PENGUMUMAN HASIL VERIFIKASI DAN PEMANGGILAN PESERTA PELATIHAN JARAK JAUH PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BAGI PENGGUNA BARANG ANGKATAN II TAHUN ANGGARAN 2026
Kepala Pusdiklat Keuangan Publik, berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan dengan ini mengumumkan:
1. Nama-nama yang diterima sebagai peserta Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Pengelolaan Barang Milik Negara bagi Pengguna Barang Angkatan II Tahun Anggaran 2026 berdasarkan persyaratan pada Kerangka Acuan Program (KAP) sebagaimana tercantum pada Lampiran pengumuman ini.
2. Peserta PJJ Pengelolaan Barang Milik Negara bagi Pengguna Barang Angkatan II Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksudkan pada angka 1, wajib melakukan registrasi dan melengkapi data diri terkini melalui https://klc2.kemenkeu.go.id
3. Kegiatan Pelatihan:
- Tanggal : 30 Maret s.d. 9 April 2026
- Tempat : secara virtual melalui aplikasi Microsoft Teams pada tautan https://s.kemenkeu.go.id/tatapmukaBMN2
4. Ketentuan pelatihan:
a. PJJ Pengelolaan Barang Milik Negara bagi Pengguna Barang Angkatan II Tahun Anggaran 2026 diselenggarakan dengan metode tatap muka virtual (daring).
b. Peserta wajib mendapatkan Surat Tugas dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti
pelatihan dan direkomendasikan untuk dibebastugaskan dari pekerjaan sehari-hari.
c. Peserta diwajibkan untuk mengikuti aturan pakaian kerja yang berlaku di Kementerian Keuangan selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pelatihan.
d. Peserta akan diundang ke dalam grup whatsapp oleh Manajer Kelas Balai Diklat Keuangan Cimahi sebagai media komunikasi antara peserta dan penyelenggara. Peserta yang belum bergabung ke dalam grup whatsapp sejak hari pertama pelaksanaan pelatihan dapat menghubungi Manajer Kelas dengan nomor telepon pada angka 5.
e. Pembukaan dan pengarahan program PJJ akan dilaksanakan secara tatap muka virtual melalui virtual meeting pada hari pertama sebelum mata pelajaran pertama dimulai.
5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Manajer Kelas Sdr. Moch. Taufik dengan nomor telepon 0899-9799-111
6. Pengumuman ini sekaligus berlaku sebagai dokumen pemanggilan peserta.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.