home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Layanan Pengaduan Pusdiklat Bea dan Cukai
Gratifikasi Online
SIPPN
Whistle Blowing System
LAPOR
Permohonan Informasi Publik
Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (ZI WBBM )
Instagram
Twitter
Youtube
Sistem Pengendalian Internal
Standar Pelayanan Pembelajaran
Maklumat Layanan
Janji Layanan
Moto Layanan
LPSE Kementerian Keuangan
PENGADUAN
Pusdiklat Bea dan Cukai
Senin, 20 Maret 2023 08:49 WIB
Guna memastikan pengaduan yang masuk tertangani dengan baik, memenuhi janji layanan, dan bagian dari peningkatan layanan berkelanjutan, Pusdiklat Bea Cukai memiliki berbagai kanal pengaduan. Selanjutnya, interaksi antar kanal pengaduan dengan pengguna layanan tercantum pada bagan alur pengaduan sebagaimana tercantum pada link berikut ini.
2. SP4N-LAPOR!
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia yang terintegrasi dalam satu pintu saluran pengaduan secara nasional.
Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Pusdiklat Bea Cukai sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik telah terhubung dengan SP4N-LAPOR!. Apabila stakeholder dan masyarakat mengalami atau mengetahui adanya ketidaksesuaian, ketidakwajaran, ataupun kerugian dalam menerima pelayanan yang diberikan oleh Pusdiklat Bea Cukai, pengaduan terhadap hal tersebut dan sejenisnya dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! pada tautan https://lapor.go.id
3. Gratifikasi Online
Masyarakat atau publik yang ingin melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi kepada KPK secara online dapat mengakses tautan https://gol.kpk.go.id
4. Whistleblowing System
Whistleblowing System (WISE) adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi pegawai Kementerian Keuangan atau masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pelapor tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri karena Kementerian Keuangan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI PELAPOR sebagai whistleblower. Kementerian Keuangan menghargai informasi yang dilaporkan. Fokus Kementerian Keuangan kepada materi informasi yang dilaporkan.
Aplikasi WISE dapat diakses melalui tautan https://www.wise.kemenkeu.go.id
5. Kontak dan Email PengaduanPusBC
Masyarakat atau publik dapat menyampaikan pengaduan-pengaduan secara umum ataupun pertanyaan seputar pengaduan dan pelayanan Pusdiklat Bea Cukai melalui kanal sebagai berikut:
Kontak: (021) 47862387
Email: pengaduan.pbc@kemenkeu.go.id
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik