home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Prosedur dan Registrasi Permintaan Informasi
Sekretariat Badan
Sabtu, 8 Oktober 2022 15:48 WIB
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis. (Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Permintaan Informasi Publik kepada PPID di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diajukan melalui formulir digital melalui tautan https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login atau dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Permintaan Informasi (klik di sini), dengan melampirkan persyaratan permintaan informasi yang dapat dilihat pada tautan berikut (persyaratan).
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID BPPK melalui kontak pada daftar berikut (klik di sini).
Galeri
Mekanisme Permintaa…
Mekanisme Permintaan Informasi Publik
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik