home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Instagram
Facebook
Twitter
Youtube
Layanan Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Layanan Informasi dan Pengaduan di BDK Balikpapan
Kriteria Jasa Perhotelan yang Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Balai Diklat Keuangan Balikpapan
Rabu, 18 Mei 2022 18:00 WIB
Dari PMK-158/PMK.010/2015 menjadi PMK-70/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 April 2022 terdapat pembaruan peraturan baru terkait Kriteria Jasa Perhotelan yang Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jasa perhotelan yang dikenai PPN diantaranya:
1. Penyewaan Ruangan untuk kantor, tempat hiburan, dan lain-lain.
2. Penyewaan Ruangan dengan fasilitas tambahan dan fasilitas tamu dengan standar hotel.
3. Jasa Perjalanan Wisata
Nah sekian informasi singkat dari kami, semoga membantu menambah insight kalian!
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik