home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pengajuan dan Prosedur Keberatan
Sekretariat Badan
Sabtu, 8 Oktober 2022 15:49 WIB
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut: a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. tidak ditanggapinya permintaan informasi; d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permintaan informasi; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018. (sumber: Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Pengajuan Keberatan Informasi Publik dapat diajukan melalui formulir digital pada tautan https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login atau dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Keberatan.pdf (klik di sini). Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID BPPK melalui kontak pada daftar berikut (klik di sini).
Galeri
Mekanisme Pengajuan…
Mekanisme Pengajuan Keberatan
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik