Peserta Pelatihan Penilaian Properti Tingkat Lanjutan untuk Penilaian Barang Milik Daerah Ikuti Program PKL di Tangerang
Gambar 1 dari 3
Jakarta, 08/11/22 - Pada Senin (07/11), seluruh peserta Pelatihan Penilaian Properti Tingkat Lanjutan untuk Penilaian Barang Milik Daerah (Blended Learning) Kerja Sama Program Pelatihan antara Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Angkatan I Tahun 2022 melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang. PKL ini merupakan bagian dari rangkaian pembelajaran klasikal dari pelatihan yang merupakan Blended Learning ini. Pelatihan Blended Learning menggabungkan metode Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) dengan pelatihan klasikal. (lar)
Pelatihan Penilaian Properti Tingkat Lanjutan untuk Penilaian Barang Milik Daerah (Blended Learning) Kerja Sama Program Pelatihan antara BPPK dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Angkatan I Tahun 2022
Tujuan Program
Meningkatkan keterampilan dan pengetahuan teknis pegawai Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penilaian properti lanjutan yang dilaksanakan dalam rangka menyusun Laporan Keuangan Pemda, pemanfaatan BMD, pemindahtanganan BMD, penerimaan BMD yang berasal dari hibah tanpa nilai perolehan, penilaian kembali BMD, pelaksanaan kegiatan penilaian atas objek yang memiliki spesifikasi dan struktur yang lebih kompleks sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sasaran (Target Learners)
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang akan ditugaskan menjadi penilai namun belum memiliki pengetahuan dan skill yang dibutuhkan untuk memenuhi gap kompetensi terkait analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (PTT), penilaian dengan pendekatan pasar lanjutan, penilaian dengan pendekatan biaya lanjutan, penilaian dengan pendekatan pendapatan, pengantar konsep properti khusus dalam penilaian dan penilaian properti khusus berupa bangunan air, penilaian properti khusus berupa jalan dan jembatan, penilaian properti khusus berupa benda seni dan buku, penilaian bongkaran bangunan dan scrap, penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan, pengantar Standar Penilaian Indonesia (SPI), dan strategi optimalisasi pengelolaan BMD.