PMK Nomor 10/PMK.05/2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 10/PMK.05/2011
TENTANG
PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN
PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI
TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN
TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Penyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2010 Sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2011;
..