home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
PMK Nomor 14/PMK.03/2011
Sekretariat Badan
Senin, 28 Februari 2011 09:42 WIB
MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIASALINANPERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 14/PMK.03/2011TENTANGPERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAKSESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN,
Menimbang :bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, perlu mengatur kembali perlakuan perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap;
Unduh PMK Nomor 14/PMK.03/2011
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik