Kriteria Jasa Perhotelan yang Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Balai Diklat Keuangan Balikpapan
Dari PMK-158/PMK.010/2015 menjadi PMK-70/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 April 2022 terdapat pembaruan peraturan baru terkait Kriteria Jasa Perhotelan
yang Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jasa perhotelan yang dikenai PPN diantaranya:
1. Penyewaan Ruangan untuk kantor, tempat hiburan, dan lain-lain.
2. Penyewaan Ruangan dengan fasilitas tambahan dan fasilitas tamu dengan standar hotel.
3. Jasa Perjalanan Wisata
Nah sekian informasi singkat dari kami, semoga membantu menambah insight kalian!