home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2023
Mengenal E-Perjadin: Transformasi Perjalanan Dinas
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Selasa, 2 Juli 2024 09:56 WIB
Oleh:
Mukhtaromin
Widyaiswara Ahli Madya
Pendahuluan
Pernahkan Anda bayangkan kita melakukan perjalanan dinas (perjadin) tanpa harus membawa SPD lembar 2? Selama ini SPD lembar 2 adalah dokumen yang wajib dibawa oleh seseorang ketika melakukan perjadin. Hal tersebut karena pada lembar 2 SPD terdapat kolom tanda tangan dari yang berwenang yang membuktikan bahwa perjadin sudah kita lakukan. Adanya tanda tangan di kolom tersebut menunjukkan bahwa kita sudah sampai ke tempat tujuan perjadin. Jika tidak ada tanda tangannya, kita dianggap tidak sampai ke tempat tujuan atau dianggap fiktif, sehingga perjadin kita tidak dapat dipertanggungjawabkan. SPD atau Surat Perjalanan Dinas adalah suatu dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka perjalanan dinas.
Jika Anda pernah membayangkan seperti itu, dalam waktu dekat bayangan Anda akan segera menjadi kenyataan. Bahkan hal tersebut sudah terjadi pada beberapa unit organisasi di Kementerian Keuangan yang sudah mengimplementasikan sistem elektronik perjalanan dinas (e-Perjadin). Sebagai informasi, implementasi e-Perjadin tahap pertama di Kementerian Keuangan sudah dilakukan mulai September 2023. Melakukan perjadin tanpa perlu membawa lagi lembar 2 SPD memang hanya terjadi jika kantor kita sudah menerapkan e-Perjadin. Dengan e-Perjadin, maka tanda tangan di lembar 2 SPD sebagai bukti bahwa kita sudah melakukan perjadin, diganti dengan melakukan pemindaian posisi berdasarkan koordinat geo-tagging. Geo-tagging dilakukan pada tanggal keberangkatan di tempat kedudukan, pada tanggal tiba di tempat tujuan, pada tanggal kepulangan di tempat tujuan, dan pada tanggal tiba di tempat kedudukan. Dengan geo-tagging kita selaku pelaksana perjadin tidak dibebani lagi dengan kewajiban meminta tanda tangan pada lembar 2 SPD, yang kadang prosesnya tidak mudah dilakukan.
Pengertian dan Latar Belakang E-Perjadin
Dalam PMK Nomor 119 Tahun 2023, definisi Sistem Elektronik Perjalanan Dinas disingkat E-Perjadin adalah sistem terintegrasi atas seluruh proses perjalanan dinas, yang dikelola oleh kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Perjalanan Dinas. E-Perjadin sebenarnya merupakan kelanjutan dari proses transformasi dalam pengelolaan keuangan negara. Sejak lahirnya Undang-undang Keuangan Negara tahun 2003, Kementerian Keuangan telah beberapa kali melakukan transformasi di bidang pengeluaran negara. Sebelum e-Perjadin, terlebih dahulu telah diluncurkan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), Kartu Kredit Pemerintah (KKP), serta Digipay.
E-Perjadin diluncurkan berdasarkan hasil penelitian (research based policy). Sebagaimana proses transformasi pada umumnya, proses transformasi bisnis perjadin dimulai dengan penelitian, mulai dari studi literatur, analisis hukum, dokumen, perangkat lunak, observasi, interviu, sampai data analisis. Berdasarkan analisis hukum, ternyata belum ada perubahan yang signifikan terhadap proses bisnis perjadin yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012. Berdasarkan penelitian di salah satu Unit Organisasi, menemukan adanya 81 orang yang menangani proses bisnis perjadin, meliputi pejabat berwenang, PPK, staf PPK, Bendahara, PIC Keuangan, dan PIC Kegiatan. Jumlah tersebut akan bertambah jika dimasukkan pejabat di instansi tujuan. Proses bisnis perjadin eksisting juga ternyata mengkonsumsi cukup banyak kertas, karena terdapat 11 dokumen yang harus dicetak dengan 19 tanda tangan basah. Hasil penelitian juga menemukan jika proses bisnis perjalanan dinas juga minim nilai tambah, dibutuhkan sekitar 16 jam kerja untuk memperoses 10 frekuensi perjalanan dinas. Dalam satu tahun dibutuhkan sekitar 136 ribu jam kerja untuk memproses perjadin di Kemenkeu. Oleh karena itulah diperlukan terobosan berupa perubahan mindset, psikologis, proses bisnis berbasis IT, dan perbaikan regulasi dalam perjadin.
Tujuan dan Manfaat E-Perjadin
Tujuan e-Perjadin adalah menyediakan sistem perjalanan dinas yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran (spending better) dan pengelolaan kas negara. Penataan perjalanan dinas melalui e-Perjadin akan mengubah mekanisme perjalanan dinas eksisting yang harus mempertemukan banyak pihak dengan proses manual dan sistem yang terfragmentasi. Dengan e-Perjadin akan menghilangkan proses manual dan paper based, simplifikasi dan efisiensi melalui integrasi probis perjadin end-to-end berbasis IT, serta otamatisasi perhitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban perjadin.
E-perjadin tidak hanya sebatas geo-tagging, akan tetapi sebuah platform one stop solution, yang akan menyatukan keseluruhan fungsi perjalanan dinas ke dalam satu aplikasi. E-perjadin adalah sebuah platform dengan multi fungsi dan multi user yang akan terinterkoneksi dengan multi sistem. Jika sebelum e-Perjadin seseorang yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus berhubungan dengan banyak pihak seperti atasan langsung, Bendahara, PPK, Kepala Satker asal dan Kepala Satker Tujuan, setelah e-Perjadin diterapkan, hanya cukup berhubungan dengan aplikasi e-Perjadin.
Apabila sistem e-Perjadin berjalan maksimal, diharapkan akan memberikan manfaat baik langsung maupun tidak langsung. Manfaat langsungnya adalah relaksasi jam kerja sampai 80%, dari 16 jam kerja menjadi 3,5 jam kerja per 10 frekuensi perjadin, artinya dalam setahun dapat menghemat sekitar 107 ribu jam kerja. Manfaat langung lainnya adalah penghematan belanja ATK hingga Rp 197 juta pertahun karena berkurangnya penggunaan kertas. Manfaat tidak langsungnya adalah peingkatan efektifitas perjadin dan efisiensi anggaran. Jika fungsi monitoring, pelaporan, dan data analitik dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektifitas perjadin sebesar 5%, diperkirakan terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp 85 milyar dalam setahun. Sedangkan manfaat e-Perjadin secara keseluruhan bagi stakeholders adalah sebagai berikut:
Bagi Pimpinan:
Monitoring efektifitas perjadin.
Reformulasi kebijakan perjadin.
Bagi Satker:
Proses bisnis perjadin, pengadaan moda transportasi/akomodasi, pembayaran, dan pelaporan yang terintegrasi.
Pertanggungjawaban dan pelaporan APBN yang lebih mudah.
Digitalisasi manajemen keuangan dan micropayment transaksi satker.
Bagi APIP dan Auditor eksternal:
Mengurangi fraud perjadin.
Dukungan audit berbasis IT.
Rekam jejak (audit trail) tercatat pada sistem.
Menjaga marwah auditor dan pemeriksa.
Bagi BUN:
Manajemen likuiditas yang lebih efisien.
Perencanaan kas yang lebih efektif.
Tersedianya basis data ritel untuk analisis belanja pemerintah.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Siklus E-Perjadin
Siklus e-Perjadin adalah serangkaian kegiatan yang dimulai dari terbitnya surat tugas sampai pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat dikelompokkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Siklus perjalanan dinas menggunakan e-Perjadin selengkapnya adalah sebagai berikut:
a. Perencanaan, yang terdiri atas:
b. Pelaksanaan, yang terdiri atas:
c. Pertanggungjawaban, yang terdiri atas:
Perbedaan Probis E-Perjadin dari Perjadin Eksisting
Secara prinsip perjalanan dinas, tidak terdapat perbedaan antara e-Perjadin dengan perjadin eksisting. Prinsip perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 119 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan,
ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian negara/lembaga,
efisiensi dan efektifitas dalam penggunaan belanja negara, dan
transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
Prinsip-prinsip sebagaimana tersebut di atas berlaku baik untuk perjalanan dinas eksisting maupun e-Perjadin.
Demikian pula ketentuan umum perjalanan dinas, berlaku umum untuk perjadin eksisting maupun e-Perjadin. Ketentuan umum perjalanan dinas tersebut adalah:
Perjalanan dinas secara umum bertujuan untuk memenuhi output/outcome organisasi, sesuai prinsip-prinsip perjadin dan ketentuan yang berlaku, serta bukan unsur penambah penghasilan (pelaksana SPD tidak harus diuntungkan namun tidak dirugikan);
E-Perjadin merupakan tools untuk memastikan perjadin sesuai dengan prinsip dan peraturan yang berlaku, serta membantu pihak-pihak yang berkepentingan melakukan tugasnya dalam satu platform;
Setiap pengeluaran yang terjadi dalam rangka perjadin didukung bukti yang sah;
Pejabat Pengelola Keuangan tetap bertugas untuk memastikan perjadin sesuai secara formil dan material sesuai peraturan yang berlaku, termasuk SBM;
Best practice dan kebijakan unit terkait perjadin diintegrasikan dalam e-Perjadin (misal: larangan pembayaran rangkap atas 2 penugasan bersamaan, efisiensi uang harian 80%, dan penolakan pembayaran atas pertanggungjawaban perjadin yang dianggap tidak wajar).
Perbedaan antara e-Perjadin dan perjadin eksisting terjadi pada level proses bisnisnya. Berdasarkan pembahasan tentang proses bisnis e-Perjadin di atas, dapat ditemukan beberapa perbedaan antara proses bisnis E-Perjadin dari proses bisnis perjadin eksisting sebagai berikut:
No.
Uraian Probis
Perjadin eksisting
E-Perjadin
1
Bukti kehadiran
TTD dan Cap SPD
Geo-tagging
2
Tempat kedudukan
Kantor
Tempat Sah, antara lain tempat kedudukan, lokasi FWS, tempat libur/cuti resmi, dan tujuan penugasan lainnya.
3
Kebijakan tiket keberangkatan dan kepulangan
Tidak eksplisit diatur
Diatur eksplisit berdasarkan praktik yang selama ini ada di unit.
4
Pengujian oleh Pengelola Keuangan
Bukti Fisik
Bukti digital melalui aplikasi dan/atau bukti fisik yang diunggah ke aplikasi.
5
Penyimpanan Dokumen
Disimpan secara fisik oleh Pengelola Keuangan
Disimpan dalam database e-Perjadin yang meliputi informasi elektronik, data elektronik, bukti pengeluaran.
6
Manajemen Keberlangsungan Bisnis
Bila sistem e-Perjadin mengalami gangguan, dapat menggunakan mekanisme perjadin biasa namun wajib diunggah ke e-Perjadin setelah pulih.
Penutup
Sistem Elektronik Perjalanan Dinas disingkat E-Perjadin adalah sistem terintegrasi atas seluruh proses perjalanan dinas, yang dikelola oleh kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Perjalanan Dinas. Tujuan e-Perjadin adalah menyediakan sistem perjalanan dinas yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran (spending better) dan pengelolaan kas negara.
Dengan e-Perjadin akan menghilangkan proses manual dan paper based, simplifikasi dan efisiensi melalui integrasi probis perjadin end-to-end berbasis IT, serta otamatisasi perhitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban perjadin. E-Perjadin merupakan tools untuk memastikan perjadin sesuai dengan prinsip dan peraturan yang berlaku, serta membantu pihak-pihak yang berkepentingan melakukan tugasnya dalam satu platform. Dengan demikian, prinsip perjalanan dinas eksisting seperti selektif, ketersediaan anggaran dan kesesuaian kinerja, efisiensi dan efektifitas belanja negara, serta transparansi dan akuntabilitas, berlaku juga pada e-Perjadin.
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 176 Tahun 2024 tentang Implementasi Sistem Elektronik Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan, Bahan Sosialisasi e-Perjadin.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik