Profil Unit
Balai Diklat Keuangan Makassar, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Balai Diklat Keuangan Makassar merupakan salah satu unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Balai Diklat Keuangan Makassar mempunyai tugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Balai Diklat Keuangan Makassar menyelenggarakan fungsi:
- Pemberian dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
- Penyelenggaraan pembelajaran dan fasilitasi implementasi sistem pembelajaran di bidang keuangan negara;
- Pemberian dukungan teknis pelaksanaan evaluasi pembelajaran di bidang keuangan negara di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
- Pemberian dukungan teknis pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi;
- Penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
- Pelaksanaan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran Balai Diklat Keuangan;
- Pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
- Pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
- Pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
- Pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
- Pemantauan tindak lanjut hasil pemberian rekomendasi perbaikan lingkungan Balai Diklat Keuangan; pengawasan dan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
- Pengembangan sumber daya manusia Balai Diklat Keuangan;dan
- Pelaksanaan administrasi Balai Diklat Keuangan.
Balai Diklat Keuangan Makassar terdiri dari:
- Seksi Penyelenggaraan Pembelajaran
- Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Wilayah Kerja Balai Diklat Keuangan Makassar:
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Tenggara
- Maluku
- Papua
- Papua Barat