Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan
Artikel

“GRATIFIKASI” ARTI DAN MENGAPA MASIH MENJADI PERHATIAN

Balai Diklat Keuangan Malang

Apa arti Gratifikasi dan contoh nya

Menurut KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Contohnya karena mendapatkan pelayanan yang baik saat mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak ,  maka seseorang memberikan sekotak buah kepada aparat petugas pajak.

Menurut Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2001. Pasal 12 B Ayat (1)

Dalam Pasal 12B Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2001. Pasal 12 B Ayat (1) Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik

Contohnya :

  1. Karena menggunakan hotel untuk acara kantor seperti rapat koordinasi, atau rapat nasional dan lainnya, maka pihak hotel memberikan voucher menginap gratis kepada petugas penanggung jawab pelaksana kegiatan.
  2. Karena pembelian makanan di catering maka pihak catering memberikan kue kepada peagwai yang melakukan pembelian.(pejabat pengadaan).
  3. Karena sebuah  perusahaan dipakai terus oleh satuan kerja untuk melakukan  pemeliharaan satuan kerja , maka perusahaan memberikan parcel buah buahan kepada pejabat pengadaan
  4. Karena kedekatan, anak buah memerikan parcel kepada atasannya

Dari kedua arti tersebut dapat dipahami bahwa Gratifikasi adalah pemberian cuma cuma, tanpa diminta kepada penyelenggara negara dalam bentuk apapun. Jadi dalam praktek Gratifikasi adalah dilarang. Dan apabila ditemukan maka dianggap sebagai pelanggaran dan akan dikenakan sanksi bagi yang menerimanya dan tidak melaporkan. 

Berikut ini adalah tabel yang menunjukkan Gratifikasi berdasarkan instansi dan berdasarkan jenis barang. 

GRATIFIKASI BERDASARKAN INSTANSI

Update data 1 Januari - 31 Desember 2023

Bidang Instansi

Grand total

Kementerian

1513

BUMN

530

Pemerintah Kabupaten

372

Lembaga Pemerintah Non Kementerian

808

Pemerintah Kota

171

BUMD

128

Anak Perusahaan BUMN

50

Pemerintah Provinsi

103

Lembaga Negara

13

Lembaga Pemerintah Lainnya

6

DPRD

3

Lembaga Non Struktural

1

Lainnya

3

Swasta

0

Total

3701

Sumber : https://www.kpk.go.id/id/statistik/gratifikasi/gratifikasi-berdasarkan-instansi

 

Gratifikasi Berdasarkan Jenis Barang

1 Januari - 31 Desember 2023

Jenis Gratifikasi

Jumlah OG

Nilai OG

Nilai Penetapan

Karangan Bunga/Hidangan berlaku umum/Makanan/Minuman kemasan dengan masa berlaku

1660

3816176543

842993189

Uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya

1236

14663355431

8895295130

Barang lainnya

1054

981257108,5

942178998

Cendera mata/Plakat/Barang dengan logo Instansi Pemberi

335

132877458,7

107104658,7

Tiket Perjalanan/Jamuan Makan/Fasilitas Penginapan/Fasilitas lainnya

72

768303681

369466204

https://www.kpk.go.id/id/statistik/gratifikasi/gratifikasi-berdasarkan-jenis-barang 

Dari Tabel Data Gratifikasi berdasarkan instansi dapat dilihat bahwa di Kementerian Lembaga masih ada Gratifikasi 1513 yang dilaporkan, dan berdasarkan jenis barang makanan, minuman, dan sejenisnya menempati jumlah terbesar. Data tersebut adalah data yang sudah dilaporkan secara resmi ke KPK baik melalui media elektronik maupun media lainnya dan tentu saja tidak menutuo kemungkinan masih ada gratifikasi yang belum dilaporkan.

Dengan melihat data masih banyaknya Laporan  Gratfikasi yang masuk ke KPK maka menurut penulis Pengendalian Gratifikasi masih perlu perhatian untuk terus di lakukan, baik berupa sosialisasi maupun kegiatan kegiatan menarik lainnya dan juga kampanye kampanye dalam media sosial maupun media yang lainnya.

Dan sebagai apparat pemerintah,  apabila melihat atau  menjadi penerima gratifikasi wajib melaporkannya dapat melalui aplikasi Gol KPK, email, surat, langsung ataupun melalui UPG di masing masing satker.