home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
PMK Nomor 12/PMK.03/2011
Sekretariat Badan
Senin, 28 Februari 2011 09:33 WIB
MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIASALINANPERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 12/PMK.03/2011TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 195/PMK.03/2007TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN,
Menimbang :bahwa guna lebih memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak dalam rangka pemberian imbalan bunga, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga;
Unduh PMK Nomor 12/PMK.03/2011
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik