Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan
Berita

Pembukaan Pelatihan Fasilitas KITE Lanjutan Untuk Pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Angkatan II Tahun Anggaran 2020

Pusdiklat Bea dan Cukai

[Jakarta] Rabu, 15 Januari 2020. Acara Pembukaan Pelatihan Fasilitas KITE Lanjutan Untuk Pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Angkatan II Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan di Ruang Kelas 209 Pusdiklat Bea dan Cukai. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Bidang Penyelenggaraan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai Bapak Zaenal Imtihan, yang dihadiri oleh Pejabat Struktural baik di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai.

Pelatihan Fasilitas KITE Lanjutan Untuk Pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Angkatan II akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Januari 2020 dengan jumlah 37 (tiga puluh tujuh) peserta dan akan berakhir pada tanggal 16 Januari 2020.

Dalam sambutan Bapak Zaenal Imtihan menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta yang mendapat kepercayaan untuk meningkatkan kompetensi dan mengembangkan diri dalam hal kompetensi teknis. Mulai dari saat ini, harus diyakini bersama dalam diri peserta bahwa penugasan yang diterima merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kebaikan diri sendiri, organisasi, dan institusi Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sebagai aparatur sipil negara di bawah bendera Kementerian Keuangan, tidak asing bagi peserta untuk selalu bekerja dengan derap langkah dan irama yang harmonis dalam integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Perwujudan nilai-nilai tersebut merupakan keniscayaan yang mutlak bagi setiap pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari, serta sebagai bentuk perwujudan fungsi penggerak utama pertumbuhan ekonomi yang produktif, kompetitif, inklusif, dan berkeadilan. Berangkat dari hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai salah satu bagian keluarga Kementerian Keuangan, berusaha sebaik mungkin untuk dapat terus menjadi pendorong kegiatan perekonomian dengan pemberian insentif fiskal yang tepat sasaran kepada pelaku industri sebagaimana telah diatur dalam undang-undang kepabeanan. Dalam tertib pelaksanaannya, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor tidak diberikan dan dijalankan dengan tanpa pengawasan. Menyamakan langkah dan tujuan selayaknya menjadi kewajaran yang harus disikapi sebagai tanggung jawab pemenuhan amanat aparatur pengawasan. Untuk itu, diselenggarakanlah Pelatihan Fasilitas KITE Lanjutan Untuk Pegawai Inspektorat Jenderal agar pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mampu melaksanakan tugas pengawasan dengan berbekal kompetensi yang terbaik. 

Diakhir sambutannya Beliau mengingatkan pentingnya tugas dan tanggung jawab yang peserta emban, besar harapan Pusdiklat Bea dan Cukai agar peserta dapat menjalani dan melaksanakan setiap tahapan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya dan penuh kesungguhan hati agar membawa manfaat bagi peserta dan kemajuan institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.