home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Profil PPID Tingkat I BPPK
Sekretariat Badan
Sabtu, 8 Oktober 2022 15:44 WIB
Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 ditetapkan :
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagai Atasan PPID Kementerian Pelaksana di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan,
Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagai PPID Kementerian Keuangan,
PPID Pelaksana di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan:
Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Politeknik Keuangan Negara STAN sebagai PPID Tingkat II,
Para Kepala Balai Diklat Keuangan dan Kepala Balai Diklat Kepemimpinan sebagai PPID Tingkat III,
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. PPID Tingkat I Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan PPID Pelaksana di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan bertanggung jawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik