Keputusan Menteri Keuangan Nomor 93/KMK.01/2005
Sekretariat Badan
KMK Tentang Penunjukkan Penguasa Pengguna Anggaran/Penguasa Barang, Pejabat yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Depkeu