Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) adalah kegiatan belajar terus-menerus oleh PPK dan PPSPM untuk memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesionalnya (Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2020, unduh di sini).
- PPL PPK dan PPSPM untuk menjaga rating dan memenuhi syarat perpanjangan sertifikat PNT/SNT, sekurang-kurangnya 1 kali PPL dalam 5 tahun.
- Peserta PPL adalah PPK dan PPSPM yang telah memiliki sertifikat kompetensi (PNT/SNT).
Mengikuti PPL melalui Microlearning Open Access
Sejak 6 Oktober 2023, PPL PPK dan PPSPM dapat langsung diikuti melalui Program Microlearning Open Access di klc2.kemenkeu.go.id.
- Tidak perlu registrasi; peserta langsung Join dan mengerjakan microlearning tanpa seleksi.
- Dapat diikuti sepanjang tahun dan diulang secara mandiri bila belum lulus.
- Untuk perpanjangan PNT/SNT, peserta memasukkan Nomor Register PNT/SNT di setiap microlearning.
- Setelah selesai, peserta mendapat badge di akun KLC. Microlearning tidak mendapat sertifikat kelulusan pelatihan.
Sertifikat PPL
- Sertifikat PPL diterbitkan oleh Dit. Sistem Perbendaharaan, DJPb, hanya bagi pemilik PNT/SNT.
- Diunduh melalui SIMASPATEN pada menu Sertifikat PPL.
- Diterbitkan setiap triwulan. Contoh: microlearning selesai Januari, sertifikat paling cepat dapat diunduh mulai April.
- Bila sertifikat belum tersedia tetapi segera dibutuhkan untuk perpanjangan PNT/SNT, unggah tangkapan layar badge KLC sebagai penggantinya (lihat contoh).
Pertanyaan seputar sertifikat PPL dapat disampaikan ke kanal layanan DJPb.