Pengumuman Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode II Tahun 2025 Tingkat A dan Tingkat B (Peserta Baru)
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-14/KP3SKP/IX/2025
TENTANG
PENGUMUMAN HASIL UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK PERIODE II TAHUN 2025
TINGKAT A DAN TINGKAT B (PESERT A BARU)
Sehubungan dengan telah diselenggarakannya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode II Tahun 2025 Tingkat A dan Tingkat B (Peserta Baru) pada tanggal 19 s.d. 21 Agustus 2025, Ketua Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak menetapkan peserta yang kode ujiannya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus, mengulang, tidak lulus, dikenakan penalti, dan dibatalkan status kepesertaan ujiannya dengan penjelasan sebagai berikut.
- Bahwa peserta yang dinyatakan Lulus, Mengulang, dan Tidak Lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat A sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
- Bahwa peserta yang dinyatakan Lulus, Mengulang, dan Tidak Lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat B sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
- Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat A yang dikenakan penalti berupa tidak dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak selama 3 (tiga) periode dikarenakan tidak hadir pada semua mata ujian tanpa keterangan/dengan bukti dukung yang tidak memadai sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
- Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat B yang dikenakan penalti berupa tidak dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak selama 3 (tiga) periode dikarenakan tidak hadir pada semua mata ujian tanpa keterangan/dengan bukti dukung yang tidak memadai sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
- Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat A yang dibatalkan status kepesertaan ujiannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.
- Peserta yang dinyatakan Lulus diberikan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Peserta yang dinyatakan Mengulang diberikan kesempatan untuk mengulang mata ujian sesuai dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.
- Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus dapat mendaftar pada periode ujian berikutnya sebagai peserta Baru.
Demikian pengumuman ini kami buat dan hendaknya disebarluaskan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2025
Ketua Komite Pelaksana PPSKP,
Nana Riana
Pengumuman dan Lampiran selengkapnya dapat diunduh melalui tautan di bawah ini