home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
PMK Nomor 15/PMK.011/2011
Sekretariat Badan
Senin, 28 Februari 2011 09:44 WIB
MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIASALINANPERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 15/PMK.011/2011TENTANGPERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPORTUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN,
Menimbang :bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas di bidang fiskal guna mendukung peningkatan ekspor non migas, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Dasar Pengenaan Pajak dalam rangka penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Unduh PMK Nomor 15/PMK.011/2011
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik