Pusat Bantuan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban resmi atas pertanyaan seputar sertifikasi, akun, PKN STAN, dan pembelajaran di BPPK.
Pembelajaran dan Sertifikat KLC
Tata Cara Mengunduh Sertifikat Pembelajaran (KLC)
Mulai tahun 2026, Aplikasi Semantik (https://semantik.bppk.kemenkeu.go.id/) tidak lagi digunakan sebagai platform pembelajaran. Sehingga:
- Sertifikat pembelajaran tahun 2026, diunduh pada KLC - Dasbor
- Sertifikat pembelajaran tahun 2025, diunduh pada KLC - Dasbor atau Semantik (masih dalam tahap migrasi aplikasi)
- Sertifikat pembelajaran tahun 2024 dan sebelumnya, diunduh pada Semantik
Berikut langkah-langkah mengunduh sertifikat di KLC
- Buka link https://klc2.kemenkeu.go.id/ kemudian klik “Masuk” yang berada di sebelah kanan atas.
- Silahkan sesuaikan dengan instansi saudara. Klik “Kementerian Keuangan” jika saudara merupakan pegawai Kementerian Keuangan. Klik “Selain Kementerian Keuangan” jika saudara bukan pegawai Kementerian Keuangan.
- Login menggunakan akun yang telah dimiliki saudara.
- Klik Dashbor yang berada di bawa Foto.
- Klik icon piala 🏆 sesuai dengan pelatihan yang akan diambil sertifikatnya.

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC
Sertifikat Microlearning Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Bendahara
Penyelesaian pembelajaran Microlearning di KLC tidak mendapatkan sertifikat di Semantik, hanya mendapatkan badge di KLC. Tetapi khusus untuk Microlearning dengan tema PPL Bendahara, selain badge KLC juga akan mendapat sertifikat PPL yang diterbitkan oleh DJPb yang dapat diunduh/diambil pada :
- Peserta tahun 2022 dan sebelumnya : Sertifikat PPL diterbitkan dan dicetak hardcopy yang dapat diambil di KPPN Mitra terdekat.
- Peserta tahun 2023 : Sertifikat PPL diterbitkan secara digital dan dapat diunduh pada aplikasi Buku Saku Perbendaharaan dengan tautan https://baru.jafung-perbendaharaan.info/fasilitas/cetak_ppl (setting cetak)
- Peserta tahun 2024 dan selanjutnya : Sertifikat PPL diterbitkan secara digital dan dapat diunduh pada aplikasi Simaspaten dengan tautan https://simaspaten.kemenkeu.go.id
Apabila terdapat kendala atau butuh bantuan silahkan menghubungi KPPN Mitra terdekat atau menghubungi kontak HAI DJPb.
Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC
Kesempatan Mengulang Kuis habis pada Pembelajaran di KLC
Dalam hal kesempatan mengerjakan kuis telah habis, silakan mengajukan Permohonan Reset Kuis melalui Panitia Penyelenggara Kegiatan atau Kemenkeu PRIME dengan menyampaikan informasi:
- Nama lengkap :
- NIK :
- NIP/NRP : (jika ada)
- Email KLC :
- Judul Pembelajaran :
- Unit Pemilik Program Pembelajaran :
- Tangkapan layar : (lampirkan tangkapan layar KLC di bagian kesempatan kuis telah habis)
Setelah permohonan diterima, pihak pemilik program akan melakukan penelusuran dan dapat melakukan tindakan berupa:
- reset kuis materi (menambah kesempatan retake)
- reset pembelajaran (mengulang pembelajaran dari awal)
- penolakan reset kuis
Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC
Pendaftaran Sekolah Kolaborator Kemenkeu Mengajar 11
Bagaimana cara sekolah mendaftar Kemenkeu Mengajar 11?
Pendaftaran sekolah dilakukan melalui Panitia Daerah untuk selanjutnya menjadi pertimbangan sebagai sekolah kolaborator Kemenkeu Mengajar 11 di wilayahnya.
Apa saja syarat sekolah yang bisa mengikuti Kemenkeu Mengajar 11?
- Sekolah, baik negeri maupun swasta dari jenjang SD, SMP, SMA atau sederajat, termasuk Sekolah Indonesia Luar Negeri/SILN, Sekolah Luar Biasa/SLB, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Internasional.
- Sekolah mengalokasikan waktu pembelajaran pada Hari Mengajar, yaitu selama 1 hari/minimal 150 menit (dapat disesuaikan dengan jam pelajaran pada masing-masing sekolah).
- Sekolah mengikutsertakan perwakilannya dalam rangkaian pelaksanaan Kemenkeu Mengajar 11, seperti perwakilan guru yang ditunjuk untuk hari briefing (sebelum Hari Mengajar) maupun refleksi (sesudah Hari Mengajar)."
Berapa kuota sekolah yang akan mengikuti Kemenkeu Mengajar 11?
Tidak ada kuota sekolah Kemenkeu Mengajar. Pemilihan sekolah dilakukan oleh Panitia Daerah untuk menentukan sekolah mana saja yang dapat mengikuti Kemenkeu Mengajar dengan mempertimbangkan jumlah relawan yang ada.
Saya seorang siswa SD/SMP/SMA atau sederajat, bagaimana cara saya mendaftarkan sekolah saya agar dapat didatangi relawan Kemenkeu Mengajar?
Siswa dapat menyampaikan informasi tata cara pendaftaran kepada guru/kepala sekolah untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Panitia Daerah terkait pendaftaran sekolah Kemenkeu Mengajar.
Apakah orang tua murid bisa mendaftarkan sekolah di Kemenkeu Mengajar 11?
Tidak bisa, orang tua murid dapat menyampaikan informasi pendaftaran kepada guru/kepala sekolah untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Panitia Daerah terkait pendaftaran sekolah Kemenkeu Mengajar.
Apakah boleh mendaftarkan SMK?
Boleh. Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan yang sederajat, baik swasta maupun negeri dapat mendaftar untuk berkolaborasi bersama Kemenkeu Mengajar 11 melalui koordinasi dengan Panitia Daerah.
Apakah boleh mendaftarkan sekolah swasta?
Boleh. Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan yang sederajat, baik swasta maupun negeri dapat mendaftar untuk berkolaborasi bersama Kemenkeu Mengajar 11 melalui koordinasi dengan Panitia Daerah.
Topik atau materi apa saja yang akan diajarkan atau dibahas kepada murid?
Pengenalan terhadap Kemenkeu, APBN, dan Keuangan Negara; pengenalan profesi para relawan dan perannya di Kemenkeu; pengenalan peran Kemenkeu dalam membangun negeri; serta ajakan dan pemberian motivasi untuk berkontribusi kepada negeri. Tentunya seluruhnya akan dikemas dalam metode pembelajaran yang menyenangkan dan bahasa yang ringan sesuai jenjang sekolah.
Berapa kelas atau murid yang diikutsertakan sekolah untuk mengikuti Kemenkeu Mengajar 11?
Tidak ada maksimal kelas yang diikutkan dalam satu sekolah, penentuan tersebut berdasarkan kesepakatan antara pihak Kemenkeu Mengajar, dalam hal ini Panitia Daerah masing-masing, dan pihak sekolah dengan mempertimbangkan jumlah relawan yang berpartisipasi pada daerah tersebut.
Apakah panitia Kemenkeu Mengajar menghubungi sekolah yang akan didatangi relawan?
Ya, panitia Kemenkeu Mengajar dalam hal ini Panitia Daerah akan menghubungi sekolah yang diterima maupun yang belum diterima sebagai Kolaborator Kemenkeu Mengajar 11.
Bagaimana proses koordinasi panitia dengan sekolah setelah diterima?
Setelah sekolah diterima menjadi Sekolah Kolaborator Kemenkeu Mengajar 11, Panitia Kemenkeu Mengajar dalam hal ini Panitia Daerah akan menghubungi pihak sekolah melalui nomor kontak PIC yang diperoleh oleh Panitia Daerah. Kemudian akan dikoordinasikan oleh Panitia Daerah Bidang Fasilitator dan Sekolah Daerah yang nantinya akan menjadi penghubung antara para relawan pengajar, dokumentator, dan pihak sekolah guna membicarakan secara teknis proses kegiatan Kemenkeu Mengajar lebih detail di tiap-tiap sekolah.
Ketika Hari Mengajar berlangsung, apakah guru wajib ikut dalam kelas? Apa yang dilakukan/peran guru dalam kelas?
Diharapkan guru hadir di kelas untuk mendampingi murid dan relawan Kemenkeu Mengajar.
Jika sekolah ingin berkolaborasi dalam kegiatan Kemenkeu Mengajar 11, apakah dipungut biaya?
Kegiatan Kemenkeu Mengajar tidak memungut biaya apapun.
Apa manfaat sekolah berkolaborasi?
- Sarana bagi para siswa mendapatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tugas dan fungsi, serta berbagai profesi di Kementerian Keuangan.
- Wujud implementasi pendidikan penguatan karakter dan program Merdeka Belajar.
- Kesempatan bagi para siswa membangun perspektif tentang profesi dan karir masa mendatang, salah satunya di Kementerian Keuangan.
- Kesempatan bagi sekolah untuk berkolaborasi membangun mimpi peserta didik dengan memberikan kesempatan siswa mengenal Kementerian Keuangan/APBN.
Apa saja yang harus disiapkan sekolah dalam pelaksanaan Kemenkeu Mengajar
Sekolah perlu untuk mempersiapkan beberapa hal, antara lain:
- data siswa yang akan diikutsertakan;
- alat mengajar yang dibutuhkan di dalam kelas;
- informasi kebiasaan pengajaran (seperti waktu istirahat, doa sebelum memulai, waktu shalat Dhuha, kebiasaan bertepuk tangan, dll) untuk disampaikan kepada relawan pengajar; dan
- dalam hal kebutuhan pelaksanaan acara pembukaan dan penutupan, sekolah dapat mempersiapkan penampilan dari
siswa-siswi selama tidak memberatkan pihak sekolah."
Apakah Guru Pendamping mendapatkan sertifikat setelah kegiatan berakhir?
Kemenkeu Mengajar akan memberikan sertifikat kepada sekolah kolaborator sebagai bentuk apresiasi kepada sekolah yang telah turut menyukseskan kegiatan Kemenkeu Mengajar.
Apabila nantinya acara Kemenkeu Mengajar bersamaan dengan pelaksanaan Ujian Sekolah, bagaimana mekanismenya? Apakah dapat diundur atau dibatalkan?
Sebelum pelaksanaan, Panitia Daerah dan/atau Tim Relawan akan berkoordinasi dengan sekolah untuk mengonfirmasi kesediaan sekolah untuk melaksanakan kemenkeu mengajar pada hari yang telah ditetapkan. Apabila terdapat halangan untuk melaksanakan Kemenkeu Mengajar di hari yang telah ditentukan sebelumnya, pihak sekolah diharapkan dapat menyampaikan informasi tersebut pada kesempatan pertama untuk kemudian Panitia Daerah, dengan berkoordinasi bersama Panitia Pusat, akan mengambil keputusan terkait hal tersebut.
Apakah ada spesifikasi khusus seperti sarana dan prasarana tertentu untuk sekolah saya agar dapat mengikuti Kemenkeu Mengajar?
Sarana dan prasarana terkait Kemenkeu Mengajar dikoordinasikan lebih lanjut oleh Panitia Daerah dan Relawan Fasilitator kepada Pihak Sekolah. Adapun secara umum, sarana dan prasarana yang dibutuhkan antara lain:
- kelas untuk mengajar;
- alat mengajar (papan, spidol, penghapus, dll);
- proyektor untuk menampilkan bahan tayang (jika diperlukan);
- lembar presensi siswa; dan
- hal lain yang akan diinformasikan kemudian.
Bagaimana mekanisme pelaksanaan Kemenkeu Mengajar di SLB?
SLB akan melaksanakan kegiatan Kemenkeu Mengajar seperti pada umumnya dilaksanakan di sekolah lain. Namun, terdapat penyesuaian kegiatan yang akan disepakati antara pihak relawan dan pihak sekolah, serta diperlukan bantuan Bapak/Ibu guru sebagai pendamping agar materi yang disampaikan oleh relawan secara efektif dapat diterima oleh siswa-siswi.
Apabila karena keadaan mendesak (force majeur) karena bencana alam, dan sebagainya, setelah terpilih, apakah kegiatan Kemenkeu Mengajar tetap dilakukan di sekolah tersebut?
Panita sangat berharap sekolah memastikan keadaan aman bagi para siswa dan guru. Apabila terdapat kondisi dimaksud, harap pihak sekolah dapat menginformasikan kepada pihak relawan agar selanjutnya dapat diputuskan keputusan terbaik atas pelaksanaan Kemenkeu Mengajar di sekolah.
Apakah sekolah dapat membatalkan pendaftaran dalam kegiatan Kemenkeu Mengajar?
Panita Kemenkeu Mengajar sangat berharap sekolah yang terpilih dapat berkomitmen untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan Kemenkeu Mengajar sejak persiapan hingga pelaksanaan.
Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC
Cara mengunduh sertifikat bagi pegawai pensiunan atau keluar dari Kementerian Keuangan
Dalam hal Pengguna Layanan (PL) merupakan pensiunan Kementerian Keuangan atau keluar dari Kementerian Keuangan sehingga tidak lagi dapat mengakses akun Kemenkeu-ID, PL diharapkan melakukan daftar ulang menggunakan email aktif (mengosongkan NIP dan NIK) kemudian mengajukan permohonan penggantian email (dari kemenkeu.go.id ke email aktif saat ini) dengan membuat tiket pada Kemenkeu PRIME (https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/new-ticket) dengan subyek "Permohonan penggantian email KLC" dan menyampaikan informasi :
Nama Lengkap :
NIK :
NIP/NRP : (opsional)
email lama : (opsional)
email aktif :
Kendala : (deskripsi singkat alasan penggantian email)
Lampiran : tangkapan layar dasbor KLC setelah berhasil daftar ulang
Setelah penggantian email berhasil, maka data pelatihan sebelumnya pada Semantik dan KLC akan bisa diakses pada akun baru.
Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC
Sertifikat Microlearning Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) PPK dan PPSPM
Penyelesaian pembelajaran Microlearning PPL di KLC tidak mendapatkan sertifikat kelulusan pelatihan, hanya mendapatkan badge di KLC. Tetapi khusus untuk Microlearning dengan tema PPL PPK dan PPSPM, selain badge KLC juga akan mendapat sertifikat PPL yang diterbitkan oleh DJPb yang dapat diunduh/diambil aplikasi Simaspaten https://simaspaten.kemenkeu.go.id pada menu "Sertifikat PPL" dengan ketentuan sebagai berikut:
- Terkait dengan perpanjangan sertifikat kompetensi PNT/SNT, Sertifikat PPL diterbitkan oleh Dit. Sistem Perbendaharaan, DJPb dan hanya terbit bagi peserta yang sudah memiliki PNT/SNT
-
Periode penerbitan sertifikat PPL PPK dan PPSPM adalah tiap triwulan. Sebagai contoh peserta menyelesaikan Microlearning Open Access pada bulan Januari, maka sertifikat PPL paling cepat dapat diunduh di Simaspaten pada triwulan berikutnya atau mulai bulan April.
- Dalam hal sertifikat PPL PPK dan PPSPM belum tersedia di Simaspaten, namun harus segera dipakai untuk perpanjangan PNT/SNT, peserta dapat menggunggah tangkapan layar (screenshot) bagde KLC Microlearning Open Acces untuk menggantikan sertifikat PPL tersebut. Contoh tangkapan layar dapat dilihat di tautan berikut : Contoh screenshot bagde KLC.
Apabila terdapat kendala atau butuh bantuan silahkan menghubungi KPPN Mitra terdekat atau menghubungi kontak HAI DJPb.
Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC
Perubahan Data Identitas pada Sertifikat Pembelajaran
Sesuai Peraturan Kepala BPPK Nomor 6 Tahun 2026, dalam hal terdapat data identitas peserta yang tidak sesuai pada Sertifikat Pembelajaran (SKP) maka dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti SKP yang memiliki kekuatan hukum sama dengan SKP.
Untuk mengajukan permintaan perubahan data pada SKP, peserta diminta membuat Surat Permohonan Perubahan Data Identitas yang ditujukan kepada Pimpinan Unit Penerbit SKP dan ditembuskan kepada Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan kemudian disampaikan melalui (ditandatangani oleh):
- pimpinan unit jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan; atau
- pimpinan unit/instansi K/L/D/I.
Adapun permohonan yang diajukan harus memuat informasi:
- identitas lengkap;
- nama kegiatan Pembelajaran;
- nomor SKP;
- waktu penyelenggaraan;
- unit penyelenggara/penerbit SKP; dan
- keterangan perubahan data SKP (data sertifikat saat ini > data seharusnya).
- (melampirkan) sertifikat yang telah terbit
Pengajuan permohonan perubahan data sertifikat palling lambat dilakukan 6 (enam) bulan sejak SKP diterbitkan.
berikut contoh surat sebagai referensi:

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC
Tata Cara Mengunduh Sertifikat Pembelajaran (Semantik)
Mulai tahun 2026, Aplikasi Semantik (https://semantik.bppk.kemenkeu.go.id/) tidak lagi digunakan sebagai platform pembelajaran. Sehingga:
- Sertifikat pembelajaran tahun 2026, diunduh pada KLC - Dasbor
- Sertifikat pembelajaran tahun 2025, diunduh pada KLC - Dasbor atau Semantik (masih dalam tahap migrasi aplikasi)
- Sertifikat pembelajaran tahun 2024 dan sebelumnya, diunduh pada Semantik
Berikut langkah-langkah mengunduh sertifikat di Semantik
- Login pada Semantik (https://semantik.bppk.kemenkeu.go.id/site/masuk);
- Klik menu Peserta > Diklat;
- Pada nama pelatihan dimaksud, klik tombol tab Aksi berbentuk speedometer;
- Klik tombol 'Sertifikat' pada pop up yang muncul untuk mendownload file sertifikat (status Ereg tidak mempengaruhi penerbitan sertifikat).

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC
Rekrutmen Relawan Kemenkeu Mengajar 11
Kapan pendaftaran relawan Kemenkeu Mengajar 11 dibuka?
Proses pendaftaran relawan dilaksanakan pada 27 Agustus - 18 September. Silakan dapat senantiasa memantau informasi Kemenkeu Mengajar melalui media sosial Instagram @kemenkeumengajar.
Siapa yang boleh mendaftar menjadi relawan?
Seluruh Relawan Kemenkeu Mengajar merupakan pegawai internal Kementerian Keuangan, SMV, dan BLU di bawah Kementerian Keuangan, termasuk pegawai Tugas Belajar baik dalam negeri ataupun luar negeri jika memungkinkan.
Apa saja syarat untuk menjadi relawan pengajar Kemenkeu Mengajar?
Persyaratan untuk menjadi relawan pengajar Kemenkeu Mengajar antara lain :
- Pegawai aktif Kementerian Keuangan, SMV, dan BLU di bawah Kementerian Keuangan, termasuk pegawai Tugas Belajar .
- Bersedia hadir pada hari briefing pusat, hari mengajar, dan refleksi yang dilaksanakan baik secara luring ataupun daring.
- Berkomitmen dan bersedia untuk menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik serta menanggung pribadi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk persiapan dan pelaksanaan Kemenkeu Mengajar.
Bagaimana peran pengajar dalam Kemenkeu Mengajar 11?
Relawan pengajar akan menjadi sosok yang terdekat dengan siswa selama proses belajar mengajar, dengan menyampaikan bahan ajar, menciptakan pengalaman belajar yang baik, serta mendampingi pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa. Relawan pengajar juga akan mengenalkan profesi dan peran Kemenkeu dalam mengelola perekonomian di sekolah yang ditentukan. Tugas relawan pengajar antara lain:
- Memahami dan mempelajari bahan ajar yang telah disiapkan oleh Panitia Pusat.
- Menyampaikan materi kepada siswa sesuai dengan bahan ajar yang telah disiapkan.
- Mengarahkan siswa untuk mengikuti pre-test dan post-test yang disiapkan oleh Panitia Pusat dan dapat diakses oleh pengajar.
- Berinisiatif menyiapkan alat peraga atau alat bantu ajar untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar.
- Mengikuti briefing pusat dan refleksi yang dilaksanakan secara luring dan/atau daring.
- Menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan panitia serta relawan lain, sekaligus menyiapkan kebutuhan pribadi untuk persiapan dan pelaksanaan kegiatan.
- Mengikuti setiap rangkaian acara KM di daerah.
Apa saja syarat untuk menjadi relawan dokumentator Kemenkeu Mengajar?
Persyaratan untuk menjadi relawan dokumentator Kemenkeu Mengajar, antara lain :
- Pegawai aktif Kementerian Keuangan, SMV, dan BLU di bawah Kementerian Keuangan, termasuk pegawai Tugas Belajar.
- Bersedia hadir pada hari briefing pusat, hari mengajar, dan refleksi yang dilaksanakan baik secara luring ataupun daring.
- Berkomitmen dan bersedia untuk menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik serta menanggung pribadi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk persiapan dan pelaksanaan Kemenkeu Mengajar.
- Bersedia menyediakan peralatan dokumentasi secara pribadi.
- Bersedia menggunakan jaringan/paket data secara pribadi untuk keperluan virtual photoshoot dan video shooting.
- Bersedia menyerahkan hasil karya yang akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan Kemenkeu Mengajar.
- Tidak mem-private akun media sosial selama proses pendaftaran dan kegiatan Kemenkeu Mengajar berlangsung.
Bagaimana peran relawan dokumentator dalam Kemenkeu Mengajar 11?
Relawan dokumentator berperan dalam merekam, mengolah, mengarsipkan, dan menyerahkan dokumentasi foto/video sebagai bukti kegiatan serta bahan publikasi Kemenkeu Mengajar 11. Tugas relawan dokumentator antara lain.
- Mendokumentasikan momen penting sebelum pembelajaran, upacara, kegiatan belajar-mengajar, waktu istirahat, dan kegiatan puncak dalam bentuk foto dan/atau video.
- Menyiapkan peralatan dokumentasi serta jaringan atau paket data secara pribadi dan mengikuti langkah teknis yang disampaikan Panitia Pusat.
- Melakukan proses penyuntingan dokumentasi foto dan video.
- Khusus dokumentator video, merekam testimoni perwakilan guru, murid, pihak sekolah, dan relawan pengajar mengenai pelaksanaan Kemenkeu Mengajar 11.
- Mengarsipkan seluruh hasil dokumentasi dalam satu folder yang dapat diakses oleh Panitia Pusat dan Panda serta menyerahkan hasil karya untuk kepentingan Kemenkeu Mengajar.
Khusus Relawan Dokumentator:
Akun media sosial tidak dikunci (private) selama proses pendaftaran dan kegiatan berlangsung, serta hasil karya dapat digunakan sepenuhnya untuk kepentingan Kemenkeu Mengajar sesuai ketentuan panitia.
Apa saja persyaratan untuk menjadi relawan fasilitator Kemenkeu Mengajar?
Persyaratan untuk menjadi relawan fasilitator Kemenkeu Mengajar, antara lain :
- Pegawai aktif Kementerian Keuangan, SMV, dan BLU di bawah Kementerian Keuangan, termasuk pegawai Tugas Belajar.
- Bersedia hadir pada hari briefing pusat, Hari Mengajar, dan refleksi yang dilaksanakan baik secara luring ataupun daring.
- Berkomitmen dan bersedia untuk menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik serta menanggung pribadi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk persiapan dan pelaksanaan Kemenkeu Mengajar.
Bagaimana peran relawan fasilitator dalam Kemenkeu Mengajar 11?
Relawan fasilitator akan berperan sebagai koordinator operasional tim relawan pada tingkat sekolah, penghubung utama dengan pihak sekolah, pengendali waktu kegiatan, serta pelaksana administrasi dan pelaporan tim. Tugas relawan fasilitator antara lain.
- Membangun strategi komunikasi dalam satu tim relawan yang bertugas di sekolah.
- Membuat grup WhatsApp tim relawan.
- Mengenalkan kegiatan Kemenkeu Mengajar kepada seluruh anggota tim.
- Mengingatkan relawan bahwa Kemenkeu Mengajar merupakan kegiatan kesukarelawanan dan tidak menggunakan APBN.
- Mengarahkan tim untuk mempersiapkan kegiatan secara baik sampai dengan aspek teknis.
- Mengoordinasikan pemilihan ketua kelompok apabila diperlukan.
- Bersama ketua kelompok, memeriksa kesiapan fasilitas mengajar di sekolah.
- Bersama ketua kelompok, menjadi juru bicara utama Kemenkeu Mengajar dalam berkomunikasi dengan pihak sekolah.
- Menjadi penjaga waktu (time keeper) kegiatan mengajar.
- Memastikan rangkaian kegiatan berjalan dengan baik sejak pembukaan sampai penutupan.
- Melaporkan proses kegiatan dan kendala yang dihadapi kepada PIC Fasilitator Wilayah dan Koordinator Daerah.
- Melaporkan relawan yang tidak hadir atau menyalahi prinsip penyelenggaraan kepada PIC Fasilitator Wilayah dan Koordinator Daerah.
- Mengompilasi data relawan dan peserta untuk keperluan administrasi, baik melalui pengisian langsung oleh relawan, peserta, atau guru maupun melalui pendataan oleh fasilitator atau tim sekolah.
- Memastikan relawan, pihak sekolah, dan peserta mengisi survei apabila tersedia.
Bagaimana kriteria pemilihan relawan?
Relawan akan dipilih berdasarkan isian pada formulir pendaftaran, diharapkan relawan dapat mencentang kebersediaan untuk:
- berkomitmen dan bertanggung jawab serta menanggung seluruh biaya yang keluar untuk Kemenkeu Mengajar 11 secara pribadi (tidak menggunakan dana dari APBN);
- berkomitmen menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan panitia pusat, koordinator daerah, panitia daerah, relawan pengajar, dokumentator, fasilitator, dan relawan lainnya untuk menyukseskan pelaksanaan Kemenkeu Mengajar 11; dan
- mengikuti rangkaian acara Kemenkeu Mengajar 11, mulai briefing, Hari Mengajar hingga refleksi.
Berapa kuota relawan yang mengikuti Kemenkeu Mengajar 11?
Relawan yang diterima akan disesuaikan dengan kebutuhan relawan berdasarkan jumlah sekolah pendaftar Kemenkeu Mengajar dan jumlah rombongan kelas per-sekolah, yaitu dengan kondisi ideal setiap rombongan belajar (rombel)/kelas terdapat minimal dua relawan pengajar dan setiap sekolah terdapat minimal 2 relawan fasilitator serta 2 relawan dokumentator.
Saya berdomisili di Jakarta, bolehkah saya mendaftar menjadi relawan di kota lain?
Relawan diperkenankan memilih wilayah yang tersedia pada formulir pendaftaran sesuai dengan preferensi masing-masing. Namun, diharapkan tetap mempertimbangkan jarak lokasi dari domisili atau tempat kerja, mengingat diperlukan koordinasi bersama seluruh tim sebelum hari pelaksanaan. Selain itu, mohon dipertimbangkan pula biaya yang mungkin timbul dalam kegiatan Kemenkeu Mengajar 11, karena seluruh pembiayaan ditanggung secara pribadi (bukan dari APBN).
Saya ada keperluan pada saat briefing dan refleksi, apakah boleh saya hanya ikut di Hari Mengajar saja?
Hari Briefing merupakan pembekalan sebagai bagian dari persiapan para relawan sebelum Hari Mengajar. Sementara Hari Refleksi menjadi wadah untuk dapat memberikan evaluasi serta saran konstruktifnya dalam rangka mewujudkan perbaikan berkelanjutan pada pelaksanaan Kemenkeu Mengajar berikutnya. Seluruh relawan sangat disarankan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Dalam hal relawan berhalangan hadir, relawan wajib menyaksikan ulang rekaman kegiatan tersebut agar memperoleh informasi yang sama dengan relawan lainnya.
Bagaimana sistem plotting sekolah yang nantinya menjadi tempat penugasan relawan?
Proses plotting/penempatan relawan di sekolah akan dilakukan oleh panitia daerah dengan mempertimbangkan:
- preferensi wilayah yang telah dipilih calon relawan pada saat pendaftaran; dan/atau
- kebutuhan dan ketersediaan sekolah di masing-masing wilayah.
Saya bukan pegawai Kemenkeu, tapi saya ingin menjadi relawan, apakah bisa?
Selain pegawai Kemenkeu tidak bisa. Saat ini kegiatan Kementerian Keuangan Mengajar 11 hanya dapat diikuti oleh seluruh pegawai Kementerian Keuangan, SMV, dan BLU di bawah Kementerian Keuangan, termasuk pegawai Tugas Belajar baik dalam negeri ataupun luar negeri jika memungkinkan.
Apakah mahasiswa PKN STAN bisa ikut Kemenkeu Mengajar?
Pendaftaran Relawan PKN STAN akan diinformasikan kemudian melalui Sekretariat PKN STAN. Silakan melakukan pengecekan pada https://bppk.kemenkeu.go.id/kemenkeumengajar/ dan media sosial Kemenkeu Mengajar.
Saya pegawai Kemenkeu yang sedang menjalani tugas belajar, apakah saya dapat menjadi relawan Kemenkeu Mengajar?
Pegawai Kemenkeu yang sedang menjalani tugas belajar bisa menjadi relawan selama dapat menyesuaikan waktu dengan waktu perkuliahan.
Bagaimana cara melakukan pendaftaran?
Pendaftaran relawan Kemenkeu Mengajar dapat diakses melalui pengisian form pendaftaran secara lengkap yang terdapat pada tautan https://t.kemenkeu.go.id/KemenkeuMengajar11
Apabila saya telah mendaftar melalui koordinator daerah, apakah saya tetap harus mengisi formulir pendaftaran?
Selama periode open recruitment 27 Agustus - 18 September 2026, seluruh calon relawan melakukan pendaftaran melalui tautan https://t.kemenkeu.go.id/KemenkeuMengajar11
Setelah periode dimaksud, calon relawan yang mendaftar melalui koordinator daerah (close recuitment) tidak perlu mengisi formulir pendaftaran. Selanjutnya secara berkala Koordinator Daerah dan/atau Panitia Daerah akan mengupdate data jumlah relawan kepada Panitia Pusat.
Apakah setelah mendaftar dan diterima sebagai relawan, saya dapat mengajukan berpindah sekolah atau wilayah karena ada mutasi/urgensi lainnya?
Setelah mendaftar dan diterima sebagai relawan, relawan dapat mengajukan pindah sekolah atau wilayah dikarenakan mutasi pegawai/urgensi lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Permintaan pindah sekolah/wilayah dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan Panitia Pusat (implikasi pada penerbitan Surat Tugas/ST).
- Relawan telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan fasilitator sekolah dan koordinator daerah asal relawan dan lokasi tujuan pindah relawan.
- Koordinator Daerah dan/atau Panitia Daerah menyampaikan update data relawan atas perpindahan dimaksud kepada panitia pusat.
Selain itu, dapat kami sampaikan bahwa keputusan perpindahan relawan merupakan kewenangan Koorda daerah asal yang dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah dan komposisi relawan Kemenkeu Mengajar pada tiap daerah.
Bagaimana jika setelah diterima, saya tidak bisa menjadi relawan karena berhalangan pada hari mengajar?
Relawan Pengajar, Dokumentator, dan Fasilitator yang berhalangan hadir pada hari mengajar wajib menyampaikan kepada Koordinator Daerah sebelum pelaksanaan hari mengajar, agar selanjutnya koordinator dapat meng-update data relawan di daerahnya kepada panitia pusat.
Relawan yang berhalangan pada hari mengajar tetap dapat mendaftar menjadi calon relawan pada kegiatan Kemenkeu Mengajar selanjutnya.
Apabila saya tidak melakukan pendaftaran pada forms, tetapi dihari mengajar saya turut membantu pelaksanaan Kemenkeu Mengajar karena diminta oleh atasan/panitia daerah, apakah saya bisa diakui sebagai relawan?
Pegawai Kemenkeu yang turut membantu pelaksanaan Kemenkeu Mengajar pada Hari Mengajar karena diminta atasan/panitia daerah (tanpa sebelumnya melakukan pendaftaran pada forms Pendaftaran Relawan) dapat diakui sebagai relawan dengan syarat:
- pegawai dimaksud agar berkoordinasi dengan fasilitator sekolah, koordinator daerah, dan/atau panitia daerah; dan
- fasilitator sekolah, koordinator daerah, dan/atau panitia daerah agar menyampaikan update data relawan kepada panitia pusat.
Apakah setelah saya mendaftar menjadi relawan pengajar, saya bisa merangkap menjadi relawan fasilitator/dokumentator (dan sebaliknya)?
Ketentuan Rangkap Relawan (Pengajar, Fasilitator, Dokumentator)
Untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas, rangkap relawan tidak dianjurkan untuk dilakukan. Namun, apabila terdapat kondisi khusus seperti jumlah relawan terbatas, rangkap relawan dimungkinkan untuk dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pada posisi sebelumnya.
Apakah saya bisa menjadi relawan di dua sekolah atau lebih? Bagaimana ketentuannya?
Seluruh relawan Kemenkeu Mengajar bisa menjadi relawan di dua sekolah atau lebih selama diperlukan. Apabila terdapat kekurangan relawan dalam satu wilayah (jumlah relawan tidak sebanding dengan jumlah sekolah), maka panitia daerah dapat mengatur pembagian relawan dengan memperhatikan waktu pelaksanaan Hari Mengajar yang berbeda di hari yang sama (misalnya sekolah A di pagi hari dan sekolah B disiang hari). Panitia daerah/tim sekolah harap menyampaikan update data kepada koordinator daerah dan tim panitia pusat.
Apa yang membuat saya diterima sebagai relawan Kemenkeu Mengajar?
Pendaftar dapat diterima sebagai relawan Kemenkeu Mengajar jika sekurang-kurangnya:
1. berkomitmen dan bertanggung jawab serta menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan secara pribadi untuk kegiatan Kemenkeu Mengajar (tidak dibebankan pada APBN);
2. berkomitmen menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan panitian pusat, koordinator daerah, panitia daerah, relawan pengajar, dokumentator, fasilitator, dan relawan lainnya untuk menyukseskan pelaksanaan Kemenkeu Mengajar; serta
3. berkomitmen mengikuti rangkaian acara Kemenkeu Mengajar sampai dengan selesai.
Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC
Relawan Pengajar Kemenkeu Mengajar 11
Bagaimana peran pengajar dalam Kemenkeu Mengajar 11?
Relawan pengajar akan menjadi sosok yang terdekat dengan siswa selama proses belajar mengajar, dengan menyampaikan bahan ajar, menciptakan pengalaman belajar yang baik, serta mendampingi pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa. Relawan pengajar juga akan mengenalkan profesi dan peran Kemenkeu dalam mengelola perekonomian di sekolah yang ditentukan. Tugas relawan pengajar antara lain:
- Memahami dan mempelajari bahan ajar yang telah disiapkan oleh Panitia Pusat.
- Menyampaikan materi kepada siswa sesuai dengan bahan ajar yang telah disiapkan.
- Mengarahkan siswa untuk mengikuti pre-test dan post-test yang disiapkan oleh Panitia Pusat dan dapat diakses oleh pengajar.
- Berinisiatif menyiapkan alat peraga atau alat bantu ajar untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar.
- Mengikuti briefing pusat dan refleksi yang dilaksanakan secara luring dan/atau daring.
- Menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan panitia serta relawan lain, sekaligus menyiapkan kebutuhan pribadi untuk persiapan dan pelaksanaan kegiatan.
- Mengikuti setiap rangkaian acara KM di daerah.
Bagaimana kriteria pemilihan pengajar?
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan tim rekrutmen untuk memilih relawan pengajar. Para relawan diharapkan dapat mendeskripsikan secara jelas mengenai motivasi, nilai, pekerjaan, serta perannya bagi masyarakat, institusi dan negara. Pengajar juga telah memahami materi yang akan disampaikan pada saat kelas berlangsung.
Apa yang akan pengajar sampaikan saat Kemenkeu Mengajar?
Para relawan pengajar akan menyampaikan materi mengenai pengelolaan keuangan negara serta tugas, fungsi, dan kebijakan Kementerian Keuangan dengan cara yang mudah dimengerti oleh anak-anak disetiap jenjang sekolah. Selain itu, relawan pengajar diharapkan memberikan contoh kontribusi Kementerian Keuangan dan APBN terhadap negeri kepada anak-anak.
Dapatkah saya memilih jenjang sekolah yang akan saya ajar?
Proses plotting sekolah dilakukan oleh panitia daerah dengan mempertimbangkan kota pilihan relawan. Adapun perubahan jenjang sekolah silakan dikoordinasikan dengan panitia daerah setelah relawan terpilih.
Bagaimana gambaran kegiatan hari mengajarnya?
Gambaran hari mengajar dibagi kedalam empat sesi yaitu:
- sesi pembuka, meliputi antara lain: perkenalan, penyampaian tujuan, dan salam pembuka;
- sesi mengajar di kelas;
- sesi tanya jawab dengan mengajak siswa untuk aktif dalam kegiatan belajar mengajar; dan
- sesi penutup, meliputi antara lain: bernyanyi bersama, penyampaian plakat/sertifikat penghargaan kepada sekolah atas partisipasinya, salam perpisahan.
Bolehkah memberikan hadiah/gimmick pada siswa?
Apresiasi berupa pujian dan terima kasih adalah hadiah yang sangat berharga bagi siswa. Dalam hal pemberian apresiasi berupa barang, harus diberikan kepada seluruh siswa, tidak boleh hanya ke siswa tertentu. Tidak ada gimmick/hadiah yang disediakan oleh panitia, seluruhnya dipersiapkan oleh relawan.
Apakah pemberian plakat/sertifikat untuk sekolah disediakan oleh relawan pengajar?
Mengenai pemberian sertifikat sekolah sebagai partisipan dalam pelaksanaan Kemenkeu Mengajar 11 akan disediakan oleh panitia pusat. Namun, mengenai penyediaan plakat dapat dilakukan antar relawan sekolah masing-masing.
Berapa lama proses belajar mengajarnya?
Hari Mengajar Kemenkeu Mengajar 11 akan dilaksanakan selama setengah hari dengan durasi mengajar (kegiatan inti) 2x45 menit (dapat dibagi menjadi 2 sesi mengajar) atau menyesuaikan dengan waktu belajar-mengajar yang telah disepakati dengan pihak sekolah,serta ditambahkan dengan waktu pembukaan dan penutupan acara yang disesuaikan dengan kreativitas relawan.
Apakah ada Training of Trainers dari panitia?
Sebelum Hari Mengajar, panitia akan mengadakan briefing untuk seluruh relawan yang berisi tentang detail hal-hal yang dilakukan pada Hari Mengajar dan kiat-kiat untuk menyampaikan pesan pada anak-anak.
Briefing merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka persiapan relawan sebelum terjun pada Hari Mengajar, serta memberikan arahan kepada relawan tentang teknis pelaksanaan Hari Mengajar. Dalam kegiatan briefing, akan disampaikan informasi dari pembina dan panitia pusat terkait penyelenggaraan Kemenkeu Mengajar termasuk kurikulum, serta narasumber tamu terkait dengan pembekalan relawan untuk mengajar.
Apakah materi akan disediakan oleh panitia pusat?
Ya, relawan pengajar akan mendapatkan bahan-bahan pembelajaran dari tim kurikulum Kemenkeu Mengajar 11. Jika relawan memiliki bahan ajar tambahan, sangat diperbolehkan selama bahasan materi sesuai dengan kurikulum yang ada.
Materi yang disiapkan oleh panitia pusat akan berbeda untuk setiap tingkatan SD, SMP, dan SMA/sederajat.
Apakah disediakan bahan ajar? Apakah ada kurikulum terstandar tahun ini?
Panitia Kemenkeu Mengajar 11 akan menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan bahan ajar pendukung lain seperti materi .ppt dan video. Namun demikian, hal ini tidak membatasi relawan pengajar dalam menyusun dan menyampaikan bahan ajar sesuai kreativitas masing-masing selama tidak mengubah substansi materi yang tercantum dalam RPP.
Apakah setiap materi yang harus disampaikan memiliki alokasi waktunya masing-masing? Bagaimana jika waktunya kurang?
Benar. Setiap materi memiliki alokasi perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk penyampaiannya, sehingga diharapkan relawan dapat mempersiapkan diri dengan berlatih dari sebelum hari mengajar untuk menyampaikan seluruh materi dengan alokasi perkiraan waktu yang disediakan. Adapun penambahan waktu mengajar diperbolehkan selama sesuai dengan kesepakatan dengan pihak sekolah.
Apakah materi yang disampaikan oleh VVIP/SMV dengan relawan pengajar lainnya akan sama?
Benar, bahwa materi yang disampaikan oleh VVIP atau SMV akan sama dengan relawan pengajar lainnya. Materi ajar akan didistribusikan kepada seluruh relawan, termasuk sekretaris pejabat bersangkutan sebelum pelaksanaan program
Kemenkeu Mengajar.
Apakah pengajar dapat mengubah bahan tayang mengajar yang disiapkan oleh Panitia Pusat
Bisa. Penyusunan bahan tayang diperbolehkan menyesuaikan kreativitas setiap pengajar selama tidak mengubah substansi materi yang tercantum dalam RPP.
Apakah boleh menambah materi yang diajarkan kepada siswa?
Boleh, jika disepakati oleh seluruh relawan dalam satu sekolah dan tidak mengurangi alokasi waktu dari materi yang telah ditentukan dalam RPP.
Apakah boleh mengajar terkait khusus institusi tempat bekerja, sehingga tidak semua materi pengenalan Kemenkeu disampaikan?
Tidak boleh. Kemenkeu Mengajar bersifat holistik sehingga materi yang diajarkan merupakan materi secara umum tentang Kementerian Keuangan tanpa secara khusus menonjolkan satu atau lebih unit instansi tertentu. Namun demikian, dalam hal relawan perlu memperkenalkan diri kepada siswa maka dapat dijelaskan terkait tugas dan fungsi unit kerja relawan dengan durasi waktu yang efektif.
Apakah pengajar boleh menambahkan games atau aktivitas di luar materi utama yang telah ditentukan panitia pusat?
Boleh, selama aktivitas bersifat edukatif, relevan dengan tujuan pembelajaran, sesuai waktu yang tersedia, aman bagi siswa, dan tidak mengubah substansi materi utama.
Apakah bahan tayang yang disampaikan oleh setiap relawan dalam satu sekolah harus sama?
Tidak harus. Namun, demi keselarasan informasi yang diterima oleh antar siswa di sekolah tersebut, dianjurkan penyampaian bahan tayang dalam satu sekolah memuat materi yang sama.
Apakah pengajar boleh menyesuaikan bahan tayang?
Pengajar dapat menyesuaikan metode penyampaian dan tampilan bahan agar sesuai dengan karakteristik siswa, sepanjang substansi materi yang ditetapkan panitia tetap dipertahankan.
Bagaimana jika kondisi kelas tidak sesuai dengan rencana pembelajaran?
Pengajar dapat menyesuaikan metode dan aktivitas secara situasional dengan tetap menjaga tujuan pembelajaran. Jika terdapat kendala yang signifikan, koordinasikan dengan fasilitator atau pihak sekolah.
Bagaimana jika waktu mengajar lebih singkat dari alokasi yang ditentukan?
Prioritaskan tujuan dan materi utama. Aktivitas tambahan dapat dipersingkat atau ditiadakan agar substansi utama tetap tersampaikan.
Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC
Panitia Daerah Kemenkeu Mengajar 11
Apa itu Panitia Daerah?
Panitia Daerah merupakan relawan Kemenkeu Mengajar di daerah yang mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di wilayahnya dengan arahan dan koordinasi Panitia Pusat.
Panitia Daerah terdiri dari apa saja?
Panitia Daerah minimal terdiri atas:
- koordinator daerah;
- sekretaris dan bendahara;
- bidang acara daerah;
- bidang fasilitator dan sekolah daerah; dan
- bidang humas dan DKV daerah.
Apa tugas dari Koordinator Panitia Daerah?
- Membentuk kepanitiaan daerah untuk menyelenggarakan Kemenkeu Mengajar 11 di kota atau kabupaten yang telah ditetapkan.
- Membagi tugas kepada setiap unsur Panda dengan mengacu pada pembidangan dalam kepanitiaan pusat.
- Mengoordinasikan rangkaian kegiatan Kemenkeu Mengajar, muai dari persiapan, pelaksanaan, dan refleksi di daerah.
- Menyosialisasikan kegiatan kepada sekolah dan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial KM daerah.
- Menjalin dan menjaga koordinasi dengan pihak sekolah kolaborator.
- Memastikan jumlah relawan pengajar, dokumentator, dan fasilitator sesuai dengan kebutuhan setiap sekolah.
- Menyelenggarakan briefing daerah sebelum Hari Mengajar dan refleksi setelah kegiatan.
- Memastikan seluruh panitia dan relawan memahami dan melaksanakan prinsip bahwa kegiatan bersifat sukarela dan tidak membebani APBN.
- Menjadi penghubung utama dengan panitia pusat untuk memastikan kegiatan KM berjalan dengan baik, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menentukan sekolah kolaborator di daerah yang akan menjadi tujuan KM.
- Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan kaper dan/atau kepala satker Kemenkeu di daerah untuk mendukung pelaksanaan KM di daerah.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Kemenkeu Mengajar 11 di wilayahnya.
Apa tugas Sekretaris dan Bendahara Panitia Daerah?
- Memberikan dukungan administratif yang diperlukan dalam pelaksanaan Kemenkeu Mengajar 11.
- Mengompilasi dan mengelola data relawan untuk keperluan administrasi dan koordinasi.
- Menjalankan fungsi kesekretariatan daerah, termasuk pengelolaan surat, notula, jadwal, dan arsip kegiatan.
- Mengelola dana atau uang persediaan kegiatan daerah sesuai ketentuan dengan tetap menjaga prinsip tidak membebani APBN.
- Melaksanakan pencatatan, menyusun pertanggungjawaban pemasukan dan pengeluaran, serta menyiapkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Panda.
- Mengompilasi dan mengelola data relawan, panda, dan sekolah untuk keperluan administrasi dan koordinasi.
Apa saja tugas Bidang Acara Daerah?
- Menyusun konsep dan menyelenggarakan acara briefing dan refleksi daerah.
- Menyusun standar atau alur pelaksanaan acara sesuai acuan di setiap sekolah.
- Memantau rangkaian perencanaan sampai dengan pelaksanaan acara di setiap sekolah kolaborator.
Apa tugas Bidang Fasilitator dan Sekolah Panitia Daerah?
- Berkoordinasi dan menyelaraskan ketentuan dengan Bidang Fasilitator pada Panitia Pusat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan di daerah.
- Menyusun strategi dan membantu Koordinator Daerah mengidentifikasi sekolah yang akan berpartisipasi.
- Mengoordinasikan dan memetakan relawan fasilitator di setiap sekolah yang terpilih.
- Berkoordinasi dan menjalin hubungan baik dengan kepala sekolah atau perwakilan sekolah yang dituju.
- Menyiapkan dan memelihara basis data sekolah kolaborator Kemenkeu Mengajar 11 di daerah.
Apa tugas Bidang Humas dan DKV Panitia Daerah?
- Menginisiasi dan mengelola media sosial Kemenkeu Mengajar di daerah masing-masing.
- Menstandarkan konten media sosial daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pusat.
- Membuat konten kreatif berupa poster dan/atau video dengan mengangkat kearifan lokal daerah.
- Mengamplifikasi konten yang dibuat oleh Panitia Pusat.
- Bekerja sama dengan media massa setempat untuk memperluas publikasi kegiatan di daerah.
- Mengoordinasikan pengumpulan dan pengarsipan hasil foto/video relawan dokumentator agar dapat diakses oleh panda dan panitia pusat untuk kepentingan KM.
Bagaimana proses rekruitmen Panitia Daerah?
Proses rekruitmen koordinator daerah dilaksanakan secara terbuka oleh panitia pusat, sementara proses rekruitmen panitia daerah lainnya dilaksanakan baik secara rekruitmen terbuka dan/atau rekruitmen tertutup oleh koordinator daerah.
Siapa sajakah yang bisa menjadi Panitia Daerah, apakah boleh PPNPN?
Relawan Kemenkeu Mengajar merupakan seluruh pegawai internal Kementerian Keuangan yaitu PNS, PPPK, CPNS, PPNPN, pegawai SMV, termasuk pegawai Tugas Belajar baik dalam negeri ataupun luar negeri jika memungkinkan.
Koorda berhak memilih berapa panda?
Tidak ada batasan jumlah panitia daerah. Panitia daerah paling tidak memuat kesekretariatan (sekertaris dan bendahara), bidang acara daerah, bidang fasilitator dan sekolah daerah, bidang komunikasi dan dokumentasi daerah. Koorda melaksanakan pemilihan Panda baik secara open recruitment oleh Koorda ataupun close recruitment. Setelah pembentukan panitia daerah harap menyampaikan data panitia daerah kepada panitia pusat.
Apakah Panitia Daerah dapat mendaftar juga menjadi relawan?
Panitia daerah dapat merangkap dalam dua peran atau lebih dalam panitia daerah, juga dapat sekaligus menjadi relawan.
Apakah Panda bisa melakukan open recruitment relawan?
Open recruitment relawan diutamakan dilakukan secara terpusat. Namun, apabila setelah proses tersebut selesai, jika relawan yang diterima pada wilayah panitia daerah tidak mencukupi, panitia daerah diperkenankan melakukan close recruitment relawan dengan tetap berkoordinasi dengan Panitia Pusat Bidang Rekruitmen.
Apakah Koorda dapat merekrut orang dari luar wilayah Koorda sebagai Panda?
Diperbolehkan selama relawan tersebut dan koorda bersedia, serta menyanggupi pelaksanaan koordinasi secara jarak jauh.
Apakah Panda dapat mencari sekolah rujukan pelaksanaan Kemenkeu Mengajar sendiri?
Panitia daerah dapat mencari calon sekolah, kemudian berkoordinasi dengan panitia pusat terkait kelayakan atau seleksi sekolah kolaborator. Dalam penentuan sekolah kolaborator, diharapkan dapat memprioritaskan pemilihan sekolah yang telah/sedang menjalankan program strategis pemerintah, seperti sekolah rakyat, sekolah garuda atau sekolah yang mendapatkan bantuan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Apakah Panda diberikan kewenangan untuk melakukan pembagian relawan ke sekolah- sekolah di wilayahnya atau hal ini merupakan wewenang panitia pusat?
Pembagian relawan daerah menjadi kewenangan panitia daerah masing-masing dengan mempertimbangkan kekuatan tim dan sekolah pelaksanaan Kemenkeu Mengajar di daerahnya.
Jika terdapat relawan wildcard di wilayah Koorda, siapa yang akan mengasistensi hingga hari mengajar? Apakah panitia daerah atau panitia pusat?
Panitia pusat akan memberi tahu pejabat wildcard serta preferensi sekolah lokasi mengajarnya. Selanjutnya, pejabat wildcard akan dihubungi dan diasistensi oleh relawan fasilitator setiap sekolah seperti relawan lainnya.
Jika terdapat wildcard, siapa yang akan melakukan sambutan saat pembukaan Kemenkeu Mengajar?
Sambutan pembukaan Kemenkeu Mengajar di sekolah dapat dilakukan siapa saja. Apabila terdapat wildcard, dapat dipertimbangkan untuk menyampaikan sambutan dengan keputusan bersama oleh panitia daerah dan tim relawan.
Siapa yang akan menandatangi sertifikat Kementerian Keuangan Mengajar 11, Koorda, Wildcard, atau panitia pusat?
Sebagai bentuk apresiasi, sertifikat akan diberikan kepada:
- panitia pusat, panitia daerah, dan relawan akan menerima sertifikat relawan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan;
- sekolah pelaksanaan Kemenkeu Mengajar akan menerima sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan;
- pemenang lomba Kemenkeu Mengajar akan menerima sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan;
- siswa-siswi peserta akan menerima sertifikat yang ditandatangani oleh Koordinator Utama; dan
- seluruh peserta lomba Kemenkeu Mengajar akan menerima sertifikat yang ditandatangani oleh Koordinator Utama.
Bolehkah Panitia Daerah berkolaborasi dengan pihak eksternal (seperti komunitas mengajar) untuk menyemarakkan pelaksanaan KM 11?
Seluruh bentuk kolaborasi dan sinergi sangat diperbolehkan, akan tetapi lebih diutamakan kolaborasi dilakukan bersama dengan komunitas/kegiatan dari internal Kemenkeu (misal: Tax Goes To School dari DJP, Olimpiade APBN, Custom Goes To School dari DJBC, dsb). Untuk konfirmasi pelaksanaan kolaborasi, panitia daerah wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bidang Hubungan Masyarakat Kemenkeu Mengajar 11.
Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC
Relawan Fasilitator Kemenkeu Mengajar 11
Bagaimana peran relawan fasilitator dalam Kemenkeu Mengajar 11?
Relawan fasilitator akan berperan sebagai koordinator operasional tim relawan pada tingkat sekolah, penghubung utama dengan pihak sekolah, pengendali waktu kegiatan, serta pelaksana administrasi dan pelaporan tim. Tugas relawan fasilitator antara lain.
- Membangun strategi komunikasi dalam satu tim relawan yang bertugas di sekolah.
- Membuat grup WhatsApp tim relawan.
- Mengenalkan kegiatan Kemenkeu Mengajar kepada seluruh anggota tim.
- Mengingatkan relawan bahwa Kemenkeu Mengajar merupakan kegiatan kesukarelawanan dan tidak menggunakan APBN.
- Mengarahkan tim untuk mempersiapkan kegiatan secara baik sampai dengan aspek teknis.
- Mengoordinasikan pemilihan ketua kelompok apabila diperlukan.
- Bersama ketua kelompok, memeriksa kesiapan fasilitas mengajar di sekolah.
- Bersama ketua kelompok, menjadi juru bicara utama Kemenkeu Mengajar dalam berkomunikasi dengan pihak sekolah.
- Menjadi penjaga waktu (time keeper) kegiatan mengajar.
- Memastikan rangkaian kegiatan berjalan dengan baik sejak pembukaan sampai penutupan.
- Melaporkan proses kegiatan dan kendala yang dihadapi kepada PIC Fasilitator Wilayah dan Koordinator Daerah.
- Melaporkan relawan yang tidak hadir atau menyalahi prinsip penyelenggaraan kepada PIC Fasilitator Wilayah dan Koordinator Daerah.
- Mengompilasi data relawan dan peserta untuk keperluan administrasi, baik melalui pengisian langsung oleh relawan, peserta, atau guru maupun melalui pendataan oleh fasilitator atau tim sekolah.
- Memastikan relawan, pihak sekolah, dan peserta mengisi survei apabila tersedia.
Apakah relawan fasilitator boleh dari daerah yang berbeda?
Diperbolehkan melakukan rekrutmen dari luar daerah selama relawan tersebut dan koorda bersedia, serta menyanggupi pelaksanaan koordinasi secara jarak jauh. Sebagai informasi tambahan, biaya perjalanan yang muncul akan ditanggung mandiri oleh panitia daerah yang bersangkutan.
Apakah relawan fasilitator boleh mengajar?
Diperbolehkan dalam hal terdapat kondisi kekurangan pengajar dan tugas sebagai fasilitator telah selesai sehingga tidak mengurangi porsi relawan pengajar lainnya. Fasilitator dapat bertugas sebagai asisten pengajar yang tidak memiliki pendamping relawan pengajar lain dengan memastikan bahwa relawan fasilitator memahami materi yang akan disampaikan.
Berapa relawan fasilitator tiap daerah?
Jumlah fasilitator tiap daerah diperhitungkan sesuai dengan jumlah sekolah yang terpilih sebagai partisipan Kemenkeu Mengajar 11. Idealnya jumlah relawan fasilitator adalah 2 orang/sekolah.
Apakah relawan fasilitator diperbolehkan menghubungi atau mengunjungi sekolah sebelum pelaksanaan Kemenkeu Mengajar?
Bersama dengan ketua tim, fasilitator perlu berkoordinasi dengan pihak sekolah sebelum pelaksanaan Kemenkeu Mengajar, baik melalui komunikasi maupun kunjungan langsung. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kesiapan kegiatan, meliputi konsep kegiatan di hari mengajar, fasilitas/infrastruktur mengajar sekolah, daftar siswa, ruang kelas, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan selama kegiatan mengajar.
Setiap relawan fasilitator memegang berapa sekolah?
Secara umum setiap fasilitator hanya memegang satu sekolah. Namun, ketika kekurangan relawan, fasilitator dapat memegang dua sekolah dengan ketentuan sekolah yang dipegang hanya memiliki sedikit rombongan belajar. Idealnya setiap sekolah dipegang oleh dua relawan fasilitator.
Bagaimana jika saya sudah memfasilitasi sekolah dan panitia tetapi saat Hari Mengajar berhalangan?
Tidak masalah sepanjang tugas sebagai fasilitator sebelum pelaksanaan Hari Mengajar telah selesai, dan pada saat Hari Mengajar telah terdapat relawan lain yang dapat menggantikan tanpa menganggu kewajibannya sebagai relawan. Oleh karena itu, diharapkan dapat berkoordinasi dengan PIC fasilitator wilayah dan panitia daerah sebelum pelaksanaan Hari Mengajar terkait halangan tersebut.
Apakah ketua kelompok dapat dijabat oleh fasilitator
Diupayakan ketua kelompok bukan merupakan relawan fasilitator. Relawan fasilitator merupakan penghubung antara panitia pusat, panitia daerah, dan tim relawan sekolah. Sementara itu, ketua kelompok merupakan koordinator pelaksanaan Kemenkeu Mengajar di sekolah tersebut yang bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan Kemenkeu Mengajar di sekolah tersebut. Mengingat besarnya beban tugas masing-masing peran, disarankan agar peran ketua kelompok tidak dirangkap oleh relawan fasilitator. Namun, apabila kondisi tidak memungkinkan seperti keterbatasan jumlah relawan, maka relawan fasilitator dapat menjabat sekaligus ketua tim relawan.
Apakah fasilitator pada Sekolah Luar Biasa (SLB) harus bisa Bahasa isyarat dan sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) harus fasih berbahasa inggris?
Tidak harus, komunikasi relawan fasilitator dilakukan dengan guru/perwakilan sekolah, bukan terhadap siswa.
Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC
Relawan Dokumentator Kemenkeu Mengajar 11
Bagaimana peran relawan dokumentator dalam Kemenkeu Mengajar 11?
Relawan dokumentator berperan dalam merekam, mengolah, mengarsipkan, dan menyerahkan dokumentasi foto/video sebagai bukti kegiatan serta bahan publikasi Kemenkeu Mengajar 11. Tugas relawan dokumentator antara lain.
- Mendokumentasikan momen penting sebelum pembelajaran, upacara, kegiatan belajar-mengajar, waktu istirahat, dan kegiatan puncak dalam bentuk foto dan/atau video.
- Menyiapkan peralatan dokumentasi serta jaringan atau paket data secara pribadi dan mengikuti langkah teknis yang disampaikan Panitia Pusat.
- Melakukan proses penyuntingan dokumentasi foto dan video.
- Khusus dokumentator video, merekam testimoni perwakilan guru, murid, pihak sekolah, dan relawan pengajar mengenai pelaksanaan Kemenkeu Mengajar 11.
- Mengarsipkan seluruh hasil dokumentasi dalam satu folder yang dapat diakses oleh Panitia Pusat dan Panda serta menyerahkan hasil karya untuk kepentingan Kemenkeu Mengajar.
Apa yang harus saya persiapkan sebagai dokumentator?
Persiapan relawan dokumentator meliputi beberapa hal penting, antara lain:
- Peralatan dokumentasi, seperti kamera, tripod, mikrofon, dan perlengkapan pendukung lainnya untuk mendukung proses dokumentasi.
- Peralatan editing, yang mencakup perangkat keras maupun perangkat lunak untuk memperbaiki kualitas gambar serta melakukan proses penyuntingan video sesuai dengan kebutuhan dan hasil koordinasi.
- Konsep dokumentasi, yaitu rancangan alur pengambilan gambar, gaya visual, serta penentuan momen-momen penting sehingga hasil dokumentasi lebih terarah dan sesuai dengan tujuan kegiatan.
- Pembagian tugas dengan tim dokumentator lainnya, agar setiap anggota memiliki peran yang jelas, misalnya siapa yang bertugas mengambil foto, merekam video, menulis catatan kegiatan, hingga melakukan penyuntingan.
Apakah boleh mendokumentasikan kegiatan hanya menggunakan Handphone?
Relawan diperbolehkan menggunakan perangkat apa pun, termasuk HP, untuk keperluan dokumentasi. Namun, diupayakan agar menggunakan perangkat yang mampu menghasilkan kualitas baik serta tidak mengganggu jalannya kegiatan.
Apabila tidak memungkinkan untuk mengambil dokumentasi untuk beberapa kegiatan tertentu di sekolah yang bersangkutan dikarenakan peraturan yang berlaku, apa yang harus relawan lakukan?
Apabila pihak sekolah memiliki aturan yang tidak memperbolehkan pengambilan dokumentasi pada kegiatan tertentu, segera koordinasi dengan tim relawan agar dapat saling mendukung. Dengan demikian, seluruh rangkaian kegiatan tetap terdokumentasi tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Apakah relawan diperbolehkan untuk mengunggah hasil dokumentasi Kemenkeu Mengajar di sosial media pribadi?
Boleh dan bahkan dianjurkan, dengan ketentuan relawan menandai akun resmi Kemenkeu Mengajar pada postingan tersebut, menyampaikan ulasan positif mengenai kegiatan, serta memastikan konten tidak melanggar ketentuan maupun menimbulkan dampak negatif.
Apa saja aturan dalam pendokumentasian kegiatan (pengambilan foto dan video)
Silakan merujuk pada panduan (guideline) videografer dan fotografer Kemenkeu Mengajar yang akan disampaikan kemudian.
Apakah saya harus menyetorkan seluruh dokumentasi saya ke panitia pusat?
Tiap koordinator daerah wajib menyediakan drive untuk menyimpan keseluruhan dokumentasi masing-masing dan menyampaikan tautannya pada panitia pusat. Panitia pusat akan menyediakan drive untuk upload 20 foto terbaik pada setiap relawan dokumentator.
Apabila relawan di sekolah saya tidak banyak, apakah saya sebagai dokumentator dapat merangkap sebagai relawan lainnya?
Relawan diperkenankan untuk merangkap sebagai relawan lainya. Namun, tidak diharapkan. Dokumentator bertugas termasuk dalam waktu belajar mengajar sehingga hampir tidak mungkin relawan dokumentator dapat menjalankan kedua peran. Kecuali telah dilakukan pembahasan dalam internal tim relawan satu sekolah atas fleksibilitas waktu dan mekanisme waktu pengambilan dokumentasi sehingga relawan dokumentator dapat membantu relawan pengajar secara bergantian/beriringan
Apakah diperbolehkan untuk menyunting hasil foto dan video serta menambahkan footage yang tidak berkaitan secara langsung dengan Kemenkeu Mengajar sebelum diserahkan?
Tidak bisa. Seluruh footage diupayakan diambil dalam pelaksanaan kegiatan Kemenkeu Mengajar. Namun, dalam hal mendesak membutuhkan footage diluar kegiatan, dipastikan footage yang diambil merupakan footage bebas hak cipta dan dapat dipublikasikan.
Apakah hasil foto dan video menjadi hak cipta Kemenkeu Mengajar?
Hak cipta tetap milik dokumentator. Namun, Kemenkeu Mengajar memiliki hak untuk mempergunakan karya dokumentator untuk bahan pameran, publikasi, maupun promosi yang berkaitan dengan Kemenkeu Mengajar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada dokumentator yang bersangkutan.
Dokumentasi apakah akan dilombakan? Bagaimana cara mengumpulkannya?
Ya, akan dipilih foto dan video terbaik dari seluruh dokumentator di seluruh Indonesia. Teknis pengumpulan karya akan disampaikan lebih lanjut.
Bagaimana jika Relawan Dokumentator memiliki ide/konsep unggahan konten untuk akun utama Kemenkeu Mengajar?
Hal tersebut sangat diterima oleh panitia pusat Kemenkeu Mengajar 11. Atas ide maupun konsep unggahan konten di akun utama Kemenkeu Mengajar 11 tersebut, para relawan dapat berkoordinasi melalui bidang hubungan masyarakat Kemenkeu Mengajar 11.
Bagaimana jika sekolah melarang atau membatasi pengambilan foto/video?
Dokumentator wajib menghormati aturan sekolah. Jika terdapat pembatasan dokumentasi, lakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan fasilitator untuk menentukan objek atau metode dokumentasi yang diperbolehkan.
Bagaimana jika ada siswa yang tidak boleh didokumentasikan?
Dokumentator harus menghormati informasi tersebut dan memastikan siswa yang tidak diperbolehkan terdokumentasi tidak ditampilkan dalam foto/video yang digunakan untuk publikasi.
Apakah dokumentator boleh mengambil dokumentasi spontan di luar agenda utama?
Boleh selama tetap sesuai arahan panitia, tidak mengganggu kegiatan belajar, tidak melanggar aturan sekolah, dan memperhatikan privasi serta keamanan peserta.
Apa yang perlu diperhatikan saat mengunggah hasil dokumentasi?
Pastikan konten sesuai dengan pedoman komunikasi Kemenkeu Mengajar, menggunakan keterangan yang tepat apabila diwajibkan, serta tidak menampilkan informasi pribadi atau materi yang bersifat sensitif.
Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC
Pendaftaran Akun Semantik BPPK
Untuk dapat mengakses Semantik, peserta harus memiliki akun terlebih dahulu yang akan digunakan untuk login ke Semantik (https://semantik.bppk.kemenkeu.go.id).
- Peserta di lingkungan Kementerian Keuangan dapat login menggunakan Kemenkeu ID.
- Peserta non pegawai Kementerian Keuangan, dapat login apabila pernah menyelesaikan pembelajaran (tatap muka klasikal, PJJ, atau E-Learning) di tahun 2025. Jika akun sudah aktif, peserta dapat login menggunakan NIP atau NIK sebagai username dan lakukan reset password atau login menggunakan akun Google (untuk pengguna gmail pada KLC)
Apabila peserta memenuhi kriteria tersebut namun tetap tekendala saat login, peserta dapat menghubungi Kemenkeu PRIME dengan tautan https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ dan sertakan informasi berikut:
Nama lengkap :
NIK :
NIP/NRP : (jika memiliki)
email aktif saat ini :
Pembelajaran yang pernah diikuti :
Tanggal menyelesaikan pembelajaran :
Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC
Prosedur Reset E-Learning
Kapan reset e-learning dapat dilakukan dan bagaimana prosedurnya?
Pengajuan reset e-learning dapat dilakukan selama akses pembelajaran (Open Access) atau e-learning undangan masih aktif, yaitu selama periode penyelenggaraan kegiatan berlangsung.
Apabila mengalami kendala yang memerlukan reset, peserta dapat mengajukan tiket bantuan melalui akun pegawai yang bersangkutan. Selanjutnya, pengajuan tersebut akan diteruskan kepada unit penyelenggara untuk dilakukan penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Terimakasih
Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC
Apa itu Kemenkeu Mengajar 11?
Apa itu Kemenkeu Mengajar dan untuk apa diselenggarakan?
Kemenkeu Mengajar merupakan kegiatan mengajar selama satu hari di sekolah oleh relawan dari Kementerian Keuangan. Relawan akan mengajarkan peran Kementerian Keuangan dalam upaya menjaga ekonomi negeri dan memperkenalkan profesi yang ada di Kementerian Keuangan. Kemenkeu Mengajar juga akan mengajarkan nilai-nilai dan semangat yang ada di Kementerian Keuangan.
Kegiatan ini mengusung semangat kesukarelaan. Panitia tidak memungut biaya apapun pada sekolah dan pegawai yang mengikuti Kemenkeu Mengajar, juga tidak mendapatkan pembayaran baik honorarium maupun SPD. Biaya yang ditimbulkan atas penyelenggaraan kegiatan ini tidak dibebankan pada APBN. Relawan meyakini bahwa masa depan Indonesia yang lebih baik adalah imbalan yang pantas atas upaya Kemenkeu Mengajar untuk turut mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Kapan pelaksanaan Kemenkeu Mengajar 11?
Kemenkeu Mengajar 11 direncanakan dilaksanakan pada awal bulan November 2026.
Berapa lama kegiatan Kemenkeu Mengajar 11 dilaksanakan?
Sejak terpilih, relawan mempersiapkan kegiatan selama sekitar satu bulan. Sementara itu, kegiatan mengajar hanya berlangsung 1 (Satu) hari.
Bagaimana tentang pendanaan kegiatan? Apakah sekolah harus ikut menyumbang?
Kegiatan Kemenkeu Mengajar merupakan kegiatan non-profit dan tidak menggunakan APBN dalam pelaksanaannya, sehingga seluruh pendanaan ataupun biaya yang ditimbulkan atas kegiatan Kemenkeu Mengajar dibebankan kepada relawan. Sekolah dapat mengikuti kegiatan secara gratis/tanpa dipungut biaya apapun. Kemenkeu Mengajar tidak menerima sponsorship dari luar Kemenkeu.
Apakah ada biaya yang dibutuhkan tentang pelaksanaan Kemenkeu Mengajar? Bagaimana gambarannya?
Biaya yang mungkin dikeluarkan oleh relawan untuk Kemenkeu Mengajar 11 antara lain:
- biaya transportasi dan akomodasi dari/ke lokasi penugasan;
- biaya perlengkapan acara;
- biaya konsumsi persiapan dan pelaksanaan (relawan dan peserta);
- biaya penggandaan bahan ajar dan/atau perlengkapan praktikum; dan
- biaya lainnya yang diperlukan.
Apakah program ini berkelanjutan?
Program Kemenkeu Mengajar akan diadakan setiap tahun. Diharapkan setelah mengikuti Kemenkeu Mengajar, para relawan dapat lebih tergugah untuk berpartisipasi dalam kegiatan kerelawanan/sosial lainnya yang diadakan di Kemenkeu, lebih mengenal satu sama lain, dan mengimplementasikan kemenkeu satu dalam pekerjaan sehari-hari atau kegiatan positif lainnya.
Bagaimana model evaluasinya?
Evaluasi Kemenkeu Mengajar dilaksanakan secara terpusat melalui pelaksanaan survei kegiatan yang akan diisi oleh peserta, sekolah, dan relawan.
Selain itu, salah satu agenda Kemenkeu Mengajar adalah pelaksanaan Hari Refleksi setelah Hari Mengajar selesai. Pada Hari Refleksi, para relawan diharapkan berbagi pengalaman yang didapat pada saat Hari Mengajar dan mengevaluasi hal-hal yang perlu ditambahkan atau dipertahankan pada kegiatan Kemenkeu Mengajar.
Apakah benar kegiatan Kemenkeu Mengajar 11 mencakup jenjang di SD, SMP, SMA dan sederajat?
Benar, selain untuk SD, SMP, SMA, dan sederajat, Kemenkeu Mengajar 11 juga mengajak Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Apakah sekolah swasta dapat mengikuti Kemenkeu Mengajar 11?
Sekolah swasta dapat mengikuti Kemenkeu Mengajar 11.
Apakah kegiatan ini bersifat wajib bagi seluruh pegawai?
Tidak. Kegiatan Kemenkeu Mengajar bersifat sukarela.
Apakah Kemenkeu Mengajar 11 dilaksanakan secara offline/luring? Dimana pelaksanaan Kemenkeu Mengajar tersebut?
Kemenkeu Mengajar 11 akan dilaksanakan secara offline/luring. Kemenkeu Mengajar 11 akan dilaksanakan pada tingkatan SD/SMP/SMA sederajat, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) pada wilayah yang akan diinformasikan kemudian. Kemenkeu Mengajar yang dilaksanakan di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), akan mengajak pegawai tugas belajar untuk turut berpartisipasi.
Hari Mengajar dilakukan pada hari kerja, apakah relawan mendapat Surat Tugas?
Ya. Surat Tugas akan terpusat diberikan Panitia Pusat yang ditandatangani oleh Pejabat Kementerian Keuangan untuk pelaksanaan kegiatan Kemenkeu Mengajar, selama 2 (dua) hari yaitu H-1 Hari Mengajar dan Hari Mengajar atau Hari Mengajar dan H+1 Hari Mengajar (hal ini tergantung kebijakan pejabat penandatangan Surat Tugas).
Apakah ada Training of Trainers (ToT) dari panitia?
ToT dimungkinkan dilaksanakan oleh Koodinator Daerah beserta Panitia Daerah diseluruh wilayah pelaksanaan Kemenkeu Mengajar. Namun demikian, terdapat kegiatan Briefing yang dilaksanakan dalam rangka persiapan relawan sebelum terjun pada Hari Mengajar untuk memberikan arahan kepada relawan tentang teknis pelaksanaan Hari Mengajar. Dalam kegiatan briefing akan disampaikan informasi dari pembina dan panitia pusat terkait penyelenggaraan Kemenkeu Mengajar termasuk kurikulum serta narasumber tamu terkait dengan pembekalan relawan untuk mengajar.
Apakah relawan akan mendapat seragam?
Setiap relawan di Kemenkeu Mengajar diwajibkan menggunakan tanda pengenal Kemenkeu. Panitia tidak memberikan seragam. Selama kelas berlangsung, pengajar akan menggunakan seragam yang berlaku di Kementerian Keuangan. Jika memang ada kesepakatan sesama relawan di sekolah yang sama untuk menggunakan atribut tambahan dipersilakan.
Apakah Kemenkeu Mengajar 11 memiliki kontak layanan informasi?
Kemenkeu Mengajar 11 memiliki kontak layanan informasi yakni 0813-1000-4134 (WhatsApp) dimana kontak layanan informasi tersebut digunakan sebagai rujukan pertama apabila pihak eksternal maupun internal Kementerian Keuangan memiliki pertanyaan terkait pelaksanaan kegiatan Kemenkeu Mengajar 11.
Layanan Informasi Kemenkeu Mengajar 11 ditangani oleh anggota bidang Hubungan Masyarakat Kemenkeu Mengajar 11.
Kapan layanan informasi Kemenkeu Mengajar 11 dapat dihubungi?
Kontak layanan informasi Kemenkeu Mengajar 11 dapat dihubungi pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
Bagaimana cara memperoleh informasi terbaru mengenai Kemenkeu Mengajar?
Informasi terbaru mengenai Kemenkeu Mengajar dapat dipantau melalui laman resmi Kemenkeu Mengajar dan kanal komunikasi resmi yang diinformasikan panitia. Untuk pertanyaan yang belum tersedia di FAQ, gunakan kanal layanan yang ditetapkan panitia.
Apa fungsi Hari Briefing Nasional?
Hari Briefing Nasional merupakan kegiatan pembekalan sebelum Hari Mengajar untuk menyamakan persepsi, memberikan informasi teknis pelaksanaan, mengenalkan materi, serta membekali relawan agar siap melaksanakan kegiatan.
Apa fungsi Hari Refleksi?
Hari Refleksi merupakan kegiatan evaluasi setelah Hari Mengajar untuk berbagi pengalaman, menyampaikan masukan, dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu dipertahankan maupun diperbaiki.
Apakah relawan mendapatkan honorarium?
Kemenkeu Mengajar merupakan kegiatan kerelawanan. Relawan tidak memperoleh honorarium atas keikutsertaannya. Ketentuan pembiayaan atau fasilitas mengikuti ketentuan resmi yang ditetapkan panitia.
Bagaimana jika saya tidak menemukan jawaban di FAQ?
Silakan gunakan kanal informasi resmi Kemenkeu Mengajar. Pertanyaan teknis dapat diarahkan melalui Kemenkeupedia atau Kemenkeu PRIME sesuai petunjuk pada kanal resmi Kemenkeu Mengajar.
Kanal layanan Kemenkeu Mengajar apa saja?
Kunjungi media sosial resmi Kemenkeu Mengajar untuk informasi terkini.
Instagram/Tiktok: @kemenkeumengajar
Twitter: @kemkeumengajar
Facebook/Linkedin: Kemenkeu Mengajar
E-mail: mengajar@kemenkeu.go.id
Situs web: kemenkeu.go.id/kemenkeumengajar
WhatsApp: 0813-1000-4134
Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC
Tata Cara Mencari E-Learning Open Access pada KLC Kemenkeu
Berikut adalah tata cara mencari E-Learning Open Access yang tersedia di KLC Kemenkeu:
1. Masuk ke https://klc2.kemenkeu.go.id/ dan login menggunakan akun anda
2. Klik menu PELATIHAN
3. Klik Filter dan pilih OPEN ACCESS
4. Ketikkan kata kunci pada kolom pencarian, misal “PAJAK” lalu klik enter
5. Seluruh Open Access yang berkaitan dengan kata kunci “PAJAK” akan muncul pada hasil pencarian
6. Silakan pilih E-Learning terkait kompetensi pajak yang anda inginkan,
7. Klik menu JOIN untuk dapat mengikuti E-Learning
Terimakasih
Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC
Pelatihan Bendahara dan Perpanjangan sertifikat BNT Tahun 2026
-
Bagaimana cara mendaftar Pelatihan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan?
Jawab : Untuk mengikuti pelatihan bendahara, calon peserta mengajukan secara mandiri melalui aplikasi Simaspaten, Panduan pendaftaran dapat diakses melalui tautan berikut
Panduan Mendaftar Melalui Simaspaten
-
Apakah CPNS atau PPPK bisa mendaftar Pelatihan Bendahara atau mendapatkan Sertifikat BNT?
Jawab : Tidak. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jabatan bendahara hanya dapat diisi oleh pegawai yang berstatus PNS.
-
Bagaimana jika terdapat keterangan "Nomor Hp tidak terdaftar/ditemukan di WhatsApp"?
Jawab : Silakan menghubungi narahubung Pelatihan Bendahara melalui WhatsApp di nomor 087855679894 dengan menyertakan informasi berikut:
Nama :
NIP :
Nomor Hp yang terhubung dengan WA :
-
Apabila Sertifikat BNT sudah habis masa berlakunya apakah bisa diperpanjang?
Jawab : Tidak bisa, peserta tetap harus mengikuti rangkaian pelatihan dari awal dan nanti mengikuti ujian sertifikasi ulang pada hari terakhir pelatihan.
-
Apabila Sertifikat BNT masih berlaku, apakah perlu mengikuti pelatihan untuk memperpanjang?
Jawab : Tidak. Peserta dapat mengerjakan minimal 3 Microlearning PPL Bendahara di KLC, lalu screenshot layar KLC yang menampilkan Identitas Nama dan NIP serta bukti 3 Microlearning telah diselesaikan diajukan sebagai dokumen pendukung Perpanjangan Sertifikat BNT di Simaspaten.
-
Saya sudah pernah ikut pelatihan, tetapi tidak lulus ujian, bagaimana cara mengajukan pelatihan ulang di simaspaten?
Jawab : Untuk status Tidak Lulus Ujian Komprehensif, Tidak Lulus Ujian Sertifikasi, Tidak Direkomendasikan dan Kadaluarsa saat ini dapat melakukan reset status secara mandiri dengan langkah (dari user Peserta):
1. Klik menu Pendaftaran
2. Klik submenu Usulan
3. Klik tombol action berwarna hijau
4. Klik tombol hapus
5. Setelah berhasil hapus, status akan berubah menjadi "Belum merekam usulan"
6. Klik tombol action hijau - rekam (untuk merekam usulan ulang)
-
Saya sudah diplotting jadwal, tetapi mau ganti angkatan, apakah bisa?
Jawab : Bisa, selama kuota masih ada. Hubungi Contact Person Pelatihan Bendahara untuk informasi lebih lanjut.
-
Saya sudah mengikuti langkah-langkah mendaftar di simaspaten, tetapi masih ada masalah. Saya harus bagaimana?
Jawab : Silakan menghubungi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terdekat untuk mendapatkan pendampingan secara langsung atau menyampaikan kendala terkait aplikasi Simaspaten melalui tiket layanan Hai DJPb.
-
Saya sudah mendaftar di simaspaten dan statusnya sudah Menunggu Antrean Diklat, kenapa nama saya belum muncul di plotting jadwal?
Jawab : Mohon Maaf, data di plotting jadwal tidak real time dan diupdate manual secara berkala, mohon dapat dicek secara berkala.
-
Bagaimana cara melihat hasil plotting jadwal? Karena Link yang disampaikan di Simaspaten tidak dapat dibuka.
Jawab : Silakan dapat dilihat pada Menu Pelatihan Bendahara 2026

sumber: SWIPE-AP
Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC
Pemeriksaan keaslian sertifikat atau SKK
Bagaimana memeriksa keaslian sertifikat atau SKK?
Jawab:
Gunakan halaman Verifikasi Sertifikat pada portal Sertifikasi dan masukkan nomor seri, atau pindai kode QR yang tercetak pada sertifikat atau SKK.
Untuk pertanyaan yang lebih detail dapat mengakses: https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/
Untuk informasi UKP lebih lanjut dapat mengakses:
https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/
Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC
Status Penerbitan Surat Keterangan Pembelajaran (Sertifikat) pada KLC
KLC memiliki beberapa jenis pembelajaran sehingga tidak semua pembelajaran langsung diterbitkan sertifikat dan memerlukan waktu dalam proses penerbitannya. Berikut beberapa status penerbitan sertifikat yang dapat dilihat pada dasbor peserta:
- Draft: Peserta belum menyelesaikan seluruh tahapan pembelajaran pada KLC sehingga sertifikat masih dalam bentuk draft;
- Process: Peserta sudah menyelesaikan seluruh tahapan pembelajaran pada KLC, tetapi sertifikat masih dalam proses penerbitan oleh unit penyelenggara;
- Ready to Sign: Sertifikat sedang dalam proses penandatanganan secara elektronik;
- Success: Sertifikat sudah terbit; atau
- Failed: Terdapat kendala atau gagal dalam proses penerbitan sertifikat.
Dalam hal status sertifikat masih Proccess, Ready to Sign, atau Failed setelah 30 hari kerja sejak pembelajaran berakhir/diselesaikan silakan menghubungi Kemenkeu PRIME dan menyampaikan informasi lengkap seperti:
Nama :
NIK/NIP :
email KLC :
Pembelajaran terkendala : (nama pembelajaran dan tanggal pembelajaran diselesaikan)
tangkapan layar dasbor peserta : (menunjukkan status sertifikat)
Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC
Tata Cara Unduh/Cetak Sertifikat Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Negara Tersertifikasi (BNT, PNT, SNT) apabila Aplikasi SIMASPATEN terkendala
Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT), Pejabat Pembuat Komitmen Negara Tersertifikasi (PNT) , dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Negara Tersertifikasi (SNT) secara resmi dapat diunduh pada aplikasi SIMASPATEN, namun juga dapat diunduh/cetak melalui:
- Buka tautan layanan Cetak Sertifikat https://pejabat-perbendaharaan.com/dashboard/cetak-sertifikat
- Masukkan Nama atau NIP pada kotak "Cari Pejabat"
- Apabila sertifikat sudah ditandatangani secara digital (DS), sertifikat dapat dicetak dengan mengunggah foto pada menu "Pilih foto" kemudian klik menu "Unduh PDF"
- Apabila sertifikat belum ditandatangani secara digital (DS) maka silakan menunggu. Proses DS dilakukan per triwulan.
Disclaimer
- Menu cetak sertifikat PNT, SNT, dan BNT ini hanya digunakan untuk sementara waktu, dalam hal menu cetak sertifikat pada aplikasi SIMASPATEN mengalami gangguan dan/atau tidak dapat digunakan.
- Peserta diharapkan tetap mengunduh kembali dan menggunakan Sertifikat PNT, SNT, dan BNT yang dicetak dan diterbitkan melalui aplikasi SIMASPATEN dalam hal sudah tersedia.

Pembelajaran dan Sertifikat KLC Lihat di KLC
Sumber: basis pengetahuan Kemenkeu Learning Center (KMS). Jawaban dikelola oleh unit pemilik layanan.