home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
PMK Nomor 08/PMK.07/2011
Sekretariat Badan
Kamis, 20 Januari 2011 04:35 WIB
MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIASALINANPERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 08 /PMK.07/2011TENTANGALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAMPERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2006, TAHUN ANGGARAN 2007,DAN TAHUN ANGGARAN 2008 YANG DIALOKASIKAN DALAMANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2008 untuk provinsi dan kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;
..
PMK UnduhNomor 08/PMK.07/2011
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik