home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pelatihan Jarak Jauh
Pelatihan Klasikal
Open Class
BDK Podcast Mappakoe
Dashboard Pelatihan
Kalender Pembelajaran
Pojok Keuangan BDK Makassar
Empat Hal penting dalam Penyusunan HPS Konsultan Perancangan Kontrak Lumsum (Bagian I)
Balai Diklat Keuangan Makassar
Selasa, 3 Desember 2024 09:54 WIB
Oleh: Mandar Trisno Hadisaputra, Widyaiswara Ahli Muda, Kementerian Keuangan
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan konsultan perancangan dengan kontrak lumpsum adalah proses yang memerlukan perhatian khusus. Kontrak lumpsum berarti bahwa nilai kontrak yang disepakati adalah tetap, tidak dipengaruhi oleh volume pekerjaan yang sebenarnya. Untuk memastikan penyusunan HPS yang akurat, berikut adalah empat aspek penting yang perlu dipahami:
1. Pahami Regulasi yang Berlaku
HPS harus disusun dengan mengacu pada peraturan pengadaan yang relevan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan hukum. Regulasi utama yang perlu dipahami meliputi:
Memahami regulasi ini membantu memastikan HPS sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
2. Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Dalam menyusun HPS untuk pekerjaan perancangan, penting untuk memahami elemen biaya yang relevan dalam pembangunan gedung negara. Komponen biaya pembangunan Gedung terbagi atas klasifikasi bangungan sederhana, tidak sederhana, dan khusus. Adapun komponen biaya pembangunan BGN meliputi:
Komponen biaya perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan kegiata tersebut diatas dihitung berdasarkan persentase terhadap biaya pelaksanaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi bangunan Gedung negara.
Galeri
PP 14 tahun 2021) t…
PP 14 tahun 2021) tentang pelaksanaan UU Jakon
Tabel Persentase Ko…
Tabel Persentase Komponen Biaya Pembagunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Sederhana
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik