home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Kontak
Pengaduan Internal
Email Pengaduan
WiSe Kemenkeu
Pengaduan Gratifikasi Online (GOL KPK)
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
Selain Menilai Aset yang Berwujud ada juga Menilai Aset yang Tidak Berwujud
Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
Senin, 23 September 2019 07:52 WIB
Jakarta, Senin, 23 September 2019.
Pada hari ini Senin, 23 September 2019, Pusdiklat KNPK membuka tiga jenis yaitu: Penilaian Aset Tidak Berwujud, Pelatihan Pemanfaatn Barang Milik Negara bagi Pengguna Barang dan Pelatihan Aplikasi SIMAN Tingkat Dasa Angkatan III.
Penilaian merupakan salah satu tugas utama yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara baik penilaian properti maupun penilaian bisnis, dengan objek dan tujuan penilaian yang beraneka ragam. Salah satu objek dalam penilaian bisnis yang juga menjadi tugas DJKN adalah penilaian aset tidak berwujud. Contoh kasus yang banyak terjadi terkait dengan penilaian aset tidak berwujud khususnya di kantor vertikal DJKN adalah mengenai penilaian hak paten dan akan terus berkembang kedepannya. Untuk mampu manjawab permasalahan tersebut, DJKN telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis namun hal ini dirasa belum cukup. Diperlukan adanya pelatihan khusus terkait dengan penilaian aset tidak berwujud dengan materi yang komprehensif sehingga kemampuan penilai dalam melakukan penilaian aset tidak berwujud menjadi lebih baik. Pelatihan ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi jabatan penilai sesuai dengan hasil Analisis Kebutuhan Pembelajaran Jabatan.
Pelatihan Penilaian Aset Tidak Berwujud dibuka pada hari Senin, Tanggal 23 September 2019 di lingkungan asrama Pusdiklat KNPK, Bintaro. Pelatihan ini dibuka oleh Bapak Yansen selaku Kepala Subbidang Penyelenggaraan II, Pusdiklat KNPK.
Selain Pelatihan ini, Pelatihan Penggunaan dan Pemanfaatn Barang Milik Negara bagi Pengguna Barang juga dibuka oleh Bapak Ilhan Lasahido selaku Kepala Bidang Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja. Tujuan Pelatihan ini adalah peserta mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam penggunaan dan pemanfaatan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Satuan Kerjanya masing-masing.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik