home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Sekretariat Badan
Sabtu, 8 Oktober 2022 16:03 WIB
Rencana Umum Pengadaan adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) Lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing). RUP disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing K/L/D/I. RUP tersebut sedikitnya berisikan, antara lain:
Setelah ditetapkan, PA berkewajiban untuk mengumumkan RUP secara luas kepada masyarakat, yang dapat Anda akes pada tautan di bawah.
Ditulis oleh : Admin - Sekretariat Badan
Tautan terkait
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik