home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
PMK Nomor 09/PMK.07/2011
Sekretariat Badan
Senin, 28 Februari 2011 04:38 WIB
MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIASALINANPERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 09/PMK.07/2011TENTANGALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANANTAHUN ANGGARAN 2009 YANG DIALOKASIKAN DALAMANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 untuk kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;
..
Unduh PMK Nomor 09/PMK.07/2011
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik