“GRATIFIKASI” ARTI DAN MENGAPA MASIH MENJADI PERHATIAN
Apa arti Gratifikasi dan contoh nya
Menurut KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Contohnya karena mendapatkan pelayanan yang baik saat mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak , maka seseorang memberikan sekotak buah kepada aparat petugas pajak.
Menurut Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2001. Pasal 12 B Ayat (1)
Dalam Pasal 12B Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2001. Pasal 12 B Ayat (1) Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Contohnya :
- Karena menggunakan hotel untuk acara kantor seperti rapat koordinasi, atau rapat nasional dan lainnya, maka pihak hotel memberikan voucher menginap gratis kepada petugas penanggung jawab pelaksana kegiatan.
- Karena pembelian makanan di catering maka pihak catering memberikan kue kepada peagwai yang melakukan pembelian.(pejabat pengadaan).
- Karena sebuah perusahaan dipakai terus oleh satuan kerja untuk melakukan pemeliharaan satuan kerja , maka perusahaan memberikan parcel buah buahan kepada pejabat pengadaan
- Karena kedekatan, anak buah memerikan parcel kepada atasannya
Dari kedua arti tersebut dapat dipahami bahwa Gratifikasi adalah pemberian cuma cuma, tanpa diminta kepada penyelenggara negara dalam bentuk apapun. Jadi dalam praktek Gratifikasi adalah dilarang. Dan apabila ditemukan maka dianggap sebagai pelanggaran dan akan dikenakan sanksi bagi yang menerimanya dan tidak melaporkan.
Berikut ini adalah tabel yang menunjukkan Gratifikasi berdasarkan instansi dan berdasarkan jenis barang.
GRATIFIKASI BERDASARKAN INSTANSI
Update data 1 Januari - 31 Desember 2023
|
Bidang Instansi |
Grand total |
|
Kementerian |
1513 |
|
BUMN |
530 |
|
Pemerintah Kabupaten |
372 |
|
Lembaga Pemerintah Non Kementerian |
808 |
|
Pemerintah Kota |
171 |
|
BUMD |
128 |
|
Anak Perusahaan BUMN |
50 |
|
Pemerintah Provinsi |
103 |
|
Lembaga Negara |
13 |
|
Lembaga Pemerintah Lainnya |
6 |
|
DPRD |
3 |
|
Lembaga Non Struktural |
1 |
|
Lainnya |
3 |
|
Swasta |
0 |
|
Total |
3701 |
Sumber : https://www.kpk.go.id/id/statistik/gratifikasi/gratifikasi-berdasarkan-instansi
Gratifikasi Berdasarkan Jenis Barang
1 Januari - 31 Desember 2023
|
Jenis Gratifikasi |
Jumlah OG |
Nilai OG |
Nilai Penetapan |
|
Karangan Bunga/Hidangan berlaku umum/Makanan/Minuman kemasan dengan masa berlaku |
1660 |
3816176543 |
842993189 |
|
Uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya |
1236 |
14663355431 |
8895295130 |
|
Barang lainnya |
1054 |
981257108,5 |
942178998 |
|
Cendera mata/Plakat/Barang dengan logo Instansi Pemberi |
335 |
132877458,7 |
107104658,7 |
|
Tiket Perjalanan/Jamuan Makan/Fasilitas Penginapan/Fasilitas lainnya |
72 |
768303681 |
369466204 |
https://www.kpk.go.id/id/statistik/gratifikasi/gratifikasi-berdasarkan-jenis-barang
Dari Tabel Data Gratifikasi berdasarkan instansi dapat dilihat bahwa di Kementerian Lembaga masih ada Gratifikasi 1513 yang dilaporkan, dan berdasarkan jenis barang makanan, minuman, dan sejenisnya menempati jumlah terbesar. Data tersebut adalah data yang sudah dilaporkan secara resmi ke KPK baik melalui media elektronik maupun media lainnya dan tentu saja tidak menutuo kemungkinan masih ada gratifikasi yang belum dilaporkan.
Dengan melihat data masih banyaknya Laporan Gratfikasi yang masuk ke KPK maka menurut penulis Pengendalian Gratifikasi masih perlu perhatian untuk terus di lakukan, baik berupa sosialisasi maupun kegiatan kegiatan menarik lainnya dan juga kampanye kampanye dalam media sosial maupun media yang lainnya.
Dan sebagai apparat pemerintah, apabila melihat atau menjadi penerima gratifikasi wajib melaporkannya dapat melalui aplikasi Gol KPK, email, surat, langsung ataupun melalui UPG di masing masing satker.