Mencetak Penilai Kejaksaan yang Andal: Pusdiklat Keuangan Publik, PKN STAN, dan Kejaksaan RI Gelar Survei Persiapan Visitasi di Rupbasan Kota Tangerang
Gambar 1 dari 5
TANGERANG, 4 November — Guna memastikan kesiapan optimal pelaksanaan praktik lapangan pada Pelatihan Penilaian Properti Dasar pada Kejaksaan Republik Indonesia, tim gabungan dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Publik (Pusdiklat Keuangan Publik) BPPK Kementerian Keuangan, Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, serta Kejaksaan RI melaksanakan survei persiapan visitasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Tangerang pada Selasa (4/11).
Survei pendahuluan ini merupakan langkah strategis untuk mematangkan kesiapan teknis dan substansi menjelang pelaksanaan visitasi lapangan bagi dua angkatan pelatihan yang dijadwalkan berlangsung pada 13 November dan 20 November mendatang. Sesuai dengan Kerangka Acuan Program (KAP) yang ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat Keuangan Publik, Ganti Lis Ariyadi, pelatihan klasikal berdurasi 125 Jam Pelajaran (JP) atau 14 hari kerja efektif ini dirancang khusus bagi para Calon Penilai/Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) Ahli Pertama di lingkungan Kejaksaan RI. Target akhirnya (outcome) adalah mewujudkan profesi Penilai Pemerintah pada Kejaksaan RI yang andal, profesional, dan berkinerja tinggi dalam mendukung pengelolaan serta pemulihan aset negara (asset recovery), di mana laporan penilaian yang dihasilkan akan menjadi landasan pertimbangan Pimpinan Kejaksaan RI dalam pengambilan keputusan strategis.
Sinergi Lintas Instansi dalam Penyiapan Lokasi Praktik
Kedatangan tim survei disambut langsung oleh Kepala Rupbasan Kota Tangerang, Ibu Retno Wijayanti, beserta jajaran tim teknis Rupbasan. Turut hadir dalam kegiatan penjajakan lapangan dan koordinasi substansi ini:
- Pusdiklat Keuangan Publik (BPPK Kemenkeu): Bapak Koko Inarto (Widyaiswara Ahli Madya sekaligus pengampu mata pelajaran Penilaian Bongkaran dan Studi Kasus Penilaian Properti) serta Sdr. Fritz Okta Nehemnya.
- Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN: Bapak Tauhid.
- Kejaksaan Republik Indonesia: Bapak Faisal (Biro Kepegawaian Kejaksaan RI) dan Bapak Sudarso (Kejaksaan Negeri).
Melalui koordinasi di lapangan, tim meninjau kesiapan sarana, alur mobilisasi peserta, hingga kelayakan objek benda sitaan dan barang rampasan yang akan dijadikan bahan simulasi penilaian secara riil.
Substansi Survei: Menjembatani 50 JP Studi Kasus dengan Objek Penilaian Riil
Dalam struktur kurikulum Pelatihan Penilaian Properti Dasar pada Kejaksaan RI, mata pelajaran Studi Kasus Penilaian Properti memegang porsi krusial sebesar 50 JP (40% dari total 125 JP pelatihan) yang berlangsung dari hari ke-9 hingga hari ke-14. Setelah dibekali pemahaman mengenai Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (3 JP), Pengumpulan Data dan Informasi (4 JP), serta Analisis Pasar Properti Kategori I (4 JP), para peserta diwajibkan melaksanakan visitasi langsung ke lokasi objek penilaian.
Untuk menjawab kebutuhan kompetensi tersebut, tim survei bersama pihak Rupbasan melakukan verifikasi terhadap berbagai kategori objek penilaian yang selaras dengan mata pelajaran pokok pelatihan, meliputi:
- Properti Tanah dan Bangunan (Rumah Dinas): Disiapkan untuk mendukung praktik mata pelajaran Penilaian Tanah (6 JP), Penilaian Bangunan (5 JP), serta Pengetahuan Konstruksi Bangunan dan Penyusunan Daftar Komponen Penilaian Bangunan/DKPB (5 JP). Peserta akan mempraktikkan pengumpulan data primer, identifikasi komponen material/konstruksi, hingga penerapan pendekatan data pasar, biaya, maupun pendapatan.
- Kendaraan Roda Empat dan Roda Dua: Berbagai unit kendaraan bermotor yang tersimpan di gudang Rupbasan disiapkan sebagai objek praktik mata pelajaran Penilaian Kendaraan dan Peralatan (4 JP) serta Penilaian dalam Rangka Sewa (5 JP). Peserta akan dilatih melakukan inspeksi fisik secara langsung untuk menentukan kondisi teknis dan estimasi nilai wajar kendaraan sitaan/rampasan.
- Peralatan dan Elektronik (Personal Property): Aset berupa laptop, perangkat CCTV, kulkas, dan peralatan sejenisnya disiapkan guna mengasah ketelitian peserta dalam menilai peralatan kantor/rumah tangga serta menganalisis tingkat penyusutan fisik maupun keusangan fungsionalnya.
Selama peninjauan di area gudang penyimpanan, Ibu Retno Wijayanti bersama Bapak Koko Inarto dan tim berdiskusi secara mendetail mengenai ketersediaan data spesifikasi aset, tata kelola benda sitaan, serta prosedur keamanan selama proses observasi peserta nantinya. Seluruh hasil pengumpulan data lapangan pada tanggal 13 dan 20 November ini nantinya akan diolah peserta menjadi Laporan Penilaian dan diujikan melalui ujian komprehensif berupa presentasi studi kasus selama 180 menit (4 JP), yang memiliki bobot 60% dari Nilai Akhir kelulusan peserta.