Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan
Pengumuman

PMK Nomor 11/PMK.010/2011

Sekretariat Badan

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 11/PMK.010/2011
TENTANG
KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN
USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,


Menimbang :
bahwa penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008;

Unduh PMK Nomor 11/PMK.010/2011