home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2023
DAUN SURGA ASAL KALIMANTAN ANTARA KHASIAT DAN LEGALITAS
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Senin, 24 Oktober 2022 12:52 WIB
ditulis oleh Arfin, Widyaiswara Ahli Madya BDK Pontianak
Pada awal tahun 1839, ahli botani asal Belanda bernama Pieter Willem Khortals menemukan jenis tumbuhan baru yang diberi nama Mitragyna speciosa. Global Biodiversity Information Facility (GBIF), mengklasifikasikan taksonomi Mitragyna speciosa, yaitu kerajaan Plantae, filum Tracheophyta, kelas Magnoliopsida, bangsa Gentianales, suku Rubiaceae, marga Mitragyna Korth, dan jenis Mitragyna speciosa (Korth.) Havil (Firmansyah et al., 2021).
Kratom mempunyai nama lain, antara lain ketum, purik, sepat, kedamba, ithang, kakuan, thom, atau biak (BNN Gorontalo, 2021). Kratom terdiri dari 3 (tiga) varietas dengan 20 (dua puluh) jenis kratom yang tersebar di Asia Tenggara, meliputi Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, dan Myanmar, namun saat ini kratom telah dibudidayakan di negara lain. Populasi terbesar tanaman kratom berada di Indonesia, tepatnya di Pulau Kalimantan, Sumatera, dan Papua (Firmansyah et al., 2021).
Tanaman kratom tumbuh optimal pada iklim tropis yang memiliki lahan lembap antara 70%-80% dan tanah yang subur pH 5,5-6,5. Kratom tumbuh dari biji yang berjatuhan dari pohon dan tumbuh optimal pada tanah alluvial (endapan mineral) yang subur dan berair. Kratom tumbuh dengan tinggi 4-9 m dan lebar 5m, bahkan bisa mencapai ketinggian 15-30 m. Tanaman kratom terdiri dari beberapa bagian penunjang, seperti akar, batang, tangkai, daun, bunga, biji, dan buah, yang memiliki ciri khas tersendiri yang membedakan dengan tanaman lain (Firmansyah et al., 2021).
Gambar 1
Kratom
Sumber: Koran Jakarta (2022)
Habitat kratom berada di daerah aliran sungai (DAS) dan rawa-rawa. Kratom tumbuh optimal pada tanah aluvial (endapan mineral) yang subur dan berair. Tanaman ini memiliki kemampuan bertahan hidup dalam kondisi lahan dengan pH asam dan tergenang air sepanjang tahun, sehingga masyarakat di Kalimantan menanam kratom di tepi-tepi sungai dan rawa gambut, untuk difungsikan sebagai penahan abrasi dari arus sungai (CNN Indonesia, 2021). Hasil pengamatan tim peneliti Badan Litbang Kesehatan di Kalimantan Barat mengemukakan bahwa kratom memberikan dampak ekologi, contohya menambah luasan lahan hijau untuk meningkatkan simpanan karbon dalam tanah, mencegah abrasi, dan menjadi tempat simpanan air dalam tanah, serta mengurangi emisi gas rumah kaca (Wahyono et al., 2019).
Selama ratusan tahun, masyarakat telah mengonsumsi tanaman kratom dengan berbagai cara. Petani dan buruh sering mengunyah daun kratom segar sebagai stimulan untuk mengatasi kelelahan dan meningkatkan produktivitas kerja. Thailand memiliki keunikan tersendiri dalam menggunakan kratom, yakni disajikan sebagai makanan ringan untuk menerima tamu. Kratom juga digunakan sebagai sarana ritual dalam pemujaan leluhur dan dewa. Oleh karena itu, masyarakat Thailand menyebut kratom sebagai daun dewa. Masyarakat Kalimantan khususnya Kalimantan Barat, mengonsumsi seduhan daun kratom dalam bentuk jamu atau teh herbal. Berbeda dengan masyarakat di Malaysia yang mengonsumsi daun kratom sebagai jus dengan cara mengkombinasikan dengan minuman manis (Firmansyah et al., 2021).
Kratom dikenal dengan julukan “Daun Surga Asal Kalimantan”. Masyarakat Kalimantan menganugerahi julukan tersebut karena khasiat yang dimiliki daun kratom sebagai pengobatan tradisonal. Daun kratom dipercaya dapat meningkatkan daya tahan tubuh, menambah energi, mengatasi depresi, menambah nafsu makan, dan stimulan seksual (Wahyono et al., 2015). Daun kratom juga dipercaya sebagai obat alami untuk mengobati diare, rematik, asam urat, batuk, demam, cacingan, malaria, diabetes, hipertensi, disentri, cephalgia, stroke, kolestrol, dan menyembuhkan luka (Veltri dan Grundmann, 2019).
Daun kratom mengandung lebih dari 40 jenis senyawa alkaloid yang baik bagi tubuh, antara lain Mitragynine, 7-hydroxymitragynine, Speciociliatine, Corynantheidine, Speciogynine, Paynantheine, dan Mitraphylline. Potensi zat Mitragynine dalam kratom dapat digunakan sebagai alternatif untuk menggantikan Metadon dalam program terapi bagi penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (NAPZA). Hasil penelitian Meireles et al. (2019) menemukan bahwa ekstrak dan hasil fraksinasi Mitragynine speciosa, yaitu zat Mitragynine yang memiliki kemampuan sebagai analgesik opioid, seperti fungsi Metadon. Mitragynine memiliki karakteristik lebih baik jika dibandingkan dengan Metadon untuk terapi, karena terikat pada reseptor Mu-Opioid secara lebih stabil, sehingga dapat memberikan efek lebih lama dan memiliki toksisitas yang lebih rendah dibandingkan Metadon.
Masa panen daun kratom cukup cepat, yakni saat tanaman berumur 6 bulan dengan tinggi sekitar 1 m dengan cara memetik daun yang sudah tua, dengan menyisakan sekitar 4-6 helai daun muda pada bagian pucuk. Panen pertama menghasilkan sekitar 0,5–0,75 kg/pohon. Panen kedua dilakukan 1,5–3 bulan setelah panen pertama, tergantung kondisi tanaman. Hasil panen kedua umumnya meningkat sekitar 30%. Panen selanjutnya dilakukan setiap 1,5–3 bulan dengan hasil panen semakin meningkat (Wahyono et al., 2019).
Daun kratom yang beredar di penjuru negara memiliki harga yang berbeda, tergantung varietas dan jenis daun kratom. Daun kratom dapat diolah menjadi jamu atau teh herbal. Selain itu, kratom juga tersedia dalam bentuk daun kering, bubuk, dan kapsul untuk diekspor dengan tujuan Amerika, Eropa, dan beberapa negara di Asia. Sekitar 16.000.000 jiwa di Amerika Serikat membutuhkan daun kratom untuk mengatasi masalah kesehatan. Indonesia merupakan negara pengekspor utama kratom ke Amerika Serikat, rerata kratom yang dijual ke pasar Amerika sebanyak 400 ton dengan nilai jual Rp100.000,00 per kilogram (Detik News, 2021).
Keberadaan kratom sebagai sumber mata pencaharian telah mengubah masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Tingginya permintaan kratom membuat 70% petani karet dan nelayan di 14 Kecamatan di Kapuas Hulu telah mengalihkan mata pencaharian sebagai petani kratom. Terdapat 18.120 petani kratom dan sebanyak 44.491.317 pohon kratom yang ditanam masyarakat yang tersebar di 23 kecamatan wilayah Kapuas Hulu (Elshinta, 2021)Nilai ekonomi kratom telah menggeser kemampuan finansial petani kratom dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari (Wahyono et al., 2019).
Tanaman kratom dinilai memiliki manfaat ekologi, ekonomi, dan kesehatan, namun dibalik beragam manfaat yang ditawarkan oleh daun kratom, ternyata dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan efek samping, jika digunakan secara tidak tepat. Centers for Disease Control and Prevention (CDC) mengemukakan terdapat 263 keluhan terkait efek samping negatif kratom bagi kesehatan, antara lain gelisah, halusinasi, insomnia, sembelit, gangguan hati, penurunan nafsu makan, penurunan berat badan secara drastis, hiperpigmentasi, bahkan kematian (Klikdokter, 2021). CDC menyatakan kratom sebagai penyebab kematian sebanyak 91 orang di Amerika Serikat dari Juli 2016 hingga Desember 2017 disebabkan over dosis teh kratom. Kratom merupakan satu-satunya zat yang terdeteksi dalam uji toksikologi, meskipun CDC menyatakan tidak bisa mengesampingkan zat lain. Selain itu, seorang ibu melahirkan bayi yang memiliki gejala putus obat (withdrawl), sehingga gelisah, menjerit, dan membutuhkan suntikan morfin agar tetap hidup (BNN Sangau, 2021).
Drug Enforcement Administration (DEA) menyatakan bahwa mengonsumsi kratom dapat menimbulkan adiksi atau ketergantungan. Efek samping kratom pada manusia tergantung dari dosis yang dikonsumsi. Pengguna baru yang mengunyah kratom hanya membutuhkan beberapa helai daun setiap hari, sedangkan bagi pengguna berat harus mengunyah kratom 3–10 kali perhari, bahkan dapat meningkat sampai 0–30 daun atau lebih setiap hari. Rata-rata masyarakat menggunakan 10–60 daun setiap hari. Pada dosis rendah, kratom merupakan stimulan yang dapat meningkatkan konsentrasi, energi, dan kewaspadaan, sedangkan pada dosis tinggi kratom mempunyai efek narkotika yang serupa dengan morfin (BNN Gorontalo, 2021).
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) memasukkan pohon kratom sebagai narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) sejak tahun 2013. Pada tahun yang sama, Sidang Harmonisasi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) di bidang obat tradisional dan suplemen makanan menggolongkan seluruh bagian pohon kratom dilarang untuk dikonsumsi, disebabkan kratom memiliki efek ketergantungan, euphoria, halusinasi, dan toksis terhadap sistem saraf (Detik News, 2021).
Tanaman kratom masih menjadi pro dan kontra di beberapa negara terkait legalitas untuk digunakan sebagai obat tradisonal dan suplemen makanan. Negara yang melarang tumbuhan dan/atau zat yang memiliki kandungan kratom, yaitu Australia, Denmark, Finlandia, Irlandia, Latvia, Lithuania, Malaysia, Myanmar, Polandia, Rumania, dan Swedia (Detik News, 2021). Penggunaan kratom dilarang di Malaysia berdasarkan Poison Act 1952 (Ord. No. 29 of 1952), sebagaimana telah direvisi dengan Act 366 w.e.f. 13 April 1989, namun produksi dan penggunaan daun kratom di Malaysia tetap tersebar luas, karena pohon kratom tumbuh secara alami dan ramuan teh tersedia di masyarakat setempat (Voi, 2021).
Amerika Serikat merupakan negara pengimpor utama kratom dan melegalkan kratom di 43 negara bagian (Suganda, 2019), walaupun US Food and Drug Administration (FDA) telah melarang Mitragyna speciosa digunakan sebagai suplemen makanan karena senyawa kimia yang terdapat dalam kratom memiliki efek yang sama dengan opioid (morfin, kodein, metadon, dan heroin), sehingga mengakibatkan ketergantungan bahkan kematian (Investor, 2021).
Thailand pernah melarang peredaran kratom pada tahun 1943. Kemudian, Negeri Gajah Putih tersebut mendekriminalisasi kratom melalui Narcotics Code B.E. 2564 tanggal 8 November 2021, yang menghapus Mitragyna speciosa dari daftar 5 (lima) kategori narkotika. Keputusan ini dilakukan setelah Thailand Development Research Institute melakukan sebuah studi yang memperkirakan legalisasi kratom akan menghemat pengeluaran aparat untuk pemberantasannya hingga 1,69 miliar baht atau setara 50 juta dollar (Info Sumsel, 2021).
Legalitas kratom telah menjadi polemik di Indonesia karena adanya pelarangan penggunaan kratom sebagai obat tradisional dan suplemen makanan, namun belum ada regulasi yang melarang budi daya kratom dan distribusi daun kratom. Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika belum memasukkan kratom sebagai narkotika.
Di Indonesia, aturan terhadap tanaman kratom hanya dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), sebagaimana tertuang dalam Lampiran 14 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.41.1384 tanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka jo. Lampiran 3 Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.23.3644 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan jo. Surat Edaran Badan POM Nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, yang memberitahukan bahwa:
Pada tahun 2017, Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika merekomendasikan kratom masuk dalam daftar narkotika golongan I dan menetapkan masa peralihan selama 5 (lima) tahun. Melalui Surat Edaran BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tanggal 31 Oktober 2019 tentang Sikap Badan Narkotika Nasional Terkait Peredaran dan Penyalahgunaan Kratom (Mitragyna speciosa) di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengeluarkan kebijakan daun kratom dilarang total untuk digunakan dalam suplemen makanan ataupun obat tradisional mulai tahun 2022 atau lima tahun masa transisi pasca ditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka Gubernur Kalimantan Timur dan Wali Kota Samarinda mengeluarkan kebijakan pengendalian dan pengawasan penggunaan kratom dan produk turunannya yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 521/7262/EK tanggal 7 Desember 2020 tentang Pengendalian Pemanfaatan Kratom dan Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 660.1/0050.012.01 tanggal 14 Januari 2021 tentang Pengendalian Pemanfaatan Mitragyna Speciosa (Kratom). Wali Kota Samarinda meminta kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan inventarisasi lokasi dan luasan, jumlah produksi, dan tataniaga budi daya tanaman kratom (mitragyna spedosa), serta upaya lainnya dalam rangka pengendaliannya dan melakukan sustainable alternative development (pemberdayaan alternatif), karena termasuk yang dilarang BNN untuk dikonsumsi.
Pemerintah Indonesia akan melarang penggunaan dan ekspor kratom mulai tahun 2024. Jangka waktu tersebut untuk memberikan kesempatan kepada para petani kratom beralih menanam tanaman yang memiliki nilai ekonomis yang sama dengan tanaman kratom (Berita Satu, 2021).
Menurut penulis, larangan penggunaan kratom sebagai obat tradisional dan suplemen makanan, serta larangan untuk mengekspor produk kratom harus dikaji ulang, mengingat Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kalimantan Barat telah melakukan penelitian terhadap tanaman Mitragyna speciosa pada tahun 2020 dan akan terus berlanjut hingga saat ini. Hasil penelitian awal menunjukkan bahwa kratom tidak berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Setelah dilakukan uji coba klinis melalui minuman dengan campuran kratom, madu, dan jeruk nipis, tidak ada responden yang merasakan halusinasi (Pemerintah Provinsi Kalbar, 2020).
Tanaman kratom memiliki berbagai manfaat, baik dari aspek kesehatan, ekologi, ekonomi, dan penerimaan negara. Dari aspek kesehatan, kratom merupakan tanaman psikoaktif yang dimanfaatkan sebagai jamu dan ramuan medis tradisonal di sejumlah wilayah Asia Tenggara sejak ribuan tahun silam.
Dari aspek ekologi, akar tunggang kratom sebagai tanaman biji berkeping dua atau dikotil berfungsi mencegah abrasi karena kemampuannya mengikat tanah. Betung Karibun dan Danau Sentarum yang dikenal sebagai paru-paru dunia oleh United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO), terdapat puluhan juta pohon kratom. Apabila pohon kratom dilarang dan harus ditebang, maka akan berdampak pada perubahan iklim dan pemanasan global.
Dari aspek ekonomi, kratom mampu mengangkat kesejahteraan para petani kratom yang membudidayakan, mengolah, dan mengekspor kratom. Kratom merupakan tanaman yang berpotensi di bidang pertanian, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaaan Kementerian Pertanian yang memasukan kratom dalam daftar komoditas tanaman binaan lingkup Kementerian Pertanian. Tanaman kratom lebih menjanjikan untuk pertumbuhan ekonomi jika dibandingkan tanaman karet. Tanaman kratom tumbuh secara alami, tidak memerlukan perawatan yang rumit, dan tidak perlu dipupuk. Satu hektare lahan dapat ditanam 1.000 pohon kratom. Satu pohon menghasilkan daun kratom sebanyak 2 kilogram per bulan, sehingga satu hektare akan menghasilkan 2 ton daun kratom. Harga kratom dalam bentuk daun sekitar Rp33.000, sehingga satu hektare kratom yang terdiri dari 1.000 pohon dapat menghasilkan Rp66.000.000 per bulan.
Dari sisi penerimaan negara, jika diatur dengan baik akan menghasilkan pajak dan penerimaan lainnya yang cukup besar. Memberangus kratom tanpa landasan yang kuat, sama saja sedang memberangus harta Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Firmansyah et al. (2021). Kratom: Kajian Botani, Fitokimia, Farmakologi, Isolasi, dan Analisis. Yogyakarta: Deepublish.
Suganda. (2019). Kajian kratom. Bandung: Sekolah Farmasi ITB.
Wahyono et al. (2015). Eskplorasi Pengetahuan Lokal Etnomedisin dan Tumbuhan Obat di Indonesia Berbasis Komunitas. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Wahyono et al. (2019). Kratom: Prospek Kesehatan dan Sosial Ekonomi. Jakarta: Lembaga Penerbit Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Jurnal Ilmiah
Veltri dan Grundmann. (2019). Current Perspectives on the Impact of Kratom Use. Substance Abuse and Rehabilitation , p. 23-31.
Meireles et al. (2019, Mei 31). Mitragyna Speciosa: Clinical, Toxicological Aspects and Analysis in Biological and Non-Biological Samples. Journal National Library of Medicine, Vol. 6 No. 1.
Situs Internet
Alo Dokter. (2022, Juni 6). Kenali Manfaat Daun Kratom Beserta Bahayanya. Retrieved from https://www. alodokter. com/ kenali- manfaat- daun- kratom- beserta-bahayanya/
Berita Satu. (2021, Agustus 07). Mulai 2024, Pemerintah Larang Penggunaan dan Ekspor Kratom. Retrieved from https://www.beritasatu.com/news/811035/mulai-2024-pemerintah-larang-penggunaan-dan-ekspor-kratom/
BNN Gorontalo. (2021, Oktober 13). Kratom dan Permasalahannya. Retrieved from https://gorontalo.bnn.go.id/kratom-permasalahannya/
BNN Sangau. (2021, September 16). Daun Kratom Ternyata Lebih Berbahaya dari Kokain dan Ganja, BNN Usulkan Masuk Daftar Narkotika. Retrieved from https://sanggaukab. bnn. go. id/ daun- kratom- ternyata- lebih- berbahaya- dari-kokain-dan-ganja-bnn-usulkan-masuk-daftar-narkotika/
CNN Indonesia. (2021, September 20). BNN: Kratom Masuk Narkotik Golongan I. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210920200605-12-696998/bnn-kratom-masuk-narkotik-golongan-i/
Detik News. (2021, Oktober 10). Harta Terlarang Itu Bernama Kratom. Retrieved from https://news. detik. com/x/ detail/ intermeso/ 20211010/ Harta- Terlarang- Itu-Bernama-Kratom/
Elshinta. (2021, Oktober 23). Mencari jalan tengah untuk kratom. Retrieved from https://elshinta.com/ news/ 247285/ 2021/ 10/ 03/ mencari- jalan- tengah- untuk kratom/
Info Sumsel. (2021, Agustus 28). Tanaman Terlarang Akhirnya Dilegalkan di Thailand. Retrieved from https://www. infosumsel. id/ gaya- hidup/ pr-3622551174/ Tanaman-Terlarang-Akhirnya-Dilegalkan-di-Thailand/
Investor. (2021, Juli 30). Memberi Efek Morfin, Kratom Harus Dilarang di Indonesia . Retrieved from https://investor.id/ national/ 257582/ memberi- efek- morfin-kratom-harus-dilarang-di-indonesia/
Klikdokter. (2021, September 30). Bahaya Konsumsi Daun Kratom Bagi Kesehatan Tubuh. Retrieved from https://www. klikdokter. com/ gaya- hidup/ diet-nutrisi/bahaya-konsumsi-daun-kratom-bagi-kesehatan-tubuh/
Pemerintah Provinsi Kalbar. (2020, Desember 07 ). Minimal Lima Tahun Teliti Kratom Sebagai Bahan Farmasi. Retrieved from https://kalbarprov.go.id/berita/minimal-lima-tahun-teliti-kratom-sebagai-bahan-farmasi.html/
Voi. (2021, Oktober 01). Polemik Daun Kratom yang Masuk Narkotika Golongan I Tapi Boleh Diekspor: Larangan yang Harus Dikaji Ulang. Retrieved from https://voi.id/ bernas/ 90580/ polemik- daun- kratom- yang- masuk- narkotika-golongan-tapi-boleh-diekspor-larangan-yang-harus-dikaji-ulang/
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik