home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Struktur Organisasi BPPK
Sekretariat Badan
Selasa, 7 Maret 2023 16:32 WIB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas peraturan menteru Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan , Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) terdiri dari 1 Sekretariat, 5 Pusdiklat, dan 1 Pusat Pembinaan yaitu:
Politeknik Keuangan Negara STAN berada di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN yang masih berlaku hingga saat ini.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, BPPK juga memiliki unit pelaksana teknis yang terdiri dari 11 Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BDK) dan 1 Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (BDPim), yaitu:
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik