Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan

Profil Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan

KNPK SIGAP

Sejarah Unit

Penataan organisasi Departemen Keuangan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan kebijakan keuangan negara, dan dinamika administrasi publik. Pembenahan dan pembangunan kelembagaan yang terarah dan pro publik diharapkan memberikan dukungan dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan masyarakat dan negara yang lebih adil dan rasional.

 

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan telah pula melakukan pemisahan dan penajaman fungsi organisasi yang diharapkan mampu menciptakan struktur organisasi yang menghasilkan kebijakan berkualitas dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

Pada hari Jumat, 6 September 2008 Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan telah melakukan kebijakan penataan dengan rencana pembentukan unit eselon II baru bernama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan. Hal ini dimulai dengan dilantiknya para pejabat Eselon IV di lingkungan unit baru bernama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan tersebut. Penambahan unit Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan dilatarbelakangi karena beberapa hal sebagai berikut:

  1. Peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) memerlukan peningkatan kualitas SDM pengelola bidang kekayaan negara.
  2. SDM pengelola kekayaan negara yang kompeten di lingkungan Kementerian Keuangan maupun kementrian negara/lembaga masih sangat terbatas sehingga memerlukan diklat kekayaan negara.
  3. Terbentuknya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sangat membutuhkan diklat-diklat spesifik yang berkaitan dengan tugas dan fungsi DJKN.

 

Diharapkan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan dapat membentuk hard competency dan soft competency pegawai Kementerian Keuangan. Hard competency adalah keahlian yang dapat dipelajari melalui pendidikan formal atau non formal. Dengan perkembangan manajemen sumber daya manusia, soft competency pun dapat dipelajari, dibentuk, dan ditingkatkan. Cara yang lazim dilakukan adalah melalui pendidikan dan latihan (diklat) berbasis kompetensi, salah satunya adalah dengan menggunakan metode pembelajaran dalam kelas maupun learning by doing seperti penugasan yang menuntut seseorang untuk menampilkan soft competency-nya.

Visi dan Misi Unit

VISI :

Menghasilkan SDM Keuangan Negara di bidang Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan yang unggul dan beretika dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan".

 

MISI :

Pusdiklat KNPK mendukung Misi BPPK memperkuat pelatihan yang berdampak tinggi bagi SDM Keuangan Negara dalam kerangka Kementerian Keuangan Corporate University, mengembangkan program sertifikasi kompetensi keuangan negara yang berkualitas dan fit for purposes, dan mengembangan sistem tata kelola berbasis digital dan manajemen sumber daya yang optimal melalui upaya sebagai berikut:

  1. Memperkuat pelatihan yang berdampak tinggi bagi SDM di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan dalam kerangka Kementerian Keuangan Corporate University.
  2. Mengembangkan program sertifikasi kompetensi di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan yang berkualitas dan fit for purposes.
  3. Mewujudkan manajemen pengetahauan di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan yang andal dalam kerangka Kementerian Keuangan Corporate University.
  4. Mendukung pengambangan sistem tata kelola berbasis digital dan manajemen sumber daya yang optimal.

 

Tugas dan Fungsi Unit

TUGAS POKOK:

Pusat Pendidikan dan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. 

 

FUNGSI:

Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan pelatihan teknis dan/ atau pelatihan fungsional terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  2. perencanaan dan pengembangan program, desain, dan teknologi pembelajaran di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  3. pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  4. pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  5. pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  6. penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi serta pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan pengelolaan surat keterangan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  7. pengelolaan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan serta jabatan fungsional; dan
  8. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pelaksanaan administrasi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.

Struktur Organisasi

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Galeri

Kontak dan Lokasi

Alamat
Gedung Sudono Purwodihardjo Lantai 3, Jl. Purnawarman no.99, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Kode Pos 12110
Telepon
(021) 7394666
Gedung Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan