home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Kajian Akademis 2022
PIPK 2023
Bendahara 2023
PPK dan PPSPM 2023
Microlearning PPL 2023
Informasi Umum - Pembekalan dan Sertifikasi Kompetensi Teknis Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
Jumat, 20 September 2024 15:57 WIB
INFORMASI UMUM
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pemenuhan Kompetensi Teknis Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran dan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembekalan dan Sertifikasi Kompetensi Teknis Dalam Rangka Pemenuhan Standar Kompetensi Teknis Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan akan melaksanakan Pembekalan dan Sertifikasi Kompetensi Teknis Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2024. Kegiatan ini diwujudkan dalam 2 (dua) program pembelajaran E-learning sebagai berikut:
1. E-learning Pembekalan dan Sertifikasi Penyusun RKA Level Manajerial
Sasaran peserta : Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian/Lembaga dan/atau Bendahara Umum Negara yang bertugas dan/atau akan bertugas sebagai KPA di lingkungan Satuan Kerja K/L dan/atau Bendahara Umum Negara.
Metode pembelajaran : e-learning asynchronous mandiri melalui klc2.kemenkeu.go.id yang berlangsung selama 3 hari kerja.
2. E-learning Pembekalan dan Sertifikasi Penyusun RKA
Sasaran peserta : Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian/Lembaga dan/atau Bendahara Umum Negara.
Metode pembelajaran : e-learning asynchronous mandiri melalui klc2.kemenkeu.go.id selama 4 hari kerja, dilanjutkan dengan synchronous tatap muka daring melalui Zoom Meeting selama 1 hari kerja.
E-learning tersebut ditujukan untuk memenuhi ketersediaan pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan/atau Bendahara Umum Negara yang memenuhi kompetensi penyusunan RKA-K/L dan/atau RKA-BUN, serta mengetahui titik-titik krusial dalam proses penyusunan RKA-K/L dan/atau RKA-BUN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
🏠 Kembali ke halaman awal
Ke halaman berikutnya >>
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik