home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Layanan Pengaduan Pusdiklat Bea dan Cukai
Gratifikasi Online
SIPPN
Whistle Blowing System
LAPOR
Permohonan Informasi Publik
Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (ZI WBBM )
Instagram
Twitter
Youtube
Sistem Pengendalian Internal
Standar Pelayanan Pembelajaran
Maklumat Layanan
Janji Layanan
Moto Layanan
LPSE Kementerian Keuangan
Pusdiklat Bea dan Cukai
Selasa, 13 Juni 2023 15:16 WIB
Dasar Hukum
KMK 322/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan
Latar Belakang
Kerangka Kerja dan SPI
Kerangka kerja penerapan SPI digunakan sebagai acuan dalam merancang, menerapkan, memantau, mengevaluasi, dan melakukan perbaikan berkelanjutan atas penerapan sistem pengendalian intern (SPI) pada seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkeu.
Sistem Pengendalian Intern (SPI):
Unsur SPI
1. Lingkungan Pengendalian
2. Penilaian Risiko
3. Kegiatan Pengendalian
4. Informasi dan Komunikasi
5. Pemantauan
Prinsip Penerapan SPI
Model Tiga Lini
Model Tiga Lini membantu organisasi mengidentifikasi struktur dan proses yang terbaik dalam membantu pencapaian tujuan dan memfasilitasi tata kelola dan manajemen risiko yang kuat.
Lini Pertama : Manajemen Operasional (termasuk seluruh pegawai)
Lini Kedua: UKI (Unit Kepatuhan Internal)
Lini Ketiga: Inspektorat Jenderal dan SPI BLU
Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Pusdiklat Bea dan Cukai
Pusdiklat Bea dan Cukai merupakan unit Eselon II di bawah BPPK, Kementerian Keuangan telah menerapkan Sistem Pengendalian Intern yang berlaku di Kementerian Keuangan.
Pusdiklat Bea dan Cukai sebagai Lini Pertama memiliki peran dan tugas:
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian tindak lanjut aduan dan keluhan secara berkala.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik