Prosedur dan Registrasi Permintaan untuk Memperoleh Informasi Publik
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis (Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik). Informasi lebih lanjut terkait prosedur dan registrasi permintaan untuk memperoleh informasi publik dapat dilihat pada gambar dibawah ini: