home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Kontak
Pengaduan Internal
Email Pengaduan
WiSe Kemenkeu
Pengaduan Gratifikasi Online (GOL KPK)
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
Penataan organisasi Departemen Keuangan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan kebijakan keuangan negara, dan dinamika administrasi publik. Pembenahan dan pembangunan kelembagaan yang terarah dan pro publik diharapkan memberikan dukungan dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan masyarakat dan negara yang lebih adil dan rasional.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan telah pula melakukan pemisahan dan penajaman fungsi organisasi yang diharapkan mampu menciptakan struktur organisasi yang menghasilkan kebijakan berkualitas dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pada hari Jumat, 6 September 2008 Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan telah melakukan kebijakan penataan dengan rencana pembentukan unit eselon II baru bernama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan. Hal ini dimulai dengan dilantiknya para pejabat Eselon IV di lingkungan unit baru bernama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan tersebut. Penambahan unit Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan dilatarbelakangi karena beberapa hal sebagai berikut:
Diharapkan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan dapat membentuk hard competency dan soft competency pegawai Kementerian Keuangan. Hard competency adalah keahlian yang dapat dipelajari melalui pendidikan formal atau non formal. Dengan perkembangan manajemen sumber daya manusia, soft competency pun dapat dipelajari, dibentuk, dan ditingkatkan. Cara yang lazim dilakukan adalah melalui pendidikan dan latihan (diklat) berbasis kompetensi, salah satunya adalah dengan menggunakan metode pembelajaran dalam kelas maupun learning by doing seperti penugasan yang menuntut seseorang untuk menampilkan soft competency-nya.
Menghasilkan SDM Keuangan Negara di bidang Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan yang unggul dan beretika dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan".
Pusdiklat KNPK mendukung Misi BPPK memperkuat pelatihan yang berdampak tinggi bagi SDM Keuangan Negara dalam kerangka Kementerian Keuangan Corporate University, mengembangkan program sertifikasi kompetensi keuangan negara yang berkualitas dan fit for purposes, dan mengembangan sistem tata kelola berbasis digital dan manajemen sumber daya yang optimal melalui upaya sebagai berikut:
Pusat Pendidikan dan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Galeri
None
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik