Laporan Kinerja BPPK
Laporan Kinerja (LAKIN) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) memerlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan asas akuntabilitas sebagai salah satu asas umum, penyelenggaraan negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai perwujudan dari peraturan di atas, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Dengan adanya beberapa ketentuan tersebut, sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan legitimate dalam bentuk laporan kinerja sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai visi dan misi instansi pemerintah akan dapat diwujudkan.
Penyusunan Laporan Kinerja BPPK dimaksudkan sebagai perwujudan peran serta BPPK untuk mewujudkan akuntabilitas dan pencapaian kinerja dalam pelaksanaan visi dan misi yang telah ditetapkan. Laporan ini juga dimanfaatkan sebagai alat untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja BPPK pada periode yang akan datang.
Laporan Kinerja (LAKIN) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dapat diunduh pada lampiran di bawah ini.