Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan
Pengumuman

Pengumuman Peserta Diklat E-Learning 2011

Sekretariat Badan

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan, dengan ini mengumumkan :
1. Nama-nama Peserta Diklat Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah dan DTSS Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja berbasis E-Learning Tahun 2011
sebagaimana tercantum pada Lampiran I-1 dan I-2 pengumuman ini.
2. Nama-nama Peserta Cadangan Diklat Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah dan DTSS Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja berbasis E-Learning Tahun 2011 sebagaimana tercantum pada Lampiran II-1 dan II-2 pengumuman ini.
3. Peserta Diklat Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah dan DTSS Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja berbasis E-Learning Tahun 2011 wajib mendaftar ulang dengan datang langsung ke lokasi pengarahan/ujian yang telah dipilih dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Surat Tugas;
b. Fotocopy SK kepangkatan terakhir;
c. Fotocopy ijazah terakhir;
d. Mengisi lembar pernyataan (format terlampir)
e. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar, dengan ketentuan :
- peserta pria berdasi;
- peserta wanita menyesuaikan;
- latar belakang merah;
f. Berkas administrasi disusun rapi dalam stopmap folio dan mencantumkan Nama diklat yang diikuti pada sampul stofmap.
4. Jika calon peserta berhalangan hadir saat pengarahan dan pendaftaran ulang, calon peserta diwajibkan untuk:
a. konfirmasi via telepon kepada panitia penyelenggara melalui nomor telp. 0251-8245412 atau 0251-8244771 psw. 116 atau 08569977614 (Irwan), Gunung (085296832358) dan 087878850165 (Fitri) dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia mengikuti diklat e-learning dan ujian pada masa daftar ulang;
b. melakukan pengiriman berkas administrasi seperti yang telah tercantum pada poin 2 dan surat pernyataan berhalangan hadir yang menerangkan alasan yang mendasarinya
diwakilkan kepada peserta lain atau melalui pos ke alamat di bawah ini.

Dokumen selengkapnya nomor : PENG-097/PP.3/2011