Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan
Artikel

Kriteria Jasa Perhotelan yang Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Balai Diklat Keuangan Balikpapan

Dari PMK-158/PMK.010/2015 menjadi PMK-70/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 April 2022 terdapat pembaruan peraturan baru terkait Kriteria Jasa Perhotelan
yang Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jasa perhotelan yang dikenai PPN diantaranya:

1. Penyewaan Ruangan untuk kantor, tempat hiburan, dan lain-lain.

2. Penyewaan Ruangan dengan fasilitas tambahan dan fasilitas tamu dengan standar hotel.

3. Jasa Perjalanan Wisata

Nah sekian informasi singkat dari kami, semoga membantu menambah insight kalian!