home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Kajian Akademis 2022
PIPK 2023
Bendahara 2023
PPK dan PPSPM 2023
Microlearning PPL 2023
Tahapan Registrasi - Pembekalan dan Sertifikasi Kompetensi Teknis Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
Jumat, 11 Oktober 2024 15:23 WIB
TAHAPAN REGISTRASI
Pendaftaran peserta pembekalan dan sertifikasi kompetensi teknis Penyusun RKA dilakukan melalui proses:
penyampaian usulan calon peserta oleh pimpinan unit Penyusun RKA kepada Pusdiklat AP selaku penyelenggara pembekalan; dan
pendaftaran mandiri calon peserta pada menu “Registrasi Peserta”.
Peserta mengisi kelengkapan data dan informasi serta menyertakan dokumen persyaratan. Data yang wajib diisi adalah data identitas, data kepangkatan, dan data pendidikan terakhir. Peserta wajib menyertakan dokumen foto dengan latar belakang warna merah.
Pusdiklat AP melakukan verifikasi administratif calon peserta dengan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara dokumen pendukung calon peserta dengan persyataran peserta.
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pendukung calon peserta dengan persyaratan peserta, calon peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan tidak berhak mengikuti Pembekalan.
Terhadap calon peserta yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan tidak berhak mengikuti Pembekalan, dapat diusulkan kembali untuk mengikuti pembekalan dan sertifikasi kompetensi teknis penyusun RKA pada kesempatan berikutnya.
Pusdiklat AP akan melakukan pemanggilan terhadap calon peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti Pembekalan.
🏠 Kembali ke halaman awal
<< Ke halaman sebelumnya
Ke halaman berikutnya >>
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik