Laporan Keuangan BPPK
Laporan Keuangan
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas menyusun dan menyampakan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) adalah salah satu entitas akuntansi di bawah Kementerian Keuangan yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun Laporan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dapat diunduh pada tautan di bawah ini.