home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Pengumuman Peserta Diklat E-Learning 2011
Sekretariat Badan
Kamis, 20 Oktober 2011 09:10 WIB
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan, dengan ini mengumumkan :1. Nama-nama Peserta Diklat Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah dan DTSS Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja berbasis E-Learning Tahun 2011sebagaimana tercantum pada Lampiran I-1 dan I-2 pengumuman ini.2. Nama-nama Peserta Cadangan Diklat Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah dan DTSS Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja berbasis E-Learning Tahun 2011 sebagaimana tercantum pada Lampiran II-1 dan II-2 pengumuman ini.3. Peserta Diklat Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah dan DTSS Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja berbasis E-Learning Tahun 2011 wajib mendaftar ulang dengan datang langsung ke lokasi pengarahan/ujian yang telah dipilih dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :a. Surat Tugas;b. Fotocopy SK kepangkatan terakhir;c. Fotocopy ijazah terakhir;d. Mengisi lembar pernyataan (format terlampir)e. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar, dengan ketentuan :- peserta pria berdasi;- peserta wanita menyesuaikan;- latar belakang merah;f. Berkas administrasi disusun rapi dalam stopmap folio dan mencantumkan Nama diklat yang diikuti pada sampul stofmap.4. Jika calon peserta berhalangan hadir saat pengarahan dan pendaftaran ulang, calon peserta diwajibkan untuk:a. konfirmasi via telepon kepada panitia penyelenggara melalui nomor telp. 0251-8245412 atau 0251-8244771 psw. 116 atau 08569977614 (Irwan), Gunung (085296832358) dan 087878850165 (Fitri) dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia mengikuti diklat e-learning dan ujian pada masa daftar ulang;b. melakukan pengiriman berkas administrasi seperti yang telah tercantum pada poin 2 dan surat pernyataan berhalangan hadir yang menerangkan alasan yang mendasarinyadiwakilkan kepada peserta lain atau melalui pos ke alamat di bawah ini.
Dokumen selengkapnya nomor : PENG-097/PP.3/2011
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik