home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Profil PPID Tingkat I BPPK
Sekretariat Badan
Sabtu, 8 Oktober 2022 15:44 WIB
Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 ditetapkan :
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagai Atasan PPID Kementerian Pelaksana di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan,
Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagai PPID Kementerian Keuangan,
PPID Pelaksana di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan:
Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Politeknik Keuangan Negara STAN sebagai PPID Tingkat II,
Para Kepala Balai Diklat Keuangan sebagai PPID Tingkat III,
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. PPID Tingkat I Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan PPID Pelaksana di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan bertanggung jawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Gambaran Singkat Pembentukan PPID Tingkat I
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagai salah satu badan publik di bawah Kementerian Keuangan berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya unit yang memiliki fungsi layanan informasi, yaitu Subbagian Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama yang dibentuk pada tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023. Fungsi layanan informasi kini semakin ditegaskan, setelah sebelumnya unit eselon IV ini bernama Subbagian Komunikasi Publik.
Saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disahkan pada bulan April 2008 dan kemudian mulai berlaku pada bulan April 2010, Kementerian Keuangan langsung menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Kementerian Keuangan. Pada tahap awal, sambil menunggu penyelesaian RPMK, penugasan untuk mengelola keterbukaan informasi publik diatur dalam Surat Tugas Nomor ST-2736/MK.1/2011 pada tanggal 9 Agustus 2011, yang selanjutnya diperbarui dengan Surat Tugas Nomor ST-67/MK.1/2012 pada tanggal 20 Februari 2012.
Selanjutnya, implementasi UU KIP dilakukan dengan ditetapkannya PMK Nomor 132/PMK.01/2012 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Kementerian Keuangan. PMK tersebut mengatur tugas dan wewenang PPID yang ada di tiap unit eselon I (PMK 132/2012). Pembagian tugas dan wewenang dalam pengelolaan keterbukaan informasi dalam PMK 132/2012 bersifat desentralisasi, yang kemudian menjadi acuan ditetapkannya KMK Nomor 278/KMK.01/2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentsi (PPID) yang menetapkan pembentukan PPID Tingkat I BPPK.
Pada tahun 2019, BPPK berpartisipasi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh PPID Kementerian Keuangan. Berdasarkan penilaian, BPPK meraih hasil “Cukup Informatif”. Perbaikan demi perbaikan terus dilakukan. Setahun berselang, BPPK berhasil naik peringkat ke kategori “Cukup Informatif”. Kategori tertinggi, yaitu “Informatif” akhirnya disabet BPPK pada keikutsertaannya yang ketiga di tahun 2021. Hingga tahun 2024, BPPK terus mempertahankan kategori “Informatif” di setiap tahunnya.
Mengingat pentingnya sinergi antar PPID di lingkungan Kementerian Keuangan, maka secara rutin PPID Tingkat I BPPK mengadakan rapat koordinasi PPID di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Hal ini juga dilakukan guna memantau perkembangan layanan, serta mengumpulkan aspirasi dan masukan dari masing-masing PPID.
Seiring dengan terbitnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Kementerian Keuangan juga melakukan penyesuaian melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/MK/01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang diikuti penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan PMK dan KMK tersebut, pengelolaan PPID di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan terdiri dari PPID Tingkat I BPPK yang dipegang oleh Sekretaris BPPK, PPID Tingkat II PKN STAN yang dipegang oleh Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan PKN STAN, serta PPID Tingkat III yang dipegang oleh Kepala Balai.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik