Pusat Bantuan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban resmi atas pertanyaan seputar sertifikasi, akun, PKN STAN, dan pembelajaran di BPPK.
Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK)
Standar kelulusan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan
Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC
Syarat mendapatkan Sertifikat Ahli Kepabeanan
Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC
Tata cara Pengurusan Sertifikat Hilang
📌 Tata Cara Pengurusan Sertifikat Ahli Kepabeanan Hilang
Apabila Sertifikat Ahli Kepabeanan milik sobat hilang, tidak perlu khawatir. Sebagai penggantinya, akan diterbitkan Surat Keterangan yang memiliki fungsi sebagai dokumen pengganti sertifikat.
📝 Langkah Pengajuan
Sobat cukup mengisi formulir pengajuan melalui tautan berikut:
👉 https://bit.ly/sertifikat_SAK_hilang
Selanjutnya, unggah dokumen pendukung berikut ini:
📂 Dokumen yang Perlu Disiapkan
1. Surat permohonan penerbitan dokumen pengganti sertifikat hilang
- Scan berwarna dari dokumen asli
- Dibuat dan ditandatangani sendiri oleh sobat
- Ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu
- Format bebas atau mengikuti tata persuratan perusahaan
2. Surat pernyataan kehilangan bermeterai Rp10.000
- Scan berwarna dari dokumen asli
- Menyatakan bahwa sertifikat benar-benar hilang dan hanya digunakan pada 1 (satu) perusahaan (cantumkan nama perusahaan)
- Dibuat dan ditandatangani sendiri oleh sobat
3. Surat keterangan bekerja dari perusahaan
- Scan berwarna dari dokumen asli
- Menggunakan format sesuai tata persuratan perusahaan
4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Scan berwarna dari dokumen asli
- Laporan dibuat langsung oleh sobat (tidak dapat diwakilkan)
5. Fotokopi Sertifikat Ahli Kepabeanan (jika tersedia)
6. KTP pemilik sertifikat
- Scan berwarna dari dokumen asli
7. Kartu Keluarga (KK)
- Scan berwarna dari dokumen asli
8. Swafoto (selfie)
- Foto sobat sedang memegang KTP asli
9. Wawancara daring (video conference)
- Sobat akan diwawancarai oleh Tim Penguji Ahli Kepabeanan
- Informasi jadwal akan disampaikan lebih lanjut
⏱️ Komitmen Layanan
Sebagai komitmen pelayanan, Surat Keterangan akan diterbitkan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan wawancara.
Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC
Tindak Lanjut Jika Tidak Menerima Email Verifikasi pendaftaran Ujian SAK
Pada saat sobat melakukan pendaftaran akun namun Sobat tidak menerima email verifikasi setelah melakukan pendaftaran akun, maka Sobat dapat menghubungi email layanan Tim Penguji Ahli Kepabeanan (sak.pusbinjfkm@kemenkeu.go.id) untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC
Tata Cara Pengajuan Ralat Data Sertifikat Ahli Kepabeanan
Apabila terdapat kesalahan data pada Sertifikat Ahli Kepabeanan milik sobat—misalnya kesalahan penulisan nama, tempat lahir, atau tanggal lahir—maka akan diterbitkan Surat Keterangan Ralat Data sebagai dokumen penjelas dan pendukung keabsahan data.
📝 Langkah Pengajuan
Sobat dapat mengajukan ralat data dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan berikut:
👉 https://bit.ly/ralat_sertifikat_SAK
Selanjutnya, unggah dokumen pendukung berikut ini:
📂 Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Surat permohonan penerbitan Surat Keterangan Ralat Data
- Scan berwarna dari dokumen asli
- Dibuat dan ditandatangani sendiri oleh sobat
- Ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu
- Format bebas atau mengikuti tata persuratan perusahaan
- Surat pernyataan bermeterai Rp10.000
- Scan berwarna dari dokumen asli
- Menyatakan bahwa sertifikat benar-benar milik sobat sendiri dan hanya digunakan pada 1 (satu) perusahaan (sebutkan nama perusahaan)
- Dibuat dan ditandatangani sendiri oleh sobat
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan
- Scan berwarna dari dokumen asli
- Menggunakan format sesuai tata persuratan perusahaan
- Sertifikat Ahli Kepabeanan
- Scan berwarna dari dokumen asli
- KTP pemilik sertifikat
- Scan berwarna dari dokumen asli
- Kartu Keluarga (KK)
- Scan berwarna dari dokumen asli
- Akta Kelahiran
- Scan berwarna dari dokumen asli
- Swafoto (selfie) memegang KTP asli
- Swafoto (selfie) memegang Sertifikat Ahli Kepabeanan asli
- Wawancara daring (video conference)
- Sobat akan diwawancarai oleh Tim Penguji
- Jadwal wawancara akan diinformasikan lebih lanjut
⏱️ Komitmen Layanan
Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada sobat, Surat Keterangan Ralat Data akan diterbitkan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan wawancara.
Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC
Apakah Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan kursus atau pelatihan untuk ujian SAK?
Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC
Waktu Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabenan
Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC
Layanan pasca ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan
- Legalisasi Sertifikat
- Perekaman Database
- Pengurusan Sertifikat Hilang
- Pengurusan Sertifikat Rusak
- Pengurusan Ralat Sertifikat
- Seluruh layanan tersebut tidak dikenakan biaya apapun (bebas biaya).
Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC
Tata Cara Perekaman Database
Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC
Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Ahli Kepabeanan
Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC
Sumber pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan
Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC
Mengapa ahli kepabeanan dibutuhkan?
Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC
Definisi Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan dan instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan
Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC
Tata Cara Pengurusan Sertifikat Ahli Kepabeanan Rusak
Apabila Sertifikat Ahli Kepabeanan milik sobat mengalami kerusakan (apa pun kondisinya), sobat tidak perlu khawatir. Sebagai penggantinya, akan diterbitkan Surat Keterangan yang berfungsi sebagai dokumen pengganti sertifikat.
📝 Langkah Pengajuan
Sobat dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan berikut:
👉 https://bit.ly/sertifikat_SAK_rusak
Setelah itu, lampirkan dokumen pendukung berikut ini:
📂 Dokumen yang Wajib Disiapkan
- Surat permohonan penerbitan dokumen pengganti sertifikat rusak
- Scan berwarna dari dokumen asli
- Dibuat dan ditandatangani sendiri oleh sobat
- Ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu
- Format bebas atau mengikuti tata persuratan perusahaan
- Surat pernyataan bermeterai Rp10.000
- Scan berwarna dari dokumen asli
- Menyatakan bahwa sertifikat benar-benar rusak dan hanya digunakan pada 1 (satu) perusahaan (sebutkan nama perusahaan)
- Dibuat dan ditandatangani sendiri oleh sobat
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan
- Scan berwarna dari dokumen asli
- Menggunakan format sesuai tata persuratan perusahaan
- Foto berwarna Sertifikat Ahli Kepabeanan yang rusak
- Dalam kondisi apa pun
- KTP pemilik sertifikat
- Scan berwarna dari dokumen asli
- Kartu Keluarga (KK)
- Scan berwarna dari dokumen asli
- Swafoto (selfie) memegang KTP asli
- Swafoto (selfie) memegang Sertifikat Ahli Kepabeanan yang rusak
- Pengiriman sertifikat rusak (asli)
- Kirim melalui pos/surat (apa pun kondisinya) ke alamat berikut:
Tim Penguji Ahli Kepabeanan
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu
Jalan Purnawarman No. 99, Selong,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
- Kirim melalui pos/surat (apa pun kondisinya) ke alamat berikut:
- Wawancara daring (video conference)
- Sobat akan diwawancarai oleh Tim Penguji Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu
- Jadwal wawancara akan diinformasikan lebih lanjut
⏱️ Komitmen Layanan
Sebagai komitmen pelayanan kepada sobat, Surat Keterangan akan diterbitkan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan wawancara.
Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC
Apakah yang dimaksud dengan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan dan manakah instansi yang berwenang untuk menyelenggarakannya?
Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan adalah proses penilaian kemampuan peserta Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan dalam bidang kepabeanan. Instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan adalah Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu yaitu unit jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara, penjaminan mutu pembelajaran, dan pengelolaan uji kompetensi serta sertifikasi.
Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC
Definisi Pengguna Jasa Kepabeanan
Sertifikasi Ahli Kepabeanan (SAK) Lihat di KLC
Sumber: basis pengetahuan Kemenkeu Learning Center (KMS). Jawaban dikelola oleh unit pemilik layanan.