Pusat Bantuan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban resmi atas pertanyaan seputar sertifikasi, akun, PKN STAN, dan pembelajaran di BPPK.
PKN STAN
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) terkait SPMB-PM PKN STAN Tahun 2026_1
FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN TAHUN 2026 UNTUK LULUSAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH/SEDERAJAT (SPMB-PM PKN STAN TAHUN 2026)
A. UMUM
| No | Permasalahan/Pertanyaan | Tanggapan |
| 1 | Apa saja Program Studi yang dibuka pada SPMB-PM Tahun 2026? | Terdapat 4 Program Studi yang dapat dipilih, yaitu: 1. Akuntansi Sektor Publik Sarjana Terapan 2. Manajemen Keuangan Negara Sarjana Terapan 3. Manajemen Aset Publik Sarjana Terapan 4. Diploma III Akuntansi Setiap Pendaftar SPMB-PM Tahun 2026 dapat memilih hanya 1 (satu) dari 4 (empat) Pilihan Program Studi (Prodi) |
| 2 | Apa saja jalur penerimaan yang dibuka pada SPMB-PM Tahun 2026? |
Terdapat tiga jalur penerimaan yaitu: 1). Jalur Reguler: Jalur penerimaan mahasiswa baru bagi lulusan sekolah menengah atas/sederajat, yang akan dialokasikan untuk mengisi formasi pegawai pada Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga lainnya, atau pemerintah daerah 2). Jalur Afirmasi Kewilayahan: Jalur penerimaan mahasiswa baru bagi lulusan sekolah menengah atas/sederajat dari wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah afirmasi, yang akan dialokasikan untuk mengisi formasi pegawai pada Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga lainnya, atau pemerintah daerah 3). Jalur Pembibitan: Jalur penerimaan mahasiswa baru bagi lulusan sekolah menengah atas/sederajat dari wilayah Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman, yang dapat dialokasikan untuk mengisi formasi pegawai pada Pemerintah Daerah yang bersangkutan dalam hal Pemerintah Daerah dimaksud telah memenuhi seluruh kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama. |
| 3 | Apakah terdapat jalur undangan atau jalur prestasi dalam SPMB-PM PKN STAN Tahun 2026? | PKN STAN hanya membuka jalur penerimaan mahasiswa baru melalui rangkaian SPMB yang dilaksanakan satu kali per tahun. Tidak ada jalur undangan atau jalur prestasi yang dibuka. |
| 4 | Apakah PKN STAN memiliki jenjang pendidikan S1 (strata satu)? | Karena PKN STAN merupakan perguruan tinggi vokasi, maka program studi yang diselenggarakan berupa program Sarjana Terapan. Program studi Sarjana Terapan setara dengan S1 di mana lulusannya mendapatkan gelar Sarjana Sains Terapan atau S.Tr. |
| 5 | Berapa tahap seleksi yang diselenggarakan pada SPMB-PM PKN STAN 2026? | Terdapat 3 tahapan pelaksanaan seleksi yang terdiri dari: 1. Seleksi Administrasi 2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 3. Seleksi Lanjutan |
B. PERSYARATAN PENDAFTARAN
| No | Permasalahan/Pertanyaan | Tanggapan |
| 1 | Pendaftar belum menerima ijazah | Pendaftar dapat menggunakan dokumen pengganti berupa Surat Keterangan Lulus sesuai ketentuan dalam pengumuman SPMB-PM Tahun 2026 |
| 2 | Apakah SPMB-PM PKN STAN 2026 masih menggunakan nilai UTBK sebagai salah satu syarat administrasi? | SPMB-PM PKN STAN 2026 tidak menggunakan nilai UTBK lagi sebagai syarat administrasi. Yang menjadi salah satu syarat pendaftaran adalah nilai ijazah atau transkrip nilai untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80,00 (skala 100,00). nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan |
| 3 | Jika pada ijazah/SKL terdapat dua nilai matematika dan/atau bahasa inggris, yaitu kelompok umum dan kelompok peminatan, manakah yang digunakan dalam pendaftaran SPMB-PM PKN STAN 2026? | Nilai matematika dan/atau bahasa inggris yang digunakan dalam pendaftaran SPMB-PM PKN STAN 2026 adalah nilai pada kelompok umum |
| 4 | Pada tahun-tahun sebelumnya pendaftar pernah mengikuti SPMB PKN STAN dan telah sampai pada tahapan Seleksi Lanjutan tetapi kemudian dinyatakan tidak lulus. Apakah pendaftar boleh mengikuti SPMB-PM tahun 2026 ini? | Boleh. Ybs diperkenankan mengikuti SPMB-PM PKN STAN tahun 2026 selama memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Yang tidak diperkenankan mengikuti SPMB-PM lagi adalah peserta yang telah dinyatakan lulus seluruh proses seleksi dan tercantum dalam pengumuman kelulusan akhir SPMB tahun-tahun sebelumnya. |
| 5 | Jika pada ijazah tidak tercantum nilai karena daftar nilai tercantum dalam dokumen terpisah (transkrip nilai), manakah dokumen yang harus diunggah dalam proses pendaftaran? | Silakan menggabungkan ijazah dan transkrip dalam satu file yang sama untuk dapat diunggah di proses pendaftaran. |
| 6 | Apakah calon pendaftar yang lahir pada tanggal 22 November 2004 atau pada tanggal 24 November 2012 dapat mengikuti SPMB-PM PKN STAN 2026? | Tidak bisa. Terdapat persyaratan usia pada SPMB-PM PKN STAN 2026 yaitu maksimal 22 tahun atau minimal 14 tahun pada tanggal 23 November 2026. |
| 7 | Apakah peserta yang pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya dapat mengikuti SPMB PKN STAN 2026? | Tidak bisa. Salah satu syarat pendaftaran adalah Pendaftar tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya. |
| 8 | Apakah ada batasan minimal untuk tinggi badan peserta? | Tidak ada batas minimal untuk tinggi badan. |
| 9 | Apakah ada batasan minus/plus untuk dioptri mata? | Tidak ada batasan untuk ukuran dioptri, akan tetapi akan menjadi salah satu unsur penilaian pada tes kesehatan. |
| 10 | Apakah ada persyaratan bebas buta warna? | Tidak ada persyaratan bebas buta warna. |
| 11 | Apakah ada ketentuan khusus terkait pasfoto untuk pendaftaran? | Ketentuan pasfoto untuk SPMB-PM PKN STAN 2026 yaitu: a). Pasfoto formal yang menampilkan wajah secara jelas b). Ukuran file pasfoto maksimal 500 KB c). Pasfoto berformat .jpg Selain yang yang ditentukan tersebut, tidak ada ketentuan khusus terkait aturan pakaian (bebas sopan), atribut seragam sekolah, warna background, atau ukuran rasio foto. Silakan menyesuaikan masing-masing. |
| 12 | Bagaimana jika saya belum memiliki KTP? | Bagi yang belum memiliki KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai kartu identitas diri atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (Ukuran maksimal 500 KB dengan format .jpg). |
| 13 | Saya lahir di wilayah X yang merupakan salah satu wilayah afirmasi pada SPMB-PM PKN STAN 2026. Saya juga bersekolah SD dan SMP di wilayah afirmasi tersebut, tetapi saya bersekolah dan lulus SMA/sederajat di wilayah lain. Apakah saya memenuhi persyaratan untuk mendaftar melalui jalur afirmasi wilayah X tersebut? | Tidak. Pendaftar jalur afirmasi kewilayahan harus memenuhi Persyaratan Khusus yang salah satunya adalah telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di wilayah afirmasi yang dipilih sesuai ketentuan pada pengumuman SPMB-PM PKN STAN Tahun 2026 |
| 14 | Saya lahir di wilayah Y yang merupakan salah satu wilayah jalur pembibitan pada SPMB-PM PKN STAN 2026. Namun saya berdomisili di wilayah lain. Apakah saya memenuhi persyaratan untuk mendaftar melalui jalur pembibitan wilayah Y tersebut? | Tidak. Pendaftar jalur pembibitan harus memenuhi Persyaratan Khusus yang salah satunya adalah berdomisili pada wilayah pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga (KK) pendaftar |
| 15 | Apakah mahasiswa yang pernah di-drop out dari pendidikan di PKN STAN dapat mengikuti SPMB-PM PKN STAN 2026? | Tidak bisa. Salah satu syarat pendaftaran adalah pendaftar tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir SPMB PKN STAN di tahun-tahun sebelumnya |
C. TEKNIS PENDAFTARAN
| No | Permasalahan/Pertanyaan | Tanggapan |
| 1 | Apakah pendaftar diperbolehkan mendaftar lebih dari satu Sekolah Kedinasan pada saat pendaftaran di portal SSCASN? | Tidak diperbolehkan. Pendaftar hanya diizinkan memilih 1 (satu) Sekolah Kedinasan saja. Apabila sistem atau panitia mendeteksi pendaftar mendaftar di lebih dari satu Sekolah Kedinasan, maka pendaftar tersebut akan langsung dinyatakan gugur dari seluruh tahapan seleksi. |
| 2 | NIK pendaftar tidak terbaca atau tidak valid pada sistem SSCASN | Mohon memastikan data kependudukan telah sesuai dengan data Dukcapil dan melakukan pengecekan ke instansi terkait apabila permasalahan tetap terjadi. |
| 3 | Data nama atau tanggal lahir pada sistem tidak sesuai dengan dokumen identitas | Mohon memastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen identitas resmi. Dalam hal terdapat perbedaan data, pendaftar dapat diminta menyampaikan dokumen pendukung atau klarifikasi. |
| 4 | Pendaftar salah menginput data pada saat pendaftaran | Perbaikan data hanya dapat dilakukan sepanjang fitur perubahan data masih tersedia pada sistem dan masih dalam masa pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. |
| 5 | Pendaftar terlambat menyelesaikan pendaftaran | Pendaftaran yang dilakukan melewati batas waktu yang ditetapkan tidak dapat diproses lebih lanjut. |
| 6 | Ukuran file dokumen melebihi batas maksimal sistem | Mohon menyesuaikan ukuran file sesuai ketentuan tanpa mengurangi keterbacaan dokumen. |
| 7 | Data sekolah pendaftar tidak ditemukan pada sistem | Mohon memastikan data sekolah yang dipilih telah sesuai dan melakukan koordinasi melalui helpdesk SSCASN pada alamat https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/ apabila permasalahan belum terselesaikan. |
| 8 | Pendaftar mengalami kendala saat mengunggah dokumen | Mohon memastikan koneksi internet stabil dan dokumen memenuhi ketentuan ukuran serta format file. |
| 9 | Pendaftar salah memilih jalur seleksi | Perubahan jalur seleksi hanya dapat dilakukan sepanjang masih dimungkinkan oleh sistem dan masih dalam masa pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. |
| 10 | Pendaftar jalur afirmasi kewilayahan tidak yakin wilayahnya termasuk wilayah afirmasi | Silakan melihat daftar wilayah afirmasi sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam pengumuman SPMB-PM Tahun 2026. |
| 11 | Pendaftar jalur pembibitan tidak menemukan pemerintah daerah asal pada pilihan sistem | Mohon memastikan pemerintah daerah dimaksud termasuk dalam kerja sama jalur pembibitan pada SPMB-PM Tahun 2026. |
| 12 | Dokumen persyaratan jalur afirmasi kewilayahan tidak lengkap | Silakan melengkapi dokumen sesuai ketentuan sebelum batas akhir pendaftaran. |
| 13 | Dokumen persyaratan jalur pembibitan tidak sesuai | Dokumen yang tidak sesuai ketentuan dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi. |
| 14 | Pendaftar salah unggah dokumen setelah masa pendaftaran berakhir | Dokumen yang digunakan dalam seleksi administrasi adalah dokumen yang terakhir diunggah sebelum penutupan pendaftaran. |
| 15 | Pendaftar menggunakan dokumen milik orang lain | Pendaftar dapat dinyatakan gugur dari seluruh tahapan seleksi dan/atau dibatalkan status kelulusannya. |
| 16 | Apakah pendaftar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan keberatan? | Ya. Pendaftar dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCASN paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Namun perlu diingat, sanggahan hanya dapat diterima oleh Panitia apabila terbukti bahwa kesalahan bukan berasal dari pendaftar (misal: kesalahan sistem atau kekeliruan verifikator). |
| 17 | Bagaimana jika saya mengalami kendala pada saat pendaftaran di portal SSCASN? | Silakan menghubungi Helpdesk SSCASN pada alamat https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/ |
Informasi lengkap seputar SPMB-PM PKN STAN Tahun 2026 dapat diakses di Pengumuman resmi pada tautan https://pknstan.ac.id/spmb_pm_26
PKN STAN Lihat di KLC
Permohonan Surat Keterangan PKN STAN
Tata cara permohonan surat keterangan (Konversi Nilai/Grading Scale, Belum Terdaftar PDDikti, Keterangan Alumni, dan Surat Keterangan Lainnya)
- Bernota dinas (Kemenkeu) atau bersurat (non Kemenkeu) dari Kepala Kantor, tujuan kepada Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN, terkait permohonan penandatanganan Surat Keterangan. Untuk Kemenkeu, pastikan telah benar memilih tujuan INTERNAL KEMENKEU untuk Politeknik Keuangan Negara STAN -> Wakil Direktur Bidang Akademik pada aplikasi NADINE.
- Melampirkan scan fotokopi ijazah dan transkrip nilai
- Untuk Non Kemenkeu, surat permohonan dan lampiran dapat dikirim ke email subama@pknstan.ac.id dengan judul PERMOHONAN SURAT KETERANGAN
Norma waktu normal layanan adalah 5 hari kerja sejak dokumen lengkap sesuai persyaratan diterima oleh pengolah data
(Berdasarkan informasi Layanan Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian pada tautan https://s.id/ProsedurLayananAlumniSTAN)
PKN STAN Lihat di KLC
FAQ terkait Seleksi Lanjutan SPMB-PM PKN STAN 2026
FAQ TERKAIT SELEKSI LANJUTAN SPMB-PM PKN STAN TAHUN 2026
1) Seleksi Lanjutan terdiri dari tes apa saja?
Seleksi Lanjutan terdiri dari:
- Tes Potensi Akademik (TPA);
- Tes Bahasa Inggris (TBI);
- Tes Psikologi;
- Tes Kesehatan; dan
- Tes Kebugaran.
2) Apakah Peserta Seleksi Lanjutan perlu membawa Surat Pernyataan Kondisi Sehat pada saat pelaksaan Tes Kesehatan?
Ya. Peserta wajib mengisi, mencetak, membubuhi meterai, dan menandatangani Surat Pernyataan Kondisi Sehat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman nomor PENG-6/PP/2026 (https://pknstan.ac.id/hasil_skd_26). Surat pernyataan tersebut wajib dibawa dan diserahkan kepada Penguji Kesehatan pada saat pelaksanaan Tes Kesehatan.
3) Kapan peserta yang mengajukan permohonan pindah lokasi Seleksi Lanjutan akan mendapatkan informasi terkait status pengajuannya?
Seluruh pengajuan pindah lokasi seleksi lanjutan, baik yang diterima maupun ditolak, akan dibalas melalui surat elektronik paling lambat tanggal 13 Oktober 2026.
4) Pada saat tes kesehatan, apakah peserta boleh menggunakan behel?
Boleh. Tidak ada ketentuan khusus terkait penggunaan behel pada Tes Kesehatan
5) Apakah jika menggunakan behel akan mengurangi nilai Tes Kesehatan?
Tata cara penilaian pada Tes Kesehatan merupakan kewenangan Penguji Kesehatan dan Panitia SPMB-PM 2026
6) Apakah peserta Seleksi Lanjutan yang tidak dapat hadir pada jadwal yang telah ditentukan dapat mengikuti Seleksi Lanjutan di hari lain?
Tidak. Peserta yang hadir tidak sesuai Jadwal dan Lokasi yang telah ditentukan, tidak diizinkan mengikuti Seleksi Lanjutan dan dinyatakan gugur kepesertaannya pada SPMB-PM Tahun 2026
7) Apa saja dokumen yang wajib dibawa peserta saat pelaksanaan tes?
Peserta Seleksi Lanjutan wajib membawa
1. Kartu Peserta Ujian (KPU); dan
2. Kartu Identitas Diri berupa salah satu dari dokumen berikut:
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku;
- Asli Kartu Keluarga;
- Kartu Keluarga yang mempunyai QRcode;
- Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang;
- Identitas Kependudukan Digital (IKD); atau
- Asli Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
8) Bagaimana ketentuan pakaian peserta pada saat pelaksanaan TPA, TBI dan Tes Psikologi?
- Peserta Pria: kemeja warna putih polos dan celana warna hitam polos, dan bersepatu.
- Peserta Wanita: kemeja warna putih polos, rok/celana panjang warna hitam polos, dan bersepatu. Bagi yang berjilbab, mengenakan jilbab warna hitam.
Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans, sandal, aksesoris (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin, dan lain-lain), ikat pinggang, dan dilarang membawa ke ruang ujian antara lain kalkulator, gawai/handphone, kamera, diska lepas/flashdisk, kertas selain dari Panitia, dan kartu identitas selain yang dipersyaratkan.
9) Bagaimana ketentuan pakaian peserta pada saat pelaksanaan Tes Kesehatan dan Tes Kebugaran?
Peserta mengenakan pakaian olah raga yang sopan dan bersepatu.
10) Apakah peserta boleh memakai celana pendek saat Tes Kesehatan dan Tes Kebugaran?
Untuk Tes Kesehatan dan Tes Kebugaran, peserta mengenakan pakaian olahraga yang sopan dan bersepatu. Untuk hal-hal lain yang tidak diatur atau ditentukan dalam pengumuman, peserta dapat menyesuaikannya masing-masing.
11) Apakah peserta seleksi boleh diantar orang tua/keluarga menuju lokasi Seleksi Lanjutan?
Boleh. Namun, Pengantar tidak diizinkan memasuki lokasi Seleksi Lanjutan dan Panitia tidak menyediakan tempat parkir bagi Peserta dan pengantar.
12) Apakah biaya akomodasi/transportasi peserta ditanggung oleh panitia?
Tidak. Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya lain-lain yang dikeluarkan oleh Peserta dalam rangka mengikuti seleksi menjadi tanggungan Peserta.
PKN STAN Lihat di KLC
Prosedur Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai PKN STAN
A. Untuk PNS Kemenkeu
- Nota Dinas permohonan legalisasi dari PIC Legalisasi yaitu di Sekretaris Eselon I (atau bagian yang telah ditunjuk (u.p) sebagai pihak penyimpan ijazah dan transkrip asli s.d. masa ikatan dinas pegawai selesai. Nota Dinas ditujukan kepada Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN
- Melampirkan scan ijazah dan transkrip nilai
- Untuk PNS Kemenkeu, permohonan dilakukan melalui NADINE
*Terkait poin 1, PIC Legalisasi untuk setiap Eselon I adalah sebagai berikut
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Sekretaris DJP (u.p Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan)
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): Sekretaris DJBC (u.p Kepala Bagian Pengembangan Kepegawaian)
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN): Sekretaris DJKN
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb): Sekretaris DJPB (u.p. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia)
- Inspektorat Jenderal (Itjen): Sekretaris Itjen
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK): Sekretaris BPPK
- Sekretariat Jenderal (Setjen): Kepala Biro Umum
- Badan Kebijakan Fiskal (BKF): Sekretaris BKF
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK): Sekretaris DJPK
- Direktorat Jenderal Anggaran (DJA): Sekretaris DJA u.p. Kepala Bagian SDM
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR): Sekretaris DJPPR
B. Untuk PNS Non Kemenkeu
- Surat permohonan legalisasi kepada Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN dari kepegawaian masing-masing
- Melampirkan scan ijazah dan transkrip nilai. Apabila mengajukan surat permohonan secara kolektif harus melampirkan berkas scan ijazah dan transkrip nilai secara kolektif.
- Surat dan lampiran dapat dikirimkan ke email subama@pknstan.ac.id
*Pengirim surat permohonan legalisasi untuk non kemenkeu
- BPK: Surat dari Kepala Biro SDM BPK
- BPKP: Surat dari Kepala Biro SDM BPKP u.p Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan dan Penilaian Kompetensi
- K/L Non Kemenkeu: Bagian Kepegawaian/Biro SDM
C. Untuk Non PNS
Kondisi A: Ketika alumni keluar dari PNS, belum menyelesaikan masa ikatan dinasnya
- Membuat surat permohonan legalisasi kepada Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN yang ditandatangani alumni
- Melampirkan scan/fotokopi ijazah dan transkrip
- Melampirkan scan/fotokopi SK Pemberhentian dari PNS
- Melampirkan scan/fotokopi SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak), sebagai bukti telah membayar ganti rugi kepada negara, sehingga menandakan ijazah dan transkrip sudah ada di pihak alumni
- Jika tidak bisa menunjukkan bukti SSBP (misalnya karena sudah hilang), dapat diganti dengan menunjukkan berfoto dengan memegang ijazah asli (ijazah asli harus terlihat jelas di foto). Foto dapat dilakukan dengan selfie atau dengan bantuan orang lain
- Permohonan legalisasi ijazah dan transkrip dari alumni non PNS dapat dikiri via ekspedisi ke SUBAMA (Gedung A lantai 2) Kampus PKN STAN, atau bisa discan dan dikirim ke email: subama@pknstan.ac.id dengan judul PERMOHONAN LEGALISASI IJAZAH
- Mencantumkan nama, nomor HP dan alamat lengkap s.d. kode pos jika menghendaki untuk hasil legalisasi ijazah dikirim menggunakan ekspedisi.
Kondisi B: Ketika alumni keluar dari PNS, sudah menyelesaikan masa ikatan dinasnya
- Membuat surat permohonan legalisasi kepada Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN yang ditandatangani alumni
- Melampirkan scan/fotokopi ijazah dan transkrip
- Melampirkan scan/fotokopi SK Pemberhentian dari PNS dan bukti telah menyelesaikan ikatan dinasnya (dengan mengupload foto dengan memegang ijazah asli. Ijazah asli harus telrihat jelas di foto). Foto dapat dilakukan dengan selfie atau dengan bantuan orang lain
- Permohonan legalisasi ijazah dan transkrip dari alumni non PNS dapat dikiri via ekspedisi ke SUBAMA (Gedung A lantai 2) Kampus PKN STAN, atau bisa discan dan dikirim ke email: subama@pknstan.ac.id dengan judul PERMOHONAN LEGALISASI IJAZAH
- Mencantumkan nama, nomor HP dan alamat lengkap s.d. kode pos jika menghendaki untuk hasil legalisasi ijazah dikirim menggunakan ekspedisi.
Norma waktu normal layanan adalah 7 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima oleh pengolah data
(Berdasarkan Informasi Layanan Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian PKN STAN pada tautan https://s.id/ProsedurLayananAlumniSTAN)
PKN STAN Lihat di KLC
Sistem Drop Out (DO) di Politeknik Keuangan Negara STAN
PKN STAN menerapkan sistem gugur/drop out (DO) selama masa pendidikan. Bagi mahasiswa yang tidak memenuhi syarat kelulusan pada kurikulum akademik dan kurikulum pembangunan karakter di setiap semester, maka secara otomatis akan di-drop out.
Sistem drop out juga bisa dikenakan bagi mahasiswa yang terkena hukuman disiplin. Setiap mahasiswa yang di-drop out tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali di PKN STAN.
PKN STAN Lihat di KLC
Prosedur Terjemahan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai PKN STAN
Prosedur terjemahan ijazah dan/atau transkrip nilai PKN STAN:
- Mengajukan permohonan terjemahan ijazah dan/atau transkrip nilai dengan Naskah Dinas di Nadine melalui PIC Eselon I disertai scan ijazah dan/atau transkrip nilai dan bukti pembayaran
- Tarif terjemahan ijazah dan/transkrip nilai untuk semua lulusan DI, DIII dan DIV flat Rp150.000/lembar
- Pembayaran bisa dilakukan ke rekening Bank Mandiri 1010006650434 RPL 019 STAN dengan mencantumkan nama permohonan di uraian pembayaran
- Konfirmasi transfer melalui nomor WA 089626128512
- Pengenaan tarif hanya dilakukan sekali sehingga untuk permintaan yang sama di waktu berikutnya tidak perlu melakukan pembayaran kembali
*Transkrip nilai lulus tahun 2016 s.d. sekarang sudah dalam dua bahasa
*Terkait poin 1, PIC untuk setiap Eselon I adalah sebagai berikut
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Sekretaris DJP (u.p Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan)
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): Sekretaris DJBC (u.p Kepala Bagian Pengembangan Kepegawaian)
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN): Sekretaris DJKN
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb): Sekretaris DJPB (u.p. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia)
- Inspektorat Jenderal (Itjen): Sekretaris Itjen
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK): Sekretaris BPPK
- Sekretariat Jenderal (Setjen): Kepala Biro Umum
- Badan Kebijakan Fiskal (BKF): Sekretaris BKF
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK): Sekretaris DJPK
- Direktorat Jenderal Anggaran (DJA): Sekretaris DJA u.p. Kepala Bagian SDM
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR): Sekretaris DJPPR
Norma waktu normal layanan adalah 7 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima oleh pengolah data
(Berdasarkan Informasi Layanan Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian pada tautan https://s.id/ProsedurLayananAlumniSTAN)
PKN STAN Lihat di KLC
FAQ terkait Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) SPMB-PM PKN STAN 2026
FAQ TERKAIT SKD SPMB-PM PKN STAN TAHUN 2026
1) Siapa yang berhak mengikuti SKD SPMB-PM PKN STAN 2026?
Peserta yang berhak mengikuti SKD adalah Peserta yang telah dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Pascasanggah sebagaimana Pengumuman Nomor PENG-4/PP/2026 tanggal 8 September 2026 (https://pknstan.ac.id/admin_ps_pm_26) dan/atau notifikasi pada akun SSCASN masing-masing Peserta.
2) Apakah peserta yang telah melakukan pembayaran biaya CAT BKN (Rp100.000) atau menerima notifikasi tarif CAT BKN Rp0, namun belum membayar biaya Seleksi PKN STAN (Rp300.000) sampai dengan batas waktu karena mengalami kendala teknis pada sistem pembayaran, tetap dapat mengikuti SKD?
Panitia Pusat SPMB-PM Tahun 2026 memberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN paling lambat tanggal 23 September 2026 pukul 07.30 WIB.
Pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN dilakukan dengan menggunakan “kode billing instansi” yang sama sebagaimana telah diperoleh melalui akun masing-masing Peserta pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
Tata cara pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN dapat diakses di https://s.kemenkeu.go.id/tatacarapembayaran
Sebelum pelaksanaan SKD, Peserta wajib menandatangani Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa:
- Keterlambatan atau kegagalan pembayaran biaya Pelaksanaan Seleksi PKN STAN benar-benar disebabkan oleh kendala teknis pada sistem pembayaran
- Apabila dalam jangka waktu perpanjangan yang ditentukan tidak melakukan pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN, bersedia dinyatakan tidak berhak mengikuti SKD dan/atau apabila tetap mengikuti SKD, maka hasil SKD tersebut dinyatakan Tidak Sah atau Batal Demi Hukum yang oleh karenanya tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya pada SPMB-PM Tahun 2026.
(Format Surat Pernyataan dan Bea Meterai disediakan oleh Panitia dan harus ditandatangani oleh Peserta yang bersangkutan pada saat registrasi Pelaksanaan SKD)
3) Apakah peserta yang sudah melakukan pembayaran susulan dalam jangka waktu perpanjangan namun tidak menandatangani surat pernyataan bermeterai, tetap dapat mengikuti SKD?
Tidak. Peserta dinyatakan tidak berhak mengikuti SKD dan/atau hasil SKD yang telah diikuti dinyatakan Tidak Sah atau Batal Demi Hukum yang oleh karenanya kepesertaan yang bersangkutan pada SPMB-PM Tahun 2026 dinyatakan gugur.
4) Apakah peserta yang telah melakukan pembayaran biaya Seleksi PKN STAN (Rp300.000), namun belum membayar biaya CAT BKN (Rp100.000) sampai batas waktu, tetap dapat mengikuti SKD?
Tidak. Peserta tidak dapat mengikuti SKD karena belum melakukan pembayaran biaya CAT BKN, meskipun telah melakukan pembayaran biaya seleksi PKN STAN.
5) Apakah peserta yang telah melakukan pembayaran biaya Seleksi PKN STAN (Rp300.000) dan menerima notifikasi tarif CAT BKN Rp0, tetap dapat mengikuti SKD?
Ya. Peserta tetap dapat mengikuti SKD karena tarif CAT BKN Rp0 akan otomatis ditandai lunas oleh sistem.
6) Di mana lokasi pelaksanaan SKD SPMB-PM PKN STAN 2026?
Lokasi SKD bagi masing-masing Peserta ditentukan dalam Lampiran I dan dilaksanakan di lokasi dengan alamat sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman Nomor PENG-5/PP/2026 tanggal 21 September 2026 (https://pknstan.ac.id/id/jadwal_skd_26)
7) Kapan pelaksanaan SKD SPMB-PM PKN STAN 2026?
Jadwal SKD bagi masing-masing Peserta ditentukan dalam Lampiran I Pengumuman Nomor PENG-5/PP/2026 tanggal 21 September 2026 (https://pknstan.ac.id/id/jadwal_skd_26). Waktu pelaksanaan SKD menggunakan acuan zona waktu setempat yang dibagi menjadi 4 sesi kecuali hari Jumat (hanya 2 sesi).
8) Proses apa saja yang harus dilakukan oleh peserta pada saat hari pelaksanaan SKD?
Peserta hadir 60 menit sebelum Jadwal Pelaksanaan SKD untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan, dengan rincian proses sebagai berikut
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang
9) Apa saja dokumen persyaratan yang harus dibawa peserta pada saat pelaksanaan SKD?
- Kartu Peserta Ujian (KPU) yang diunduh dan dicetak (hardcopy) dari portal https://sscasn.bkn.go.id; dan
- Kartu Identitas Diri berupa salah satu dari dokumen berikut:
-
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku;
- Asli Kartu Keluarga;
- Kartu Keluarga yang mempunyai QRcode;
- Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang; atau
- Bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa asli Kartu Identitas Anak (KIA).
Catatan:
- Dalam hal Peserta menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP, wajib menunjukkan tampilan data diri dalam aplikasi IKD di depan verifikator dan mencetak Biodata IKD tersebut.
- Bagi Peserta yang kehilangan dokumen Kartu Identitas Diri wajib menyerahkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia.
10) Bagaiamana ketentuan pakaian untuk peserta SKD SPMB-PM PKN STAN 2026?
- Peserta pria: kemeja panjang/pendek warna putih polos, celana panjang warna hitam polos, dan bersepatu.
- Peserta wanita: kemeja panjang/pendek warna putih polos, rok/celana panjang warna hitam polos, dan bersepatu. Bagi yang berjilbab, mengenakan jilbab warna hitam.
11) Apakah peserta boleh mengenakan celana jeans dan menggunakan aksesoris?
Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans, sandal, aksesoris (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin, dan lain-lain), ikat pinggang, dan dilarang membawa ke dalam ruang ujian antara lain kalkulator, gawai/handphone, kamera, diska lepas/flashdisk, kertas selain dari panitia, dan kartu identitas selain yang dipersyaratkan.
12) Apakah ada nilai minus jika salah menjawab soal SKD?
Tidak ada nilai minus jika salah menjawab soal SKD. Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 406 Tahun 2026, SKD terdiri dari:

13) Apakah biaya akomodasi/transportasi peserta ditanggung oleh panitia?
Tidak. Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya lain-lain yang dikeluarkan oleh Peserta dalam rangka mengikuti SKD menjadi tanggungan Peserta.
PKN STAN Lihat di KLC
Kebijakan Jalur Afirmasi SPMB-PM PKN STAN Tahun 2026
Jalur Afirmasi Kewilayahan adalah jalur penerimaan bagi Pendaftar yang selain memenuhi Persyaratan Umum Pendaftaran, juga harus memenuhi Persyaratan Khusus sebagai berikut.
- Pendaftar lahir di kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akta kelahiran Pendaftar. Khusus Pendaftar dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, Pendaftar lahir di provinsi afirmasi yang dipilih; dan
- Pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih, dengan ketentuan tambahan sebagai berikut.
- Khusus Pendaftar dari Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, Pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di provinsi afirmasi yang dipilih;
- Khusus Pendaftar dari provinsi pada wilayah Pulau Papua, Pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di wilayah Pulau Papua;
- Khusus Pendaftar dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua, Pendaftar memiliki Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Menengah Atas/sederajat bahwa Pendaftar merupakan Pendaftar ADEM Papua.
Lulusan Jalur Afirmasi Kewilayahan akan dialokasikan untuk mengisi formasi pegawai pada Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga lainnya, atau pemerintah daerah.
Studi Kasus Pendaftar Jalur Afirmasi
- Saya lahir di wilayah X yang merupakan salah satu wilayah afirmasi pada SPMB-PM PKN STAN 2026. Saya juga bersekolah SD dan SMP di wilayah afirmasi tersebut, tetapi saya bersekolah dan lulus SMA/sederajat di wilayah Y. Apakah saya memenuhi persyaratan untuk mendaftar melalui jalur afirmasi wilayah X tersebut?
Tidak, pendaftar tidak memenuhi salah satu syarat jalur afirmasi wilayah X- Lahir di Wilayah X dibuktikan dengan KTP/akta kelahiran (✓);
- Bersekolah dan lulus SMA/sederajat di Wilayah X (x)
- Saya lahir di wilayah Y namun saya bersekolah SD, SMP, hingga lulus SMA/sederajat di wilayah afirmasi X pada SPMB-PM PKN STAN 2026. Apakah saya memenuhi persyaratan untuk mendaftar melalui jalur afirmasi wilayah X?
Tidak, pendaftar tidak memenuhi salah satu syarat jalur afirmasi wilayah X- Lahir di Wilayah X dibuktikan dengan KTP/akta kelahiran (x);
- Bersekolah dan lulus SMA/sederajat di Wilayah X (✓)
PKN STAN Lihat di KLC
Kebijakan Jalur Pembibitan SPMB-PM PKN STAN Tahun 2026
Jalur Pembibitan adalah jalur penerimaan bagi Pendaftar yang selain memenuhi Persyaratan Umum Pendaftaran, juga harus memenuhi Persyaratan Khusus sebagai berikut.
- Pendaftar berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga (KK) Pendaftar; dan
- Pendaftar lahir pada provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan akta kelahiran atau KTP Pendaftar.
Lulusan Jalur Pembibitan dapat dialokasikan untuk mengisi formasi pegawai pada Pemerintah Daerah yang bersangkutan dalam hal Pemerintah Daerah dimaksud telah memenuhi seluruh kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama.
Studi Kasus Pendaftar Jalur Pembibitan
- Saya lahir di wilayah Y yang merupakan salah satu wilayah jalur pembibitan pada SPMB-PM PKN STAN 2026. Namun saya berdomisili di wilayah X. Apakah saya memenuhi persyaratan untuk mendaftar melalui jalur pembibitan wilayah Y tersebut?
Tidak, pendaftar tidak memenuhi salah satu syarat jalur pembibitan di wilayah Y.- Lahir di Wilayah Y dibuktikan dengan KTP/akta kelahiran (✓);
- Berdomisili di Wilayah Y dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga (KK) (x)
- Saya lahir di wilayah X namun saya berdomisili di wilayah Y yang merupakan salah satu wilayah jalur pembibitan pada SPMB-PM PKN STAN 2026. Apakah saya memenuhi persyaratan untuk mendaftar melalui jalur pembibitan wilayah Y tersebut?
Tidak, pendaftar tidak memenuhi salah satu syarat jalur pembibitan di wilayah Y.- Lahir di Wilayah Y dibuktikan dengan KTP/akta kelahiran (x);
- Berdomisili di Wilayah Y dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga (KK) (✓)
PKN STAN Lihat di KLC
Sosialisasi PKN STAN untuk SMA/sederajat
Dalam rangka publikasi dan penyampaian informasi, Politeknik Keuangan Negara STAN membuka kesempatan kepada instansi atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat untuk memperoleh informasi mengenai PKN STAN dengan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut.
A. KETENTUAN UMUM
- Informasi mengenai PKN STAN dapat diperoleh dengan mekanisme:
a. Kunjungan ke kampus PKN STAN; dan/atau
b. Penugasan pegawai PKN STAN untuk berpartisipasi dalam kegiatan pameran pendidikan/edufair/career day/ kegiatan sejenis. - Permohonan untuk memperoleh informasi mengenai PKN STAN diajukan melalui surat permohonan resmi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan, dengan ketentuan:
a. surat ditujukan kepada Direktur PKN STAN di alamat Gedung M Lantai 2, Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; dan
b. disertai dengan pilihan mekanisme perolehan informasi mengenai PKN STAN sebagaimana dimaksud pada angka 1. - Penyampaian surat permohonan resmi tersebut dapat diantar langsung, dikirimkan melalui pos tercatat, atau dikirimkan melalui surel humas.baak@pknstan.ac.id
- PKN STAN tidak memungut biaya kepada instansi atau SMA/SMK/sederajat yang ingin memperoleh informasi mengenai PKN STAN.
- Penyampaian informasi mengenai PKN STAN dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Subbagian Administrasi Kerja Sama dan Kehumasan PKN STAN.
- PKN STAN akan memproses surat permohonan resmi yang telah diajukan dan mengirimkan surat jawaban melalui narahubung yang ditunjuk sebagai penanggung jawab oleh instansi atau SMA/SMK/sederajat.
B. KETENTUAN KHUSUS
- Kunjungan ke kampus PKN STAN.
a. Surat permohonan resmi untuk berkunjung ke kampus PKN STAN ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMA/sederajat dan paling kurang berisi:
1) waktu dan tanggal rencana kunjungan;
2) jumlah peserta (siswa dan guru);
3) nomor kontak (telepon seluler) penanggung jawab kunjungan; dan
4) pernyataan kesediaan untuk mematuhi tata tertib kunjungan ke kampus PKN STAN.
b. Jadwal kunjungan ke kampus PKN STAN dapat dilakukan setiap hari Senin atau Kamis (tidak termasuk hari libur nasional dan cuti bersama) pukul 08.00-15.00 WIB, dan dengan kapasitas maksimal 450 (empat ratus lima puluh) orang per sekolah. - Penugasan pegawai PKN STAN untuk berpartisipasi dalam kegiatan pameran pendidikan/edufair/career day/kegiatan sejenis.
a. Penyelenggara kegiatan pameran pendidikan/edufair/career day/kegiatan sejenis adalah:
1) instansi pemerintah pusat;
2) instansi pemerintah daerah; dan/atau
3) SMA/SMK/sederajat.
b. Surat permohonan resmi yang ditandatangani oleh penyelenggara kegiatan pameran pendidikan/edufair/career day/kegiatan sejenis, paling kurang berisi:
1) waktu dan tanggal rencana penyelenggaraan kegiatan;
2) perkiraan jumlah peserta; dan
3) nomor kontak (telepon seluler) penanggung jawab penyelenggara kegiatan.
c. Penyelenggara kegiatan pameran pendidikan/edufair/career day/kegiatan sejenis tidak membebankan biaya keikutsertaan/investasi kepesertaan/sejenis kepada PKN STAN.
d. Penugasan pegawai PKN STAN diprioritaskan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pameran pendidikan/edufair/career day/kegiatan sejenis yang diselenggarakan di lokasi sebagai berikut:
1) daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan/atau perbatasan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
2) daerah Jakarta (Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Barat, dan Kabupaten Kepulauan Seribu), Bogor (Kota Bogor dan Kabupaten Bogor), Tangerang (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang), Kota Depok, dan Bekasi (Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi); dan/atau
3) daerah tertentu sesuai kebutuhan organisasi PKN STAN.
Dalam hal kegiatan pameran pendidikan/edufair/career day/kegiatan sejenis diselenggarakan di luar daerah sebagaimana dimaksud di atas, penugasan pegawai PKN STAN dapat dilaksanakan secara daring (virtual) dengan menggunakan media teknologi dan informasi.
(Ketentuan di atas berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-5/PKN/2025 tentang Penyampaian Informasi Mengenai Politeknik Keuangan Negara STAN kepada Instansi atau Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sederajat yang dapat disimak pada tautan https://pknstan.ac.id/id/kunjungan_2025)
PKN STAN Lihat di KLC
Kunjungan dan Audiensi Instansi/Non Instansi
Dalam rangka memperkuat hubungan dan kerja sama dengan berbagai instansi/non instansi mitra, Politeknik Keuangan Negara STAN membuka kesempatan bagi instansi/non instansi untuk melakukan audiensi ke PKN STAN baik berupa penjajakan kerja sama, studi tiru, maupun tujuan lainnya dalam meningkatkan pemahaman bersama peran pendidikan vokasi dalam mendukung pembangunan sektor keuangan negara, dengan ketentuan sebagai berikut.
A. KETENTUAN UMUM
1. Menindaklanjuti arahan pimpinan terkait efisiensi pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, aktivitas tersebut di atas diselenggarakan secara daring dalam rangka meningkatkan efisiensi, dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan resmi paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan.
2. Surat permohonan ditujukan kepada Direktur PKN STAN pada alamat Gedung M Lantai 2, Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
3. Penyampaian surat permohonan resmi tersebut dapat diantar langsung, dikirimkan melalui pos tercatat, atau dikirimkan melalui surel humas.baak@pknstan.ac.id.
4. PKN STAN tidak memungut biaya kepada instansi/non instansi yang melakukan aktivitas dimaksud ke PKN STAN.
5. Pelaksanaan aktivitas tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Subbagian Administrasi Kerja Sama dan Kehumasan PKN STAN.
6. PKN STAN akan memproses surat permohonan resmi yang telah diajukan dan mengirimkan surat jawaban melalui narahubung yang ditunjuk sebagai penanggung jawab oleh instansi/non instansi pemohon.
7. Dalam hal diperlukan penetapan Memorandum of Understanding (MoU) dan/atau Perjanjian Kerja Sama dalam aktivitas tersebut, proses penandatangan dapat dilaksanakan secara desk to desk atau daring.
B. KETENTUAN KHUSUS
1. Surat permohonan resmi ditandatangani oleh pimpinan instansi/non instansi yang paling kurang berisi:
a. waktu dan tanggal rencana aktivitas;
b. pihak yang akan hadir;
c. nomor kontak (telepon seluler) penanggung jawab aktivitas.
2. Jadwal pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-15.00 WIB, kecuali pada hari libur nasional dan cuti bersama.
(Ketentuan di atas beerdasarkan Pengumuman Nomor PENG-6/PKN/2025 tentang Audiensi Instansi/Non Instansi Ke Politeknik Keuangan Negara Stan Tahun 2025 yang dapat diakses pada tautan https://pknstan.ac.id/id/pengumuman-2)
PKN STAN Lihat di KLC
Sertifikat dan SK Akreditasi PKN STAN
- Bagi Alumni PKN STAN sebelum tahun 2017
Sebelum Tahun 2017, Program Diploma Keuangan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) diselenggarakan sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dan tidak menggunakan sistem akreditasi. Oleh karena itu, bagi Alumni sebelum tahun 2017 yang memerlukan SK Akreditasi, silakan mengajukan surat/nota dinas permohonan penerbitan Surat Keterangan Belum Diakreditasi. Surat/nota dinas diajukan oleh Kepala Kantor dan ditujukan ke Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN dengan melampirkan ijazah dan transkrip nilai.
- Bagi Alumni PKN STAN tahun 2017 s.d. sekarang
Sertifikat dan SK Akreditasi PKN STAN dapat diakses di tautan berikut https://s.kemenkeu.go.id/akreditasipknstan
(Berdasarkan informasi Layanan Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian pada tautan https://s.id/ProsedurLayananAlumniSTAN)
PKN STAN Lihat di KLC
Asrama Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
Terdapat fasilitas asrama untuk mahasiswa PKN STAN. Mahasiswa jalur reguler, jalur afirmasi kewilayahan, dan jalur pembibitan diasramakan pada tahun pertama. Ketentuan ini dapat berubah sesuai kebijakan Kementerian Keuangan.
PKN STAN Lihat di KLC
Permohonan Tanda Tangan Deskripsi Mata Kuliah PKN STAN
- Untuk melihat deskripsi mata kuliah PKN STAN dapat melalui tautan berikut:
https://s.kemenkeu.go.id/deskripsimatkul
- Tata cara pengajuan tanda tangan Deskripsi Mata Kuliah PKN STAN
- Bernota dinas (Kemenkeu) atau bersurat (non Kemenkeu) dari Kepala Kantor atau minimal Eselon III, tujuan kepada Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN, terkait permohonan penandatanganan deskripsi Mata Kuliah. Untuk Kemenkeu, pastikan telah benar memilih tujuan INTERNAL KEMENKEU untuk Politeknik Keuangan Negara STAN (> Wakil Direktur Bidang Akademik) pada aplikasi NADINE.
- Melampirkan scan fotokopi ijazah dan transkrip nilai
- Melampirkan form deskripsi mata kuliah yang akan ditandatangani (dalam format Excel atau Word, sehingga bisa diedit terutama di bagian isi dan nama pejabat penandatangan untuk dimasukkan ke dalam Nadine). Jika ND dan lampiran melalui Nadine Kemenkeu, mohon lampirannya dalam bentuk excel/word dan dibuat bentuk rar/zip, agar lampiran tidak ter-barcode saat permohonan ND diajukan ke PKN STAN. (Jika mengalami kendala dalam penulisan deskripsi mata kuliah, dapat meminta contoh deskripsi mata kuliah ke email subama@pknstan.ac.id dengan melampirkan scan transkrip nilai)
- Untuk Non Kemenkeu, surat permohonan dan lampiran dapat dikirim ke email subama@pknstan.ac.id dengan judul PERMOHONAN TANDA TANGAN DESKRIPSI MATA KULIAH
- Apabila berkas yang diajukan tidak lengkap, maka tidak dapat diproses lebih lanjut.
- Form penandatangan dibubuhkan di setiap halaman deskripsi mata kuliah dengan format sebagai berikut:

- Kode mata kuliah dapat diisi oleh alumni berdasarkan:
- RPS yang dapat dilihat pada tautan berikut: http://bit.ly/kurikulumPKNSTAN
- Portal PDDIKTI
- Buka https://pddikti.kemdikbud.go.id
- Cari Data Mahasiswa dengan menggunakan NIM sewaktu di PKN STAN melalui menu Search
- Klik Riwayat Studi
(Berdasarkan informasi Layanan Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian pada tautan https://s.id/ProsedurLayananAlumniSTAN)
PKN STAN Lihat di KLC
Pengiriman Ijazah/Transkrip Nilai ke Perguruan Tinggi Luar Negeri melalui Email PKN STAN
Bagi Alumni yang membutuhkan layanan pengiriman ijazah, transkrip nilai, dan dokumen kelengkapan lainnya untuk persyaratan pendaftaran di kampus luar negeri dengan menggunakan email resmi kampus PKN STAN, silakan mengirimkan melalui email subama@pknstan.ac.id dengan melengkapi:
- Konsep isi dan subject email serta alamat email;
- Lampiran/dokumen sesuai dengan persyaratan.
PKN STAN hanya akan membantu mengirimkan dokumen dimaksud kepada Perguruan Tinggi Luar Negeri. Segala kelengkapan dokumen sesuai persyaratan yang dibutuhkan dilengkapi secara mandiri oleh alumni.
(Berdasarkan informasi Layanan Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian pada tautan https://s.id/ProsedurLayananAlumniSTAN)
PKN STAN Lihat di KLC
Biaya Pendidikan di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)
Mahasiswa PKN STAN tidak membayar biaya pendidikan karena seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan di PKN STAN dibebankan kepada APBN. Khusus untuk jalur pembibitan, biaya penyelenggaran pendidikan di PKN STAN juga dibebankan kepada Pemerintah Daerah mitra kerja sama (cost sharing).
PKN STAN Lihat di KLC
Mekanisme Sanggah pada SPMB-PM PKN STAN Tahun 2026
Apakah pendaftar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi SPMB-PM PKN STAN Tahun 2026 dapat mengajukan keberatan?
Ya. Pendaftar yang keberatan terhadap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dapat mengajukan sanggahan
Bagaimana cara mengajukan Sanggahan terhadap Hasil Seleksi Administrasi SPMB-PM PKN STAN Tahun 2026?
Sanggahan diajukan secara daring (online) melalui akun masing-masing Pendaftar pada portal SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id
Kapan sanggahan terhadap Hasil Seleksi Administrasi SPMB-PM PKN STAN Tahun 2026 dapat diajukan?
Sanggahan dapat diajukan hanya dalam Masa Sanggah yaitu dalam rentang waktu tanggal 4 s.d. 5 September 2026
Bagaimana cara pendaftar mengetahui hasil/keputusan atas sanggahan yang diajukan?
Keputusan mengenai diterima atau ditolaknya Sanggahan akan disampaikan melalui akun Pendaftar yang bersangkutan di portal SSCASN masing-masing dalam rentang waktu tanggal 4 s.d. 6 September 2026.
Apakah pendaftar dapat menambah atau mengunggah ulang dokumen pendaftaran pada saat masa sanggah?
Sanggahan bukan untuk memperbarui, menambah, mengubah, dan/atau mengunggah ulang dokumen pendaftaran.
Apa alasan sanggahan yang dapat diterima?
Sanggahan dapat diterima apabila dari hasil verifikasi ulang terbukti bahwa kesalahan bukan berasal dari pendaftar (contoh: gangguan/kegagalan sistem atau kekeliruan petugas verifikator).
Apa alasan sanggahan yang ditolak?
Sanggahan akan ditolak apabila dari hasil verifikasi ulang terbukti bahwa kesalahan atau kelalaian murni berasal dari pendaftar (contoh: salah mengunggah berkas, dokumen terpotong/buram, atau dokumen tidak valid).
Apakah akan ada pengumuman Hasil Seleksi Administrasi final setelah masa sanggah?
Ya, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi SPMB-PM Pasca Sanggah akan diumumkan tanggal 8 September 2026.
PKN STAN Lihat di KLC
Pengertian Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)
Politeknik Keuangan Negara STAN atau PKN STAN adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
PKN STAN menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang keuangan negara. Pendidikan vokasi diselenggarakan berdasarkan kurikulum yang terdiri atas kurikulum kegiatan akademik dan kurikulum kegiatan pembangunan karakter.
PKN STAN Lihat di KLC
Program Studi (Prodi) di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)
Terdapat 3 program studi Sarjana Terapan dan 6 program studi Diploma III di PKN STAN.
Program Sarjana terapan diperuntukan bagi Lulusan SMA/SMK/sederajat dan alumni PKN STAN Program Diploma III, yang masing-masing memiliki konsentrasi tertentu, yaitu:
1. Prodi Akuntansi Sektor Publik Program Sarjana Terapan
- Audit
- Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Negara
- Sistem Informasi
2. Prodi Manajemen Keuangan Negara Program Sarjana Terapan
- Manajemen Treasuri Negara
- Manajemen Penerimaan Negara
3. Prodi Manajemen Aset Publik Program Sarjana Terapan
- Manajemen dan Perencanaan Aset Strategis
- Penilaian Bisnis dan Properti
- Lelang
Sementara prodi Diploma III dikhususkan bagi alumni PKN STAN prodi Diploma I yang berstatus sebagai pegawai dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya di PKN STAN. Prodi Diploma III di PKN STAN yaitu:
- Prodi D-III Pajak
- Prodi D-III Akuntansi
- Prodi D-III Kepabeanan dan Cukai
- Prodi D-III PBB/Penilai
- Prodi D-III Manajemen Aset
- Prodi D-III Kebendaharaan Negara
PKN STAN Lihat di KLC
Prosedur Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai PKN STAN
A. Untuk PNS Kemenkeu
- Nota Dinas permohonan legalisasi dari PIC Legalisasi yaitu di Sekretaris Eselon I (atau bagian yang telah ditunjuk (u.p) sebagai pihak penyimpan ijazah dan transkrip asli s.d. masa ikatan dinas pegawai selesai. Nota Dinas ditujukan kepada Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN
- Melampirkan scan ijazah dan transkrip nilai
- Untuk PNS Kemenkeu, permohonan dilakukan melalui NADINE
*Terkait poin 1, PIC Legalisasi untuk setiap Eselon I adalah sebagai berikut
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Sekretaris DJP (u.p Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan). Nomor Whatsapp Kantor PIC DJP: 0895341522372 (hanya bisa call/chat via whatsapp)
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): Sekretaris DJBC (u.p Kepala Bagian Pengembangan Kepegawaian)
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN): Sekretaris DJKN
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb): Sekretaris DJPB (u.p. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia)
- Inspektorat Jenderal (ITJEN): Sekretaris ITJEN
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK): Sekretaris BPPK
- Sekretariat Jenderal (SETJEN): Kepala Biro Umum
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF): Sekretaris DJSEF
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK): Sekretaris DJSPSK
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK): Sekretaris DJPK
- Direktorat Jenderal Anggaran (DJA): Sekretaris DJA u.p. Kepala Bagian SDM
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR): Sekretaris DJPPR
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BaTii): Sekretaris BaTii
B. Untuk PNS Non Kemenkeu
- Surat permohonan legalisasi kepada Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN dari kepegawaian masing-masing
- Melampirkan scan ijazah dan transkrip nilai. Apabila mengajukan surat permohonan secara kolektif harus melampirkan berkas scan ijazah dan transkrip nilai secara kolektif.
- Surat dan lampiran dapat dikirimkan ke email subama@pknstan.ac.id
*Pengirim surat permohonan legalisasi untuk non kemenkeu
- BPK: Surat dari Kepala Biro SDM BPK
- BPKP: Surat dari Kepala Biro SDM BPKP u.p Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan dan Penilaian Kompetensi
- K/L Non Kemenkeu: Bagian Kepegawaian/Biro SDM
C. Untuk Non PNS
Kondisi A: Ketika alumni keluar dari PNS, belum menyelesaikan masa ikatan dinasnya
- Membuat surat permohonan legalisasi kepada Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN yang ditandatangani alumni
- Melampirkan scan/fotokopi ijazah dan transkrip
- Melampirkan scan/fotokopi SK Pemberhentian dari PNS
- Melampirkan scan/fotokopi SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak), sebagai bukti telah membayar ganti rugi kepada negara, sehingga menandakan ijazah dan transkrip sudah ada di pihak alumni
- Jika tidak bisa menunjukkan bukti SSBP (misalnya karena sudah hilang), dapat diganti dengan menunjukkan berfoto dengan memegang ijazah asli (ijazah asli harus terlihat jelas di foto). Foto dapat dilakukan dengan selfie atau dengan bantuan orang lain
- Permohonan legalisasi ijazah dan transkrip dari alumni non PNS dapat dikiri via ekspedisi ke SUBAMA (Gedung A lantai 2) Kampus PKN STAN, atau bisa discan dan dikirim ke email: subama@pknstan.ac.id dengan judul PERMOHONAN LEGALISASI IJAZAH
- Mencantumkan nama, nomor HP dan alamat lengkap s.d. kode pos jika menghendaki untuk hasil legalisasi ijazah dikirim menggunakan ekspedisi.
Kondisi B: Ketika alumni keluar dari PNS, sudah menyelesaikan masa ikatan dinasnya
- Membuat surat permohonan legalisasi kepada Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN yang ditandatangani alumni
- Melampirkan scan/fotokopi ijazah dan transkrip
- Melampirkan scan/fotokopi SK Pemberhentian dari PNS dan bukti telah menyelesaikan ikatan dinasnya (dengan mengupload foto dengan memegang ijazah asli. Ijazah asli harus telrihat jelas di foto). Foto dapat dilakukan dengan selfie atau dengan bantuan orang lain
- Permohonan legalisasi ijazah dan transkrip dari alumni non PNS dapat dikiri via ekspedisi ke SUBAMA (Gedung A lantai 2) Kampus PKN STAN, atau bisa discan dan dikirim ke email: subama@pknstan.ac.id dengan judul PERMOHONAN LEGALISASI IJAZAH
- Mencantumkan nama, nomor HP dan alamat lengkap s.d. kode pos jika menghendaki untuk hasil legalisasi ijazah dikirim menggunakan ekspedisi.
Norma waktu normal layanan adalah 7 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima oleh pengolah data
(Berdasarkan Informasi Layanan Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian PKN STAN pada tautan https://s.id/ProsedurLayananAlumniSTAN)
PKN STAN Lihat di KLC
Prosedur Terjemahan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai PKN STAN
Prosedur terjemahan ijazah dan/atau transkrip nilai PKN STAN:
- Mengajukan permohonan terjemahan ijazah dan/atau transkrip nilai
- Permohonan diajukan melalui PIC Eselon I disertai scan ijazah dan/atau transkrip nilai dan bukti pembayaran
- Tarif terjemahan ijazah dan/atau transkrip nilai untuk semua lulusan D-I, D-III dan D-IV/Sarjana Terapan flat Rp150.000/jenis dokumen
- Pembayaran bisa dilakukan ke rekening Bank Mandiri 1010006650434 RPL 019 STAN dengan mencantumkan nama permohonan di uraian pembayaran
- Konfirmasi transfer melalui nomor WA 089626128512
- Pengenaan tarif hanya dilakukan sekali sehingga untuk permintaan yang sama di waktu berikutnya tidak perlu melakukan pembayaran kembali
*Transkrip nilai lulusan tahun 2016 s.d. sekarang sudah dalam dua bahasa
*Terkait poin 1, PIC Legalisasi untuk setiap Eselon I adalah sebagai berikut
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Sekretaris DJP (u.p Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan). Nomor Whatsapp Kantor PIC DJP: 0895341522372 (hanya bisa call/chat via whatsapp)
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): Sekretaris DJBC (u.p Kepala Bagian Pengembangan Kepegawaian)
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN): Sekretaris DJKN
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb): Sekretaris DJPB (u.p. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia)
- Inspektorat Jenderal (ITJEN): Sekretaris ITJEN
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK): Sekretaris BPPK
- Sekretariat Jenderal (SETJEN): Kepala Biro Umum
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF): Sekretaris DJSEF
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK): Sekretaris DJSPSK
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK): Sekretaris DJPK
- Direktorat Jenderal Anggaran (DJA): Sekretaris DJA u.p. Kepala Bagian SDM
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR): Sekretaris DJPPR
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BaTii): Sekretaris BaTii
Norma waktu normal layanan adalah 7 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima oleh pengolah data
(Berdasarkan Informasi Layanan Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian pada tautan https://s.id/ProsedurLayananAlumniSTAN)
PKN STAN Lihat di KLC
Sumber: basis pengetahuan Kemenkeu Learning Center (KMS). Jawaban dikelola oleh unit pemilik layanan.