home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2023
Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Belanja Instansi Pemerintah Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
Balai Diklat Keuangan Pontianak
Senin, 10 Juli 2023 17:02 WIB
Oleh:
Mukhtaromin
Widyaiswara Ahli Madya
Pendahuluan
Sampai bulan Maret 2020 secara umum pemungutan pajak atas belanja negara/daerah dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran jika pembayaran menggunakan Uang Persediaan, dan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Daerah jika pembayaran dilakukan secara Langsung (LS). Praktik tersebut berlangsung sampai akhirnya Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak bagi Instansi Pemerintah. Berdasarkan PMK tersebut, mulai 1 April 2020 Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN jika pembayarannya dengan Kartu Kredit Pemerintah.
Tahun 2022 Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Atas Transaksi Pengadaan Barang/Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Dengan PMK tersebut maka Instansi Pemerintah tidak lagi memungut pajak jika pengadaan barang/jasanya melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), karena kewajiban pemungutan pajaknya sudah dialihkan kepada Pihak Lain.
Ada tiga isu yang melatarbelakangi penerbitan PMK 58/PMK.03/2022. Pertama, mendukung penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan transparansi serta efisiensi belanja. Kedua, mengamankan penerimaan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. Ketiga, memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak sebagai penyedia barang dan/atau jasa pemerintah. Dengan melalui SIPP belanja instansi pemerintah diharapkan lebih transparan dan efisien, menjamin keamanan penerimaan pajak, serta kepastian hukum siapa pemungut pajaknya.
Siapakah yang Dimaksud Pihak Lain?
Pihak Lain yang dimaksud oleh PMK Nomor 58/PMK.03/2022 adalah Marketplace Pengadaan atau Ritel Daring Pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak (rekanan/pengusaha yang menyediakan barang/jasa dan Instansi Pemerintah) yang bertransaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan, yang telah ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah atau yang telah ditetapkan oleh pejabat Instansi. Jadi Pihak Lain yang dimaksud adalah marketplace dan ritel daring yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Di LKPP marketplace dan ritel daring, keduanya disebut Toko Daring
Marketplace Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Marketplace Pengadaan adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang memiliki sarana Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang digunakan sebagai wadah bagi rekanan untuk memberikan penawaran barang dan/ atau jasa kepada Instansi Pemerintah. Contoh marketplace adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Buka Pengadaan.
Sedangkan Ritel Daring Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Ritel Daring Pengadaan adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang memiliki sarana Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang digunakan sendiri untuk memberikan penawaran barang dan/ atau jasa kepada Instansi Pemerintah. Contoh ritel daring dalah Gramedia.com milik toko buku Gramedia, yang memiliki sistem sendiri. Contoh penetapan Mitra Toko Daring.
Sumber: Bahan Sosialisasi PMK 58/PMK.03/2022
Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah yang selanjutnya disebut Sistem Informasi Pengadaan adalah sistem informasi yang digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pengadaan barang dan/ atau jasa Instansi Pemerintah melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Saat ini marketplace dan retail daring yang termasuk dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) adalah Toko Daring LKPP dan SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) milik Kemendikbud Ristek. Saat ini dalam Toko Daring LKPP terdapat sekitar 70-an mitra yang tergabung dalam SIPP. Contoh Mitra Toko Daring LKPP:
Bagaimana dengan e-katalog dan Digipay? E-katalog dan Digipay tidak termasuk dalam SIPP. Jadi ketika Instansi Pemerintah berbelanja lewat e-katalog dan Digipay tidak mendapatkan perlakuan perpajakan yang sama seperti ketika berbelanja melalui SIPP.
Bagaimana Perlakuan Pajak Belanja ke Pihak Lain?
Pihak Lain ditunjuk sebagai pemungut atas penyerahan barang/jasa yang dilakukan oleh rekanan dalam Sistem Informasi Pengadaan. Oleh karena itu, Pihak Lain wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pihak Lain untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu Pihak Lain juga wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Rekanan adalah Pengusaha yang menyediakan barang dan/atau jasa melalui marketplace atau ritel daring dalam Sistem Informasi Pengadaan. Oleh karena itu, Rekanan juga wajib wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pihak Lain untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu Rekanan juga wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban tersebut dikecualikan bagi Pengusaha yang hanya menyerahkan barang/jasa yang tidak dikenai PPN, atau Orang Pribadi yang hanya menyediakan jasa angkutan umum melalui pihak lain.
Jika Instansi Pemerintah melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan, Pihak lain diberikan amanat oleh Pemerintah untuk memungut dan memotong pajaknya. Jadi kewajiban pemungutan dan pemotongan pajaknya beralih dari Bendahara Pengeluaran ke Pihak Lain. Gambaran Pemungutan Pihak Lain (Marketplace):
Berdasarkan gambar di atas dapat dijelaskan, Instansi Pemerintah yang melakukan pembelian melalui Sistem Informasi Pengadaan/PPMSE membayar penuh harga barang plus PPN. Sebagai buktinya, Instansi Pemerintah akan menerima tagihan (invoice) dari Rekanan ataupun Pihak Lain yang diterbitkan melalui sistem. Bukti inilah yang harus dilampirkan pada Surat Perintah bayar (SPBy) pada saat pengajuan penggantian Uang Persediaan (GUP).
Pembuatan tagihan (invoice) dilakukan melalui sarana/sistem yang disediakan oleh Pihak Lain atas nama Rekanan atau dibuat sendiri oleh Rekanan. Invoice dari rekanan paling sedikit memuat delapan informasi berikut:
Nomor dokumen tagihan dapat ditentukan sendiri oleh Rekanan, atau dihasilkan melalui sarana atau sistem yang disediakan oleh Pihak Lain.
Setelah menerima pembayaran, Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak, berkewajiban untuk memungut PPh dan/atau PPN dan menyetorkannya ke kas negara. Tarif PPh yang dipungut oleh Pihak Lain berbeda dengan tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran. Tarif PPh yang dipungut atas transaksi melalui Pihak Lain adalah 0,5%, sedangkan tarif PPN tetap 11%. Selanjutnya Pihak Lain menyetorkan pajak yang dipungutnya dan melaporkan PPN yang dipungutnya dalam SPT Masa PPN 1107 PUT dan PPh dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
Ketentuan invoice pada pengadaan barang/jasa melalui marketplace di atas, berlaku juga atas pembelian kepada Ritel Daring. Gambaran Pemungutan Pihak Lain (Ritel Daring):
Penutup
Pihak lain yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 adalah Toko Daring LKPP dan SIPLAH. Jika Instansi Pemerintah melakukan pengadaan barang/jasa dengan Pihak Lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), dan pembayarannya menggunakan Uang Persediaan, maka kewajiban pemungutan PPN dan PPh 22 oleh Bendahara Pengeluaran beralih ke Pihak Lain. Jika pembayarannya melalui mekanisme Langsung (LS), Instansi Pemerintah tetap wajib memungut/memotong PPh dan/atau PPN.
Daftar Pustaka
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik