home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
LAPORAN KINERJA 2024
MAKLUMAT PELAYANAN
E-PPID BDK PONTIANAK
PROSEDUR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
DOKUMEN PERSYARATAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
INSTAGRAM
YOUTUBE
TIKTOK
Prosedur dan Registrasi Permintaan untuk Memperoleh Informasi Publik
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Minggu, 20 Juli 2025 10:27 WIB
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis (Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik). Informasi lebih lanjut terkait prosedur dan registrasi permintaan untuk memperoleh informasi publik dapat dilihat pada gambar dibawah ini:
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik