Penyampaian Moto dan Maklumat Pelayanan Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Gambar 1 dari 2
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik untuk menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, sesuai standar, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, kami telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
MAKLUMAT PELAYANAN
Kami, segenap jajaran Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dengan ini menyatakan:
- sanggup memberikan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan;
- berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta melakukan perbaikan secara terus-menerus demi peningkatan kualitas pelayanan; dan
- apabila tidak dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, sebagai arah dan pedoman bagi seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dalam bertindak dan berinteraksi dalam memberikan pelayanan publik, kami juga telah menetapkan Moto Pelayanan sebagai berikut:
MOTO PELAYANAN
“Kami melayani Anda dengan BAKTI sepenuh hati”
(Beretika, Adaptif, Koordinatif, Tepat, Inovatif)