Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan

Pusat Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban resmi atas pertanyaan seputar sertifikasi, akun, PKN STAN, dan pembelajaran di BPPK.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK)

Standar kelulusan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan
Untuk dinyatakan lulus dalam Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK), peserta harus memenuhi batas minimal nilai kelulusan yang telah ditetapkan.
 
1. Nilai minimum kelulusan:
Peserta dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) pada skala penilaian 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
 
2. Jika ujian terdiri dari lebih dari satu jenis atau bentuk:
Satu jenis ujian nilai masing-masing bentuk ujian harus memperoleh nilai minimal 40 (empat puluh).
Rata-rata keseluruhan nilai ujian harus mencapai paling sedikit 60 (enam puluh) pada skala 0–100.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Syarat mendapatkan Sertifikat Ahli Kepabeanan
Sertifikat Ahli Kepabeanan (SAK) merupakan surat pernyataan resmi yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan berfungsi sebagai bukti bahwa pemiliknya telah lulus Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
 
Dengan kata lain, untuk memperoleh Sertifikat Ahli Kepabeanan, Sobat harus mengikuti dan dinyatakan lulus dalam Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan terlebih dahulu. Sertifikat ini menjadi pengakuan kompetensi resmi bagi Sobat yang telah memenuhi standar kelulusan dan dinyatakan memiliki kemampuan di bidang kepabeanan.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Tata cara Pengurusan Sertifikat Hilang

📌 Tata Cara Pengurusan Sertifikat Ahli Kepabeanan Hilang

Apabila Sertifikat Ahli Kepabeanan milik sobat hilang, tidak perlu khawatir. Sebagai penggantinya, akan diterbitkan Surat Keterangan yang memiliki fungsi sebagai dokumen pengganti sertifikat.

📝 Langkah Pengajuan

Sobat cukup mengisi formulir pengajuan melalui tautan berikut:
👉 https://bit.ly/sertifikat_SAK_hilang

Selanjutnya, unggah dokumen pendukung berikut ini:

📂 Dokumen yang Perlu Disiapkan

1. Surat permohonan penerbitan dokumen pengganti sertifikat hilang

  • Scan berwarna dari dokumen asli
  • Dibuat dan ditandatangani sendiri oleh sobat
  • Ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu
  • Format bebas atau mengikuti tata persuratan perusahaan

2. Surat pernyataan kehilangan bermeterai Rp10.000

  • Scan berwarna dari dokumen asli
  • Menyatakan bahwa sertifikat benar-benar hilang dan hanya digunakan pada 1 (satu) perusahaan (cantumkan nama perusahaan)
  • Dibuat dan ditandatangani sendiri oleh sobat

3. Surat keterangan bekerja dari perusahaan

  • Scan berwarna dari dokumen asli
  • Menggunakan format sesuai tata persuratan perusahaan

4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

  • Scan berwarna dari dokumen asli
  • Laporan dibuat langsung oleh sobat (tidak dapat diwakilkan)

5. Fotokopi Sertifikat Ahli Kepabeanan (jika tersedia)

6. KTP pemilik sertifikat

  • Scan berwarna dari dokumen asli

7. Kartu Keluarga (KK)

  • Scan berwarna dari dokumen asli

8. Swafoto (selfie)

  • Foto sobat sedang memegang KTP asli

9. Wawancara daring (video conference)

  • Sobat akan diwawancarai oleh Tim Penguji Ahli Kepabeanan
  • Informasi jadwal akan disampaikan lebih lanjut

⏱️ Komitmen Layanan

Sebagai komitmen pelayanan, Surat Keterangan akan diterbitkan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan wawancara.

 

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Tindak Lanjut Jika Tidak Menerima Email Verifikasi pendaftaran Ujian SAK

Pada saat sobat melakukan pendaftaran akun namun Sobat tidak menerima email verifikasi setelah melakukan pendaftaran akun, maka Sobat dapat menghubungi email layanan Tim Penguji Ahli Kepabeanan (sak.pusbinjfkm@kemenkeu.go.id) untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Tata Cara Pengajuan Ralat Data Sertifikat Ahli Kepabeanan

Apabila terdapat kesalahan data pada Sertifikat Ahli Kepabeanan milik sobat—misalnya kesalahan penulisan nama, tempat lahir, atau tanggal lahir—maka akan diterbitkan Surat Keterangan Ralat Data sebagai dokumen penjelas dan pendukung keabsahan data.

📝 Langkah Pengajuan

Sobat dapat mengajukan ralat data dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan berikut:
👉 https://bit.ly/ralat_sertifikat_SAK

Selanjutnya, unggah dokumen pendukung berikut ini:

📂 Dokumen yang Perlu Disiapkan

  1. Surat permohonan penerbitan Surat Keterangan Ralat Data
    • Scan berwarna dari dokumen asli
    • Dibuat dan ditandatangani sendiri oleh sobat
    • Ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu
    • Format bebas atau mengikuti tata persuratan perusahaan
  2. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000
    • Scan berwarna dari dokumen asli
    • Menyatakan bahwa sertifikat benar-benar milik sobat sendiri dan hanya digunakan pada 1 (satu) perusahaan (sebutkan nama perusahaan)
    • Dibuat dan ditandatangani sendiri oleh sobat
  3. Surat keterangan bekerja dari perusahaan
    • Scan berwarna dari dokumen asli
    • Menggunakan format sesuai tata persuratan perusahaan
  4. Sertifikat Ahli Kepabeanan
    • Scan berwarna dari dokumen asli
  5. KTP pemilik sertifikat
    • Scan berwarna dari dokumen asli
  6. Kartu Keluarga (KK)
    • Scan berwarna dari dokumen asli
  7. Akta Kelahiran
    • Scan berwarna dari dokumen asli
  8. Swafoto (selfie) memegang KTP asli
  9. Swafoto (selfie) memegang Sertifikat Ahli Kepabeanan asli
  10. Wawancara daring (video conference)
    • Sobat akan diwawancarai oleh Tim Penguji
    • Jadwal wawancara akan diinformasikan lebih lanjut

⏱️ Komitmen Layanan

Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada sobat, Surat Keterangan Ralat Data akan diterbitkan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan wawancara.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Apakah Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan kursus atau pelatihan untuk ujian SAK?
Sobat, perlu diketahui bahwa Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) tidak menyelenggarakan kursus maupun pelatihan persiapan ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK). Pusbin JFPM hanya berperan sebagai penyelenggara ujian SAK itu sendiri.
 
Namun, jangan khawatir, Sobat! Kami menyediakan microlearning open access yang bisa diakses secara gratis untuk mendukung pembelajaran mandiri. Sobat dapat memanfaatkan:
 
Microlearning Tata Cara Penentuan Klasifikasi Barang https://bit.ly/MicrolearningKlasifikasiBarang
 
Microlearning Tata Cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi dan Perhitungan Pungutan Impor https://bit.ly/MicrolearningNilaiPabean

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Waktu Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabenan
Sobat, tahukah kamu bahwa Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam satu tahun anggaran?
 
Pelaksanaan ujian biasanya dilakukan pada bulan Februari, Juni, dan Oktober. Namun, dalam kondisi tertentu, ujian juga dapat diselenggarakan di luar periode tersebut, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan yang berlaku.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Layanan pasca ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan
Layanan Pasca Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan
 
Setelah dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan, Sobat dapat memanfaatkan berbagai layanan pasca ujian yang disediakan oleh penyelenggara.
Layanan ini membantu Sobat dalam pengelolaan dan pemeliharaan Sertifikat Ahli Kepabeanan agar tetap valid dan tertata dengan baik.
 
Adapun jenis layanan pasca ujian yang dapat diajukan meliputi:
  • Legalisasi Sertifikat
  • Perekaman Database
  • Pengurusan Sertifikat Hilang
  • Pengurusan Sertifikat Rusak
  • Pengurusan Ralat Sertifikat
  • Seluruh layanan tersebut tidak dikenakan biaya apapun (bebas biaya).

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Tata Cara Perekaman Database
Tata Cara Perekaman Database Sertifikat Ahli Kepabeanan
 
Sobat yang memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan (SAK) namun belum tercatat dalam database resmi, dapat melakukan perekaman data secara online melalui tautan berikut:
👉 https://bit.ly/perekaman_database_SAK
 
Untuk mengajukan layanan ini, Sobat perlu mengisi formulir layanan online dan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
 
1. Scan surat permohonan perekaman database sertifikat, ditandatangani oleh pemilik sertifikat dan ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (diketik dengan format bebas).
 
2. Scan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut benar-benar milik sendiri dan hanya digunakan pada satu perusahaan (cantumkan nama perusahaannya).
 
3. Swafoto (selfie) pemilik sertifikat memegang asli KTP.
 
4. Swafoto (selfie) pemilik sertifikat memegang asli Sertifikat Ahli Kepabeanan.
 
5. Scan asli (berwarna) Sertifikat Ahli Kepabeanan.
 
6. Scan asli (berwarna) KTP.
 
Sebagai bentuk komitmen layanan, proses input sertifikat ke dalam database akan dilakukan maksimal lima (5) hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap oleh tim verifikator.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Ahli Kepabeanan
Pejabat yang Berwenang Menerbitkan Sertifikat Ahli Kepabeanan
 
Sertifikat Ahli Kepabeanan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) – Kementerian Keuangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat tersebut adalah Kepala BPPK atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPPK yang memperoleh pelimpahan wewenang dari Kepala BPPK.
 
Dengan demikian, Sobat dapat merasa tenang karena Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dimiliki merupakan dokumen resmi dan sah, diterbitkan langsung oleh instansi pemerintah yang berwenang dalam bidang pendidikan dan pelatihan keuangan.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Sumber pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan
Sobat, untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan, ada beberapa cara yang bisa kamu tempuh, lho!
 
Pertama, Sobat bisa belajar mandiri melalui peraturan resmi. Pelajari berbagai regulasi seperti Undang-Undang Kepabeanan, prosedur impor dan ekspor, fasilitas kepabeanan, hingga sistem penetapan nilai pabean. Semua dokumen resmi ini bisa Sobat unduh langsung melalui laman https://peraturan.beacukai.go.id
.
 
Kedua, Sobat dapat mengikuti kursus atau pelatihan persiapan sertifikasi. Banyak Lembaga Penyelenggara Pelatihan (LPP), baik dari pemerintah maupun swasta, yang menyediakan kursus, diklat, dan pelatihan untuk membantu Sobat mempersiapkan diri menghadapi Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
 
Ketiga, ada juga cara yang lebih fleksibel dan gratis! Sobat bisa mengakses microlearning open access untuk mendukung pembelajaran mandiri. Beberapa di antaranya adalah:
 
Microlearning Tata Cara Penentuan Klasifikasi Barang: https://bit.ly/MicrolearningKlasifikasiBarang
 
Microlearning Tata Cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi dan Perhitungan Pungutan Impor: https://bit.ly/MicrolearningNilaiPabean

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Mengapa ahli kepabeanan dibutuhkan?
Sobat, tahukah kamu bahwa untuk menjadi bagian dari dunia kepabeanan secara profesional, diperlukan tenaga yang benar-benar memahami aturan dan prosedur di bidang ini?
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan, setiap Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) wajib memiliki pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan.
 
Tidak hanya itu, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan (MITA Kepabeanan), importir dan/atau eksportir yang ingin ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan juga harus memiliki pegawai yang memahami kepabeanan secara mendalam, dibuktikan dengan sertifikat resmi dari lembaga yang berwenang di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Definisi Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan dan instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan
Sobat, Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan merupakan proses penilaian yang bertujuan untuk mengukur kemampuan dan kompetensi di bidang kepabeanan. Ujian ini diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM), yaitu unit eselon II di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
 
Pusbin JFPM memiliki peran penting dalam pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara, penjaminan mutu pembelajaran, serta pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi. Melalui ujian ini, diharapkan Sobat dapat menunjukkan kemampuan terbaik dan meraih sertifikasi sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi di bidang kepabeanan.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Tata Cara Pengurusan Sertifikat Ahli Kepabeanan Rusak

Apabila Sertifikat Ahli Kepabeanan milik sobat mengalami kerusakan (apa pun kondisinya), sobat tidak perlu khawatir. Sebagai penggantinya, akan diterbitkan Surat Keterangan yang berfungsi sebagai dokumen pengganti sertifikat.

📝 Langkah Pengajuan

Sobat dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan berikut:
👉 https://bit.ly/sertifikat_SAK_rusak

Setelah itu, lampirkan dokumen pendukung berikut ini:

📂 Dokumen yang Wajib Disiapkan

  1. Surat permohonan penerbitan dokumen pengganti sertifikat rusak
    • Scan berwarna dari dokumen asli
    • Dibuat dan ditandatangani sendiri oleh sobat
    • Ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu
    • Format bebas atau mengikuti tata persuratan perusahaan
  2. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000
    • Scan berwarna dari dokumen asli
    • Menyatakan bahwa sertifikat benar-benar rusak dan hanya digunakan pada 1 (satu) perusahaan (sebutkan nama perusahaan)
    • Dibuat dan ditandatangani sendiri oleh sobat
  3. Surat keterangan bekerja dari perusahaan
    • Scan berwarna dari dokumen asli
    • Menggunakan format sesuai tata persuratan perusahaan
  4. Foto berwarna Sertifikat Ahli Kepabeanan yang rusak
    • Dalam kondisi apa pun
  5. KTP pemilik sertifikat
    • Scan berwarna dari dokumen asli
  6. Kartu Keluarga (KK)
    • Scan berwarna dari dokumen asli
  7. Swafoto (selfie) memegang KTP asli
  8. Swafoto (selfie) memegang Sertifikat Ahli Kepabeanan yang rusak
  9. Pengiriman sertifikat rusak (asli)
    • Kirim melalui pos/surat (apa pun kondisinya) ke alamat berikut:
      Tim Penguji Ahli Kepabeanan
      Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu
      Jalan Purnawarman No. 99, Selong,
      Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  10. Wawancara daring (video conference)
    • Sobat akan diwawancarai oleh Tim Penguji Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu
    • Jadwal wawancara akan diinformasikan lebih lanjut

⏱️ Komitmen Layanan

Sebagai komitmen pelayanan kepada sobat, Surat Keterangan akan diterbitkan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan wawancara.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Apakah yang dimaksud dengan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan dan manakah instansi yang berwenang untuk menyelenggarakannya?

Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan adalah proses penilaian kemampuan peserta Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan dalam bidang kepabeanan. Instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan adalah Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu yaitu unit jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara, penjaminan mutu pembelajaran, dan pengelolaan uji kompetensi serta sertifikasi. 

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Definisi Pengguna Jasa Kepabeanan
Sobat, pernah dengar istilah Pengguna Jasa Kepabeanan?
 
Nah, Pengguna Jasa Kepabeanan adalah pelaku usaha yang telah mendapatkan Akses Kepabeanan, yaitu izin untuk berhubungan langsung dengan sistem pelayanan kepabeanan milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Melalui Akses Kepabeanan ini, Sobat dapat melakukan berbagai proses kepabeanan baik secara elektronik melalui sistem berbasis teknologi informasi, maupun secara manual.
 
Dengan begitu, kegiatan kepabeanan Sobat dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC

Sumber: basis pengetahuan Kemenkeu Learning Center (KMS). Jawaban dikelola oleh unit pemilik layanan.