Panitia Pusat.

Apakah setelah mendaftar dan diterima sebagai relawan, saya dapat mengajukan berpindah sekolah atau wilayah karena ada mutasi/urgensi lainnya?
Setelah mendaftar dan diterima sebagai relawan, relawan dapat mengajukan pindah sekolah atau wilayah dikarenakan mutasi pegawai/urgensi lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Permintaan pindah sekolah/wilayah dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan Panitia Pusat (implikasi pada penerbitan Surat Tugas/ST).
  2. Relawan telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan fasilitator sekolah dan koordinator daerah asal relawan dan lokasi tujuan pindah relawan.
  3. Koordinator Daerah dan/atau Panitia Daerah menyampaikan update data relawan atas perpindahan dimaksud kepada panitia pusat.

Selain itu, dapat kami sampaikan bahwa keputusan perpindahan relawan merupakan kewenangan Koorda daerah asal yang dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah dan komposisi relawan Kemenkeu Mengajar pada tiap daerah.

Bagaimana jika setelah diterima, saya tidak bisa menjadi relawan karena berhalangan pada hari mengajar?
Relawan Pengajar, Dokumentator, dan Fasilitator yang berhalangan hadir pada hari mengajar wajib menyampaikan kepada Koordinator Daerah sebelum pelaksanaan hari mengajar, agar selanjutnya koordinator dapat meng-update data relawan di daerahnya kepada panitia pusat.

Relawan yang berhalangan pada hari mengajar tetap dapat mendaftar menjadi calon relawan pada kegiatan Kemenkeu Mengajar selanjutnya.

Apabila saya tidak melakukan pendaftaran pada forms, tetapi dihari mengajar saya turut membantu pelaksanaan Kemenkeu Mengajar karena diminta oleh atasan/panitia daerah, apakah saya bisa diakui sebagai relawan?
Pegawai Kemenkeu yang turut membantu pelaksanaan Kemenkeu Mengajar pada Hari Mengajar karena diminta atasan/panitia daerah (tanpa sebelumnya melakukan pendaftaran pada forms Pendaftaran Relawan) dapat diakui sebagai relawan dengan syarat:

  1. pegawai dimaksud agar berkoordinasi dengan fasilitator sekolah, koordinator daerah, dan/atau panitia daerah; dan
  2. fasilitator sekolah, koordinator daerah, dan/atau panitia daerah agar menyampaikan update data relawan kepada panitia pusat.

 

Apakah setelah saya mendaftar menjadi relawan pengajar, saya bisa merangkap menjadi relawan fasilitator/dokumentator (dan sebaliknya)?
Ketentuan Rangkap Relawan (Pengajar, Fasilitator, Dokumentator)

Untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas, rangkap relawan tidak dianjurkan untuk dilakukan. Namun, apabila terdapat kondisi khusus seperti jumlah relawan terbatas, rangkap relawan dimungkinkan untuk dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pada posisi sebelumnya.

 

Apakah saya bisa menjadi relawan di dua sekolah atau lebih? Bagaimana ketentuannya?
Seluruh relawan Kemenkeu Mengajar bisa menjadi relawan di dua sekolah atau lebih selama diperlukan. Apabila terdapat kekurangan relawan dalam satu wilayah (jumlah relawan tidak sebanding dengan jumlah sekolah), maka panitia daerah dapat mengatur pembagian relawan dengan memperhatikan waktu pelaksanaan Hari Mengajar yang berbeda di hari yang sama (misalnya sekolah A di pagi hari dan sekolah B disiang hari). Panitia daerah/tim sekolah harap menyampaikan update  data kepada koordinator daerah dan tim panitia pusat.

 

Apa yang membuat saya diterima sebagai relawan Kemenkeu Mengajar?
Pendaftar dapat diterima sebagai relawan Kemenkeu Mengajar jika sekurang-kurangnya:
1. berkomitmen dan bertanggung jawab serta menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan secara pribadi untuk kegiatan Kemenkeu Mengajar (tidak dibebankan pada APBN);
2. berkomitmen menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan panitian pusat, koordinator daerah, panitia daerah, relawan pengajar, dokumentator, fasilitator, dan relawan lainnya untuk menyukseskan pelaksanaan Kemenkeu Mengajar; serta
3. berkomitmen mengikuti rangkaian acara Kemenkeu Mengajar sampai dengan selesai.

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC

Relawan Pengajar Kemenkeu Mengajar 11

Bagaimana peran pengajar dalam Kemenkeu Mengajar 11?
Relawan pengajar akan menjadi sosok yang terdekat dengan siswa selama proses belajar mengajar, dengan menyampaikan bahan ajar, menciptakan pengalaman belajar yang baik, serta mendampingi pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa. Relawan pengajar juga akan mengenalkan profesi dan peran Kemenkeu dalam mengelola perekonomian di sekolah yang ditentukan. Tugas relawan pengajar antara lain:

  1. Memahami dan mempelajari bahan ajar yang telah disiapkan oleh Panitia Pusat.
  2. Menyampaikan materi kepada siswa sesuai dengan bahan ajar yang telah disiapkan.
  3. Mengarahkan siswa untuk mengikuti pre-test dan post-test yang disiapkan oleh Panitia Pusat dan dapat diakses oleh pengajar.
  4. Berinisiatif menyiapkan alat peraga atau alat bantu ajar untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar.
  5. Mengikuti briefing pusat dan refleksi yang dilaksanakan secara luring dan/atau daring.
  6. Menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan panitia serta relawan lain, sekaligus menyiapkan kebutuhan pribadi untuk persiapan dan pelaksanaan kegiatan.
  7. Mengikuti setiap rangkaian acara KM di daerah.

 

Bagaimana kriteria pemilihan pengajar?
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan tim rekrutmen untuk memilih relawan pengajar. Para relawan diharapkan dapat mendeskripsikan secara jelas mengenai motivasi, nilai, pekerjaan, serta perannya bagi masyarakat, institusi dan negara. Pengajar juga telah memahami materi yang akan disampaikan pada saat kelas berlangsung.

 

Apa yang akan pengajar sampaikan saat Kemenkeu Mengajar?
Para relawan pengajar akan menyampaikan materi mengenai pengelolaan keuangan negara serta tugas, fungsi, dan kebijakan Kementerian Keuangan dengan cara yang mudah dimengerti oleh anak-anak disetiap  jenjang sekolah. Selain itu, relawan pengajar diharapkan memberikan contoh kontribusi Kementerian Keuangan dan APBN terhadap negeri kepada anak-anak.

 

Dapatkah saya memilih jenjang sekolah yang akan saya ajar?
Proses plotting sekolah dilakukan oleh panitia daerah dengan mempertimbangkan kota pilihan relawan. Adapun perubahan jenjang sekolah silakan dikoordinasikan dengan panitia daerah setelah relawan terpilih.

 

Bagaimana gambaran kegiatan hari mengajarnya?
Gambaran hari mengajar dibagi kedalam empat sesi yaitu:

  1. sesi pembuka, meliputi antara lain: perkenalan, penyampaian tujuan, dan salam pembuka;
  2. sesi mengajar di kelas;
  3. sesi tanya jawab dengan mengajak siswa untuk aktif dalam kegiatan belajar mengajar; dan
  4. sesi penutup, meliputi antara lain: bernyanyi bersama, penyampaian plakat/sertifikat penghargaan kepada sekolah atas partisipasinya, salam perpisahan.

 

Bolehkah memberikan hadiah/gimmick pada siswa?
Apresiasi berupa pujian dan terima kasih adalah hadiah yang sangat berharga bagi siswa. Dalam hal pemberian apresiasi berupa barang, harus diberikan kepada seluruh siswa, tidak boleh hanya ke siswa tertentu. Tidak ada gimmick/hadiah yang disediakan oleh panitia, seluruhnya dipersiapkan oleh relawan.

 

Apakah pemberian plakat/sertifikat untuk sekolah disediakan oleh relawan pengajar?
Mengenai pemberian sertifikat sekolah sebagai partisipan dalam pelaksanaan Kemenkeu Mengajar 11 akan disediakan oleh panitia pusat. Namun, mengenai penyediaan plakat dapat dilakukan antar relawan sekolah masing-masing.

 

Berapa lama proses belajar mengajarnya?
Hari Mengajar Kemenkeu Mengajar 11 akan dilaksanakan selama setengah hari dengan durasi mengajar (kegiatan inti) 2x45 menit (dapat dibagi menjadi 2 sesi mengajar) atau menyesuaikan dengan waktu belajar-mengajar yang telah disepakati dengan pihak sekolah,serta ditambahkan dengan waktu pembukaan dan penutupan acara yang disesuaikan dengan kreativitas relawan.

 

Apakah ada Training of Trainers dari panitia?
Sebelum Hari Mengajar, panitia akan mengadakan briefing untuk seluruh relawan yang berisi tentang detail hal-hal yang dilakukan pada Hari Mengajar dan kiat-kiat untuk menyampaikan pesan pada anak-anak.
Briefing merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka persiapan relawan sebelum terjun pada Hari Mengajar, serta memberikan arahan kepada relawan tentang teknis pelaksanaan Hari Mengajar. Dalam kegiatan briefing, akan disampaikan informasi dari pembina dan panitia pusat terkait penyelenggaraan Kemenkeu Mengajar termasuk kurikulum, serta narasumber tamu terkait dengan pembekalan relawan untuk mengajar.

 

Apakah materi akan disediakan oleh panitia pusat?
Ya, relawan pengajar akan mendapatkan bahan-bahan pembelajaran dari tim kurikulum Kemenkeu Mengajar 11. Jika relawan memiliki bahan ajar tambahan, sangat diperbolehkan selama bahasan materi sesuai dengan kurikulum yang ada.
Materi yang disiapkan oleh panitia pusat akan berbeda untuk setiap tingkatan SD, SMP, dan SMA/sederajat.

 

Apakah disediakan bahan ajar? Apakah ada kurikulum terstandar tahun ini?
Panitia Kemenkeu Mengajar 11 akan menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan bahan ajar pendukung lain seperti materi .ppt dan video. Namun demikian, hal ini tidak membatasi relawan pengajar dalam menyusun dan menyampaikan bahan ajar sesuai kreativitas masing-masing selama tidak mengubah substansi materi yang tercantum dalam RPP.

 

Apakah setiap materi yang harus disampaikan memiliki alokasi waktunya masing-masing? Bagaimana jika waktunya kurang?
Benar. Setiap materi memiliki alokasi perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk penyampaiannya, sehingga diharapkan relawan dapat mempersiapkan diri dengan berlatih dari sebelum hari mengajar untuk menyampaikan seluruh materi dengan alokasi perkiraan waktu yang disediakan. Adapun penambahan waktu mengajar diperbolehkan selama sesuai dengan kesepakatan dengan pihak sekolah.

 

Apakah materi yang disampaikan oleh VVIP/SMV dengan relawan pengajar lainnya akan sama?
Benar, bahwa materi yang disampaikan oleh VVIP atau SMV akan sama dengan relawan pengajar lainnya. Materi ajar akan didistribusikan kepada seluruh relawan, termasuk sekretaris pejabat bersangkutan sebelum pelaksanaan program
Kemenkeu Mengajar.

 

Apakah pengajar dapat mengubah bahan tayang mengajar yang disiapkan oleh Panitia Pusat
Bisa. Penyusunan bahan tayang diperbolehkan menyesuaikan kreativitas setiap pengajar selama tidak mengubah substansi materi yang tercantum dalam RPP.

Apakah boleh menambah materi yang diajarkan kepada siswa?
Boleh, jika disepakati oleh seluruh relawan dalam satu sekolah dan tidak mengurangi alokasi waktu dari materi yang telah ditentukan dalam RPP.

Apakah boleh mengajar terkait khusus institusi tempat bekerja, sehingga tidak semua materi pengenalan Kemenkeu disampaikan?
Tidak boleh. Kemenkeu Mengajar bersifat holistik sehingga materi yang diajarkan merupakan materi secara umum tentang Kementerian Keuangan tanpa secara khusus menonjolkan satu atau lebih unit instansi tertentu. Namun demikian, dalam hal relawan perlu memperkenalkan diri kepada siswa maka dapat dijelaskan terkait tugas dan fungsi unit kerja relawan dengan durasi waktu yang efektif.

Apakah pengajar boleh menambahkan games atau aktivitas di luar materi utama yang telah ditentukan panitia pusat?
Boleh, selama aktivitas bersifat edukatif, relevan dengan tujuan pembelajaran, sesuai waktu yang tersedia, aman bagi siswa, dan tidak mengubah substansi materi utama.

 

Apakah bahan tayang yang disampaikan oleh setiap relawan dalam satu sekolah harus sama?
Tidak harus. Namun, demi keselarasan informasi yang diterima oleh antar siswa di sekolah tersebut, dianjurkan penyampaian bahan tayang dalam satu sekolah memuat materi yang sama.

Apakah pengajar boleh menyesuaikan bahan tayang?
Pengajar dapat menyesuaikan metode penyampaian dan tampilan bahan agar sesuai dengan karakteristik siswa, sepanjang substansi materi yang ditetapkan panitia tetap dipertahankan.

Bagaimana jika kondisi kelas tidak sesuai dengan rencana pembelajaran?
Pengajar dapat menyesuaikan metode dan aktivitas secara situasional dengan tetap menjaga tujuan pembelajaran. Jika terdapat kendala yang signifikan, koordinasikan dengan fasilitator atau pihak sekolah.

 

Bagaimana jika waktu mengajar lebih singkat dari alokasi yang ditentukan?
Prioritaskan tujuan dan materi utama. Aktivitas tambahan dapat dipersingkat atau ditiadakan agar substansi utama tetap tersampaikan.

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC

Panitia Daerah Kemenkeu Mengajar 11

Apa itu Panitia Daerah?
Panitia Daerah merupakan relawan Kemenkeu Mengajar di daerah yang mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di wilayahnya dengan arahan dan koordinasi Panitia Pusat.

 

Panitia Daerah terdiri dari apa saja?
Panitia Daerah minimal terdiri atas:
- koordinator daerah;
- sekretaris dan bendahara;
- bidang acara daerah;
- bidang fasilitator dan sekolah daerah; dan
- bidang humas dan DKV daerah.

 

Apa tugas dari Koordinator Panitia Daerah?

  1. Membentuk kepanitiaan daerah untuk menyelenggarakan Kemenkeu Mengajar 11 di kota atau kabupaten yang telah ditetapkan.
  2. Membagi tugas kepada setiap unsur Panda dengan mengacu pada pembidangan dalam kepanitiaan pusat.
  3. Mengoordinasikan rangkaian kegiatan Kemenkeu Mengajar, muai dari persiapan, pelaksanaan, dan refleksi di daerah.
  4. Menyosialisasikan kegiatan kepada sekolah dan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial KM daerah.
  5. Menjalin dan menjaga koordinasi dengan pihak sekolah kolaborator.
  6. Memastikan jumlah relawan pengajar, dokumentator, dan fasilitator sesuai dengan kebutuhan setiap sekolah.
  7. Menyelenggarakan briefing daerah sebelum Hari Mengajar dan refleksi setelah kegiatan.
  8. Memastikan seluruh panitia dan relawan memahami dan melaksanakan prinsip bahwa kegiatan bersifat sukarela dan tidak membebani APBN.
  9. Menjadi penghubung utama dengan panitia pusat untuk memastikan kegiatan KM berjalan dengan baik, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  10. Menentukan sekolah kolaborator di daerah yang akan menjadi tujuan KM.
  11. Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan kaper dan/atau kepala satker Kemenkeu di daerah untuk mendukung pelaksanaan KM di daerah.
  12. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Kemenkeu Mengajar 11 di wilayahnya.

 

Apa tugas Sekretaris dan Bendahara Panitia Daerah?

  1. Memberikan dukungan administratif yang diperlukan dalam pelaksanaan Kemenkeu Mengajar 11.
  2. Mengompilasi dan mengelola data relawan untuk keperluan administrasi dan koordinasi.
  3. Menjalankan fungsi kesekretariatan daerah, termasuk pengelolaan surat, notula, jadwal, dan arsip kegiatan.
  4. Mengelola dana atau uang persediaan kegiatan daerah sesuai ketentuan dengan tetap menjaga prinsip tidak membebani APBN.
  5. Melaksanakan pencatatan, menyusun pertanggungjawaban pemasukan dan pengeluaran, serta menyiapkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Panda.
  6. Mengompilasi dan mengelola data relawan, panda, dan sekolah untuk keperluan administrasi dan koordinasi.

 

Apa saja tugas Bidang Acara Daerah?

  1. Menyusun konsep dan menyelenggarakan acara briefing dan refleksi daerah.
  2. Menyusun standar atau alur pelaksanaan acara sesuai acuan di setiap sekolah.
  3. Memantau rangkaian perencanaan sampai dengan pelaksanaan acara di setiap sekolah kolaborator.

 

Apa tugas Bidang Fasilitator dan Sekolah Panitia Daerah?

  1. Berkoordinasi dan menyelaraskan ketentuan dengan Bidang Fasilitator pada Panitia Pusat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan di daerah.
  2. Menyusun strategi dan membantu Koordinator Daerah mengidentifikasi sekolah yang akan berpartisipasi.
  3. Mengoordinasikan dan memetakan relawan fasilitator di setiap sekolah yang terpilih.
  4. Berkoordinasi dan menjalin hubungan baik dengan kepala sekolah atau perwakilan sekolah yang dituju.
  5. Menyiapkan dan memelihara basis data sekolah kolaborator Kemenkeu Mengajar 11 di daerah.

 

Apa tugas Bidang Humas dan DKV Panitia Daerah?

  1. Menginisiasi dan mengelola media sosial Kemenkeu Mengajar di daerah masing-masing.
  2. Menstandarkan konten media sosial daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pusat.
  3. Membuat konten kreatif berupa poster dan/atau video dengan mengangkat kearifan lokal daerah.
  4. Mengamplifikasi konten yang dibuat oleh Panitia Pusat.
  5. Bekerja sama dengan media massa setempat untuk memperluas publikasi kegiatan di daerah.
  6. Mengoordinasikan pengumpulan dan pengarsipan hasil foto/video relawan dokumentator agar dapat diakses oleh panda dan panitia pusat untuk kepentingan KM.

 

Bagaimana proses rekruitmen Panitia Daerah?
Proses rekruitmen koordinator daerah dilaksanakan secara terbuka oleh panitia pusat, sementara proses rekruitmen panitia daerah lainnya dilaksanakan baik secara rekruitmen terbuka dan/atau rekruitmen tertutup oleh koordinator daerah.

 

Siapa sajakah yang bisa menjadi Panitia Daerah, apakah boleh PPNPN?
Relawan Kemenkeu Mengajar merupakan seluruh pegawai internal Kementerian Keuangan yaitu PNS, PPPK, CPNS, PPNPN, pegawai SMV, termasuk pegawai Tugas Belajar baik dalam negeri ataupun luar negeri jika memungkinkan.

 

Koorda berhak memilih berapa panda?
Tidak ada batasan jumlah panitia daerah. Panitia daerah paling tidak memuat kesekretariatan (sekertaris dan bendahara), bidang acara daerah, bidang fasilitator dan sekolah daerah, bidang komunikasi dan dokumentasi daerah. Koorda melaksanakan pemilihan Panda baik secara open recruitment oleh Koorda ataupun close recruitment. Setelah pembentukan panitia daerah harap menyampaikan data panitia daerah kepada panitia pusat.

 

Apakah Panitia Daerah dapat mendaftar juga menjadi relawan?
Panitia daerah dapat merangkap dalam dua peran atau lebih dalam panitia daerah, juga dapat sekaligus menjadi relawan.

 

Apakah Panda bisa melakukan open recruitment relawan?
Open recruitment relawan diutamakan dilakukan secara terpusat. Namun, apabila setelah proses tersebut selesai, jika relawan yang diterima pada wilayah panitia daerah tidak mencukupi, panitia daerah diperkenankan melakukan close recruitment relawan dengan tetap berkoordinasi dengan Panitia Pusat Bidang Rekruitmen.

 

Apakah Koorda dapat merekrut orang dari luar wilayah Koorda sebagai Panda?
Diperbolehkan selama relawan tersebut dan koorda bersedia, serta menyanggupi pelaksanaan koordinasi secara jarak jauh.

 

Apakah Panda dapat mencari sekolah rujukan pelaksanaan Kemenkeu Mengajar sendiri?
Panitia daerah dapat mencari calon sekolah, kemudian berkoordinasi dengan panitia pusat terkait kelayakan atau seleksi sekolah kolaborator. Dalam penentuan sekolah kolaborator, diharapkan dapat memprioritaskan pemilihan sekolah yang telah/sedang menjalankan program strategis pemerintah, seperti sekolah rakyat, sekolah garuda atau sekolah yang mendapatkan bantuan Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Apakah Panda diberikan kewenangan untuk melakukan pembagian relawan ke sekolah- sekolah di wilayahnya atau hal ini merupakan wewenang panitia pusat?
Pembagian relawan daerah menjadi kewenangan panitia daerah masing-masing dengan mempertimbangkan kekuatan tim dan sekolah pelaksanaan Kemenkeu Mengajar di daerahnya.

 

Jika terdapat relawan wildcard di wilayah Koorda, siapa yang akan mengasistensi hingga hari mengajar? Apakah panitia daerah atau panitia pusat?
Panitia pusat akan memberi tahu pejabat wildcard serta preferensi sekolah lokasi mengajarnya. Selanjutnya, pejabat wildcard akan dihubungi dan diasistensi oleh relawan fasilitator setiap sekolah seperti relawan lainnya.

 

Jika terdapat wildcard, siapa yang akan melakukan sambutan saat pembukaan Kemenkeu Mengajar?
Sambutan pembukaan Kemenkeu Mengajar di sekolah dapat dilakukan siapa saja. Apabila terdapat wildcard, dapat dipertimbangkan untuk menyampaikan sambutan dengan keputusan bersama oleh panitia daerah dan tim relawan.

 

Siapa yang akan menandatangi sertifikat Kementerian Keuangan Mengajar 11, Koorda, Wildcard, atau panitia pusat?
Sebagai bentuk apresiasi, sertifikat akan diberikan kepada:

  1. panitia pusat, panitia daerah, dan relawan akan menerima sertifikat relawan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan;
  2. sekolah pelaksanaan Kemenkeu Mengajar akan menerima sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan;
  3. pemenang lomba Kemenkeu Mengajar akan menerima sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan;
  4. siswa-siswi peserta akan menerima sertifikat yang ditandatangani oleh Koordinator Utama; dan
  5. seluruh peserta lomba Kemenkeu Mengajar akan menerima sertifikat yang ditandatangani oleh Koordinator Utama.

 

Bolehkah Panitia Daerah berkolaborasi dengan pihak eksternal (seperti komunitas mengajar) untuk menyemarakkan pelaksanaan KM 11?
Seluruh bentuk kolaborasi dan sinergi sangat diperbolehkan, akan tetapi lebih diutamakan kolaborasi dilakukan bersama dengan komunitas/kegiatan dari internal Kemenkeu (misal: Tax Goes To School dari DJP, Olimpiade APBN, Custom Goes To School dari DJBC, dsb). Untuk konfirmasi pelaksanaan kolaborasi, panitia daerah wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bidang Hubungan Masyarakat Kemenkeu Mengajar 11.

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC

Relawan Fasilitator Kemenkeu Mengajar 11

Bagaimana peran relawan fasilitator dalam Kemenkeu Mengajar 11?
Relawan fasilitator akan berperan sebagai koordinator operasional tim relawan pada tingkat sekolah, penghubung utama dengan pihak sekolah, pengendali waktu kegiatan, serta pelaksana administrasi dan pelaporan tim. Tugas relawan fasilitator antara lain.

  1. Membangun strategi komunikasi dalam satu tim relawan yang bertugas di sekolah.
  2. Membuat grup WhatsApp tim relawan.
  3. Mengenalkan kegiatan Kemenkeu Mengajar kepada seluruh anggota tim.
  4. Mengingatkan relawan bahwa Kemenkeu Mengajar merupakan kegiatan kesukarelawanan dan tidak menggunakan APBN.
  5. Mengarahkan tim untuk mempersiapkan kegiatan secara baik sampai dengan aspek teknis.
  6. Mengoordinasikan pemilihan ketua kelompok apabila diperlukan.
  7. Bersama ketua kelompok, memeriksa kesiapan fasilitas mengajar di sekolah.
  8. Bersama ketua kelompok, menjadi juru bicara utama Kemenkeu Mengajar dalam berkomunikasi dengan pihak sekolah.
  9. Menjadi penjaga waktu (time keeper) kegiatan mengajar.
  10. Memastikan rangkaian kegiatan berjalan dengan baik sejak pembukaan sampai penutupan.
  11. Melaporkan proses kegiatan dan kendala yang dihadapi kepada PIC Fasilitator Wilayah dan Koordinator Daerah.
  12. Melaporkan relawan yang tidak hadir atau menyalahi prinsip penyelenggaraan kepada PIC Fasilitator Wilayah dan Koordinator Daerah.
  13. Mengompilasi data relawan dan peserta untuk keperluan administrasi, baik melalui pengisian langsung oleh relawan, peserta, atau guru maupun melalui pendataan oleh fasilitator atau tim sekolah.
  14. Memastikan relawan, pihak sekolah, dan peserta mengisi survei apabila tersedia.

 

Apakah relawan fasilitator boleh dari daerah yang berbeda?
Diperbolehkan melakukan rekrutmen dari luar daerah selama relawan tersebut dan koorda bersedia, serta menyanggupi pelaksanaan koordinasi secara jarak jauh. Sebagai informasi tambahan, biaya perjalanan yang muncul akan ditanggung mandiri oleh panitia daerah yang bersangkutan.

 

Apakah relawan fasilitator boleh mengajar?
Diperbolehkan dalam hal terdapat kondisi kekurangan pengajar dan tugas sebagai fasilitator telah selesai sehingga tidak mengurangi porsi relawan pengajar lainnya. Fasilitator dapat bertugas sebagai asisten pengajar yang tidak memiliki pendamping relawan pengajar lain dengan memastikan bahwa relawan fasilitator memahami materi yang akan disampaikan.

 

Berapa relawan fasilitator tiap daerah?
Jumlah fasilitator tiap daerah diperhitungkan sesuai dengan jumlah sekolah yang terpilih sebagai partisipan Kemenkeu Mengajar 11. Idealnya jumlah relawan fasilitator adalah 2 orang/sekolah.

 

Apakah relawan fasilitator diperbolehkan menghubungi atau mengunjungi sekolah sebelum pelaksanaan Kemenkeu Mengajar?
Bersama dengan ketua tim, fasilitator perlu berkoordinasi dengan pihak sekolah sebelum pelaksanaan Kemenkeu Mengajar, baik melalui komunikasi maupun kunjungan langsung. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kesiapan kegiatan, meliputi konsep kegiatan di hari mengajar, fasilitas/infrastruktur mengajar sekolah, daftar siswa, ruang kelas, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan selama kegiatan mengajar.

 

Setiap relawan fasilitator memegang berapa sekolah?
Secara umum setiap fasilitator hanya memegang satu sekolah. Namun, ketika kekurangan relawan, fasilitator dapat memegang dua sekolah dengan ketentuan sekolah yang dipegang hanya memiliki sedikit rombongan belajar. Idealnya setiap sekolah dipegang oleh dua relawan fasilitator.

 

Bagaimana jika saya sudah memfasilitasi sekolah dan panitia tetapi saat Hari Mengajar berhalangan?
Tidak masalah sepanjang tugas sebagai fasilitator sebelum pelaksanaan Hari Mengajar telah selesai, dan pada saat Hari Mengajar telah terdapat relawan lain yang dapat menggantikan tanpa menganggu kewajibannya sebagai relawan. Oleh karena itu, diharapkan dapat berkoordinasi dengan PIC fasilitator wilayah dan panitia daerah sebelum pelaksanaan Hari Mengajar terkait halangan tersebut.

 

Apakah ketua kelompok dapat dijabat oleh fasilitator
Diupayakan ketua kelompok bukan merupakan relawan fasilitator. Relawan fasilitator merupakan penghubung antara panitia pusat, panitia daerah, dan tim relawan sekolah. Sementara itu, ketua kelompok merupakan koordinator pelaksanaan Kemenkeu Mengajar di sekolah tersebut yang bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan Kemenkeu Mengajar di sekolah tersebut. Mengingat besarnya beban tugas masing-masing peran, disarankan agar peran ketua kelompok tidak dirangkap oleh relawan fasilitator. Namun, apabila kondisi tidak memungkinkan seperti keterbatasan jumlah relawan, maka relawan fasilitator dapat menjabat sekaligus ketua tim relawan.

 

Apakah fasilitator pada Sekolah Luar Biasa (SLB) harus bisa Bahasa isyarat dan sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) harus fasih berbahasa inggris?
Tidak harus, komunikasi relawan fasilitator dilakukan dengan guru/perwakilan sekolah, bukan terhadap siswa.

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC

Relawan Dokumentator Kemenkeu Mengajar 11

Bagaimana peran relawan dokumentator dalam Kemenkeu Mengajar 11?
Relawan dokumentator berperan dalam merekam, mengolah, mengarsipkan, dan menyerahkan dokumentasi foto/video sebagai bukti kegiatan serta bahan publikasi Kemenkeu Mengajar 11. Tugas relawan dokumentator antara lain.

  1. Mendokumentasikan momen penting sebelum pembelajaran, upacara, kegiatan belajar-mengajar, waktu istirahat, dan kegiatan puncak dalam bentuk foto dan/atau video.
  2. Menyiapkan peralatan dokumentasi serta jaringan atau paket data secara pribadi dan mengikuti langkah teknis yang disampaikan Panitia Pusat.
  3. Melakukan proses penyuntingan dokumentasi foto dan video.
  4. Khusus dokumentator video, merekam testimoni perwakilan guru, murid, pihak sekolah, dan relawan pengajar mengenai pelaksanaan Kemenkeu Mengajar 11.
  5. Mengarsipkan seluruh hasil dokumentasi dalam satu folder yang dapat diakses oleh Panitia Pusat dan Panda serta menyerahkan hasil karya untuk kepentingan Kemenkeu Mengajar.

 

Apa yang harus saya persiapkan sebagai dokumentator?
Persiapan relawan dokumentator meliputi beberapa hal penting, antara lain:

  1. Peralatan dokumentasi, seperti kamera, tripod, mikrofon, dan perlengkapan pendukung lainnya untuk mendukung proses dokumentasi.
  2. Peralatan editing, yang mencakup perangkat keras maupun perangkat lunak untuk memperbaiki kualitas gambar serta melakukan proses penyuntingan video sesuai dengan kebutuhan dan hasil koordinasi.
  3. Konsep dokumentasi, yaitu rancangan alur pengambilan gambar, gaya visual, serta penentuan momen-momen penting sehingga hasil dokumentasi lebih terarah dan sesuai dengan tujuan kegiatan.
  4. Pembagian tugas dengan tim dokumentator lainnya, agar setiap anggota memiliki peran yang jelas, misalnya siapa yang bertugas mengambil foto, merekam video, menulis catatan kegiatan, hingga melakukan penyuntingan.

 

Apakah boleh mendokumentasikan kegiatan hanya menggunakan Handphone?
Relawan diperbolehkan menggunakan perangkat apa pun, termasuk HP, untuk keperluan dokumentasi. Namun, diupayakan agar menggunakan perangkat yang mampu menghasilkan kualitas baik serta tidak mengganggu jalannya kegiatan.

 

Apabila tidak memungkinkan untuk mengambil dokumentasi untuk beberapa kegiatan tertentu di sekolah yang bersangkutan dikarenakan peraturan yang berlaku, apa yang harus relawan lakukan?
Apabila pihak sekolah memiliki aturan yang tidak memperbolehkan pengambilan dokumentasi pada kegiatan tertentu, segera koordinasi dengan tim relawan agar dapat saling mendukung. Dengan demikian, seluruh rangkaian kegiatan tetap terdokumentasi tanpa melanggar aturan yang berlaku.

 

Apakah relawan diperbolehkan untuk mengunggah hasil dokumentasi Kemenkeu Mengajar di sosial media pribadi?
Boleh dan bahkan dianjurkan, dengan ketentuan relawan menandai akun resmi Kemenkeu Mengajar pada postingan tersebut, menyampaikan ulasan positif mengenai kegiatan, serta memastikan konten tidak melanggar ketentuan maupun menimbulkan dampak negatif.

 

Apa saja aturan dalam pendokumentasian kegiatan (pengambilan foto dan video)
Silakan merujuk pada panduan (guideline) videografer dan fotografer Kemenkeu Mengajar yang akan disampaikan kemudian.

 

Apakah saya harus menyetorkan seluruh dokumentasi saya ke panitia pusat?
Tiap koordinator daerah wajib menyediakan drive untuk menyimpan keseluruhan dokumentasi masing-masing dan menyampaikan tautannya pada panitia pusat. Panitia pusat akan menyediakan drive untuk upload 20 foto terbaik pada setiap relawan dokumentator.

 

Apabila relawan di sekolah saya tidak banyak, apakah saya sebagai dokumentator dapat merangkap sebagai relawan lainnya?
Relawan diperkenankan untuk merangkap sebagai relawan lainya. Namun, tidak diharapkan. Dokumentator bertugas termasuk dalam waktu belajar mengajar sehingga hampir tidak mungkin relawan dokumentator dapat menjalankan kedua peran. Kecuali telah dilakukan pembahasan dalam internal tim relawan satu sekolah atas fleksibilitas waktu dan mekanisme waktu pengambilan dokumentasi sehingga relawan dokumentator dapat membantu relawan pengajar secara bergantian/beriringan

 

Apakah diperbolehkan untuk menyunting hasil foto dan video serta menambahkan footage yang tidak berkaitan secara langsung dengan Kemenkeu Mengajar sebelum diserahkan?
Tidak bisa. Seluruh footage diupayakan diambil dalam pelaksanaan kegiatan Kemenkeu Mengajar. Namun, dalam hal mendesak membutuhkan footage diluar kegiatan, dipastikan footage yang diambil merupakan footage bebas hak cipta dan dapat dipublikasikan.

 

Apakah hasil foto dan video menjadi hak cipta Kemenkeu Mengajar?
Hak cipta tetap milik dokumentator. Namun, Kemenkeu Mengajar memiliki hak untuk mempergunakan karya dokumentator untuk bahan pameran, publikasi, maupun promosi yang berkaitan dengan Kemenkeu Mengajar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada dokumentator yang bersangkutan.

 

Dokumentasi apakah akan dilombakan? Bagaimana cara mengumpulkannya?
Ya, akan dipilih foto dan video terbaik dari seluruh dokumentator di seluruh Indonesia. Teknis pengumpulan karya akan disampaikan lebih lanjut.

 

Bagaimana jika Relawan Dokumentator memiliki ide/konsep unggahan konten untuk akun utama Kemenkeu Mengajar?
Hal tersebut sangat diterima oleh panitia pusat Kemenkeu Mengajar 11. Atas ide maupun konsep unggahan konten di akun utama Kemenkeu Mengajar 11 tersebut, para relawan dapat berkoordinasi melalui bidang hubungan masyarakat Kemenkeu Mengajar 11.

 

Bagaimana jika sekolah melarang atau membatasi pengambilan foto/video?
Dokumentator wajib menghormati aturan sekolah. Jika terdapat pembatasan dokumentasi, lakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan fasilitator untuk menentukan objek atau metode dokumentasi yang diperbolehkan.

 

Bagaimana jika ada siswa yang tidak boleh didokumentasikan?
Dokumentator harus menghormati informasi tersebut dan memastikan siswa yang tidak diperbolehkan terdokumentasi tidak ditampilkan dalam foto/video yang digunakan untuk publikasi.

 

Apakah dokumentator boleh mengambil dokumentasi spontan di luar agenda utama?
Boleh selama tetap sesuai arahan panitia, tidak mengganggu kegiatan belajar, tidak melanggar aturan sekolah, dan memperhatikan privasi serta keamanan peserta.

 

Apa yang perlu diperhatikan saat mengunggah hasil dokumentasi?
Pastikan konten sesuai dengan pedoman komunikasi Kemenkeu Mengajar, menggunakan keterangan yang tepat apabila diwajibkan, serta tidak menampilkan informasi pribadi atau materi yang bersifat sensitif.

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC

Pendaftaran Akun Semantik BPPK

Untuk dapat mengakses Semantik, peserta harus memiliki akun terlebih dahulu yang akan digunakan untuk login ke Semantik (https://semantik.bppk.kemenkeu.go.id).

  • Peserta di lingkungan Kementerian Keuangan dapat login menggunakan Kemenkeu ID.
  • Peserta non pegawai Kementerian Keuangan, dapat login apabila pernah menyelesaikan pembelajaran (tatap muka klasikal, PJJ, atau E-Learning) di tahun 2025. Jika akun sudah aktif, peserta dapat login menggunakan NIP atau NIK sebagai username dan lakukan reset password atau login menggunakan akun Google (untuk pengguna gmail pada KLC)

Apabila peserta memenuhi kriteria tersebut namun tetap tekendala saat login, peserta dapat menghubungi Kemenkeu PRIME dengan tautan https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ dan sertakan informasi berikut:
Nama lengkap :
NIK :
NIP/NRP : (jika memiliki)
email aktif saat ini :
Pembelajaran yang pernah diikuti :
Tanggal menyelesaikan pembelajaran :

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC

Prosedur Reset E-Learning

Kapan reset e-learning dapat dilakukan dan bagaimana prosedurnya?

Pengajuan reset e-learning dapat dilakukan selama akses pembelajaran (Open Access) atau e-learning undangan masih aktif, yaitu selama periode penyelenggaraan kegiatan berlangsung.

Apabila mengalami kendala yang memerlukan reset, peserta dapat mengajukan tiket bantuan melalui akun pegawai yang bersangkutan. Selanjutnya, pengajuan tersebut akan diteruskan kepada unit penyelenggara untuk dilakukan penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Terimakasih

 

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC

Apa itu Kemenkeu Mengajar 11?

Apa itu Kemenkeu Mengajar dan untuk apa diselenggarakan?
Kemenkeu Mengajar merupakan kegiatan mengajar selama satu hari di sekolah oleh relawan dari Kementerian Keuangan. Relawan akan mengajarkan peran Kementerian Keuangan dalam upaya menjaga ekonomi negeri dan memperkenalkan profesi yang ada di Kementerian Keuangan. Kemenkeu Mengajar juga akan mengajarkan nilai-nilai dan semangat yang ada di Kementerian Keuangan.
Kegiatan ini mengusung semangat kesukarelaan. Panitia tidak memungut biaya apapun pada sekolah dan pegawai yang mengikuti Kemenkeu Mengajar,  juga tidak mendapatkan pembayaran baik honorarium maupun SPD. Biaya yang ditimbulkan atas penyelenggaraan kegiatan ini tidak dibebankan pada APBN. Relawan meyakini bahwa masa depan Indonesia yang lebih baik adalah imbalan yang pantas atas upaya Kemenkeu Mengajar untuk turut mencerdaskan
kehidupan bangsa.

 

Kapan pelaksanaan Kemenkeu Mengajar 11?
Kemenkeu Mengajar 11 direncanakan dilaksanakan pada awal bulan November 2026.

 

Berapa lama kegiatan Kemenkeu Mengajar 11 dilaksanakan?
Sejak terpilih, relawan mempersiapkan kegiatan selama sekitar satu bulan. Sementara itu, kegiatan mengajar hanya berlangsung 1 (Satu) hari.

 

Bagaimana tentang pendanaan kegiatan? Apakah sekolah harus ikut menyumbang?
Kegiatan Kemenkeu Mengajar merupakan kegiatan non-profit dan tidak menggunakan APBN dalam pelaksanaannya, sehingga seluruh pendanaan ataupun biaya yang ditimbulkan atas kegiatan Kemenkeu Mengajar dibebankan kepada relawan. Sekolah dapat mengikuti kegiatan secara gratis/tanpa dipungut biaya apapun. Kemenkeu Mengajar tidak menerima sponsorship dari luar Kemenkeu.

 

Apakah ada biaya yang dibutuhkan tentang pelaksanaan Kemenkeu Mengajar? Bagaimana gambarannya?
Biaya yang mungkin dikeluarkan oleh relawan untuk Kemenkeu Mengajar 11 antara lain:
- biaya transportasi dan akomodasi dari/ke lokasi penugasan;
- biaya perlengkapan acara;
- biaya konsumsi persiapan dan pelaksanaan (relawan dan peserta);
- biaya penggandaan bahan ajar dan/atau perlengkapan praktikum; dan
- biaya lainnya yang diperlukan.

 

Apakah program ini berkelanjutan?
Program Kemenkeu Mengajar akan diadakan setiap tahun.  Diharapkan setelah mengikuti Kemenkeu Mengajar, para relawan dapat lebih tergugah untuk berpartisipasi dalam kegiatan kerelawanan/sosial lainnya yang diadakan di Kemenkeu, lebih mengenal satu sama lain, dan mengimplementasikan kemenkeu satu dalam pekerjaan sehari-hari atau kegiatan positif lainnya.

 

Bagaimana model evaluasinya?
Evaluasi Kemenkeu Mengajar dilaksanakan secara terpusat melalui pelaksanaan survei kegiatan yang akan diisi oleh peserta, sekolah, dan relawan.
Selain itu, salah satu agenda Kemenkeu Mengajar adalah pelaksanaan Hari Refleksi setelah Hari Mengajar selesai. Pada Hari Refleksi, para relawan diharapkan berbagi pengalaman yang didapat pada saat Hari Mengajar dan mengevaluasi hal-hal yang perlu ditambahkan atau dipertahankan pada kegiatan Kemenkeu Mengajar.

 

Apakah benar kegiatan Kemenkeu Mengajar 11 mencakup jenjang di SD, SMP, SMA dan sederajat?
Benar, selain untuk SD, SMP, SMA, dan sederajat, Kemenkeu Mengajar 11 juga mengajak Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

 

Apakah sekolah swasta dapat mengikuti Kemenkeu Mengajar 11?
Sekolah swasta dapat mengikuti Kemenkeu Mengajar 11.

 

Apakah kegiatan ini bersifat wajib bagi seluruh pegawai?
Tidak. Kegiatan Kemenkeu Mengajar bersifat sukarela.

 

Apakah Kemenkeu Mengajar 11 dilaksanakan secara offline/luring? Dimana pelaksanaan Kemenkeu Mengajar tersebut?
Kemenkeu Mengajar 11 akan dilaksanakan secara offline/luring. Kemenkeu Mengajar 11 akan dilaksanakan pada tingkatan SD/SMP/SMA sederajat, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) pada wilayah yang akan diinformasikan kemudian. Kemenkeu Mengajar yang dilaksanakan di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), akan mengajak pegawai tugas belajar untuk turut berpartisipasi.

 

Hari Mengajar dilakukan pada hari kerja, apakah relawan mendapat Surat Tugas?
Ya. Surat Tugas akan terpusat diberikan Panitia Pusat yang ditandatangani oleh Pejabat Kementerian Keuangan untuk pelaksanaan kegiatan Kemenkeu Mengajar, selama 2 (dua) hari yaitu H-1 Hari Mengajar dan Hari Mengajar atau Hari Mengajar dan H+1 Hari Mengajar (hal ini tergantung kebijakan pejabat penandatangan Surat Tugas).

 

Apakah ada Training of Trainers (ToT) dari panitia?
ToT dimungkinkan dilaksanakan oleh Koodinator Daerah beserta Panitia Daerah diseluruh wilayah pelaksanaan Kemenkeu Mengajar. Namun demikian, terdapat kegiatan Briefing yang dilaksanakan dalam rangka persiapan relawan sebelum terjun pada Hari Mengajar untuk memberikan arahan kepada relawan tentang teknis pelaksanaan Hari Mengajar. Dalam kegiatan briefing akan disampaikan informasi dari pembina dan panitia pusat terkait penyelenggaraan Kemenkeu Mengajar termasuk kurikulum serta narasumber tamu terkait dengan pembekalan relawan untuk mengajar.

 

Apakah relawan akan mendapat seragam?
Setiap relawan di Kemenkeu Mengajar diwajibkan menggunakan tanda pengenal Kemenkeu. Panitia tidak memberikan seragam. Selama kelas berlangsung, pengajar akan menggunakan seragam yang berlaku di Kementerian Keuangan. Jika memang ada kesepakatan sesama relawan di sekolah yang sama untuk menggunakan atribut tambahan dipersilakan.

 

Apakah Kemenkeu Mengajar 11 memiliki kontak layanan informasi?
Kemenkeu Mengajar 11 memiliki kontak layanan informasi yakni 0813-1000-4134 (WhatsApp) dimana kontak layanan informasi  tersebut digunakan sebagai rujukan pertama apabila pihak eksternal maupun internal Kementerian Keuangan memiliki pertanyaan terkait pelaksanaan kegiatan Kemenkeu Mengajar 11.
Layanan Informasi  Kemenkeu Mengajar 11 ditangani oleh anggota bidang Hubungan Masyarakat Kemenkeu Mengajar 11.

 

Kapan layanan informasi Kemenkeu Mengajar 11 dapat dihubungi?
Kontak layanan informasi Kemenkeu Mengajar 11 dapat dihubungi pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.

 

Bagaimana cara memperoleh informasi terbaru mengenai Kemenkeu Mengajar?
Informasi terbaru mengenai Kemenkeu Mengajar dapat dipantau melalui laman resmi Kemenkeu Mengajar dan kanal komunikasi resmi yang diinformasikan panitia. Untuk pertanyaan yang belum tersedia di FAQ, gunakan kanal layanan yang ditetapkan panitia.

 

Apa fungsi Hari Briefing Nasional?
Hari Briefing Nasional merupakan kegiatan pembekalan sebelum Hari Mengajar untuk menyamakan persepsi, memberikan informasi teknis pelaksanaan, mengenalkan materi, serta membekali relawan agar siap melaksanakan kegiatan.

 

Apa fungsi Hari Refleksi?
Hari Refleksi merupakan kegiatan evaluasi setelah Hari Mengajar untuk berbagi pengalaman, menyampaikan masukan, dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu dipertahankan maupun diperbaiki.

 

Apakah relawan mendapatkan honorarium?
Kemenkeu Mengajar merupakan kegiatan kerelawanan. Relawan tidak memperoleh honorarium atas keikutsertaannya. Ketentuan pembiayaan atau fasilitas mengikuti ketentuan resmi yang ditetapkan panitia.

 

Bagaimana jika saya tidak menemukan jawaban di FAQ?
Silakan gunakan kanal informasi resmi Kemenkeu Mengajar. Pertanyaan teknis dapat diarahkan melalui Kemenkeupedia atau Kemenkeu PRIME sesuai petunjuk pada kanal resmi Kemenkeu Mengajar.

 

Kanal layanan Kemenkeu Mengajar apa saja?
Kunjungi media sosial resmi Kemenkeu Mengajar untuk informasi terkini.
Instagram/Tiktok: @kemenkeumengajar
Twitter: @kemkeumengajar
Facebook/Linkedin: Kemenkeu Mengajar
E-mail: mengajar@kemenkeu.go.id
Situs web: kemenkeu.go.id/kemenkeumengajar
WhatsApp: 0813-1000-4134

 

 

 

 

 

 

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC

Tata Cara Mencari E-Learning Open Access pada KLC Kemenkeu

Berikut adalah tata cara mencari E-Learning Open Access yang tersedia di KLC Kemenkeu: 
1.    Masuk ke https://klc2.kemenkeu.go.id/ dan login menggunakan akun anda
2.    Klik menu PELATIHAN 
3.    Klik Filter dan pilih OPEN ACCESS
4.    Ketikkan kata kunci pada kolom pencarian, misal “PAJAK” lalu klik enter
5.    Seluruh Open Access yang berkaitan dengan kata kunci “PAJAK” akan muncul pada hasil pencarian
6.    Silakan pilih E-Learning terkait kompetensi pajak yang anda inginkan,
7.    Klik menu JOIN untuk dapat mengikuti E-Learning

Terimakasih 

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC

Pelatihan Bendahara dan Perpanjangan sertifikat BNT Tahun 2026
  1. Bagaimana cara mendaftar Pelatihan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan?

Jawab : Untuk mengikuti pelatihan bendahara, calon peserta mengajukan secara mandiri melalui aplikasi Simaspaten, Panduan pendaftaran dapat diakses melalui tautan berikut

Panduan Mendaftar Melalui Simaspaten

 

  1. Apakah CPNS atau PPPK bisa mendaftar Pelatihan Bendahara atau mendapatkan Sertifikat BNT? 

Jawab : Tidak. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jabatan bendahara hanya dapat diisi oleh pegawai yang berstatus PNS.

 

  1. Bagaimana jika terdapat keterangan "Nomor Hp tidak terdaftar/ditemukan di WhatsApp"?
    Jawab : Silakan menghubungi narahubung Pelatihan Bendahara melalui WhatsApp di nomor 087855679894 dengan menyertakan informasi berikut:

Nama :
NIP :
Nomor Hp yang terhubung dengan WA :

 

  1. Apabila Sertifikat BNT sudah habis masa berlakunya apakah bisa diperpanjang?
    Jawab : Tidak bisa, peserta tetap harus mengikuti rangkaian pelatihan dari awal dan nanti mengikuti ujian sertifikasi ulang pada hari terakhir pelatihan.

 

  1. Apabila Sertifikat BNT masih berlaku, apakah perlu mengikuti pelatihan untuk memperpanjang?
    Jawab : Tidak. Peserta dapat mengerjakan minimal 3 Microlearning PPL Bendahara di KLC, lalu screenshot layar KLC yang menampilkan Identitas Nama dan NIP serta bukti 3 Microlearning telah diselesaikan diajukan sebagai dokumen pendukung Perpanjangan Sertifikat BNT di Simaspaten.

 

  1. Saya sudah pernah ikut pelatihan, tetapi tidak lulus ujian, bagaimana cara mengajukan pelatihan ulang di simaspaten?

Jawab : Untuk status Tidak Lulus Ujian Komprehensif, Tidak Lulus Ujian Sertifikasi, Tidak Direkomendasikan dan Kadaluarsa saat ini dapat melakukan reset status  secara mandiri dengan langkah (dari user Peserta):

1. Klik menu Pendaftaran

2. Klik submenu Usulan

3. Klik tombol action berwarna hijau

4. Klik tombol hapus

5. Setelah berhasil hapus, status akan berubah menjadi "Belum merekam usulan"

6. Klik tombol action hijau - rekam (untuk merekam usulan ulang)

 

  1. Saya sudah diplotting jadwal, tetapi mau ganti angkatan, apakah bisa?

Jawab : Bisa, selama kuota masih ada. Hubungi Contact Person Pelatihan Bendahara untuk informasi lebih lanjut.

 

  1. Saya sudah mengikuti langkah-langkah mendaftar di simaspaten, tetapi masih ada masalah. Saya harus bagaimana?

Jawab : Silakan menghubungi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terdekat untuk mendapatkan pendampingan secara langsung atau menyampaikan kendala terkait aplikasi Simaspaten melalui tiket layanan Hai DJPb.

 

  1. Saya sudah mendaftar di simaspaten dan statusnya sudah Menunggu Antrean Diklat, kenapa nama saya belum muncul di plotting jadwal?

Jawab : Mohon Maaf, data di plotting jadwal tidak real time dan diupdate manual secara berkala, mohon dapat dicek secara berkala. 

 

  1. Bagaimana cara melihat hasil plotting jadwal? Karena Link yang disampaikan di Simaspaten tidak dapat dibuka.

Jawab : Silakan dapat dilihat pada Menu Pelatihan Bendahara 2026

Bendahara.png

 

sumber: SWIPE-AP 

 

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC

Pemeriksaan keaslian sertifikat atau SKK

Bagaimana memeriksa keaslian sertifikat atau SKK?

Jawab: 

Gunakan halaman Verifikasi Sertifikat pada portal Sertifikasi dan masukkan nomor seri, atau pindai kode QR yang tercetak pada sertifikat atau SKK.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC

Status Penerbitan Surat Keterangan Pembelajaran (Sertifikat) pada KLC

KLC memiliki beberapa jenis pembelajaran sehingga tidak semua pembelajaran langsung diterbitkan sertifikat dan memerlukan waktu dalam proses penerbitannya. Berikut beberapa status penerbitan sertifikat yang dapat dilihat pada dasbor peserta:

  • Draft: Peserta belum menyelesaikan seluruh tahapan pembelajaran pada KLC sehingga sertifikat masih dalam bentuk draft;
  • Process:  Peserta sudah menyelesaikan seluruh tahapan pembelajaran pada KLC, tetapi sertifikat masih dalam proses penerbitan oleh unit penyelenggara;
  • Ready to Sign: Sertifikat sedang dalam proses penandatanganan secara elektronik;
  • Success: Sertifikat sudah terbit; atau
  • Failed: Terdapat kendala atau gagal dalam proses penerbitan sertifikat. 

Dalam hal status sertifikat masih Proccess, Ready to Sign, atau Failed setelah 30 hari kerja sejak pembelajaran berakhir/diselesaikan silakan menghubungi Kemenkeu PRIME dan menyampaikan informasi lengkap seperti:
Nama :
NIK/NIP :
email KLC :
Pembelajaran terkendala : (nama pembelajaran dan tanggal pembelajaran diselesaikan)
tangkapan layar dasbor peserta : (menunjukkan status sertifikat)

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC

Tata Cara Unduh/Cetak Sertifikat Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Negara Tersertifikasi (BNT, PNT, SNT) apabila Aplikasi SIMASPATEN terkendala

Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT), Pejabat Pembuat Komitmen Negara Tersertifikasi (PNT) , dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Negara Tersertifikasi (SNT) secara resmi dapat diunduh pada aplikasi SIMASPATEN, namun juga dapat diunduh/cetak melalui:

  1. Buka tautan layanan Cetak Sertifikat https://pejabat-perbendaharaan.com/dashboard/cetak-sertifikat
  2. Masukkan Nama atau NIP pada kotak "Cari Pejabat"
  3. Apabila sertifikat sudah ditandatangani secara digital (DS), sertifikat dapat dicetak dengan mengunggah foto pada menu "Pilih foto" kemudian klik menu "Unduh PDF"
  4. Apabila sertifikat belum ditandatangani secara digital (DS) maka silakan menunggu. Proses DS dilakukan per triwulan.

Disclaimer

  • Menu cetak sertifikat PNT, SNT, dan BNT ini hanya digunakan untuk sementara waktu, dalam hal menu cetak sertifikat pada aplikasi SIMASPATEN mengalami gangguan dan/atau tidak dapat digunakan.
  • Peserta diharapkan tetap mengunduh kembali dan menggunakan Sertifikat PNT, SNT, dan BNT yang dicetak dan diterbitkan melalui aplikasi SIMASPATEN dalam hal sudah tersedia.

sertifikat.png

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC

Lainnya

Apa yang harus dilakukan jika status profil masih “Dalam Proses Verifikasi”?

Pantau status verifikasi secara berkala melalui menu Profil pada portal pendaftaran. Jika status masih dalam proses, tunggu sampai pemeriksaan selesai.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses: 
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Lainnya Lihat di KLC

Kegagalan Verifikasi Wajah

Bagaimana mengatasi validasi wajah yang selalu gagal?

Jawab: 

Pastikan pencahayaan cukup, wajah terlihat jelas, dan kamera berfungsi dengan baik. Jika kendala berlanjut, coba kembali secara berkala atau hubungi layanan bantuan.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Lainnya Lihat di KLC

Bagaimana cara mengubah foto profil atau memperbaiki data pada akun Sertifikasi?

Akses https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi dan login dengan akun SSO. Buka menu Profil, pilih Edit Profile, lakukan perubahan data atau foto, klik Simpan, lalu pilih Ajukan Verifikasi.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Lainnya Lihat di KLC

Bagaimana mengetahui apakah profil pada portal Sertifikasi sudah terverifikasi?

Login ke portal Sertifikasi Kementerian Keuangan lalu buka menu Profil. Status “Terverifikasi” ditandai tulisan berwarna hijau. Jika data belum sesuai, keterangan ketidaksesuaian ditampilkan berwarna merah.

Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ 

Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ 

Lainnya Lihat di KLC

Sumber: basis pengetahuan Kemenkeu Learning Center (KMS). Jawaban dikelola oleh unit pemilik layanan.