Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan
Berita

Pusdiklat KNPK Menyelenggarakan FGD Audiensi dan Kesepakatan Piloting Project Pelatihan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi dengan Metode PBL

Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
Pusdiklat KNPK Menyelenggarakan FGD Audiensi dan Kesepakatan Piloting Project Pelatihan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi dengan Metode PBL
Pusdiklat KNPK Menyelenggarakan FGD Audiensi dan Kesepakatan Piloting Project Pelatihan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi dengan Metode PBL
Pusdiklat KNPK Menyelenggarakan FGD Audiensi dan Kesepakatan Piloting Project Pelatihan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi dengan Metode PBL
Pusdiklat KNPK Menyelenggarakan FGD Audiensi dan Kesepakatan Piloting Project Pelatihan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi dengan Metode PBL

Gambar 1 dari 4

Masih dalam rangka mengimplementasikan UU No. 1 Tahun 2022 Tentang HKPD, Pusdiklat KNPK membuat beberapa program pembelajaran untuk pengelola keuangan daerah yang dikemas dalam Program Unggulan Pusdiklat KNPK tahun 2023. Salah satunya adalah program Pelatihan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 10-14 Juli 2023 nanti oleh Balai Diklat Keuangan Medan. Menariknya, pelatihan ini adalah pilot project dari penerapan Metode Pembelajaran Berbasis Proyek (PBL) di Pusdiklat KNPK.

Nah, baru-baru ini, Pusdiklat KNPK mengadakan “Focus Group Discussion (FGD) Audiensi dan Kesepakatan Piloting Project Pelatihan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi dengan Metode PBL” secara offline di Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention Medan pada Selasa (27/6) kemarin. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusdiklat KNPK dan Keynote Speech dari Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara selaku Perwakilan Kementerian Keuangan Medan. Acara dilanjutkan dengan menyimak penjelasan terkait Metode Pembelajaran Berbasis Project dan diskusi panel penggalian informasi permasalahan yang dihadapi Pemda. Nantinya, hasil diskusi ini akan jadi titik tumpu arah pembelajaran dengan metode PBL. Untuk menutup acara, Bapak Kepala Pusdiklat KNPK bersama dengan perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Lingkup Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat selaku Pemangku Kepentingan Utama dalam Penerapan UU HKPD, mendatangani Nota Kesepakatan sebagai bentuk kesepakatan secara simbolis.

Pusdiklat KNPK mengucapkan terima kasih kepada Para Kepala Daerah, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala Bapenda Provinsi/Kabupaten/Kota, dan para Pengelola Keuangan Daerah di Wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang telah antusias mengikuti kegiatan secara offline. Pusdiklat KNPK juga mengucapkan terima kasih kepada BDK Medan yang telah membantu pelaksaan kegiatan ini sehingga dapat berjalan dengan lancar.