home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Layanan Pengaduan Pusdiklat Bea dan Cukai
Gratifikasi Online
SIPPN
Whistle Blowing System
LAPOR
Permohonan Informasi Publik
Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (ZI WBBM )
Instagram
Twitter
Youtube
Sistem Pengendalian Internal
Standar Pelayanan Pembelajaran
Maklumat Layanan
Janji Layanan
Moto Layanan
LPSE Kementerian Keuangan
Cara Mudah Mengklasifikasikan Barang dan Menghitung Nilai Pabean
Pusdiklat Bea dan Cukai
Rabu, 26 Juni 2019 06:29 WIB
[Jakarta] Rabu, 26 Juni 2019. Pagi ini, di Auditorium Utama Pusdiklat Bea dan Cukai, Rawamangun, berlangsung acara Open Class dengan tema "Cara Mudah Mengklasifikasikan Barang dan Menghitung Nilai Pabean". Acara ini diselenggarakan untuk umum, diharapkan dengan mengikuti acara ini, akan membuat pengguna jasa lebih mudah dalam mengklasifikasikan barang dan menghitung nilai pabean.
Acara ini diselenggarakan dengan narasumber dari widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai yaitu Pak Sukarno dengan materi Pengklasifikasian Barang. Sedangkan Pak Kurniawan sebagai narasumber untuk materi Penghitungan Biaya Pabean.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik