Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan
Artikel

Empat Hal penting dalam Penyusunan HPS Konsultan Perancangan Kontrak Lumsum (Bagian I)

Balai Diklat Keuangan Makassar
Tabel Persentase Komponen Biaya Pembagunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Sederhana
Tabel Persentase Komponen Biaya Pembagunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Sederhana
PP 14 tahun 2021) tentang pelaksanaan UU Jakon
PP 14 tahun 2021) tentang pelaksanaan UU Jakon

Gambar 1 dari 2

Oleh: Mandar Trisno Hadisaputra, Widyaiswara Ahli Muda, Kementerian Keuangan

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan konsultan perancangan dengan kontrak lumpsum adalah proses yang memerlukan perhatian khusus. Kontrak lumpsum berarti bahwa nilai kontrak yang disepakati adalah tetap, tidak dipengaruhi oleh volume pekerjaan yang sebenarnya. Untuk memastikan penyusunan HPS yang akurat, berikut adalah empat aspek penting yang perlu dipahami:

1. Pahami Regulasi yang Berlaku

HPS harus disusun dengan mengacu pada peraturan pengadaan yang relevan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan hukum. Regulasi utama yang perlu dipahami meliputi:

  • PP 22 tahun 2020 (diubah dengan PP 14 tahun 2021) tentang pelaksanaan UU Jakon No 2 tahun 2017
  • PP 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan UU 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Permen PUPR nomor 22 tahun 2018 tentang pembangunan Bangunan Gedung negara
  • Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur proses penyusunan HPS termasuk tahapan dan metode penentuan harga.
  • Standar Biaya Masukan (SBM) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sebagai acuan dalam menetapkan biaya jasa konsultan.
  • Permen PUPR nomor 19/PRT/M/2017 tentang Sttandar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa konsultansi konstruksi.
  • Kep PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa konsultansi konstruksi.
  • Pedoman dari asosiasi profesi seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) atau Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) terkait tarif jasa berdasarkan jenis dan kompleksitas proyek.

Memahami regulasi ini membantu memastikan HPS sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

2. Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara

Dalam menyusun HPS untuk pekerjaan perancangan, penting untuk memahami elemen biaya yang relevan dalam pembangunan gedung negara. Komponen biaya pembangunan Gedung terbagi atas klasifikasi bangungan sederhana, tidak sederhana, dan  khusus. Adapun komponen biaya pembangunan BGN meliputi:

  • Biaya perencanaan teknis: untuk membiayai perencanaan BGN yang meliputi honorarium tenaga ahli.
  • Biaya pelaksanaan konstruksi: untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik BGN yang terdiri atas biaya standar dan biaya non standar.
  • Biaya pengawasan / MK: untuk membiayai kegiatan pengawasan atau kegiatan manajemen konstruksi pembangunan BGN.
  • Biaya pengelolaan kegiatan: untuk membiayai kegiatan pengelolaan kegiatan pembangunan BGN meliputi honor, perjaldin, rapat, dan lain-lain.

Komponen biaya perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan kegiata tersebut diatas dihitung berdasarkan persentase terhadap biaya pelaksanaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi bangunan Gedung negara.