home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
PMK Nomor 11/PMK.010/2011
Sekretariat Badan
Senin, 28 Februari 2011 09:30 WIB
MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIASALINANPERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 11/PMK.010/2011TENTANGKESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DANUSAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN,
Menimbang :bahwa penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008;
Unduh PMK Nomor 11/PMK.010/2011
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik