home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pelatihan Jarak Jauh
Pelatihan Klasikal
Open Class
BDK Podcast Mappakoe
Dashboard Pelatihan
Kalender Pembelajaran
Pojok Keuangan BDK Makassar
Sosialisi Penggunaan Digital Payment (Digipay) dan Sharing Session Perpajakan
Balai Diklat Keuangan Makassar
Jumat, 28 Oktober 2022 15:09 WIB
[Makassar], Jumat 28 Oktober 2022. Pada hari Kamis (27/10) Balai Diklat Keuangan (BDK) Makassar berksempatan menghadiri kegiatan Sosialisi Penggunaan Digital Payment (Digipay) dan Sharing Session Perpajakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Makassar II. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Aula GKN I Makassar ini diikuti oleh satuan kerja kementerian/lembaga yang ada di wilayah Makassar. Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) KPPN II Makassar, Bapak Gunawan Sutiono. Beliau mengucapkan terima kasih kepada para narasumber dan peserta yang telah berkenan hadir. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa pandemi memberikan dampak bagi operasional organisasi dimana pengelolaan keuangan yang sebelumnya dilaksanakan secara luring harus dilaksanakan secara virtual.
Hal tersebut menyebabkan organisasi terpaksa harus mengubah kebiasaan yang selama ini dilakukan. Pada kesempatan tersebut beliau juga menyampaikan bahwa salah satu akibat dari pandemi adalah transasaksi keuangan juga harus yang dilakukan secara virtual. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) berkolaborasi dengan Bank Himbara menghadirkan Digipay yaitu marketplace satuan kerja pemerintah yang mengintegrasikan satker pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam sebuah ekosistem sehingga dapat memfasilitasi transaksi keuangan secara virtual. Namun demikian, tingkat impelementasi dari Digipay masih rendah ditunjukkan dari kurang lebih 150 satuan kerja yang tercatat di KPPN Makassar II hanya 36 satuan kerja yang sudah mendaftar. “Berdasarkan monitoring aplikasi Digipay 002 dari Januari hingga Oktober capaiannya cenderung lambat. Dari 36 yang telah terdaftar hanya 6 satker yang aktif menggunakan Digipay” imbuh beliau.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi perpajakan dari Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara. Pada sesi ini dipaparkan materi tentang PMK-58/PMK.03/2022 tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Selanjutnya dilakukan pemaparan dari kantor pusat BRI mengenai aplikasi Digipay. Setelah pemaparan pemateri meminta masukan dari para peserta mengenai pengalaman menggunakan Digipay selama ini terutama mengenai kendala-kendala yang dialami dalam menggunakan aplikasi Digipay. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan hingga pukul 12.00 WITA dan diakhiri dengan kegiatan makan siang.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik